Itulah enaknya Jadi Dokter...
Bisa memposisikan diri bak ''Malaikat'', yang bisa seenaknya saja memberikan
obat, memvonis pasien, dan senaknya saja berpraktik di rumah sakit2 yang
mematok tarif tinggi.
Banyak dokter (meskipun tidak semua dokter) yang enggan berpraktik di daerah2
terpencil.
Alasan bahwa pembatasan praktik di 3 tempat menyebabkan pemerataan tenaga
dokter kurang seimbang itu hanya Omong Kosong, Yang benar banyak dokter yang
KALAP dan ingin mendapatkan pemasukan lebih besar,,..
Berdasarkan Statmen Ketua KKI atau IDI, Majelis Kode Etik(mohon maaf kalo
salah, yang pasti salah satunya) pernah mengeluarkan statemen di muat di Harian
Kompas rubrik Humaniora (Headline) akhir Mei 2007 yang setidaknya menyatakan
Jangan mengkriminalkan Dokter, dan Gaji dokter terlalu kecil..
Semakin menunjukkan bahwa dokter2 di Indonesia kebanyakan mementingkan aspek
komersial dan Bisnis..
Apakah dokter2 ini semasa kuliah dulu tidak belajar etika dan moralitas,
sehingga merasa paling hebat. Bukankah mereka juga manusia yang juga bisa sakit
dan mati...
Hukum harus ditegakkan, malpraktik sama dengan korupsi...harus diproses seuai
hukum. Tidak adayang kebal hukum..Betulll!!!!!
kawuloalit <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Dear doc's
Mohon maaf....
Kebetulan kemarin saya baca di detik nggak sedetail di koran sindo(berita
ada dibawah)...masih cuma bisa senyum2 saat itu.
Setelah menghapus PTT...kini menghapus pidana dokter yg tdk memasang papan
nama(versi detik).
Saya bukan politikus, kritikus.....pure rakyat jelata...wongcilik....buruh
pabrik...yg
pengin melihat keadilan dan kejujuran...di republik mimpi ini....mekipun
mustahil kecuali kl sudah mati.
Maaf ini pemikiran bodoh saya saja.
Melihat fenomena seperti ini kok malah khawatir yah....
Padahal sebelumnya sudah ada angin segar dengan terbetuknya Konsil
Kedokteran Indonesia (KKI) yg sampai saat ini pun tidak jelas
juntrungannya...sementara berbagai macam kasus malpraktek masih saja ada.
Pas baca koran sindo....lebih prihatin lagi saya....
Apakah iya ini merupakan solusi yg komprahensif dng 33 propinsi?
Apa iya pemerintah mampu utk mengawasi ini semua, lah wong di ibukota saja
masih keteter je.....
Wah wis sedih.....
Ndak bisa ngomong lagi.....
Maaf pagi2 sudah curhat....
Ayahnya Difa...mari kita berdoa bersama demi kebaikan negri ini.
Mohon maaf kl ada yg kurang berkenan.
salam prihatin,
bapakeghozan-tepi tol cibitung
Pidana Bagi Dokter yang Tak Pasang Papan Nama Dihapuskan
Arfi Bambani Amri - detikcom
Jakarta - Selama ini, UU 29/2004 tentang Praktek Kedokteran mengatur seorang
dokter atau dokter gigi yang tak pasang papan nama di tempat praktek diancam
pidana penjara. Nah, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pasal 79 ayat 1 UU
Praktek Kedokteran yang mengaturnya itu bertentangan dengan UUD 1945.
Demikian diputuskan majelis hakim MK yang diketuai Jimly Asshiddiqie dalam
sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (19/6/2007).
"Menyatakan pasal 75 ayat 1 dan pasal 76 mengenai kata-kata "penjara paling
lama 3 tahun" atau "kurungan paling lama 1 tahun" dan pasal 79 huruf c
sepanjang menyangkut "atau yang diatur huruf e" tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat," ujar Jimly membacakan putusan.
Menurut majelis hakim konstitusi, ancaman pidana tersebut telah menimbulkan
perasaan tidak aman dan ketakutan pada dokter atau dokter gigi. Ancaman
pidana tersebut dinyatakan hakim-hakim tidak proporsional dengan pelanggaran
yang dilakukan.
"Ancaman pidana tidak sesuai dengan filsafat hukum pidana sehingga tidak
sejalan pula dengan pasal 28G UUD 1945," ujar hakim HAS Natabaya membacakan
pertimbangan.
Pasal 75 ayat 1 UU Praktik Kedokteran tersebut mengatur bahwa seorang dokter
harus memasang plang papan nama di tempat berpraktek. Jika tak dilakukan,
maka diancam pidana penjara atau pidana denda.
Ketentuan ini menimbulkan dilema dalam kasus seorang pasien dalam keadaan
mendesak untuk ditolong, sementara sang dokter tidak berada di tempat
prakteknya. Sang dokter menurut UU tidak boleh memberikan pengobatan karena
berada di luar tempat prakteknya. Jika dokter ngotot mengobati, ancaman
pidana menantinya.
"Mahkamah berpendapat bahwa seorang dokter atau dokter gigi yang melakukan
praktek kedokteran semacam itu harus ditafsirkan bukan tindak pidana," tegas
Natabaya.
Namun untuk uji materil pasal 37 ayat 2 UU Praktek Kedokteran, MK tidak
mengabulkan gugatan pemohon dr Anny Isfandyarie Sarwono dkk. Pasal 37 ayat 2
itu membatasi dokter hanya bisa berpraktek di 3 tempat.
"Pembatasan 3 tempat praktek tersebut memberikan jaminan perlindungan dan
kepastian hukum baik kepada dokter selaku pemberi pelayanan maupun kepada
pasien selaku penerima pelayanan kesehatan," ujar Natabaya.
Selain itu, pembatasan 3 tempat praktek itu memberi kesempatan pada
dokter-dokter muda untuk berpraktek. "Akan memberikan kesempatan kerja
praktek bagi dokter-dokter muda di seluruh Indonesia," tandas Natabaya.
(aba/nrl)
http://www.detiknews.com/indexfr.php?url=http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/06/tgl/19/time/115242/idnews/795211/idkanal/10
MK Hapus Ancaman Pidana UU Praktik Kedokteran
Rabu, 20/06/2007
JAKARTA (SINDO) - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan pasalpasal ancaman
hukuman pidana dalam uji materiil UU 29/2004, tentang Praktik Kedokteran.
Pasal tersebut, yakni pasal 75 ayat 1, pasal 76, dan pasal 79 c.
Tiga pasal itu tadinya berisi ancaman hukuman pidana bagi seorang dokter
yang tidak memiliki surat tanda register,surat izin praktik,atau melakukan
praktik dengan tidak memasang papan nama. Dengan dikabulkannya uji materiil
UU itu oleh MK, maka dokter yang melanggar hanya dikenakan sanksi
administratif.
Sedangkan uji materiil pasal 37 ayat 2 mengenai pembatasan tempat praktik
dokter ditolak. "Dinyatakan, pasal 75 ayat 1 dan pasal 76, sepanjang
mengenai katakata 'kurungan paling lama tiga tahun' dan pasal79,
'kurunganpalinglamasatutahun' serta pasal 79 c sepanjang mengenai katakata
huruf e dalam UU Praktik Kedokteran bertentangan dengan UUD 1945, tidak
berkekuatan hukum mengikat," jelas Ketua MK Jimly Asshiddiqie dalam sidang
putusan uji materiil UU 29/2004 di Gedung MK,kemarin.
Sebaliknya, atas pengabulan uji materiil terhadap tiga UU di atas, dan
setelah ketetapan dibacakan,maka segala putusan yang ada dalam UU tersebut
berlaku mengikat dan berkekuatan hukum. "Bagi pihak-pihak terkait agar
melaksanakan ketentuan yang berlaku," katanya. Sebelumnya, pemohon uji
materiil yang terdiri atas enam dokter dan satu pasien hipertensi,
menganggap pasal a quo dalam UU Praktik Kedokteran secara tendensius
berusaha mengkriminalisasi perbuatan dokter yang melanggar ketentutan
administratif, seperti pelanggaran pembatasan tiga tempat praktik, tidak
memiliki Surat Tanda Register dan Surat Izin Praktik, atau melakukan praktik
dengan tidak memasang papan nama.
Pemohon menyatakan, sebaiknya pelanggaran tersebut cukup diberikan sanksi
administratif bukan hukuman pidana berat. Senada dengan permohonan, MK
menilai ancaman hukuman pidana dalam tiga UU tersebut tidak sesuai dengan
filsafat hukum pidana."Hal ini menimbulkan perasaan tidak aman dan ketakutan
sebagai akibat tidak proporsionalnya antara pelanggaran yang dilakukan dan
ancaman pidana yang diatur dalam UU," papar Natabaya, salah satu hakim
konstitusi MK.
Sedang terkait pasal 37 ayat 2 mengenai pembatasan tempat praktik dokter
yang ditolak,MK beralasan, pembatasan ini untuk memberikan perlindungan dan
kepastian hukum bagi kesehatan dokter secara fisik dan psikis."Jika sorang
dokter tidak terlalu banyak tempat praktik,dokter tidak terlalu capai,
sehingga proses diagnosis kepada pasien dapat dilakukan
dengancermatdantepat,"ujarNabatabaya. (whisnu bagus)
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/nasional/mk-hapus-ancaman-pidana-uu-praktik-kedok.html
Ke khawatiran Orang tua lain:
Selamat Pagi Dokter
Pagi ini baru baca di Koran Sindo, Amar Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap
pengujian UU Praktek Kedokteran...
lebih lengkapnya silakan dibaca di koran tersebut...
tapi ada hal yang mengganjal saya
Dalam amar putusan tersebut, dikatakan bahwa Dokter yang melakukan praktek
kedokteran tanpa memiliki surat tanda registrasi (Pasal 75 ayat (1) UU
Praktek Kedokteran) dan/atau tanpa memiliki surat ijin praktek (pasal 76 UU
Praktek kedokteran) tidak dapat dituntut secara pidana baik penjara maupun
denda.
Juga dikatakan bahwa kewajiban pada pasal 51 huruf e UU Praktek Kedokteran
yaitu menambah ilmu pengetahuan
dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau kedokteran gigi,
yang sanksi pidananya tercantum dalam pasal 79 UU Praktek Kedokteran
oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan tidak tepat dan tidak perlu.
Karena perbuatan tidak menambah ilmu pengetahuan tidak menimbulkan
kerugian terhadap pihak lain selain dokter itu sendiri. Dan juga di
UUD dinyatakan menambah ilmu pengetahuan adalah Hak dan bukan
kewajiban.
waduh....
jadi membayangkan, nanti seorang dokter baru lulus sekolah
gak perlu ada surat ijin praktek langsung bisa buka praktek, dan
begitu juga dokter yang males belajar, tetp kekeuh menjalankan praktek
kedokteran berdasarkan buku-buku yang sudah masuk museum tidak perduli
adanya protokol baru dalam pengobatan penyakit tersebut.
Dan jika ternyata akibat praktek kedokteran yang seperti itu menjadi
fatal buat pasien...?
gak ada yang bertanggung jawab, karena dokter boleh praktek meskipun
gak pakai SIP atau STR.
Dokter boleh gak menambah ilmu karena yang rugi adalah dokter dan
bukan pasien...
waduh, nanti kalo saya pilih dokter, saya harus tanya, dokter update
gak dengan perkembangan pengetahuan ilmu kedokteran terbaru....?
buktinya apa..? Dan berarti sayapun harus update juga, untuk lebih
meyakinkan... lalu kalo begitu untuk apa saya ke dokter...? Lebih baik saya
sendiri yang jadi dokter, khan gak perlu SIP/STR...
mohon tanggapan
Ayah Dhifa
--
R M A
----- Original Message -----
From: "Erik Tapan" <[EMAIL PROTECTED]>
To: "Mailing List Dokter Indonesia" <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Friday, June 15, 2007 10:00 AM
Subject: Re: [MLDI] Fw: [untardoctors] Praktik Patgulipat Habis Dibabat
> Harap hemat bandwith
> ----------------------
> Dear TS Iwan,
> Setahu saya sich, untuk memperoleh SIP, saat ini tidak lagi dibutuhkan
Surat Selesai Tanda Bakti (SMB), cukup dengan STR saja.
> Beberapa pihak yang sudah menghubungi Dinas, masih dijawab "juklaknya
belum ada".
> Tapi saya dapat info dari beberapa teman, katanya sudah ada angin segar.
> Kita tunggu saja, menurut saya tak akan lama, bisa mengurus SIP.
>
> Salam,
> Erik Tapan