http://www.berpolitik.com/news.pl?n_id=5954&c_id=21&g_id=361
Senin, Jul 09, 2007 10:37 3 Anggota KPUD Jakarta Ikut Mendaftar Dari yang Mau Naik Kelas Hingga Yang Mau Loncat Kelas *(berpolitik.com):* Jika tak ada halangan, hari ini Tim Seleksi Anggota KPU akan mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap berkas administrasi yang diajukan pada peminat. Situs KPU melaporkan, 539 orang sudah mengembalikan formulir pendaftaran. Dari jumlah itu, 39 di antaranya adalah anggota KPUD, baik tingkat propinsi maupun kabupaten/kota. Dari 39 orang ini, 4 di antaranya berasal dari Jakarta. Meski didera kesibukan yang luar biasa menyiapkan pilkada Jakarta, 3 dari 5 anggota KPU Jakarta tak meluputkan kesempatan untuk "naik kelas". Ketiganya adalah Juri Ardiantono (Ketua), Muflizar dan Hamdan Rashyid. Jika ketiga anggota KPUD Jakarta sekadar ingin "naik" kelas, koleganya dari KPUD Jakarta Pusat(Zaenal Abidin Saleh) justru pingin "loncat kelas". Namanya juga tercatat sebagai salah satu orang yang telah mengembalikan formulir pendaftaran. Tapi tak hanya Zaenal yang kepincut ingin "loncat kelas", dari daftar ada 10 rekannya dari berbagai kabupaten/kota yang juga ingin melakukan hal yang sama. Mereka adalah: Achmad Tarmizi Gumay, SH ( Ketua KPU Kabupaten Kaur Bengkulu), Dra. Suraya Khusnaniyati (Anggota KPU Kabupaten Nganjuk Jawa Timur), Dr. Adma Suganda, SH. M. Huk (Mantan Ketua KPU Kabupaten Sumendang Jawa Barat), Achmad Herry, SE (Ketua KPU Kota Bekasi Jawa Barat), H. Hoesny Hasan, SE (Ketua KPU Kabupaten Kerinci Jambi), Muhammad Yulianto (Anggota KPU Kabupaten Magelang Jawa Tengah), Ir. Didie Hayat. W (Ketua KPU Kabupaten Temanggung Jawa Tengah), Hasnah Aziz (Anggota KPU Kota Tangerang Banten), Zulfadli (Ketua KPU Kota Depok Jawa Barat) dan Nasrulla (Anggota KPU Kota Yogyakarta DI. Yogyakarta). Pastinya, niatan ke 39 orang ini bukan sesuatu yang buruk. Soalnya, memang pernah ada desakan agar anggota KPU yang baru tak sekadar paham soal kepemiluan, tapi yang lebih penting lagi dia memang berpengalaman dan mempunyai keahlian dalam kepemiluan. Karena itu, tak sedikit yang menyambut gembira kesediaan Ramlan Surbakti (Pjs Ketua KPU) mendaftarkan dirinya lagi. Ramlan disebut-sebut sebagai orang yang sejak awal turut menyusun KPU yang baru pada awal tahun 2000 dan kemudian terpilih menjadi 1 dari 11 anggota KPU pada tahun 2001 lalu. Repotnya, kalangan LSM justru khawatir dengan kompetensi tim seleksi. Meski tak meragukan integritas, kredibilitas dan dedikasi 5 anggota tim seleksi, mereka mempertanyakan keahlian dan pengalaman para anggota tim seleksi dalam hal kepemiluan. "Kami akui mereka kredibel. Kami juga tidak meragukan integritas dan dedikasi mereka dalam menjalankan proses perekrutan calon anggota KPU, tetapi kami tidak pernah mengetahui keterlibatan mereka di dunia kepemiluan," ujar Ridaya Laodengkowe yang mewakili Jaringan Pemantau Seleksi Calon Penyelenggara Pemilu (JPS-CPP). Dalam JPS-CPP ini tergabung sejumlah ornop, yaitu: Indonesian Corruption Watch (ICW), Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), dan Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi). Sekadar mengingatkan, tim seleksi ini terdiri dari Rektor IAIN Sunan Ampel Surabaya Ridlwan Nasir, pakar Ilmu Administrasi Negara Purnaman Natakusumah, Guru Besar Ekonomi Universitas Cendana Balthasar Kambuaya, pakar Psikologi Universitas Indonesia Sarlito Wirawan Sarwono , dan Prof. Jalaluddin, rektor IAIN Raden Patah. Tim seleksi telah menyiapkan berbagai instrumen(dari mulai tes tertulis hingga psikotes) untuk memeras 539 orang ini menjadi 21 nama yang bakal diserahkan ke Presiden. Dari keterangan tim seleksi, aspek integritas sepertinya mendapat perhatian lebih. Menurut Ridwan, para calon anggota KPU 2009 harus benar-benar bermoral, terutama dalam bidang agama. Hal tersebut akan diuji dengan tes tertulis dan wawancara. Ke 21 nama itu selanjutnya akan di bawa ke DPR untuk menjalani uji kelayakan. Nantinya, DPR akan membuat ranking dari 21 calon ini, dimana 7 teratas otomatis menjadi anggota, sedangkan sisanya menjadi cadangan. Ini berbeda dengan ketentuan UU Penyelenggara Pemilu sebelumnya yang menyebutkan anggota KPU sebanyak-banyaknya 11 orang. *Persaingan Amat ketat* Meski secara UU, tersedia 7 posisi, tapi kursi yang tersedia tak sebanyak itu, khususnya bagi mereka yang berjenis kelamin pria dan tidak berasal dari wilayah timur Indonesia. Hitungannya begini. Menurut UU, porsi perempuan sekurang-kurangnya 30%. Dus, ada kursi anggota KPU menjadi jatah perempuan. Dari sisa lima kursi, satu kursi lagi dialokasikan untuk mereka yang berasal dari timur. Satu kursi berikutnya dialokasikan untuk anggota KPU lama agar terjaga kesinambungan. Dari dua anggota lama yang mendaftar, peluang Ramlan lebih besar ketimbang Valina Sinka Subekti yang pernah keceplosan omong sudah kadung trauma menjalani peran sebagai anggota KPU. Dus, sisa 3 kursi. Tiga kursi ini diperkirakan bakal dibagi kepada anggota KPU Propinsi, Ornop dan akademisi. Tapi hitung-hitunganya bisa berubah jika Anggota DPR memilih wakil dari timur dari yang berjenis kelamin perempuan atau justru memilih Valina ketimbang Ramlan. Jika cara ini yang dipilih, maka terdapat satu kursi tambahan lagi untuk diperebutkan para pelamar pria yang berasal dari wilayah Indonesia Barat. Jika ini yang terjadi, ada kemungkinan satu kursi ini bakal disediakan buat orang eks birokrasi. Tapi, ada pula yang menyebut, jatah LSM bakal disorongkan kepada "representasi" wilayah timur yang juga perempuan. Jika itu yang terjadi, maka ada satu kursi tambahan lagi buat akademisi. Apapun itu, menarik untuk dicerna peringatan yang disampaikan Ray Rangkuti dari Lingkar Madani untuk Indonesia."Jangan memilih calon yang berpotensi mengundang kontroversi seperti terkait dengan masalah hukum dan tidak independen,"katanya. Tak jelas, siapa yang dibidik oleh Ray. *Wewenangan dan Larangan Baru* Jika di antara 539 pelamar itu berharap bisa mendapat pundi-pundi rupiah dari urusan pengadaan peralatan pemilu, mereka bakal gigit jari. Pasalnya, UU Penyelengaraan Pemilu telah memangkas kewenangan itu dan mengalihkannya kepada pihak kesekretariatan yang dianggap lebih mumpuni untuk urusan soal seperti itu. Sebagaimana diketahui, akibat urusan logistik inilah, 4 dari 9 anggota KPU yang tersisa terpaksa mendekam dibui karena dituduh menyuap (Mulyana W Kusuma) dan korupsi (Nazarrudin Syamsudin, Daan Damara, Rusadi Kantaprawira). Yang juga dihilangkan adalah dicabutnya kewenangan KPU dalam urusan menetapkan daerah pemilihan. Hal itu kini diatur khusus melalui UU. Dengan kata lain, partai-partai politiklah yang bakal mengambil kata putus tentang wilayah persaingan yang bakal mereka perebutan sendiri. Sebaliknya, mereka juga punya wewenang baru yang diharapkan bisa mengakhiri kisruh mengenai daftar pemilih. Menurut pasal 8 ayat 1 huruf e UU 22 tahun 2007, KPU kini bertugas melakukan pemutakhiran data pemilih dan menetapkannya sebagai daftara pemilih. Satu kewenangan lainnya yang patut digarisbawahi, menurut huruf p dari pasal 8 ayat 1 ini, KPU berhak menonaktifkan jajaran KPU di bawahnya yang dinilai melakukan gangguan terhadap pelaksanaan tahapan pemilu. Soalnya, kini secara tegas UU telah menitahkan KPU untuk menyelenggarakaan pemilu DPR, DPD, DPRD, Pilpres dan Pilkada secara tepat waktu. Ironisnya, masalah kejar waktu ini pula yang disebut-sebut membuat anggota KPU periode 2001-2006 akhirnya melabrak berbagai aturan dan berakhir tragis di penjara. Tapi, memang tak semuanya berakhir sedih.Satu anggota KPU (Anas Urbaningrum) telah menjadi salah satu ketua di Partai Demokrat. Satu lainnya (Hamid Awaluddin) malah sempat merasakan nikmatnya menjadi MenhukHAM sebelum dicopot SBY pada reshuffle jilid 2 Mei lalu. Namun, gara-gara itu pula, UU tentang penyelenggara pemilu telah memasang rambu-rambu yang melarang anggota KPU terpilih berhenti untuk menjabat antara lain direktur/komisaris di BUMN ataupun jabatan pemerintahan lainnya semisal Menteri. Menurut keterangan tim seleksi, hal ini juga yang hendak ditelisik dari para pelamar.
