FYI, mas kawin (mahar) dalam Islam wajib diberikan oleh suami kepada 
istrinya (BUKAN kepada mertuanya) sebagai perlambang suami beritikad 
memenuhi kewajiban untuk memberi nafkah bagi keluarganya. Kewajiban 
mahar ini tidak ditentukan kadarnya, sesuai kemampuan dan boleh 
dikembalikan sebagian oleh sang istri. Artinya, mas kawin Rp100 pun 
tidak ada masalah. Hal ini bisa dilihat di An Nisa ayat 4. 

Jadi, pernikahan bukan transaksi jual beli wanita sebagaimana dipahami 
oleh sebagian orang. Suami wajib menafkahi istri dan anak2nya sedangkan 
istri tidak dibebani kewajiban serupa. Kalau istri punya pendapatan 
sendiri, silahkan diatur saja tanpa ada kewajiban menafkahi suami. 


--------------------------------------
5.1. Mas kawin  - Re: Sepasang pengantin Arab ............
    Posted by: "marthajan04" [EMAIL PROTECTED] marthajan04
    Date: Tue Jul 10, 2007 6:46 pm ((PDT))

yang ini sial 2X. sudah mesti bayar malah diperbudak. 

Dulu saya punya beberapa kenalan wanita India. Semua sama, tidak 
dikasih uang oleh suaminya. Semua keperluan hidup dipenuhi tapi 
dibelikan. Yang anaknya sudah besar2, baru pada mulai kerja. Kalau 
masih ada anak kecil, suaminya melarang kerja tapi uang tidak 
dikasih. Semua kebutuhan harus minta sama suami. Suaminya yang 
menetapkan boleh tidaknya barang dibeli. Lah wong duit ditangan 
suaminya.
Mereka mengeluh tapi tidak bisa apa2. Itulah karena tidak berani 
melawan adat yang merugikan wanita.

Tapi herannya, dia masih berbelas kasihan pada wanita arab islam.

mj


--- In [email protected], "Sunny" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Di India, Bangladeh dan Pakistan bukan laki-laki yang berikan mas 
kawin 
> tetapi perempuan kepada oran tua/saudara sang suami.
> 
> ----- Original Message ----- 
> From: "marthajan04" <[EMAIL PROTECTED]>

Kirim email ke