Kolom IBRAHIM ISA
Rabu, 11 Juli 2007
-------------------
====================================================
TEGAKNYA NEGARA HUKUM R.I. ADALAH JAMINAN SURVIVAL
====================================================

Pertanyaan berikut ini wajar dan relevan: 
BAHAYA APA yg MENGANCAM REPUBLIK INDONESIA?
APAKAH JAMINAN TERPERCAYA BAGI PERSATUAN DAN KESATUAN  BANGSA DAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA?

Masalah yang konstan menjadi pemikiran terus menerus dihadapi oleh
setiap pemeduli KESATUAN DAN PERSATUAN negeri dan bangsa, kiranya
adalah sbb:  --- Apakah Bangsa dan Negara Republik Indonesia mampu
dengan sukses melewati periode 'SURVIVAL' yang harus dilaluiya? Apakah
bisa dengan sukses melewati  masa  yang menentukan berhasil atau
gagalnya usaha meneruskan membangun dan memperkokoh nasion Indonesia,
 mempertahankannya sebagai suatu negara berdaulat, yang wilayahnya
sambung menyambung menjadi satu,  dari Sabang sampai Merauke?  Lebih
gamblang: Apakah bangsa, negeri dan negara ini, tidak  akan
terpecah-belah, porak poranda? Berkeping-keping seperti, misalnya, 
Yugoslavia, atau Uni Sovyet?

Setiap patriot yang kecintaannya, kepedulian dan keterlibatannya tak
diragukan karena ia bersumber  pada identitas dan kesadarannya sebagai
orang Indonesia,  dengan pasti dan lantang menjawab: --  'YA' ----.  

Melalui perjuangan bersama, mempersatukan semua kekuatan besar dan
kecil yang harus dipersatukan, KITA PASTI AKAN 'SURVIVE' DAN MAJU TERUS. 

Jawaban ini bukan jawaban spontan.  Juga bukan jawaban yang 
emosionil. Juga jauh dari  pandangan  nasionalisme-sempit!   Jawaban
yang tegas dan tandas tsb adalah jawaban yang wajar,  yang diberikan
oleh  setiap patriot pencinta Republik Indonesia,  yang setia pada
cita-cita kebebasan, keadilan dan kemakmuran bagi seluruh bangsa, 
seperti yang terkandung dalam falsafah dasar negara R.I., PANCASILA
dan UUD. Ini adalah jawaban dari siapapun  yang PUNYA harga diri dan
diilhami semangat dan tekad untuk membela keutuhan dan kesatuan serta
persatuan Indonesia.

*   *    *

Ketika Republik Indonesia diproklamasikan sampai pada saat
kedaulatannya diakui mancanegara,  negeri ini belum utuh sebagai
negara yang wilayahnya sambung menyambung jadi satu, dari Sabang
sampai Marauke.  Karena, sebagian  penting dari wilayah Indonesia, 
yaitu Irian Barat, ketika itu masih dikuasai Belanda.  

Menelaah sejarah negara ini, tercatat bahwa ancaman dan bahaya yang
dihadapi  negara Republik Indonesia yang baru berdiri itu , datangnya
terutama dari luar. Satu ketika ia datang dalam bentuk  subversi dan
campur tangan  kekuatan kolonialisme dan imperialisme. Ini kita alami
sendiri. Satu bulan sesudah 'penyerahan kedaulatan'  oleh Den Haag
kepada Republik Indonesia Serikat, kita dikejutkan oleh  meletusnya
pemberontakan APRA (Angkatan Perang Ratu Adil) dibawah pimpinan Kapten
KNIL  Raymond P. Westerling,  yang tujuannya adalah merebut kekuasaan
negara.  Lalu muncul  pemberontakan RMS. Dua-duanya,  menunjukkan
keterlibatan kekuatan kolonial Belanda.  Selanjutnya menyusul 
pemberontakan DI dan TII, yang hendak menegakkan negara Islam. Diikuti
kemudian oleh  pemberontakan separatis PRRI/Permesta yang disokong
oleh CIA/USA. 

*    *    *

Dari pertemuan Medan bulan lalu, antara petinggi-petinggi PDI-P yang
diwakili oleh Taufik Kimas dan Golkar yang diwakili oleh Surya Paloh,
 dimaklumkan adanya  kesepakatan dan kesefahaman kedua parpol tsb. 
Fenomena ini di kalangan  banyak  orang menimbulkan kesan, bahwa  dua
 parpol tsb mengasumsikan bahwa,  dewasa ini,  ancaman atau bahaya
utama yang dihadapi oleh bangsa  dan negara kesatuan Republik
Indonesia, adalah s e p a r a t i s m e  dan  f u n d a  m e n t a - 
 l i s m e   Islam . 

Perkembangan selanjutnya perpolitikan tanah air, akan menjelaskan
apakah benar, atau keliru,  konstatasi PDI-P  dan Golkar mengenai
ancaman terhadap nasib bangsa dan negara kita. Ataukah pernyataan
Medan itu sekadar menunjukkan kehendak untuk memberikan 'wajah baru' 
pada suatu koalisi yang tidak baru?  Mengomentari pertemuan Medan,
Ketua Umum Golkar, Jusuf Kala,  menyatakan bahwa pertemuan itu sekadar
'silaturahmi saja'. Sedangkan mantan Presiden Abdurrahman Wahid,  yang
merupakan tokoh Islam berpengaruh, boleh dikatakan, tidak menggubris
'koalisi'  kedua parpol tsb. Memang bisa timbul pertanyaan, bila
benar-benar hendak  'bercancut taliwondo',  hendak mempertahankan
Republik yang sekular, mengapa tidak, sejak pada awal,  diajak Gus Dur
yang merupakan tokoh pemimpin Islam yang justru membela sekularisme
dan pluralisme dalam kehidupan berbangsa dan bernegara?

Nyatanya,  selama ini -- sejak PDI-P bersama Golkar, Poros Tengah dan
kalangan militer, terlibat dalam menjatuhkan Presiden Abdurrahman
Wahid, kemudian menaikkan Megawati Sukarnoputri menjadi Presiden
Republik Indonesia yang ke-5,  ---   sejak itu orang menjadi terbiasa
dengan realita perpolitikan,  bahwa masalah koalisi antar pelbagai
parpol di negeri kita,  sudah menjadi  bagian yang tak terpisahkan
dalam kehidupan politik pasca Suharto. 

Di dalam sistim demokrasi parlementer,  kombinasi koalisi
parpol-parpol memang bisa berubah menurut kepentingan pelbagai parpol
itu. Tergantung kepentingan  apa yang paling mendesak diangap oleh
para partner koalisi tsb.

*    *    *

Setelah pemerintah SBY  'berhasil' mengakhiri konflik bersenjata di
Aceh, melalui suatu kompromi dengan  kaum pemberontak 'GAM',  tampak
adanya  optimisme bahwa  'separatisme' yang timbul dari jurusan
lainnya,  yaitu yang menyangkut kasus'OPM'  dan 'RMS', juga akan dapat
 'dipecahkan'  tanpa kekerasan bersenjata.  

Kekuatan bersenjata 'RMS' sudah lama dikalahkan, dan gerakan 'OPM'
tidak lagi memiliki kekuatan bersenjata yang berarti. Tetapi
belakangan ini tampak bahwa gerakan yang dirintis oleh kaum separatis
di Aceh, Maluku maupun di Papua, tidaklah berhenti. Gerakan-gerakan
separatis tsb tampak mengambil bentuk lain. Seolah-olah hendak
menempuh cara yang non-kekerasan.  

Mengikuti perkembangan seperti itu, timbul pertanyaan, cukupkah fakta
untuk meyatakan bahwa ancaman separatisme terhadap kesatuan dan
keutuhan wilayah Republik Indonesia, belakangan ini telah  menanjak
secara mengkhawatirkan? Rasanya tidak cukup fakta untuk menyatakan,
bahwa bahaya separatisme sudah semakin gawat sejak penyelesaian
Helsinki terhadap kasus pemberontakan 'GAM' di Aceh. Apakah begitu
gawat dan laten, sehingga mengharuskan PDI-P dan Golkar berkoalisi
secara formal, untuk berdua menghadapinya bersama?

*    *    *

Apakah ancaman dan bahaya yang datang dari jurusan fundamentalisme
Islam, baik dalam bentuk terorisme maupun  membesarnya pengaruh di
kalangan masyarakat, untuk menegakkan suatu negara  yang didasarkan
atas kepercayaan agama, semakin bertambah belakangan ini?  Suatu
kasus, yang tidak bisa dikatakan sebagai   bertambah besarnya ancaman
terhadap persatuan dan kesatuan bangsa dan negara, adalah kasus
pengekangan terhadap aliran 'Ahmadiyah'.  Kiranya belum cukup alasan,
untuk menjadikan kasus tsb sebagai fakta membesarnya pengaruh
fundamentalisme Islam.

*    *    *

Tibalah kita pada pemikiran berikut ini: --  Kalau bukan
'separatisme', yang merupakan ancaman laten dan akut yang akan
membikin negeri dan negara ini berkeping-keping;  kalau bukan bahaya
fundamentalisme Islam,  yang merupakan bahaya laten dan gawat bagi
persatuan, kesatuan dan keutuhan wilayah dan kedaulatan Republik
Indonesia; ---  Lalu apa yang menjadikan  orang khawatir mengenai 
haridepan bangsa dan negara ini? 

Baik diingat selalu: Sejak lahirnya cita-cita  kebangsaan,  seiring
dengan itu telah lahir dan tumbuh pula  hasrat yang semakin membesar
dan kokoh, kehendak  mendirikan dan memiliki negara sendiri yang sama
sederajat dengan negara-negara lainnya di dunia ini. Menegakkan negara
sebagai 'jembatan emas' untuk mencapai kemakmuran dan keadilan bagi
seluruh bangsa. Perkembangan menunjukkan bahwa faktor fundamental
itulah yang kemudian menjadi kekuatan penggerak, pendorong  dan
pemersatu dalam perjuangan. Semangat dan kekuatan inilah yang selalu
mengilhami perjuangan konsisten para 'founding fathers' nasion
Indonesia,  sampai kepada pejuang-pejuang  kemerdekaan dan para
pejuang yang membela kedaulatan dan keutuhan wilayah Republik
Indonesia dari Sabang sampai Merauke. 

Tegak berdirinya  suatu NEGARA HUKUM, seperti dikatakan oleh Bung
Karno,  dalam uraian beliau LAHIRNYA PANCASILA, yaitu suatu
RECHTSSTAAT, sudah menjadi kekuatan  dahsyat bangsa ini. Namun
cita-cita menegakkan NEGARA HUKUM masih jauh dari terrealisasi.
Pelaksanaan tuntutan gerakan Reformasi dan Demokratisasi tampak macet.
Proses demokratisasi negara ini jalan ditempat.

*    *    *

Perjuangan dan usaha susah-payah untuk menegakkan suatu RECHTSSTAAT,
mengalami banyak rintangan dan kendala. Rintangan dan kendala yang
terbesar adalah ketika Jendral Suharto merebut kekuasaan negara  dan
menegakkan rezim Orba. Sendi-sendi dan Unsur-unsur dasar suatu NEGARA
HUKUM yang prinsip-prinsipnya diletakkan dalam UUD RI, telah dirusak
dan dihancurkan, sejak diberlakukannya sistim kenegaraan atas dasar
konsep DWIFUNGSI ABRI. Yaitu dibangunnya suatu sistim politik dan
kenegaraan dimana yang memegang kekuasaan mutlak adalah tentara, yang
dipusatkan pada Jendral Suharto.

Adalah pada periode Orba ini, dilahirkan TAP MPRS No XXV/1966, yang
memberangus hak-hak demokrasi bagi warganegara yang dijamin oleh UUD
1945. Adalah selama periode Orba ini, berlangsung pelanggaran HAM
terbesar, dengan persekusi, penangkapan, pembuangan dan pembunuhan
besar-besaran  dalam rangka menggulingkan Presiden Sukarno dan
membasmi sampai ke akar-akarnya orang-orang Komunis, diduga Komunis,
simpatisan Komunis dan kaum Kiri lainnya pendukung Presiden Sukarno.

Adalah dalam periode Orba ini, berlangsung 'pemilu' demi 'pemilu'
rakayasa dari daerah sampai ke pusat. Adalah dalam periode Orba
berlaku kekuasaan satu partai politik. Suatu partai politik yang
diciptakan dan dibina oleh penguasa, yaitu partai politik GOLKAR.

Adalah dalam periode Orba ini terjadi pemberangusan dan pengontrolan
penguasa atas media cetak dan elektronik.

Adalah dalam periode Orba ini diinjak-injaknya  hak-hak demokrasi yang
utama,  yaitu kebebasan untuk menyatakan pendapat, kebebasan
beorganisasi, membangun parpol sendiri,  hak-hak  kaum pekerja
mengadakan demonstrasi dan pemogokan  dalam perjuangan untuk perbaikan
hidup mereka. 

Adalah dalam periode berkuasanya Orba, ketika berlangsung persekusi
dan diskriminasi yang paling biadab terhadap warganegara sendiri yang
berasal etnis Tionghoa. Adalah dalam periode ini berlangsung kekejaman
biadab terhada etnis Tionghoa seperti yang terjadi dalam peristiwa
'Mei 1998'.

Adalah dalam periode Orba ini, berlangsung korupsi, kolusi dan
nepotisme yang tak ada bandingnya dalam sejarah kita bernegara,
sehingga akhirnya hal tsb berkembang membudaya, nyaris
menghancur-luluhkan  samasekali hati nurani bangsa.

Adalah dalam periode Orba ini berlangsung ketiadaan hukum,  antra lain
seperti tampak pada berlangsungnya 'PETRUS', 'penembakan misterius', 
yang dilakukan dengan dalih untuk  secara radikal memberantas
kriminalitas. 'PETRUS' diberlakukan dengan berpangkal dan berpijak 
pada  prinsip dan cara TEROR. Sesuatu  yang menjadi cara utama rezim
Orba membangun, menyelesaikan soal dan mempertahankan kekuasaanya,
sampai  pada saatya ia digulingkan oleh gelombang gerakan massa yang
menuntut REFORMASI dan DEMOKRATISASI.

Adalah pada periode Orba jutaan warganegara anggota keluarga eks
TAPOL, eks korban persekusi terhadap golongan Kiri, dilanggar hak-hak
politik dan kewarganegaraanya. Dan di dalam masyarakat di marginalkan
oleh penguasa (sampai saat ini), dijadikan seperti golongan paria di
suatu masyarakat Hindu.CATATAN BESAR: Para korban Peristiwa 1965 tsb
yang jumlahnya meliputi duapuluh juta orang, sampai detik ini
kehormatan, nama baik, hak-hak kewarganegaraan dan hak-hak politik
mereka masih dilanggar terus, MASIH MENGALAMI DISKRIMINASI. 

*    *    *

Dalam situasi kepastian hukum masih merupakan problim besar,  begitu
banyak para pelanggar HAM dan pelaku tindakan korupsi, pencurian dan
pencolengan kekayaan negara, masih belum ditindak; masih bebas
leluasanya para pelanggar HAM terbesar, yang bertanggungjawab atas
pembunuhan masal 1965-66; ---

Dalam situasi seperti itu,  bukankah ketiadaan hukum, belum tegaknya
NEGARA HUKUM Republik Indonesia, belum tuntasnya pelaksanaan tuntutan
REFORMASI DAN DEMOKRATISASI, ---  yang seharusnya menjadi perhatian
dan  kepedulian parpol-parpol besar, termasuk PDI-P dan Golkar? 

Ketimbang mendengungkan  suatu kesefahaman atau kesepakatan, yang 
siapa tahu,  hal itu sekadar  suatu persiapan belaka  dalam  rangka
kampanye menghadapi pemilu yad.

*    *    * 



Kirim email ke