Saya pernah menanyakan mengapa harus ada mas kawin dalam sebuah perkawinan
(dalam islam). Saya diberi jawaban bahwa ketika terjadinya hubungan
'percintaan', bukan saja disana timbul hak dan kewajiban si laki laki dan
perempuan, akan tetapi ada hak Tuhan juga, yaitu yang tertuang dalam rukun
perkawinan termasuk mas kawin. Mas kawin merupakan hak TUhan yang kemudian
di amanahkan untuk di pakai oleh si perempuan. 

 

Itu menurut Islam (sepanjang yang pernah saya tanyakan). Tidak tahu kalau
adat arab, adat jawa, ada mana saja.

 

Salam,

Unik

  _____  

From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf
Of Priyo Husodo
Sent: Thursday, July 12, 2007 9:33 AM
To: [email protected]
Subject: Re: [mediacare] Hapuskan saja mas kawin

 

yah tidak semudah itu menghapuskan mas kawin... karena budaya ini sudah
masuk ke dalam sendi agama..

kalo mau dihapus berarti khan harus mengamandemen kitab sucinya... sesuatu
yang tidak mungkin terjadi.

 

btw: kalo umat tidak lagi memakai mas kawin dalam perkawinan apakah ini
berarti menentang agama?

 

Salam,

rph

 

On 7/11/07, marthajan04 <marthajan04@ <mailto:[EMAIL PROTECTED]>
yahoo.com> wrote: 

makanya mas Miftah, saya bilang juga hapuskan saja mas kawin itu.
Supaya sama2 tidak berat. Bukankah banyak juga lelaki yang kesulitan
melamar wanita karena tidak sanggup menyediakan mas kawin?

Nah nanti kalau sang mertua jengkel karena merasa sudah diperas, 
siapa yang akan jadi luapan kemarahan itu? tentu sang menantu
perempuan bukan? maka jadilah adanya perbudakan dalam keluarga.

mj

------------------------

--- In [EMAIL PROTECTED] <mailto:mediacare%40yahoogroups.com> ps.com,
"Miftah Surur" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> wah repot, nanti kalu dibebankan ke perempuan, dibilang penindasan 
lagi terhadap perempuan....

> Tapi begini, tradisi mas kawin seperti itu perlu dilihat dalam 
konteks hubungan laki-laki dan perempuan di tanah Arab yang memang 
tidak seimbang - atau dalam bahasa anak sekolahan disebut sangat 
patriarkhal. itulah mengapa laki-laki mendapat posisi yang lebih 
dibanding perempuan. Meskipun akhir-akhir muncul pemikiran baru dari 
beberapa pemikir Islam komtemporer untuk memberikan kewajiban yang 
sama bagi perempuan untuk memberi mas kawin, tapi gagasan ini belum 
popular
-----------------------------------------------------

 

 

Kirim email ke