Saya pernah menanyakan mengapa harus ada mas kawin dalam sebuah perkawinan (dalam islam). Saya diberi jawaban bahwa ketika terjadinya hubungan 'percintaan', bukan saja disana timbul hak dan kewajiban si laki laki dan perempuan, akan tetapi ada hak Tuhan juga, yaitu yang tertuang dalam rukun perkawinan termasuk mas kawin. Mas kawin merupakan hak TUhan yang kemudian di amanahkan untuk di pakai oleh si perempuan.
Itu menurut Islam (sepanjang yang pernah saya tanyakan). Tidak tahu kalau adat arab, adat jawa, ada mana saja. Salam, Unik _____ From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Priyo Husodo Sent: Thursday, July 12, 2007 9:33 AM To: [email protected] Subject: Re: [mediacare] Hapuskan saja mas kawin yah tidak semudah itu menghapuskan mas kawin... karena budaya ini sudah masuk ke dalam sendi agama.. kalo mau dihapus berarti khan harus mengamandemen kitab sucinya... sesuatu yang tidak mungkin terjadi. btw: kalo umat tidak lagi memakai mas kawin dalam perkawinan apakah ini berarti menentang agama? Salam, rph On 7/11/07, marthajan04 <marthajan04@ <mailto:[EMAIL PROTECTED]> yahoo.com> wrote: makanya mas Miftah, saya bilang juga hapuskan saja mas kawin itu. Supaya sama2 tidak berat. Bukankah banyak juga lelaki yang kesulitan melamar wanita karena tidak sanggup menyediakan mas kawin? Nah nanti kalau sang mertua jengkel karena merasa sudah diperas, siapa yang akan jadi luapan kemarahan itu? tentu sang menantu perempuan bukan? maka jadilah adanya perbudakan dalam keluarga. mj ------------------------ --- In [EMAIL PROTECTED] <mailto:mediacare%40yahoogroups.com> ps.com, "Miftah Surur" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > wah repot, nanti kalu dibebankan ke perempuan, dibilang penindasan lagi terhadap perempuan.... > Tapi begini, tradisi mas kawin seperti itu perlu dilihat dalam konteks hubungan laki-laki dan perempuan di tanah Arab yang memang tidak seimbang - atau dalam bahasa anak sekolahan disebut sangat patriarkhal. itulah mengapa laki-laki mendapat posisi yang lebih dibanding perempuan. Meskipun akhir-akhir muncul pemikiran baru dari beberapa pemikir Islam komtemporer untuk memberikan kewajiban yang sama bagi perempuan untuk memberi mas kawin, tapi gagasan ini belum popular -----------------------------------------------------
