www.beritajatim.com

Jumat, 13/07/2007 05:44 WIB
Rektor ITS Optimis PTUN Tolak Gugatan 3 Mahasiswanya
Reporter : Teddy Ardianto

Surabaya - Rektor ITS optimis PTUN menolak gugatan yang diajukan tiga
mahasiswanya terkait dengan sangsi skorsing karena lemahnya
dalil-dalil yang diajukan.

Melalui kuasa hukumnya Sunarno Edy Wibowo MHum dan Djoko Soepriyono
MHum, Rektor ITS melalui jawaban setebal 24 halaman meminta PTUN agar
menolak gugatan tiga mahasiswa ITS.

"Dasar gugatan tiga mahasiswa ITS terlalu prematur dan PTUN tidak
berhak mengadilinya," terang Sunarno Edy Wibowo usai sidang di PTUN
Surabaya Jalan Letjen Sutoyo Waru Sidoarjo, Kamis (12/7/2007).

Dijelaskan gugatan yang diajukan ke PTUN seharusnya menunggu jawaban
somasi dari Rektor, namun surat jawaban belum turun sudah lebih dulu
didaftarkan.

"Dengan demikian surat keputusan yang dikeluarkan tergugat tidak final
jika mengacu pada ketentuan pasal 3 ayat (2) dan (3) UU No 5 tahun
1986 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 tahun 2004 tentang
Peradilan TUN," imbuh Sunarno.

Ditambahkannya sejumlah dalil yang diajukan penggugat tidak mempunyai
bukti yang kuat seperti penunjukkan pemerintah terkait dengan
pendataan korban semburan lumpur Lapindo.

"Namun mahasiswa ITS tidak tahu setelah diadakan diskusi dengan antara
lembaga pengabdian dan penelitian masyrakat bahwa penggugat hanya
berasumsi saja tanpa ada bukti yang riil," kata Sunarno.

Kirim email ke