www.beritajatim.com Jumat, 13/07/2007 05:44 WIB Rektor ITS Optimis PTUN Tolak Gugatan 3 Mahasiswanya Reporter : Teddy Ardianto
Surabaya - Rektor ITS optimis PTUN menolak gugatan yang diajukan tiga mahasiswanya terkait dengan sangsi skorsing karena lemahnya dalil-dalil yang diajukan. Melalui kuasa hukumnya Sunarno Edy Wibowo MHum dan Djoko Soepriyono MHum, Rektor ITS melalui jawaban setebal 24 halaman meminta PTUN agar menolak gugatan tiga mahasiswa ITS. "Dasar gugatan tiga mahasiswa ITS terlalu prematur dan PTUN tidak berhak mengadilinya," terang Sunarno Edy Wibowo usai sidang di PTUN Surabaya Jalan Letjen Sutoyo Waru Sidoarjo, Kamis (12/7/2007). Dijelaskan gugatan yang diajukan ke PTUN seharusnya menunggu jawaban somasi dari Rektor, namun surat jawaban belum turun sudah lebih dulu didaftarkan. "Dengan demikian surat keputusan yang dikeluarkan tergugat tidak final jika mengacu pada ketentuan pasal 3 ayat (2) dan (3) UU No 5 tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 tahun 2004 tentang Peradilan TUN," imbuh Sunarno. Ditambahkannya sejumlah dalil yang diajukan penggugat tidak mempunyai bukti yang kuat seperti penunjukkan pemerintah terkait dengan pendataan korban semburan lumpur Lapindo. "Namun mahasiswa ITS tidak tahu setelah diadakan diskusi dengan antara lembaga pengabdian dan penelitian masyrakat bahwa penggugat hanya berasumsi saja tanpa ada bukti yang riil," kata Sunarno.
