SUARA MERDEKA Senin, 23 Juli 2007 Sengketa Ekonomi Syariah, Wewenang Baru Peradilan Agama
Semarang, CyberNews. Peradilan Agama (PA) kini memiliki wewenang baru, yakni dalam bidang sengketa ekonomi syariah, kewarisan tanpa hak opsi, serta pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam. Kewenangan baru itu termuat dalam UU No 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan Ekonomi Syariah. Hal itu disampaikan Ketua Pengadilan Agama Semarang Drs Wakhidun SH MHum pada sosialisasi UU No 3 Tahun 2006 di Aula Lokakrida Gedung Moch Ichsan lantai 8 Balai Kota, Senin (23/7). Kegiatan yang dibuka Wakil Wali Kota Mahfudz Ali itu menghadirkan narasumber Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jawa Tengah Drs H Khalilurrahman SH MH dan Yusak Laksmana SE dari Bank Syariah Mandiri Cabang Semarang. Wakhidun menjelaskan, sosialisasi itu diikuti oleh 150-an peserta, terdiri atas camat, lurah, tokoh masyarakat, dan unsur satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait. Selain itu, juga para kepala Kantor Urusan Agama (KUA), notaris dan advokat, serta unsur lainnya. Dikatakannya, materi sosialisasi meliputi kewenangan baru peradilan agama, pascapenetapan UU No 3 Tahun 2006. Selain itu, juga dilakukan praktik perbankan syariah untuk semakin menajamkan pengetahuan dan wawasan para peserta. ''Sosialisasi dimaksudkan untuk memberikan informasi pada masyarakat mengenai UU No 3 Tahun 2006, terutama berkait kewenangan baru PA dalam bidang sengketa ekonomi syariah, kewarisan tanpa hak opsi, serta pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam,'' kata Wakhidun. Secara khusus, kata dia, sosialisasi itu dimaksudkan sebagai upaya pembinaan dan peningkatan kesadaran hukum warga masyarakat, khususnya yang beragama Islam. Dari situ diharapkan, warga masyarakat bisa taat pada hukum, dan bisa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai aturan itu. ''Pelaku ekonomi, umpamanya, diharapkan menjalankan bisnisnya dengan prinsip syariah sehingga terwujud tata kehidupan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram, dan tertib,'' tambahnya.( achiar mp/Cn07 )
