Refleksi: Mengapa perkaranya disidangkan di Jakrata? Apakah berarti bila di
sidangkan di Jakarta dijamin perlindungan hukumnya lebih baik dan hukumannya
akan ringan?
++++
HARIAN KOMENTAR
24 Juli 2007
Pelaku juga penembak Pdt Irianto
Pembom Pasar Babi Palu Diancam Hukum Mati
Masih ingat kasus pengeboman di pasar daging babi di Palu? Kini terdakwanya,
Abdul Muis, untuk pertama kalinya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan. Meski terancam hukuman mati, namun wajahnya tampak tanpa
ekspresi.
Sidang atas pria berusia 25 tahun ini digelar di Jakarta dengan alasan
keamanan. Pria yang juga dikenal dengan nama Muis ini didakwa jaksa penuntut
umum dengan menggunakan dakwaan yang disusun subsidaritas.
Dakwaan primer, pasal 6 UU 15/2003 tentang Terorisme jo pasal 55 ayat 1 ke-1
KUHP. Dakwaan subsider, pasal 9 UU 15/2003 tentang Terorisme jo pasal 55 ayat 1
ke-1 KUHP. Dan dakwaan lebih subsider, pasal 7 UU 15/2003 tentang Terorisme jo
pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menurut JPU Toto Bambang, Abdul Muis sebelum mengebom pasar daging babi itu
juga telah melakukan usaha pengeboman pada 24 Desember 2005, tetapi usaha-nya
gagal. "Sehingga kami berkeyakinan terdakwa melanggar pasal 6 UU 15/2003
tentang Terorisme dengan ancaman hukuman mati," kata Toto dalam persidangan di
PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta, Senin (23/07).
Toto menuturkan, atas perbuatan mengebom pasar yang berlokasi di Maesa, Palu,
Sulteng itu pada 31 Desember 2005, warga sekitar ketakutan dan merasa terteror.
Apa-lagi perbuatan itu mengaki-batkan 45 orang luka-luka, dan 8 di antaranya
tewas.
Abdul Muis juga dituduh melakukan penembakan terhadap Pendeta Iriyanto Kongkoli
hingga tewas. "Terdakwa menganggap Iriyanto sebagai salah satu anggota
misionaris yang pantas untuk dibunuh," imbuh Toto.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Aswan Nur Cahyo itu akan dilanjutkan kembali
pada Senin 30 Juli 2007 dengan agenda mendengarkan eksepsi terdakwa.(dtc
24 Juli 2007