Refleksi: Mengapa perkaranya disidangkan di Jakrata? Apakah berarti bila di 
sidangkan di Jakarta dijamin perlindungan hukumnya lebih baik dan hukumannya 
akan ringan?

++++

HARIAN KOMENTAR
24 Juli 2007


      Pelaku juga penembak Pdt Irianto
      Pembom Pasar Babi Palu Diancam Hukum Mati 
     


Masih ingat kasus pengeboman di pasar daging babi di Palu? Kini terdakwanya, 
Abdul Muis, untuk pertama kalinya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri 
Jakarta Selatan. Meski terancam hukuman mati, namun wajahnya tampak tanpa 
ekspresi.


 

Sidang atas pria berusia 25 tahun ini digelar di Jakarta dengan alasan 
keamanan. Pria yang juga dikenal dengan nama Muis ini didakwa jaksa penuntut 
umum dengan menggunakan dakwaan yang disusun subsidaritas.


Dakwaan primer, pasal 6 UU 15/2003 tentang Terorisme jo pasal 55 ayat 1 ke-1 
KUHP. Dakwaan subsider, pasal 9 UU 15/2003 tentang Terorisme jo pasal 55 ayat 1 
ke-1 KUHP. Dan dakwaan lebih subsider, pasal 7 UU 15/2003 tentang Terorisme jo 
pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Menurut JPU Toto Bambang, Abdul Muis sebelum mengebom pasar daging babi itu 
juga telah melakukan usaha pengeboman pada 24 Desember 2005, tetapi usaha-nya 
gagal. "Sehingga kami berkeyakinan terdakwa melanggar pasal 6 UU 15/2003 
tentang Terorisme dengan ancaman hukuman mati," kata Toto dalam persidangan di 
PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta, Senin (23/07).


Toto menuturkan, atas perbuatan mengebom pasar yang berlokasi di Maesa, Palu, 
Sulteng itu pada 31 Desember 2005, warga sekitar ketakutan dan merasa terteror. 
Apa-lagi perbuatan itu mengaki-batkan 45 orang luka-luka, dan 8 di antaranya 
tewas.


Abdul Muis juga dituduh melakukan penembakan terhadap Pendeta Iriyanto Kongkoli 
hingga tewas. "Terdakwa menganggap Iriyanto sebagai salah satu anggota 
misionaris yang pantas untuk dibunuh," imbuh Toto.



Sidang yang dipimpin oleh Hakim Aswan Nur Cahyo itu akan dilanjutkan kembali 
pada Senin 30 Juli 2007 dengan agenda mendengarkan eksepsi terdakwa.(dtc

24 Juli 2007 

Kirim email ke