SUARA KARYA

OPTIMISME BANGSA
Lemah, Diplomat Harus Direformasi 


Kamis, 26 Juli 2007
JAKARTA (Suara Karya): Kemampuan jajaran diplomat Indonesia, termasuk juru 
runding pemerintah, mutlak harus ditingkatkan melalui proses reformasi sejak 
tahap perekrutan. Jika tidak, dalam berbagai perjanjian internasional Indonesia 
akan terus cenderung kecolongan dan dirugikan. Bahkan, seperti dialami Pulau 
Sipadan dan Pulau Ligitan, kedaulatan wilayah NKRI berisiko terpreteli karena 
beralih dikuasai negara lain. 

Demikian rangkuman pendapat kalangan anggota DPR dan pengamat mengenai kegiatan 
diplomasi Indonesia di forum internasional. Dihubungi terpisah, kemarin, di 
Jakarta, mereka adalah anggota Komisi I DPR Hajriyanto Thohari (Fraksi Partai 
Golkar), Ali Mochtar Ngabalin (Fraksi Partai Bintang Reformasi/FPBR), Effendy 
Choirie (Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa), dan pengamat politik Yudi Latif. 

Mereka sependapat, kemampuan jajaran diplomat Indonesia dalam berunding dan 
berdiplomasi terasa memprihatinkan. Akibat kelemahan itu, dalam berbagai 
perjanjian internasional dengan negara-negara lain, posisi Indonesia selalu 
lemah dan dirugikan. 

Karena itu, dalam rangka membangun optimisme bangsa, mereka menyeru pemerintah 
agar meningkatkan kemampuan dan diplomasi jajaran diplomat ini, termasuk juru 
runding pemerintah dalam berbagai forum perjanjian internasional. Dengan 
demikian, diplomat dan juru runding mampu menjadi ujung tombak dalam 
penyelesaian persoalan luar negeri sekaligus menempatkan Indonesia di posisi 
tidak dirugikan dalam setiap perjanjian internasional. 

Hajriyanto Thohari mengingatkan, Perjanjian Ekstradisi maupun Perjanjian Kerja 
Sama Pertahanan (DCA) antara Pemerintah RI dan Singapura seharusnya saling 
menguntungkan. Tidak seperti konsep yang sudah disepakati, Singapura bisa bebas 
menggunakan wilayah Indonesia untuk berlatih militer, sementara Indonesia tidak 
memperoleh jaminan dari Singapura untuk mengekstradisi penjahat ekonomi maupun 
menarik hasil korupsi mereka dari negara itu. 

Akibat lemahnya kemampuan diplomasi di pihak Indonesia, kesepakatan tentang DCA 
dan Perjanjian Ekstradisi memunculkan kesan bahwa pemerintah telah menukar 
wilayah teritori dengan pengembalian penjahat ekonomi dan hasil kejahatan 
mereka dari Singapura. "Posisi Singapura dalam kedua perjanjian itu sangat 
diuntungkan. Mereka bisa menguasai sebagian wilayah Indonesia untuk dirusak 
oleh kegiatan latihan militer mereka dengan kompensasi duit milik kita juga," 
kata Hajriyanto lagi. 

Dia mengingatkan, kelemahan diplomat Indonesia bisa membuat NKRI tergadaikan 
oleh tipu daya negara lain. Karena itu, Hajriyanto menyarankan agar pemerintah 
lebih berhati-hati dalam menugaskan diplomat untuk bernegosiasi dengan 
pemerintah negara lain. 

Senada dengan Hajriyanto, Ali Muchtar Ngabalin mengatakan posisi tawar 
Indonesia dalam setiap perjanjian internasional amat lemah. Itu akibat lemahnya 
kemampuan sekaligus integritas jajaran diplomat/juru runding Indonesia dalam 
berhadapan dengan negara lain. 

"Integritas diplomat kita patut dipertanyakan. Mungkin mereka piawai berbahasa 
Inggris dan pandai menyusun perjanjian. Tapi kalau integritas mereka dalam 
membela kedaulatan Indonesia tidak ada, ya susah," tutur Ngabalin. 

Dia menunjukkan kasus DCA dan Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura dan dukungan 
Indonesia terhadap resolusi Dewan Keamanan PBB tentang sanksi terhadap Iran. 
Itu, katanya, merupakan bukti lemahnya diplomasi Indonesia dalam mempertahankan 
intergritas bangsa. 

Ngabalin menekankan perlunya reformasi dalam rekrutmen diplomat. "Harus dipilih 
dan dididik diplomat yang baik. Jangan asal rekrut atau asal tunjuk diplomat 
dan juru runding. Kalau perlu, ajak DPR dalam setiap perundingan 
internasional," ujarnya. 

Menurut Effendy Choirie, kemampuan diplomat dan juru runding juga sangat 
tergantung pada Presiden atau menteri-menteri yang membawahi mereka. 
Bagaimanapun, dalam melakukan perundingan, diplomasi mereka tergantung perintah 
Jakarta. "Jadi, soal mutu diplomasi kita ini tidak sepenuhnya tergantung 
diplomat. Tapi juga tergantung perintah Jakarta," katanya. 

Effendy menunjukkan, dalam konteks DCA dan Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura, 
proses perundingan mengenai materi perjanjian tergantung pada "pesanan" 
Presiden. "Kalau Presiden ditekan, segan, atau bersikap pragmatis kepada 
Singapura, ya begini jadinya," katanya. 

Sementara Yudi Latif berpendapat, lemahnya negosiator Indonesia di perundingan 
dunia juga akibat mental birokratis. Padahal sekarang ini di kancah 
internasional pertarungan ideologi sudah digantikan perang teknis. Untuk 
menghadapi pertarungan tersebut, katanya, sudah selayaknya pemerintah 
mempersiapkan tenaga-tenaga ahli. 

Yudi juga menilai, sekarang ini diplomasi Indonesia kurang proaktif dan tidak 
serius mempelajari karakteristik lawan mereka. "Diplomat kita tidak mengetahui 
bagaimana merebut simpati publik. Karena itu, acap kali dalam negosiasi di 
forum internasional kita pada posisi tidak menguntungkan," ujarnya. 

Yudi berharap reformasi dilakukan pemerintah menyangkut pemilihan calon 
negosiator maupun menyangkut birokrasi sendiri. Dalam konteks ini, dia 
menyarankan Departemen Luar Negeri digabung dengan Departemen Perdagangan. Itu 
didasari harapan agar Indonesia mampu mengantisipasi serangan globalisasi 
ekonomi yang amat mempengaruhi ekonomi, nasional bahkan eksistensi bangsa. 
(Kartoyo/Rully

Kirim email ke