www.bantenlink.com
  edisi : 26 Juli 2007
   
  Lima Anggota KPUD Banten Divonis 1 Tahun Penjara
   
            Serang — Lima anggota KPUD Banten, terdakwa kasus korupsi APBD 
Banten 2005 sebesar Rp1,2 miliar divonis satu tahun penjara. Kelima anggota 
KPUD Banten itu terbukti telah merugikan keuangan negara Rp300 juta. 
      Oleh : Mdika / Lulu Jamaludin
      Kelima anggota KPUD itu masing-masing, Didi Hidayat Laksana, HM Suhari, 
Wahyuni Nafis, Eti Fatiroh dan Indra Abidin, yang dinyatakan telah bersalah 
karena telah mengunakan uang masing-masing sebesar Rp 60 juta selama 12 bulan 
pada 2005, yang diterima terdakwa setiap bulanya masing-masing sebesar Rp 5 
juta.
  Seusai pembacaan vonis, Indra Abidin langsung menangis. Sedangkan ke-4 
terpidana lainnya segera meninggalkan ruang sidang dan menuju mobil tahanan 
yang terparkir di halaman gedung PN Serang.
  Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yufery F Rangka, yang 
didampingi Herslili Makuginta,Duta Baskara, memvonis kelima anggota KPUD Banten 
karena telah terbukti melakukan korupsi yang mengakibatka kerugian keuangan 
negara, sesuai dengan tuntutan subsider yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 
yakni pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang  (UU) No31/1999 jo UU No 20/2001 
Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP. “Dari 
dakwaan subsider terdakwa terbukti bersalah,” ujar Yufery F Rangka.
  Namun dari dekwaan primer, yaitu pasal 2 jo pasal 18 UU No No31/1999 jo UU No 
20/2001 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP 
majelis hakim tidak menemukan fakta bahwa para terdakwa telah melawan hukum, 
telah melakukan tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain. “Untuk 
dakwaan primer para terdakwa tidak terbukti,” tuturnya.
  Selain hukuman penjara selama 1 tahun, terdakwa juga diwajibkan membayar 
denda sebesar Rp 50 juta dan mengembalikan dana yang telah digunakanya. 
Terutama bagi tiga orang anggota KPUD Banten masing-masing HM Suhari yang baru 
mengembalikan Rp 2,5 juta, Wahyuni Nafis Rp 22,5 juta dan Indara Abidin Rp 2,5 
juta.
  Sedangkan bagi kedua terdakwa, yaitu Ketua KPUD Didi Hidayat dan Eti Fatiroh 
sudah mengembalikan uang yang telah diterimanya tersebut sebesar Rp 60 juta. 
“Para terdakwa harus mengembalikan dana itu selama 1 bulan, kalau tidak sanggup 
mengembalikan maka harta bendanya harus disita,” tandas hakim dalam persidangan.
  Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Agus Setiawan menyatakan, sangat kecewa 
dengan adanya putusan hakim tersebut. Karena, banyak fakta hukum yang 
menguatkan adanya dobel anggaran yang diterima oleh KPUD Banten tidak 
dipertimbangkan oleh majelis hakim. “Hal itu kami anggap tidak menyalahi 
anggaran,” tukasnya.
  Agus menyatakan, belum mengetahui langkah hukum yang akan dilakukanya. Sebab, 
hal itu akan dikomunikasikan dengan kliennya. “Saya tergantung klien kami, 
tetapi kesempatan itu masih ada waktu selama 7 hari,” akunya.
  Anggota KPUD Banten HM Suhari menyatakan putusan majelis hakim dinggapnya 
belum mengedepankan keadilan. Untuk itu, dia akan melakukan banding ke 
Pengadilan Tinggi Banten. “Yang pasti kami akan melakukan banding, sebab dana 
itu adalah dana bantuan operasional, yang sama juga diterima instansi 
pertikal,” tukasnya.
  Dia juga menilai, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan setiap saksi ahli yang 
dihadirkan selama persidangan. Salah satunya, bidang pengelolaan keuangan, 
Depdagri, Doni Moenek. “Saksi ahli yang kami hadirkan juga keterangannya tidak 
dipertimbangkan,” tuturnya.
  Untuk diketahui, kelima anggota KPUD Banten itu terlibat perkara korupsi 
karena telah menerima dana operasioanal masing–masing sebesar Rp 5 juta setiap 
bulanya selama satu tahun. yang dialokasiakan dari APBD Banten 2005. Padahal 
mereka telah mendapatkan dana operasional dari APBN Rp  980 juta yang diterima 
masing-masing anggota KPUD. Selain dobel anggaran, mereka juga dianggap tidak 
bisa mempertanggungjawabkan dana yang digunakanya tersebut. (nr)

   
  BERITA KORUPSI LAINNYA
   
  Kasus Logistik KPUD Banten Mulai Disidangkan
            Serang — Ketua KPUD Banten Didi Hidayat Laksana didakwa pasal 
berlapis dalam perkara dugaan korupsi pengadaan logistik Pilkada Banten 2006 
sebesar Rp1,6 miliar, yang digelar di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (25/7).
      Oleh : Mdika
      Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Hidayat menyatakan, dalam pengadaan logistik 
tersebut, terdakwa tidak mempertimbangkan analisis harga satuan pekerjaan, 
perkiraan perhitungan biaya oleh konsultan, terkait harga pasar setempat dan 
lain sebagainya. Sehingga, perbuatan terdakwa bertentangan dengan Keputusan 
Presiden No.80/2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jaksa. 
“Ketentuan itu, sesuai dengan pasal 9 ayat (5),” tuturnya.

  >>> baca selengkapnya.
   
  Kadishub Kota Cilegon Jadi Tahanan Kota
            Serang – Setelah sempat tertunda, akhirnya Kejaksaan Negeri 
(Kejari) Kota Cilegon menahan 4 tersangka kasus kepemilikan lahan SMP N 1 
Mancak, Kabupaten Serang. Keempat tersangka itu adalah Sri Haryanto, Kepala 
Dinas Perhubungan (Dishub) Cilegon, Kusrin, Sukarman dan Ahyuni dengan status 
tahanan kota. 
      Oleh : Lulu Jamaludin
      Hal ini dikatakan Sahroni, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara 
sengketa kepemilikan lahan SMP 1 Mancak di Pengadilan Negeri (PN) Serang, “Iya 
benar, pak Sri Haryanto ditahan, “ kata Sahroni, Rabu (25/7).
  Selain Sri Haryanto ikut juga ditahan tiga tersangka lain, Kusrin, mantan 
kepala sekolah SMP 1  Mancak, Sukarman, mantan Lurah Mancak dan Ahyumi, mantan 
anggota DPRD Serang. “Surat penahanan keempat tersangka tersebut langsung 
ditandangani Kajari, setelah selesai pemeriksaan kemarin, “ ujar Sahroni. Namun 
keempat tersangka itu tidak dimasukkan dalam Rumah Tahanan (Rutan), melainkan 
hanya dikenai tahanan kota saja. 

  >>> baca selengkapnya
   
  Iwan Rosadi Kembali Ditahan Soal Korupsi Perda Rp 1,5 Miliar
            Serang — Iwan Rosadi, anggota DPRD Banten asal Fraksi Partai 
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kembali ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) 
Banten, Rabu (25/7).
      Oleh : T Muharam
      Iwan Rosadi ditahan karena diduga korusi dana pembuatan perda dan 
nonperda dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Banten tahun 2004 
sebesar Rp 1,5 miliar.
  Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten Yunan Harjaka, Iwan ditahan 
sekitar pukul 15.30. “Kami minta tersangka datang ke Kejati untuk 
menandatangani berita acara penahanan. Setelah datang kami bawa ke rutan 
Serang,” katanya Rabu (25/7).

  >>> baca selengkapnya
   

       
---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! 
Answers

Kirim email ke