www.bantenlink.com
edisi : 26 Juli 2007
Lima Anggota KPUD Banten Divonis 1 Tahun Penjara
Serang — Lima anggota KPUD Banten, terdakwa kasus korupsi APBD
Banten 2005 sebesar Rp1,2 miliar divonis satu tahun penjara. Kelima anggota
KPUD Banten itu terbukti telah merugikan keuangan negara Rp300 juta.
Oleh : Mdika / Lulu Jamaludin
Kelima anggota KPUD itu masing-masing, Didi Hidayat Laksana, HM Suhari,
Wahyuni Nafis, Eti Fatiroh dan Indra Abidin, yang dinyatakan telah bersalah
karena telah mengunakan uang masing-masing sebesar Rp 60 juta selama 12 bulan
pada 2005, yang diterima terdakwa setiap bulanya masing-masing sebesar Rp 5
juta.
Seusai pembacaan vonis, Indra Abidin langsung menangis. Sedangkan ke-4
terpidana lainnya segera meninggalkan ruang sidang dan menuju mobil tahanan
yang terparkir di halaman gedung PN Serang.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yufery F Rangka, yang
didampingi Herslili Makuginta,Duta Baskara, memvonis kelima anggota KPUD Banten
karena telah terbukti melakukan korupsi yang mengakibatka kerugian keuangan
negara, sesuai dengan tuntutan subsider yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
yakni pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang (UU) No31/1999 jo UU No 20/2001
Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP. “Dari
dakwaan subsider terdakwa terbukti bersalah,” ujar Yufery F Rangka.
Namun dari dekwaan primer, yaitu pasal 2 jo pasal 18 UU No No31/1999 jo UU No
20/2001 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP
majelis hakim tidak menemukan fakta bahwa para terdakwa telah melawan hukum,
telah melakukan tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain. “Untuk
dakwaan primer para terdakwa tidak terbukti,” tuturnya.
Selain hukuman penjara selama 1 tahun, terdakwa juga diwajibkan membayar
denda sebesar Rp 50 juta dan mengembalikan dana yang telah digunakanya.
Terutama bagi tiga orang anggota KPUD Banten masing-masing HM Suhari yang baru
mengembalikan Rp 2,5 juta, Wahyuni Nafis Rp 22,5 juta dan Indara Abidin Rp 2,5
juta.
Sedangkan bagi kedua terdakwa, yaitu Ketua KPUD Didi Hidayat dan Eti Fatiroh
sudah mengembalikan uang yang telah diterimanya tersebut sebesar Rp 60 juta.
“Para terdakwa harus mengembalikan dana itu selama 1 bulan, kalau tidak sanggup
mengembalikan maka harta bendanya harus disita,” tandas hakim dalam persidangan.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Agus Setiawan menyatakan, sangat kecewa
dengan adanya putusan hakim tersebut. Karena, banyak fakta hukum yang
menguatkan adanya dobel anggaran yang diterima oleh KPUD Banten tidak
dipertimbangkan oleh majelis hakim. “Hal itu kami anggap tidak menyalahi
anggaran,” tukasnya.
Agus menyatakan, belum mengetahui langkah hukum yang akan dilakukanya. Sebab,
hal itu akan dikomunikasikan dengan kliennya. “Saya tergantung klien kami,
tetapi kesempatan itu masih ada waktu selama 7 hari,” akunya.
Anggota KPUD Banten HM Suhari menyatakan putusan majelis hakim dinggapnya
belum mengedepankan keadilan. Untuk itu, dia akan melakukan banding ke
Pengadilan Tinggi Banten. “Yang pasti kami akan melakukan banding, sebab dana
itu adalah dana bantuan operasional, yang sama juga diterima instansi
pertikal,” tukasnya.
Dia juga menilai, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan setiap saksi ahli yang
dihadirkan selama persidangan. Salah satunya, bidang pengelolaan keuangan,
Depdagri, Doni Moenek. “Saksi ahli yang kami hadirkan juga keterangannya tidak
dipertimbangkan,” tuturnya.
Untuk diketahui, kelima anggota KPUD Banten itu terlibat perkara korupsi
karena telah menerima dana operasioanal masing–masing sebesar Rp 5 juta setiap
bulanya selama satu tahun. yang dialokasiakan dari APBD Banten 2005. Padahal
mereka telah mendapatkan dana operasional dari APBN Rp 980 juta yang diterima
masing-masing anggota KPUD. Selain dobel anggaran, mereka juga dianggap tidak
bisa mempertanggungjawabkan dana yang digunakanya tersebut. (nr)
BERITA KORUPSI LAINNYA
Kasus Logistik KPUD Banten Mulai Disidangkan
Serang — Ketua KPUD Banten Didi Hidayat Laksana didakwa pasal
berlapis dalam perkara dugaan korupsi pengadaan logistik Pilkada Banten 2006
sebesar Rp1,6 miliar, yang digelar di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (25/7).
Oleh : Mdika
Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Hidayat menyatakan, dalam pengadaan logistik
tersebut, terdakwa tidak mempertimbangkan analisis harga satuan pekerjaan,
perkiraan perhitungan biaya oleh konsultan, terkait harga pasar setempat dan
lain sebagainya. Sehingga, perbuatan terdakwa bertentangan dengan Keputusan
Presiden No.80/2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jaksa.
“Ketentuan itu, sesuai dengan pasal 9 ayat (5),” tuturnya.
>>> baca selengkapnya.
Kadishub Kota Cilegon Jadi Tahanan Kota
Serang – Setelah sempat tertunda, akhirnya Kejaksaan Negeri
(Kejari) Kota Cilegon menahan 4 tersangka kasus kepemilikan lahan SMP N 1
Mancak, Kabupaten Serang. Keempat tersangka itu adalah Sri Haryanto, Kepala
Dinas Perhubungan (Dishub) Cilegon, Kusrin, Sukarman dan Ahyuni dengan status
tahanan kota.
Oleh : Lulu Jamaludin
Hal ini dikatakan Sahroni, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara
sengketa kepemilikan lahan SMP 1 Mancak di Pengadilan Negeri (PN) Serang, “Iya
benar, pak Sri Haryanto ditahan, “ kata Sahroni, Rabu (25/7).
Selain Sri Haryanto ikut juga ditahan tiga tersangka lain, Kusrin, mantan
kepala sekolah SMP 1 Mancak, Sukarman, mantan Lurah Mancak dan Ahyumi, mantan
anggota DPRD Serang. “Surat penahanan keempat tersangka tersebut langsung
ditandangani Kajari, setelah selesai pemeriksaan kemarin, “ ujar Sahroni. Namun
keempat tersangka itu tidak dimasukkan dalam Rumah Tahanan (Rutan), melainkan
hanya dikenai tahanan kota saja.
>>> baca selengkapnya
Iwan Rosadi Kembali Ditahan Soal Korupsi Perda Rp 1,5 Miliar
Serang — Iwan Rosadi, anggota DPRD Banten asal Fraksi Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kembali ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Banten, Rabu (25/7).
Oleh : T Muharam
Iwan Rosadi ditahan karena diduga korusi dana pembuatan perda dan
nonperda dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Banten tahun 2004
sebesar Rp 1,5 miliar.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten Yunan Harjaka, Iwan ditahan
sekitar pukul 15.30. “Kami minta tersangka datang ke Kejati untuk
menandatangani berita acara penahanan. Setelah datang kami bawa ke rutan
Serang,” katanya Rabu (25/7).
>>> baca selengkapnya
---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo!
Answers