LSM Tantang Menhut
Tolak Pemberian Izin HPH
Banjarmasin Post, 26 July 2007
KUALA KAPUAS, BPOST - Terbitnya surat Menteri Kehutanan yang mengatur
pemanfataan areal/kawasan hutan, mendapat reaksi sejumlah kalangan. LSM Tambun
Bungai Kapuas, bahkan melayangkan protes karena surat MS Kaban itu dinilai
hanya memperjuangkan orang-orangnya di Jakarta.
"Kami menolak SK Menhut yang berkaitan dengan pemberian izin HPH dan IUPHHK
di Kalteng, karena mengganggu ekosistem. Apalagi, selama ini yang menjadi
kambing hitam melakukan pembalakan liar selalu masyarakat Dayak Kalteng," kata
sekretaris LSM Tambun Bungai Simpei Ilon, kemarin.
Penolakan itu sendiri, lanjut dia, telah mereka keluarkan dalam pernyataan
tertulis pada 16 Juli 2007 yang ditujukan kepada Gubernur Kalteng. Bahkan
seperti disebut dalam surat tersebut, mereka mendesak menhut untuk mencabut
suratnya dalam waktu 14 hari setelah surat itu mereka tandatangani.
"Jika tidak ada tanggapan, kami dan masyarakat Dayak Kalteng akan menutup
aktivitas operasional perusahaan dimaksud dengan cara adat Dayak Kalteng
sehingga tidak ada lagi penebangan hutan kayu dengan alasan apapun," tegasnya.
Surat nomor S.255/MENHUT-II07 tanggal 13 April 2007 perihal pemanfaatan
areal/kawasan hutan, Kaban dinilai tidak berpihak pada Perda Kalteng nomor
8/2003 tentang rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP). Padahal, menurut
dia, perda itu telah mendapat persetujuan DPRD Kalteng dan tidak pernah
dibatalkan komisi yudisial.
Dengan alasan tersebut, LSM Tambun Bungai menyatakan, mendukung kebijakan
Gubernur Kalteng untuk tetap memberlakukan perda tersebut. (ami)
---------------------------------
Real people. Real questions. Real answers. Share what you know.