LSM Tantang Menhut
  Tolak Pemberian Izin HPH 
  Banjarmasin Post, 26 July 2007 
  KUALA KAPUAS, BPOST - Terbitnya surat Menteri Kehutanan yang mengatur 
pemanfataan areal/kawasan hutan, mendapat reaksi sejumlah kalangan. LSM Tambun 
Bungai Kapuas, bahkan melayangkan protes karena surat MS Kaban itu dinilai 
hanya memperjuangkan ‘orang-orangnya’ di Jakarta.
  "Kami menolak SK Menhut yang berkaitan dengan pemberian izin HPH dan IUPHHK 
di Kalteng, karena mengganggu ekosistem. Apalagi, selama ini yang menjadi 
kambing hitam melakukan pembalakan liar selalu masyarakat Dayak Kalteng," kata 
sekretaris LSM Tambun Bungai Simpei Ilon, kemarin.
  Penolakan itu sendiri, lanjut dia, telah mereka keluarkan dalam pernyataan 
tertulis pada 16 Juli 2007 yang ditujukan kepada Gubernur Kalteng. Bahkan 
seperti disebut dalam surat tersebut, mereka mendesak menhut untuk mencabut 
suratnya dalam waktu 14 hari setelah surat itu mereka tandatangani. 
  "Jika tidak ada tanggapan, kami dan masyarakat Dayak Kalteng akan menutup 
aktivitas operasional perusahaan dimaksud dengan cara adat Dayak Kalteng 
sehingga tidak ada lagi penebangan hutan kayu dengan alasan apapun," tegasnya. 
  Surat nomor S.255/MENHUT-II07 tanggal 13 April 2007 perihal pemanfaatan 
areal/kawasan hutan, Kaban dinilai tidak berpihak pada Perda Kalteng nomor 
8/2003 tentang rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP). Padahal, menurut 
dia, perda itu telah mendapat persetujuan DPRD Kalteng dan tidak pernah 
dibatalkan komisi yudisial.
  Dengan alasan tersebut, LSM Tambun Bungai menyatakan, mendukung kebijakan 
Gubernur Kalteng untuk tetap memberlakukan perda tersebut. (ami)

       
---------------------------------
 
 Real people. Real questions. Real answers. Share what you know.

Kirim email ke