Jumat, 27 Juli 2007, Kalteng Post Kalimantan Tuntut Otsus PALANGKA RAYA - Tuntutan otonomi khusus (otsus) menggema ke empat provinsi di Kalimantan. Tuntutan ini merupakan salah satu dari sebelas butir Deklarasi Rakyat Kalimantan (DRK) pada "Semiloka Kalimantan Untuk Indonesia" di Banjarmasin pada 22-24 Juni 2007.
Permintaan otonomi khusus ini, kata anggota Dewan Perwakilan Daerah RI Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Prof KMAM Usop MA, pada jumpa pers di Pondok Tunjung Nyaho Jalan Damang Salilah Nomor C-I-1, Rabu (25/7), agar rakyat dapat mengatur, mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam (SDA) sebesar-besarnya bagi kesejahteraannya. Sebagai tindak lanjut DRK ini, terang ketua Kaukus Kalimantan di DPD ini, telah dibentuk tim perumus tujuh orang yang disebut tim-7 pusat akan membentuk tim-7 provinsi. Selanjutnya, masing-masing diperluas menjadi tim-7 kabupaten, kecamatan dan desa. Tim-7 pusat ini merupakan pengurus Forum Komunikasi Rakyat Kalimantan (FKRK) yang berasal dari Kaukus Kalimantan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) dan Gerakan Nasional Jaring Politisi dan Pemimpin Bersih (GeNas JP2B). Menurutnya, DRK merupakan dukungan FKRK terhadap gubernur se-Kalimantan, pemerintah daerah dan masyarakat. Tujuannya, mewujudkan percepatan pembangunan kawasan Kalimantan terpadu dan berkesinambungan. Bidang-bidang yang menjadi sasaran utama dukungan dan pengawasan, kata Koordinator Kaukus Kalimantan DPD-RI dan FKRK ini, antara lain pelaksanaan desentralisasi, otonomi dan pemekaran daerah. Kemudian, pembangunan daerah dan investasi serta sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah. Terakhir, rencana kerja pemerintah daerah tahun 2007. "Tim-7 pusat dan provinsi akan melakukan pengawasan atas proses pelaksanaan grand design Pulau Kalimantan. Juga, menampung, menyalurkan dan menindaklanjuti aspirasi rakyat Kalimantan. Selain itu, ikut serta dalam rapat forum komunikasi revitalisasi dan percepatan pembangunan Kalimantan (FKRPK) empat gubernur dan bertanggung jawab kepada FKRK yang akan menyelenggarakan semiloka selanjutnya," terangnya.(def) 11 Butir DRK: 1. Agar pembagian antara pusat dan wilayah Pulau Kalimantan termasuk perimbangan keuangan dialokasikan 50 berbanding 50. 2. Agar pemerintah memberikan otonomi khusus untuk Kalimantan supaya rakyat dapat mengatur, mengelola dan memanfaatkan sumber daya alamnya bagi seluruh rakyat. 3. Agar moratorium eksploitasi SDA Kalimantan khususnya pengelolaan hutan dan pertambangan segera ditentukan. Sebab, moratorium penting untuk revitalisasi, rehabilitasi dan konservasi SDA bagi kesejahteraan rakyat dan kelestarian lingkungan hidup. 4. Agar pemberian izin investasi dari dalam dan luar negeri harus melibatkan pemerintah daerah (pemda) dan masyarakat lokal. 5. Agar kabupaten/kota juga membuat peraturan daerah yang melindungi hak masyarakat adat. 6. Payung hukum berkenaan dengan perbatasan dan pengelolaan serta rencana induk daerah perbatasan harus dibuat. 7. Perlu ada sistem pembangunan terpadu di wilayah Kalimantan. Khususnya, di bidang sistem transportasi terpadu. 8. Agar pemekaran daerah diharapkan melahirkan pertumbuhan baru yang berorientasi pada kesejahteraan dan memperpendek rentang pelayanan publik. Di samping pemekaran dapat membuka isolasi daerah-daerah terpencil. 9. Pemerintah harus mengubah paradigma dalam memandang masalah kemiskinan, pendidikan dan kesehatan. Harus dipandang sebagai fenomena saling berkait, bukan lagi sebagai obyek pembangunan. 10. Kaukus Kalimantan DPD-RI diharapkan turut mengawal tiap-tiap tuntutan dalam DRK. 11. Kewenangan legislasi DPD-RI dituntut sama dengan DPR-RI.
