Jumat, 27 Juli 2007, Kalteng Post
Kalimantan Tuntut Otsus 
PALANGKA RAYA - Tuntutan otonomi khusus (otsus) menggema ke empat provinsi di 
Kalimantan. Tuntutan ini merupakan salah satu dari sebelas butir Deklarasi 
Rakyat Kalimantan (DRK) pada "Semiloka Kalimantan Untuk Indonesia" di 
Banjarmasin pada 22-24 Juni 2007. 

Permintaan otonomi khusus ini, kata anggota Dewan Perwakilan Daerah RI Provinsi 
Kalimantan Tengah (Kalteng), Prof KMAM Usop MA, pada jumpa pers di Pondok 
Tunjung Nyaho Jalan Damang Salilah Nomor C-I-1, Rabu (25/7), agar rakyat dapat 
mengatur, mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam (SDA) sebesar-besarnya 
bagi kesejahteraannya. 

Sebagai tindak lanjut DRK ini, terang ketua Kaukus Kalimantan di DPD ini, telah 
dibentuk tim perumus tujuh orang yang disebut tim-7 pusat akan membentuk tim-7 
provinsi. Selanjutnya, masing-masing diperluas menjadi tim-7 kabupaten, 
kecamatan dan desa. Tim-7 pusat ini merupakan pengurus Forum Komunikasi Rakyat 
Kalimantan (FKRK) yang berasal dari Kaukus Kalimantan Dewan Perwakilan Daerah 
Republik Indonesia (DPD-RI) dan Gerakan Nasional Jaring Politisi dan Pemimpin 
Bersih (GeNas JP2B). 

Menurutnya, DRK merupakan dukungan FKRK terhadap gubernur se-Kalimantan, 
pemerintah daerah dan masyarakat. Tujuannya, mewujudkan percepatan pembangunan 
kawasan Kalimantan terpadu dan berkesinambungan. 

Bidang-bidang yang menjadi sasaran utama dukungan dan pengawasan, kata 
Koordinator Kaukus Kalimantan DPD-RI dan FKRK ini, antara lain pelaksanaan 
desentralisasi, otonomi dan pemekaran daerah. Kemudian, pembangunan daerah dan 
investasi serta sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah. Terakhir, rencana 
kerja pemerintah daerah tahun 2007. 

"Tim-7 pusat dan provinsi akan melakukan pengawasan atas proses pelaksanaan 
grand design Pulau Kalimantan. Juga, menampung, menyalurkan dan menindaklanjuti 
aspirasi rakyat Kalimantan. Selain itu, ikut serta dalam rapat forum komunikasi 
revitalisasi dan percepatan pembangunan Kalimantan (FKRPK) empat gubernur dan 
bertanggung jawab kepada FKRK yang akan menyelenggarakan semiloka selanjutnya," 
terangnya.(def) 



11 Butir DRK: 


1. Agar pembagian antara pusat dan wilayah Pulau Kalimantan termasuk 
perimbangan keuangan dialokasikan 50 berbanding 50. 

2. Agar pemerintah memberikan otonomi khusus untuk Kalimantan supaya rakyat 
dapat mengatur, mengelola dan memanfaatkan sumber daya alamnya bagi seluruh 
rakyat. 

3. Agar moratorium eksploitasi SDA Kalimantan khususnya pengelolaan hutan dan 
pertambangan segera ditentukan. Sebab, moratorium penting untuk revitalisasi, 
rehabilitasi dan konservasi SDA bagi kesejahteraan rakyat dan kelestarian 
lingkungan hidup. 

4. Agar pemberian izin investasi dari dalam dan luar negeri harus melibatkan 
pemerintah daerah (pemda) dan masyarakat lokal. 

5. Agar kabupaten/kota juga membuat peraturan daerah yang melindungi hak 
masyarakat adat. 

6. Payung hukum berkenaan dengan perbatasan dan pengelolaan serta rencana induk 
daerah perbatasan harus dibuat. 

7. Perlu ada sistem pembangunan terpadu di wilayah Kalimantan. Khususnya, di 
bidang sistem transportasi terpadu. 

8. Agar pemekaran daerah diharapkan melahirkan pertumbuhan baru yang 
berorientasi pada kesejahteraan dan memperpendek rentang pelayanan publik. Di 
samping pemekaran dapat membuka isolasi daerah-daerah terpencil. 

9. Pemerintah harus mengubah paradigma dalam memandang masalah kemiskinan, 
pendidikan dan kesehatan. Harus dipandang sebagai fenomena saling berkait, 
bukan lagi sebagai obyek pembangunan. 

10. Kaukus Kalimantan DPD-RI diharapkan turut mengawal tiap-tiap tuntutan dalam 
DRK. 

11. Kewenangan legislasi DPD-RI dituntut sama dengan DPR-RI.

Kirim email ke