HATI-HATI!
OTSUS YANG KEBABLASAN BISA MASUK JURANG FEDERALISME DAN
PERPECAHAN NKRI.
Gejalanya semua propinsi akan menuntut otsus. Yang miskin, apalagi yang kaya
SDA ataupun kaya budaya/turisme. Semua jajaran negara dari pusat sampai semua
daerah harus tekun, sabar, teliti namun juga sigap mengatur ini semua dalam UU.
Juga pemerintah pusat SBY-MJK jangan seperti sekarang ini, lenggang kangkung
tebar pesona tak ada lain yang dikerjakannya. Sedang daerah sangat butuh
pembangunan, banyak kantong kemiskinan. Papua menjerit, GAM menggeram dengan
parpol daerah! Jangan biarkan terburu-buru, atur yang benar.
AAsaad
Itan_aja <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Jumat, 27 Juli 2007, Kalteng Post
Kalimantan Tuntut Otsus
PALANGKA RAYA Tuntutan otonomi khusus (otsus) menggema ke empat provinsi di
Kalimantan. Tuntutan ini merupakan salah satu dari sebelas butir Deklarasi
Rakyat Kalimantan (DRK) pada Semiloka Kalimantan Untuk Indonesia di
Banjarmasin pada 22-24 Juni 2007.
Permintaan otonomi khusus ini, kata anggota Dewan Perwakilan Daerah RI
Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Prof KMAM Usop MA, pada jumpa pers di
Pondok Tunjung Nyaho Jalan Damang Salilah Nomor C-I-1, Rabu (25/7), agar rakyat
dapat mengatur, mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam (SDA)
sebesar-besarnya bagi kesejahteraannya.
Sebagai tindak lanjut DRK ini, terang ketua Kaukus Kalimantan di DPD ini,
telah dibentuk tim perumus tujuh orang yang disebut tim-7 pusat akan membentuk
tim-7 provinsi. Selanjutnya, masing-masing diperluas menjadi tim-7 kabupaten,
kecamatan dan desa. Tim-7 pusat ini merupakan pengurus Forum Komunikasi Rakyat
Kalimantan (FKRK) yang berasal dari Kaukus Kalimantan Dewan Perwakilan Daerah
Republik Indonesia (DPD-RI) dan Gerakan Nasional Jaring Politisi dan Pemimpin
Bersih (GeNas JP2B).
Menurutnya, DRK merupakan dukungan FKRK terhadap gubernur se-Kalimantan,
pemerintah daerah dan masyarakat. Tujuannya, mewujudkan percepatan pembangunan
kawasan Kalimantan terpadu dan berkesinambungan.
Bidang-bidang yang menjadi sasaran utama dukungan dan pengawasan, kata
Koordinator Kaukus Kalimantan DPD-RI dan FKRK ini, antara lain pelaksanaan
desentralisasi, otonomi dan pemekaran daerah. Kemudian, pembangunan daerah dan
investasi serta sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah. Terakhir, rencana
kerja pemerintah daerah tahun 2007.
Tim-7 pusat dan provinsi akan melakukan pengawasan atas proses pelaksanaan
grand design Pulau Kalimantan. Juga, menampung, menyalurkan dan menindaklanjuti
aspirasi rakyat Kalimantan. Selain itu, ikut serta dalam rapat forum komunikasi
revitalisasi dan percepatan pembangunan Kalimantan (FKRPK) empat gubernur dan
bertanggung jawab kepada FKRK yang akan menyelenggarakan semiloka selanjutnya,
terangnya.(def)
11 Butir DRK:
1. Agar pembagian antara pusat dan wilayah Pulau Kalimantan termasuk
perimbangan keuangan dialokasikan 50 berbanding 50.
2. Agar pemerintah memberikan otonomi khusus untuk Kalimantan supaya rakyat
dapat mengatur, mengelola dan memanfaatkan sumber daya alamnya bagi seluruh
rakyat.
3. Agar moratorium eksploitasi SDA Kalimantan khususnya pengelolaan hutan dan
pertambangan segera ditentukan. Sebab, moratorium penting untuk revitalisasi,
rehabilitasi dan konservasi SDA bagi kesejahteraan rakyat dan kelestarian
lingkungan hidup.
4. Agar pemberian izin investasi dari dalam dan luar negeri harus melibatkan
pemerintah daerah (pemda) dan masyarakat lokal.
5. Agar kabupaten/kota juga membuat peraturan daerah yang melindungi hak
masyarakat adat.
6. Payung hukum berkenaan dengan perbatasan dan pengelolaan serta rencana
induk daerah perbatasan harus dibuat.
7. Perlu ada sistem pembangunan terpadu di wilayah Kalimantan. Khususnya, di
bidang sistem transportasi terpadu.
8. Agar pemekaran daerah diharapkan melahirkan pertumbuhan baru yang
berorientasi pada kesejahteraan dan memperpendek rentang pelayanan publik. Di
samping pemekaran dapat membuka isolasi daerah-daerah terpencil.
9. Pemerintah harus mengubah paradigma dalam memandang masalah kemiskinan,
pendidikan dan kesehatan. Harus dipandang sebagai fenomena saling berkait,
bukan lagi sebagai obyek pembangunan.
10. Kaukus Kalimantan DPD-RI diharapkan turut mengawal tiap-tiap tuntutan
dalam DRK.
11. Kewenangan legislasi DPD-RI dituntut sama dengan DPR-RI.
---------------------------------
Yahoo! Answers - Get better answers from someone who knows. Tryit now.