Tulisan ini juga disajikan dalam website
http://perso.club-internet.fr/kontak)



Catatan A. Umar Said



Aliansi Masyarakat Adili
Soeharto dan Kroninya


Akhir-akhir ini banyak di antara kita yang membaca berita di koran dan
majalah Indonesia, atau mendengar dari televisi, tentang akan dibukanya
perkara Soeharto dalam sidang pengadilan negeri Jakarta berkaitan dengan
dugaan bahwa berbagai yayasan Soeharto telah disalahgunakan untuk
mengumpulkan  - dengan cara-cara licik dan licin sekali ! – harta haram
dalam jumlah yang besar sekali. Di samping itu, kita juga sering membaca
atau mendengar berita tentang akan diperiksanya berbagai kasus Tommy
Soeharto. Berita-berita ini menunjukkan, untuk kesekian kalinya, bahwa
masalah korupsi (dan pelanggaran HAM!!!) Soeharto beserta keluarganya masih
tetap merupakan masalah besar nasional yang perlu diselesaikan secara
tuntas.

Oleh karena itu, adalah menarik sekali berita yang disiarkan Media Indonesia
(25 Juli 2007) yang berbunyi antara lain sebagai berikut :  “Mantan presiden
Soeharto dilaporkan ke Bareskrim Polri, Rabu (25/7), oleh Petisi 50, TPDI
dan sejumlah LSM yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adili Soeharto dan
Kroninya.Dalam laporan ke polisi itu, Soeharto diduga telah melakukan
kejahatan jabatan untuk memperkaya dirinya, keluarga dan kroninya. Sehingga,
Soeharto melanggar hukum Pasal 12 UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU
No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

“Pelapor itu di antaranya Judilherry Justam dari Presidium Komite Waspada
Orde Baru, Christianus Siner Key Timu dari Petisi 50, Henry Hutabarat dan
Petrus Selestinus dari TPDI, dan lainnya.Menurut Judilherry, mantan presiden
Soeharto telah menerbitkan 528 keppres (keputusan presiden) sejak 1993-1998,
dan 79 keppres di antaranya adalah keppres bermasalah. Dari 79 keppres itu,
ada 30 keppres yang bertujuan menguntungkan dirinya, keluarganya dan
kroninya.

"Apalagi jika dihitung keppres sebelum tahun 1993, maka akan lebih banyak
lagi keppres bermasalah dan menguntungkan dia, keluarganya dan kroninya.
Contohnya, keppres cengkeh dan Timor (mobil nasional)," ujar Judilherry. Ia
mengatakan pengaduan ini bertujuan agar Soeharto diadili. "Karena selama
ini, dia tidak pernah diadili. Soeharto adalah satu-satunya diktator di
dunia yang tidak pernah diadili dan masih duduk enak," katanya.

“Menurut dia, kalaupun nanti Soeharto diadili dan dinyatakan bersalah serta
mendapat pengampunan atau amnesti, hal itu tidak menjadi masalah. "Yang
penting, dia diadili," tegas Judilherry.Sementara itu, Christianus Siner Key
Timu dari Petisi 50, menyatakan bahwa keppres itu antara lain Keppres No
3/1996, tentang pembentukan dana bantuan presiden bagi penyelenggaraan
kredit usaha keluarga sejahtera.Keppres ini dilanjutkan Keppres 21/1996
tentang penyediaan dana bagi penyelenggaraan kredit usaha keluarga sejahtera
dengan memerintahkan pelaksanaan pencairan dana itu untuk dipindahkan ke
rekening Yayasan Dana Sejahtera Mandiri di BNI 46.Yayasan ini adalah salah
satu yayasan yang terafiliasi dengan Presiden Soeharto sebagai pribadi.

“Selain itu, Keppres 42/1996 tentang pembuatan mobil nasional untuk
mendukung proyek mobil milik Hutomo Mandala Putra."Juga keppres 57/1993,
fasilitas bebas bea masuk sedan impor, yang menguntungkan Siti Hardiyanti
Rukmana yang memasok mobil mewah untuk taksi. Juga Keppres 93/1996 tentang
bantuan pinjaman untuk PT Kiani Kertas milik Mohamad Bob Hasan, sebesar
Rp250 miliar dari Dana Reboisasi. Dan keppres lainnya. (kutipan berita Media
Indonesia selesai)

Dilihat dari berbagai segi dan dari jangka jauh, agaknya aksi yang
dilancarkan oleh  Aliansi Masyarakat Adili Soeharto dan Kroninya seperti
tersebut di atas mempunyai arti penting sekali, ketika masalah Soeharto
masih terkatung-katung juga dan “tidak pasti juntrungnya”, meskipun sudah
banyak sekali tuntutan untuk diadilinya Soeharto disuarakan oleh berbagai
kalangan masyarakat. Seperti sama-sama kita ingat, tuntutan diadilinya
Soeharto ini sudah dikumandangkan sejak ia dipaksa turun dari jabatannya
sebagai presiden RI oleh gerakan generasi muda (terutama mahasiswa) dalam
tahun 1998. Juga MPR sudah mengambil keputusan yang “memerintahkan”
diperiksanya Soeharto. Di samping itu banyak golongan masyarakat juga telah
melancarkan aksi-aksi dan membentuk berbagai gerakan atau komite untuk
menuntut diadilinya Soeharto, namun sampai sekarang ia masih  tetap belum
bisa diadili juga !

Tindakan Aliansi Masyarakat Adili Soeharto dan Kroninya untuk melaporkan
kepada Bareskim Polri berbagai kejahatan Soeharto karena  menyalahgunakan
jabatannya untuk memperkaya diri dan keluarganya bisa juga diartikan sebagai
desakan atau dukungan kepada Kejaksaan Agung untuk meneruskan pemeriksaan
terhadapnya.

Dikerahkan 100 pengacara untuk bela Soeharto

Sebab, nampaknya, fihak Soeharto (beserta pembela dan pendukung-pendukung
setianya) dewasa ini sedang melakukan bermacam-macam manuvre untuk
menghadapi kemungkinan disidangkannya perkaranya di pengadilan. Menurut
Bangka Pos 14  Juli 2007,  sebanyak 100 pengacara sudah disiapkan oleh
Yayasan Supersemar  untuk membela Soeharto  dalam perkara penyalahgunaan
dana yayasan tersebut.

Berita ini menarik sekali. Sebab, bukan main, dan betul-betul tidak
tanggung-tanggung! Seratus pengacara dikerahkan! Kiranya, di dunia sekarang
ini jarang terjadi hal semacam itu! Bahkan, mungkin belum pernah terjadi!
Kalau betul 100 pengacara sedang disiapkan untuk mrembela Soeharto, hal ini
bisa mempunyai berbagai arti di belakangnya.

Pertama, fihak Soeharto ingin menimbulkan kesan bahwa kasusnya dibela oleh
banyak ahli hukum, dan karenanya tuduhan atau tuntutan pada dirinya adalah
salah atau lemah. Kedua, pengerahan 100 pengacara ini dimaksudkan untuk
menakut-nakuti atau menggoyahkan 12 jaksa senior yang sudah ditugaskan
Kejaksaan Agung untuk menangani kasus penyelewengan dana yayasan ini.
Ketiga, bahwa Soeharto,walaupun sudah “lengser” dari jabatannya, tetapi
masih punya “kekuatan” yang tidak kecil.

Pengerahan 100 pengacara itu juga menunjukkan bahwa Soeharto (dan
keluarganya) masih mempunyai cadangan dana yang besar sekali, yang bisa
digunakan untuk menangkis atau mematahkan segala tuntutan terhadapnya.
Walaupun bisa diduga bahwa sudah banyak sekali “beaya” yang sudah
dikeluarkan  (sejak ia turun dari jabatannya) guna “menyelamatkan diri” dari
segala macam tuntutan dan juga untuk mempertahankan “nama baiknya”, tetapi
karena harta haram yang pernah dikumpulkannya adalah besar sekali, maka ia
(dan keluarganya) masih bisa berbuat macam-macam dengan mudahnya.

Dari  dana haram yang besar sekali.itulah keluarga Soeharto  bisa membayar
para pengacara “besar” atau para pembela yang “mahal” , “membeli”  para
polisi atau jaksa, menyuap para hakim atau pejabat-pejabat penting di
berbagai eselon dan  bidang, termasuk personalia di bidang opini publik atau
komunikasi.  Itulah sebabnya, mengapa berbagai usaha untuk mengadili
Soeharto masih tetap belum berhasil sampai sekarang.

Soeharto kelihatan segar-bugar

Dari sudut inilah nampak bahwa aksi Aliansi Masyarakat Adili Soeharto dan
Kroniya mempunyai arti yang penting. Apalagi, dengan kenyataan bahwa
Soeharto (pada tanggal 26 Juli 2007 ) telah bisa menerima kunjungan mantan
PM Singapura Lee Kwan Yu, dan bicara-bicara selama setengah jam di rumahnya
di Jalan Cendana, maka dalih diajukan oleh para dokter bahwa ia tidak bisa
disidangkan karena kesehatannya, sekarang alasan itu bisa dipertanyakan
kebenarannya. Sebab, dalam fotonya bersama Lee Kwan Yu nampak sekali bahwa
Soeharto tersenyum lebar-lebar yang menunjukkan bahwa ia dalam keadaan
segar-bugar.

Dalam kaitan ini, adalah menarik sekali pendapat pengacara terkenal Adnan
Buyung Nasution yang menurut Suara Merdeka (17 Juli 2007) menyatakan sebagai
berikut : “ Keterangan dokter mengenai kesehatan mantan presiden Soeharto
yang menyatakan tidak cakap atau sakit, harus dibandingkan dengan keterangan
dari dokter luar negeri. "Apa betul catatan kesehatan dari dokter Indonesia
sudah betul-betul akurat. Kenapa tidak diambil pandangan dokter dari luar
negeri," kata praktisi hukum dan anggota Pertimbangan Presiden bidang hukum
Adnan Buyung Nasution, di Jakarta, Senin (16/7).

Walau Soeharto dinyatakan sakit permanen oleh dokter, kata dia, bukan
berarti kasusnya dihentikan begitu saja. Namun, hanya hakim yang berhak
memutuskan apakah dengan penyakitnya itu tidak bisa dituntut lagi."Saya
tidak mengerti siapa yang memutuskan disini, langsung saja sakit permanen
itu dianggap tidak bisa dituntut. Saya tidak sependapat dengan itu," ujar
Adnan Buyung. (kutipan selesai)

Tentang banyaknya penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Soeharto, ada
baiknya diulangi lagi data-data yang diajukan oleh Aliansi Masyarakat Adili
Soeharto dan Kroninya yang berbunyi sebagai berikut : “Mantan presiden
Soeharto telah menerbitkan 528 keppres (keputusan presiden) sejak 1993-1998,
dan 79 keppres di antaranya adalah keppres bermasalah. Dari 79 keppres itu,
ada 30 keppres yang bertujuan menguntungkan dirinya, keluarganya dan
kroninya. Apalagi jika dihitung keppres sebelum tahun 1993, maka akan lebih
banyak lagi keppres bermasalah dan menguntungkan dia, keluarganya dan
kroninya. Contohnya, keppres cengkeh dan Timor (mobil nasional),"

Mengingat itu semua nyatalah dengan jelas sekali  bagi orang-orang yang
bersikap jujur atau berfikiran waras (!)  bahwa Soeharto memang betul-betul
adalah seorang yang telah mencuri kekayaan rakyat dan negara, secara rakus
dan besar-besaran, dan dalam waktu yang panjang sekali, yaitu lebih dari 30
tahun!  Begitu hebatnya dan banyaknya pelanggaran-pelanggarannya di bidang
HAM , politik, sosial dan ekonomi sehingga ia terkenal menjadi presiden
diktator yang paling korup dan juga paling kejam di dunia.

Jihad terhadap kejahatan-kejahatan Soeharto

Oleh karena itu, sudah sepantasnyalah atau, bahkan, sudah seharusnyalah(!)
bahwa Soeharto dan keluarganya menjadi sasaran gerakan moral “jihad melawan
koruptor” yang baru-baru ini dideklarasikan oleh 14 ormas Islam dan didukung
oleh puluhan ormas lainnya. Kejahatan  Soeharto di bidang HAM, politik,
ekonomi, sosial terhadap rakyat Indonesia adalah besar sekali. Dan sebagian
terbesar dari rakyat Indonesia adalah orang-orang Muslim. Karena itu,
kejahatan atau dosa Soeharto terhadap Islam juga besar sekali !

Jadi, jihad melawan koruptor tidak cukup kalau hanya ditujukan kepada
koruptor BLBI saja, tetapi juga terhadap Soeharto dan keluarganya. Jihad
terhadap berbagai kejahatan Soeharto di bidang HAM dan terhadap kejahatannya
di bidang korupsi ekonomi dan politik akan merupakan jihad yang mempunyai
arti yang menjangkau jauh bagi perbaikan moral dan persatuan bangsa.

Sejarah akan membuktikan di kemudian hari bahwa menghujat berbagai kejahatan
Soeharto dan menuntut pertanggungan jawabnya adalah tindakan yang benar,
sah, adil dan luhur. Sebab, banyak kejahatannya yang telah menyebabkan
berbagai penderitaan terhadap  begitu banyak orang (sekali lagi, yang
sebagian terbesar beragama Islam pula!)  telah menunjukkan dengan jelas
bahwa ia telah berdosa besar terhadap Islam.

Dari sudut ini pulalah kita bisa melihat pentingnya tindakan Aliansi
Masyarakat Adili Soeharto dan Kroninya dengan melaporkan kejahatannya kepada
Bareskrim Polri, di samping gerakan moral “Jihad melawan koruptor” yang
baru-baru ini dideklarasikan oleh berbagai ormas Islam. Jihad melawan
korupsi yang dilancarkan oleh ormas-ormas Islam itu akan mencapai
hasil-hasil yang betul-betul berarti bagi perbaikan moral bangsa kalau
mencakup juga Soeharto (dan keluarganya, antara lain:  Tutut, Sigit, Bambang
dan Tommy) juga

Sebab, puncak dari segala korupsi (atau pengumpulan kekayaan secara haram
dan bathil)dan puncak dari segala pelanggaran HAM adalah apa yang dilakukan
selama ini oleh Soeharto beserta keluarganya.



Paris,  30 Juli  2007

.

No virus found in this outgoing message.
Checked by AVG Free Edition.
Version: 7.5.476 / Virus Database: 269.10.23/924 - Release Date: 28/07/2007
15:50

Kirim email ke