Menuntut Newmont, Berbuah Penjara
(JATAM, 29/07/07) Mareike Tendean (41 th) - istri Alex Jhoni Polii,
mengirimkan surat kepada Kapolda Sulawesi Utara, awal Juli lalu. Dia
meminta perlindungan hukum buat suaminya.
Sejak 27 Juni lalu , suaminya mendekam di sel tahanan Polda Sulut - karena
mengeluarkan siaran pers berjudul "PT Newmont Minahasa Raya & Tim
Pengacaranya Diduga Memalsukan Bukti di Pengadilan Negeri (PN) Tondano".
Alex sedang memperjuangkan tanahnya, yang tak pernah dibayar oleh PT
Newmont Minahasa Raya milik Newmont Corp., perusahaan emas terkaya di dunia.
Tanah seluas 4 ha tersebut telah berubah menjadi lubang tambang ratusan
meter dalamnya itulah pit atau lubang Messel. Lubang tersebut adalah lubang
dengan kandungan emas terbesar di tambang Newmont di Minahasa Selatan.
Dulunya, kawasan bernama Messel Buyayut tersebut adalah lahan pertanian
sebagian warga Ratatotok, termasuk Alex. Simson Poli'i dan Helly Polomulo
orang tua Alex, memberikan warisan tanah itu 27 tahun lalu. Di tanah
tersebut terdapat 600 pohon cengkeh produktif yang menghasilkan 6.000
kilogram cengkeh setiap tahunnya.
Ellen Pitoy - tetangga Alex, perempuan yang lahir dan besar di Ratatotok,
menceritakan bagaimana masuknya Newmont di desa mereka. Newmont Minahasa
Raya menandatangani Kontrak Karya dengan pemerintah Indonesia pada tahun
1986. Sebanyak 80% saham perusahaan dimiliki oleh Newmont dan Yusuf Merukh
- sisanya.
"Mulanya wakil-wakil pemerintah desa, diajak berunding di Manado. Mereka
sepakat - selama masa eksplorasi, Newmont hanya membayar Rp 250 per meter
sebagai santunan bagi warga yang lahannya telah digusur dan dibuat jalan
menuju tempat pengeboran di Messel dan mengambil contoh batuan", papar Ellen.
"Newmont beralasan pada masa eksplorasi, masih belum diketahui apakah
eksplorasi mereka berhasil atau tidak. Mereka berjanji akan membebaskan
tanah-tanah kami dengan harga yang tinggi - sesuai musyawarah yang akan
dilakukan dengan pemilik tanah".
"Kenyataannya hingga Newmont melakukan penggalian, musyawarah tak pernah
dilakukan dan harga pun tak berubah. Malah dengan bantuan aparat keamanan,
lahan warga mulai digusur dengan paksa. Mereka tak berdaya saat tanah-tanah
mereka diratakan dengan bulldozer dan eskavator di bawah pengamanan aparat
bersejata dari Polres Minahasa dan Brimob" tambah Ellen. Tanah Pak Alex
diantaranya - dalam peta lokasi tambang Newmont disebut sebagai Blok 7 dan
Blok 13.
Merasa ditipu, warga melakukan aksi menghadang Bulldozer dan Eksavator,
hingga adu fisik dengan Brimob. Hal itu terjadi pada masa konstruksi.
Beberapa kali setelahnya, warga masih melakukan aksinya.
Beberapa warga, tak punya pilihan melihat lahan pertaniannya sudah porak
poranda, mereka terpaksa menerima pembayaran yang ditawarkan. Sementara,
sebagian besar lain menolaknya.
Warga juga menempuh jalur hukum dengan menuntut Newmont ke PN Tondano.
Sepanjang tahun 1993 hingga 2001, ada 3 kelompok yang memperkarakan
Newmont. Kelompok tersebut diberi nama berdasarkan jumlah orang yang
mengajukan gugatan. Kelompok 24 menuntut Newmont atas lahan yang tak
pernah dibayar. Sementara Kelompok 10 dan kelompok 63 adalah penerima
santunan Rp 250 per meter dimasa eksplorasi dan mereka menuntut pembayaran
yang dijanjikan karena Newmont telah menggali tanah mereka
Hebatnya, semua kasus dimenangkan Newmont. Dua kasus terakhir warga
mengajukan kasasi dan masih dalam proses di Mahkamah Agung.
Newmont masih berhutang kepada Alex. Tanah Alex, tidak termasuk dalam tiga
kelompok yang mengajukan gugatan ke pengadilan tersebut.
****
Dimata teman-temannya, Alex dikenal paling pendiam. Dia memilih mengamati
terlebih dahulu sebelum berani memutuskan membawa perkaranya kepada pihak
berwajib. Dia membutuhkan waktu lama untuk berpikir, hingga berani
melaporkan kepada pihak berwajib pada Februari 2007, empat tahun setelah
Newmont tutup. Maklum, Alex mendapat banyak tekanan saat itu.
Kasus ini akhirnya disidangkan di Pengadilan negeri Tondano sebagai perkara
perdata sengketa tanah Nomor 113/PDT.G/2006/PN.Tdo, antara Alex melawan PT
Newmont Minahasa Raya. Newmont menggunakan kuasa hukum firma dari Jakarta -
Sumadri Praja & Achmad Taher dan pengacara lokal H.J.J Mangindaan.
Pada sidang pertengahan Maret lalu, Alex dan keluarganya kaget bukan
kepalang. Pengacara Newmont mengajukan dua surat bukti yang menunjukan
tanah tersebut bukan lagi milik Alex.
Bukti pertama adalah surat jual beli tanah yang ditandatangani Alex Polii,
dengan sang pembeli tanah Teddy Toar lengkap dengan tanda tangan para
saksi. Meskipun dibuat 15 tahun lalu, kertas dan tinta surat terlihat masih
baru. Bukti kedua, surat persetujuan yang ditandatangani Alex dan Harsono
Abraham yang menyatakan bahwa tanah tersebut bukan lagi milik Alex.
Alex tak habis pikir, bagaimana dia bisa menandatangani surat pembelian
tanah dengan Teddy Toar orang yang tak pernah dia kenal. Dia juga tak
habis pikir bagaimana beberapa saksi yang 15 tahun lalu juga bersengketa
tanah dengan Newmont di pengadilan, tiba-tiba tanda tangannya muncul di
surat tersebut, dan memberikan kesaksian mendukung Newmont. Boy Pitoy
misalnya, salah satu saksi dalam surat bukti - pada 24 oktober 2000 masih
memfasilitasi Alex mengajukan klaim tanahnya kepada Newmont.
Anehnya lagi, peta atau gambar situasi yang digunakan dalam jual beli
antara warga masyarakat tersebut menggunakan rujukan dari PT Newmont, bukan
peta gambaran situasi desa. Jual beli tanah antar sesama masyarakat
tersebut juga tak pernah diumumkan secara lisan maupun ditempel di
pengumuman di kantor desa - seperti kebiasaan desa Ratatotok.
Surat bukti kedua, juga dirasa janggal. Alex tak pernah menandatangani
surat tersebut. Anehnya surat itu tak pernah muncul pada saat Abraham
Harsono masih hidup - lima tahun lalu.
Dengan kedua bukti tersebut, Newmont diputus bebas oleh hakim PN Tondano.
Alex sedih dan jengkel bukan kepalang.
Akhirnya dia melaporkan kejanggalan bukti yang diajukan pengacara Newmont
kepada Polres Minahasa Selatan. Laporan tersebut diterima pada tanggal 23
Maret, sebagai tindak pidana pemalsuan surat nomor perkaranya
LP/125/III/2007.
Sehari setelahnya, dengan alasan yang sama - Alex melaporkan sang pengacara
kepada Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Dia meminta PERADI
membekukan sementara ijin praktek kedua pengacara Newmont. Alex juga
membuat siaran pers yang menyatakan dugaan pemalsuan bukti di PN Tondano.
Sayangnya, PERADI tak pernah menanggapi laporan Alex.
Alih-alih mendapatkan keadilan, tanggal 9 Mei 2007 - Alex malah dilaporkan
pengacara Newmont kepada Polda Sulut dengan tuduhan melakukan tindak pidana
pencemaran nama baik dan atau perbuatan tidak menyenangkan pasal 10 ayat
(2) atau pasal 335 KUHP.
Berbeda dengan respon terhadap pelaporan Alex, dengan cepat Polda Sulut
mengurus laporan pengacara Newmont tersebut. Hanya dalam waktu sebulan Alex
mendapat panggilan Polda Sulut sebagai tersangka. Setengah bulan
kemudian, Alex dimasukkan sel tahanan.
Setelah mendekam 7 hari di penjara, Alex untuk sementara dibebaskan. Dia
dikenakan wajib lapor setiap minggunya. Padahal jarak Manado dan desa Alex
cukup jauh sekitar 6 jam perjalanan pulang pergi. (MJ)