Refleksi: Kalau dalam pemilu pilkada pemakai dalil kitab suci kalah kepada saingannya yang tidak pakai dalil demikian, apakah berarti bahwa Seytan Bin Iblis lebih kuat ataukah Mahasegalakuasa tidak menghendaki?
KOMPAS Rabu, 01 Agustus 2007 Kampanye Pilkada Penggunaan Dalil Kitab Suci Sulit Dihindari Jakarta, Kompas - Penggunaan ayat-ayat dalam kitab suci ataupun hadis serta pengerahan ulama dan tokoh agama dalam kampanye Pilkada Jakarta sulit dihindari. Namun, penggunaan ayat-ayat suci dan hadis tersebut dinilai dapat dibenarkan dalam kondisi tertentu. Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yang juga mantan anggota Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu 2004 Rozy Munir di Jakarta, Senin (30/7), mengatakan, sulit menentukan batas penggunaan dalil agama dalam kampanye sebagai bentuk politisasi atau memperalat agama. Jika penggunaan ayat dalam kitab suci atau hadis hanya sebatas penyebutan tanpa dijadikan alat pembenaran atas diri sendiri dan menyalahkan kandidat lain, hal itu diperbolehkan. "Ayat-ayat sucinya benar, namun karena kepentingannya berbeda, maka penafsirannya dapat berbeda pula," kata Rozy. Rozy menilai penggunaan ayat-ayat kitab suci dan hadis bukan karena kandidat tidak percaya diri atas kemampuan mereka. Namun, hal tersebut dilakukan hanya sebagai alat untuk membenarkan diri sendiri sebagai pihak yang lebih layak, pantas, dan benar dibandingkan yang lain. Menurut Rozy, Panwas Pilkada harus jeli dan bersikap tegas jika menemukan pelanggaran penggunaan ayat-ayat kitab suci maupun hadis yang digunakan untuk memojokkan kelompok lain. Secara terpisah, anggota Panwas Pilkada DKI Jakarta, Maghfur Ghazali, mengatakan, memang tidak ada aturan yang melarang penggunaan ayat-ayat dalam kitab suci maupun hadis dalam kampanye. Bila hal itu digunakan untuk untuk menjelek-jelekkan calon lain, pelaku penghinaan akan dijerat dengan pasal penghinaan dan menyudutkan calon lain, bukan atas penggunaan ayat-ayat kitab suci dan hadisnya. "Idealnya, tim kampanye memang tidak menggunakan ayat-ayat suci dan hadis," katanya. (MZW
