Bila kelompok Syariah bisa memahami bahwa Indonesia adalah negara demokrasi yg 
tidak bisa memaksa siapapun utk menjalankan agama serta ideology nya, tentunya 
semua umat akan menghormati serta mendukung sikap hidup SI, Syariah wajib 
muncul dan berkembang di Indonesia karena itu dibutuhkan oleh penganutnya, 
tetapi Syariah pun jangan lupa bahwa ada kelompok lain yg bukan Syariah yg juga 
perlu dihormati dan didukung perkembangan nya, bagaimana Syariah bisa mengatasi 
semua masalah yg dihadapi Indonesia, bila sikap mereka yg sudah jelas sangat 
tidak memihak kepada hak2 perogatif manusia? landasan hidup Syariah sudah jelas 
bertolak belakang dengan system demokrasi, jadi jelas Syariah bukan landasan 
bernegara yg bisa mendomisili Indonesia, seperti juga umat Kristen, Budha, 
Hindu atau agama2 lain nya.
   
  salam
  omie

RM Danardono HADINOTO <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  Suatu kalimat yang sangat mencerahkan dari seorang tokoh pemikir 
Muslim: "... Dalam konteks Indonesia yang pada dasarnya 'netral' 
terhadap semua agama, pemikiran an-Naim sangat relevan dan 
kontekstual. Karena itu, tidak ragu lagi, pemikiran an-Naim 
merupakan kontribusi penting bagi negara-bangsa Indonesia. Bagi 
kelompok-kelompok di Tanah Air yang sampai hari ini memandang 
syariah sebagai satu-satunya solusi; dan memperlakukan syariah 
sebagai 'obat cespleng' untuk menyelesaikan masalah, buku an-Naim 
ini patut dipertimbangkan dengan pikiran yang tenang dan jernih...."

Biasanya, Isfun Isfun itu langsung jerit jerit, kalau yang menolak 
syariah syariahan itu kaum Non Muslim. padahal sebagian besar anak 
bangsa, yang berfikiran jernih, menolaknya..

Semoga menjadi pelajaran.

Salam

Danardono






--- In [email protected], "Sunny" wrote:
>
> http://www.republika.co.id/kolom_detail.asp?id=301348&kat_id=19
> 
> Kamis, 26 Juli 2007
> 
> 
> 
> Islam, Negara, dan Masa Depan Syariah 
> Oleh : Azyumardi Azra 
> 
> 
> 
> Subjek tentang Islam dan negara --khususnya negara 'sekuler'-- 
tidak ragu lagi merupakan salah satu tema diskusi dan perdebatan 
yang hangat tidak hanya di antara para pemikir dan cendekiawan 
Muslim, tetapi juga bahkan di kalangan parpol dan politisi Muslim. 
> 
> Sekadar mengingatkan, pada dasarnya ada dua aliran mengenai subjek 
ini; mereka yang menolak negara Islam atau integrasi resmi Islam ke 
dalam negara, dan mereka yang menuntut amalgamasi Islam ke dalam 
negara dan kekuasaan politik. Bagi kelompok kedua, pola seperti itu 
memungkinkan penerapan syariah dengan kekuatan negara. Menurut 
argumen mereka, tanpa kekuatan negara, maka penerapan syariah tidak 
akan efektif. 
> 
> Bagi mereka, penerapan syariah merupakan alternatif satu-satunya 
bagi pemecahan berbagai masalah yang dihadapi negara-negara Muslim, 
termasuk Indonesia. Karena itu, kelompok ini berusaha melakukan 
berbagai upaya agar negara dapat secara resmi mengadopsi syariah.
> 
> Di tengah diskusi itu, sangat menarik membaca buku terbaru guru 
besar Emory University, Atlanta, Abdullahi Ahmed an-Naim, Islam dan 
Negara Sekular: Menegosiasikan Masa Depan Syariah (Bandung: Mizan, 
2007). Penerbitan edisi bahasa Indonesia simultan dengan edisi 
Inggris berbarengan diskusi dengan pengarangnya yang diselenggarakan 
Center for the Study of Religion and Culture (CSRC) UIN Jakarta.
> 
> Tujuan utama buku ini, menurut an-Naim, adalah mempromosikan masa 
depan syariah sebagai sistem normatif Islam di kalangan umat 
Muslimin, tetapi bukan melalui penerapan prinsip secara paksa oleh 
kekuatan negara. Hal ini karena dari sifat dan tujuannya, syariah 
hanya bisa dijalankan secara sukarela oleh para penganutnya. 
Sebaliknya, prinsip syariah kehilangan otoritas dan nilai agamanya 
apabila dipaksakan negara. Karena itu, pemisahan Islam dan negara 
secara kelembagaan sangat perlu agar syariah bisa berperan positif 
dan mencerahkan bagi umat Islam. Pendapat ini disebut an-Naim 
sebagai 'netralitas negara terhadap agama'.
> 
> Lebih jauh an-Naim berargumen, syariah memiliki masa depan yang 
cerah dalam kehidupan publik masyarakat Islam, karena dapat berperan 
dalam menyiapkan anak-anak untuk hidup beragama, bermasyarakat; 
membina lembaga dan hubungan sosial. Syariah akan terus memainkan 
peran penting dalam membentuk dan mengembangkan norma dan nilai 
etika yang direfleksikan dalam perundangan dan kebijakan publik 
melalui politik demokratis.
> 
> Tapi penting dicatat, dengan tarikan napas yang sama, an-Naim 
berpendapat, prinsip dan aturan syariah tidak dapat diberlakukan dan 
diterapkan secara formal oleh negara sebagai hukum dan kebijakan 
publik hanya karena alasan bahwa prinsip dan aturan syariah itu 
merupakan bagian daripada syariah. Apabila pemberlakuan syariah 
seperti itu diusahakan, hal itu merupakan kehendak politik negara 
dan bukan hukum Islam. Menurut an-Naim, adanya klaim elite penguasa 
yang kadang-kadang melegitimasi kekuasaan negara atas nama syariah 
tidak lantas berarti bahwa klaim itu benar atau mungkin 
dilaksanakan. 
> 
> Namun, menurut an-Naim, ini tidak berarti bahwa Islam -yang 
merupakan induk syariah-- harus dikeluarkan dari kebijakan publik 
umumnya. Sebaliknya, negara tidak perlu berusaha menerapkan syariah 
secara formal agar umat Islam benar-benar dapat menjalankan 
keyakinan Islamnya secara sungguh-sungguh, sebagai bagian daripada 
kewajiban beragama, bukan karena paksaan negara.
> 
> Alasan an-Naim ini berangkat dari asumsi, umat Islam di manapun --
baik sebagai mayoritas maupun minoritas-- dituntut menjalankan 
syariah Islam sebagai bagian daripada kewajiban keagamaan. Tuntutan 
ini dapat diwujudkan sebaik-baiknya manakala negara bersikap netral 
terhadap semua doktrin keagamaan; dan tidak berusaha menerapkan 
prinsip-prinsip syariah sebagai kebijakan atau perundangan negara.
> 
> Namun, ini tidak berarti negara tidak dapat atau harus sepenuhnya 
bersikap netral, karena ia merupakan lembaga politik yang sudah 
tentu dipengaruhi kepentingan warga negara. Perundangan dan 
kebijakan publik memang seharusnya mencerminkan keyakinan dan nilai-
nilai warga negara, termasuk nilai-nilai agama. Tapi penting 
digarisbawahi, tulis an-Naim, bahwa hal itu tidak dilakukan atas 
nama agama tertentu.
> 
> Sebab, jika negara melakukan hal itu, maka dapat membahayakan 
perdamaian, stabilitas, dan perkembangan yang sehat seluruh 
masyarakat. Karena, mereka yang terabaikan haknya memperoleh 
pelayanan dan perlindungan negara serta berpartisipasi aktif dalam 
politik dan kehidupan publik akan menarik diri; bahkan terdorong 
melakukan tindakan kekerasan karena merasa tidak ada cara-cara lain 
untuk menyelesaikan masalah.
> 
> Dalam konteks Indonesia yang pada dasarnya 'netral' terhadap semua 
agama, pemikiran an-Naim sangat relevan dan kontekstual. Karena itu, 
tidak ragu lagi, pemikiran an-Naim merupakan kontribusi penting bagi 
negara-bangsa Indonesia. Bagi kelompok-kelompok di Tanah Air yang 
sampai hari ini memandang syariah sebagai satu-satunya solusi; dan 
memperlakukan syariah sebagai 'obat cespleng' untuk menyelesaikan 
masalah, buku an-Naim ini patut dipertimbangkan dengan pikiran yang 
tenang dan jernih.
>




Web:
http://groups.yahoo.com/group/mediacare/

Klik: 

http://mediacare.blogspot.com

atau

www.mediacare.biz

====================
Untuk berlangganan MEDIACARE, kirim email kosong ke:
[EMAIL PROTECTED]

Yahoo! Groups Links





       
---------------------------------
Sick sense of humor? Visit Yahoo! TV's Comedy with an Edge to see what's on, 
when. 

Kirim email ke