http://www.berpolitik.com/news.pl?n_id=6727&c_id=21&g_id=403

Rabu, Agu 01, 2007 22:27
Satu tahun Undang-Undang Pemerintahan Aceh
Semua Pihak Tidak Puas
 - berpolitik.com
  Tsunami Aceh 2004,ind-osaka.org  *Berpolitik.com:*Sebelum kelahirannya
persis setahun yang lalu, Undang Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) sudah
menjadi gunjingan banyak orang, utamanya Pemerintahan SBY, Gerakan Aceh
Merdeka (GAM), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). ''Semua pihak'' hingga
kini merasa tak puas.

Persis hari ini, setahun yang lalu, UUPA memang dibidani dengan aura silang
pendapat. Sekedar mengulang, undang-undang ini lahir karena ''ekses'' Nota
Kesepahaman Pemerintah Republik Indonesia dengan GAM di Helsinski pada 15
Agustus 2005. Pada kesepakatan pertama tentang 'Penyelenggaraan Pemerintahan
di Aceh' pada poin 'Undang-undang tentang tentang Penyelenggaraan
Pemerintahan di Aceh', butir 1.1.1. menyebutkan bahwa 'Undang-undang baru
tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh akan diundangkan dan akan mulai
berlaku sesegera mungkin dan selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2006'.

Dari tenggat waktu 31 Maret 2006 saja UUPA sudah berbuah kontroversi. Banyak
kalangan, melihat itu sebagai pemaksaan kehendak Helsinki terhadap Jakarta.
Namun anehnya, demi memenuhi tenggat waktu yang telah disepakati, pemerintah
seperti ikut memaksa DPR segera mensahkan RUU PA.

DPR pun bagai pecah dua kubu, setuju dan menolak kehadiran UUPA. Wakil Ketua
DPR RI Zaenal Ma'arif bereaksi keras. Dirinya menolak pemaksaan kehendak
Pemerintahan SBY-JK yang dimotori oleh fraksi-fraksi pro-pemerintah di
parlemen. Apalagi pembahasannya sudah dipatok harus selesai pada waktu
tertentu.

*Jangan mengebiri kekuasaan presiden dan DPR*

Alasannya, tenggat itu diatur dalam nota kesepahaman pemerintah dengan
Gerakan Aceh Merdeka yang diteken di Helsinki, Finlandia, 15 Agustus 2005.
''Kesepakatan dengan GAM juga tak harus menjadi satu-satunya acuan dalam
pembahasan. DPR bisa saja memperhatikan atau mengabaikannya,'' Kata Zaenal
pada Sabtu 18 Februari 2006.

Selain itu, kesepakatan antara Pemerintah RI dengan GAM yang sempat
merongrong kedaulatan RI, bagai menebar alergi. Faksi nasionalis menilai,
lewat kesepakatan Helsinki, GAM tengah merongrong kedaulatan Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI). Langkah awalnya adalah dengan mengebiri kekuasaan
presiden dan DPR.

Walau akhirnya ikut menyetujui, PDIP dengan tegas menolak pembahasan RUU PA
jika didasarkan atas nota kesepahaman. Anggota Panitia Khusus RUU PA dari
PDIP Sutjipto menyatakan, sebaiknya pembahasan didasarkan atas kerangka
perdamaian dan kesejahteraan rakyat Aceh, dengan menjaga agar pasal-pasal
yang potensial menabrak pasal 4 ayat 1 dan pasal 20 ayat 1 Tentang Kekuasaan
Presiden dan DPR dalam bidang legislasi, tidak diakomodir.

Sebab, keduanya merupakan identitas Indonesia sebagai negara kesatuan.
Namun, untuk soal kesejahteraan, PDIP akan menjamin hal-hal yang menyangkut
soal ekonomi itu agar masuk dalam rancangan undang-undang. ''Karena akar
konflik Aceh adalah soal ketimpangan dan ketidakadilan kesejahteraan,'' kata
Sutjiptio waktu itu.

Senada dengan PDI Perjuangan, Fraksi Kebangkitan Bangsa pun setuju
pembahasan dilakukan dengan kerangka negara kesatuan. ''Penyelesaian konflik
harus diselesaikan tidak dengan pendekatan represif lagi,'' kata juru
bicaranya Taufiqurrahman. Tapi bedanya, PDIP tetap menolak nota kesepahaman,
sedangkan PKB tidak menyatakan apapun tentang hal itu. Padahal kedua
pemimpin partainya, Megawati Soekarnoputri dan Abdurrahman Wahid tetap
menolak 'Nota Helsinki'.

*Wewenang Aceh terlampau luas*

Apa yang membuat sejumlah tokoh politik terlihat sinis dengan Nota Helsinki?
Mereka menganggap tidak sepatutnya sebuah negara berdaulat melakukan
perundingan dengan gerakan separatis lokal seperti Gerakan Aceh Merdeka,
yang jelas-jelas ingin melepaskan diri dari negara kesatuan. Selain itu,
subtansi nota kesepahaman yang memberi 'wewenang luas' kepada pemerintahan
Aceh untuk mengelola wilayahnya, dianggap sebagai pemicu stabilitas NKRI.

Sebab selain di Aceh, daerah lain diyakini bisa menginginkan hal yang sama.
Dan gejala itu saat ini nampak di bumi Papua. Namun yang terpenting, dengan
nota Helsinki, tidak sedikit yang merasa bila Aceh tengah bersiap melepaskan
diri dari NKRI.

Adalah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang begitu keras menolak nota
kesepahaman. ''Apa yang didapat Aceh sudah banyak, mulai dari daerah
istimewa, otonomi daerah, dan otonomi khusus. Hanya saja jangan mencoba
memisahkan diri dari NKRI,'' tegas Megawati dihadapan 33 anggota Tim
Advokasi untuk RUU PA yang terdiri dari unsur DPRD dan Pemda NAD, yang
sengaja melobi Megawati Soekarnoputri di Kantor DPP PDIP di Jalan Lenteng
Agung, Jakarta, setahun yang lalu (Kamis 23/02/2006).

Layaknya Megawati, mantan presiden Abdurrahman Wahid pun mencium aroma yang
sama, sehingga dirinya meminta fraksi PKB tetap berpegang teguh menolak
kemerdekaan Aceh. Itu sebabnya Gus Dur berpesan, segala kemungkinan dalam
rancangan yang membuat Aceh merdeka harus dihilangkan.

''Aceh harus tetap menjadi bagian dari NKRI. Jika Aceh merdeka, tujuh
provinsi lainnya akan mengikuti,'' katanya waktu itu. Sebelum nota Helsinki
ditandatangani, Gus Dur bahkan mendesak Pemerintah SBY mempertanyakan
kesungguhan GAM untuk tidak meperjuangkan kemerdekaan Aceh.

Kekhawatiran Gus Dur cukup beralasan. Sebab, sejak nota kesepahaman dibuat,
belum sekalipun GAM menyatakan 'tidak berniat melepaskan diri' dari NKRI.
Anehnya, pernyataan itu datang dari mulut pemerintah, dalam hal ini Menteri
Komunikasi dan Informatika, Sofyan Djalil.

''GAM tetap menerima negara kesatuan Republik Indonesia dan UUD 1945. Tapi,
mereka meminta ada pengganti UU No. 18 Tahun 2001 yang mengatur otonomi
khusus di Aceh,'' Sofyan menjelaskan kepada Tim Pansus RUU PA di Gedung DPR
RI pada 24 Februari 2006.

Sedangkan Menteri Dalam Negeri M. Ma'ruf meyakinkan parlemen bahwa RUU PA
yang telah mengadopsi rancangan versi DPRD Aceh, tetap berada dalam koridor
NKRI. Namun Ma'ruf mengakui jika Aceh memang diberi otonomi seluas-luasnya
yang bersifat 'istimewa'.

*Pembagian sumber daya alam*

''Artinya, Aceh memiliki kewenangan khusus di bidang politik, ekonomi dan
sosial budaya, sedangkan Pemerintah memiliki peran pengawasan terhadap
penyelenggaraan otonomi di Aceh,'' Ma'ruf menjelaskan pada kesempatan yang
sama.

Ma'ruf menambahkan, dasar pijakannya mengacu pada konstitusi UUD 1945 pasal
18 B, tertulis bahwa *'negara mengakui dan menghormati satuan-satuan
pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa*.

Nah, karena kata khusus nan istimewa itulah maka Aceh jadi punya keleluasaan
berlebih dibanding daerah lain. Beberapa diantaranya, GAM meminta pembagian
penerimaan sumber daya alam gas dan minyak bumi tanpa memiliki batasan
waktu; kewenangan pokok pemerintahan Aceh; persetujuan DPR Aceh (DPRA)
terhadap keputusan yang diambil pemerintah pusat; calon independen; partai
politik lokal; bandara dan pelabuhan laut; lembaga wali nanggroe dan majelis
adat Aceh; mukim dan gampong; sistem jaminan sosial; dan dana tambahan.

Keinginan GAM itulah yang meyakinkan beberapa pihak, bahwa pasca nota
helsinki dan pengesahan UU PA, Aceh sebenarnya sudah 'di luar Indonesia'.
''Kalau kita tidak munafik. Aceh itu sudah diluar Indonesia. Itu dibuktikan
dengan *qanun* itu. Indonesia di mata Aceh sudah bukan NKRI, tapi negara
Indonesia yang sedang bekerja sama dengan Aceh. Aceh memandang dirinya
sebagai *state auxiallery*,'' kata Rahman Toleng dalam acara diskusi bertema
*'Demokratic Citizenship'* di Jakarta pada Selasa (31/07) siang.

Secara teoritis, *state auxiallery* berarti sebuah negara bantu yang lahir
atas kehendak negara. Dalam hukum tatanegara, perannya sangat luas layaknya
sebuah negara. Dia bisa membuat keputusan apapun dan mengelola wilayahnya
sendiri, tanpa persetujuan pusat.

*Itu hanya ketakutan Jakarta*

Menyikapi hal ini, Senior Researcher *The Indonesian Human Rights
Monitor*(Imparsial), Otto Syamsuddin Ishak, menganggap pernyataan para
tokoh politik
sebagai bentuk ketakutan tidak berdasar. ''Tidak ada satupun kata merdeka
yang keluar dari mulut para petinggi GAM, baik sebelum nota kesepahaman
lahir, maupun setelah UU PA disahkan,'' tegas Otto kepada Berpolitik.com.

Menanggapi soal kewenangan Aceh yang terlampau luas, Otto menyangsikannya.
Sebab, walaupun pasal 6 ayat 2 UUPA menetapkan kewenangan Aceh sektor publik
Pemerintah Aceh, yakni kewenangan dalam bidang politik luar negeri,
pertahanan luar, keamanan nasional, moneter dan fiskal nasional, dan
kekuasaan kehakiman, pada kenyataannya masih dikendalikan oleh pemerintah
pusat.

''Sehingga ada anekdot di Aceh, dari urusan mau beranak, sampai dengan
urusan orang Aceh mau menguburkan jenazah, itu masih diurus oleh pemerintah
pusat. Karenanya saat ini masyarakat Aceh meminta revisi peraturan itu,''
tambah penulis buku *Suara Dari Aceh: Identifikasi Kebutuhan Dan Keinginan
Rakyat Aceh*, di kantornya di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa
(31/07) siang.

Menurutnya, soal kewenangan Aceh yang bisa melakukan kerjasama dengan pihak
asing pun sejauh ini belum bisa dilakukan oleh pemerintah Aceh. Pasalnya,
undang-undang yang mengatur pelaksanaan teknisnya juga belum dibuat oleh
pemerintah pusat.

''Artinya, apakah akan memberikan ijin cukup dengan pemberitahuan (ke
pemerintah pusat.red), atau cukup dilabelkan dalam perjanjian itu tetap
dalam kerangka NKRI, misalnya. Nah, itu kan belum eksplisit,'' urai Otto.
Namun jika sudah dianggap mendesak, atau sudah menjadi kebutuhan bagi Aceh,
maka pemerintah Aceh bisa melakukan terobosan politik.

''Itu bisa saja. Tidak ada sesuatu yang dilanggar kan, karena memang tidak
ada peraturan teknisnya. Padahal UU PA sudah mengatur kewenangan Aceh,''
tambahnya.

Mengenai wewenang Aceh mendirikan partai lokal, Otto yakin itu adalah bagian
dari keinginan mayoritas warga Aceh. Namun yang patut menjadi catatan
penting adalah kewajiban pemerintah mengawal proses kelahiran partai lokal
di Aceh, menjadi tugas pokoknya.

Nah, setahun sejak diberlakukannya UU PA, Otto menilai ada kemajuan positif
dalam aspek politikn. Namun sayangnya, 'pemerintah Jakarta' malah mencoba
mengorientasikan bahwa kemajuan ini seolah lari ke hal yang negatif.
Kemajuan positif yang paling mudah dilihat adalah tatkala sudah ada enam
embrio partai lokal yang berniat mendaftarkan partainya.

''Bahkan saat ini ada kalangan perempuan membuat partai perempuan. Kamu bisa
bayangkan, sejak Indonesia merdeka belum ada satupun partai perempuan yang
lahir. Namun pasca nota kesepahaman, di Aceh sedang ada enam sampai tujuh
embrio parpol lokal. Ada partai pemuda, partai perempuan, dan lainnya,''
tutup Otto.

Kirim email ke