http://www.berpolitik.com/news.pl?n_id=6727&c_id=21&g_id=403
Rabu, Agu 01, 2007 22:27 Satu tahun Undang-Undang Pemerintahan Aceh Semua Pihak Tidak Puas - berpolitik.com Tsunami Aceh 2004,ind-osaka.org *Berpolitik.com:*Sebelum kelahirannya persis setahun yang lalu, Undang Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) sudah menjadi gunjingan banyak orang, utamanya Pemerintahan SBY, Gerakan Aceh Merdeka (GAM), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). ''Semua pihak'' hingga kini merasa tak puas. Persis hari ini, setahun yang lalu, UUPA memang dibidani dengan aura silang pendapat. Sekedar mengulang, undang-undang ini lahir karena ''ekses'' Nota Kesepahaman Pemerintah Republik Indonesia dengan GAM di Helsinski pada 15 Agustus 2005. Pada kesepakatan pertama tentang 'Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh' pada poin 'Undang-undang tentang tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh', butir 1.1.1. menyebutkan bahwa 'Undang-undang baru tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh akan diundangkan dan akan mulai berlaku sesegera mungkin dan selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2006'. Dari tenggat waktu 31 Maret 2006 saja UUPA sudah berbuah kontroversi. Banyak kalangan, melihat itu sebagai pemaksaan kehendak Helsinki terhadap Jakarta. Namun anehnya, demi memenuhi tenggat waktu yang telah disepakati, pemerintah seperti ikut memaksa DPR segera mensahkan RUU PA. DPR pun bagai pecah dua kubu, setuju dan menolak kehadiran UUPA. Wakil Ketua DPR RI Zaenal Ma'arif bereaksi keras. Dirinya menolak pemaksaan kehendak Pemerintahan SBY-JK yang dimotori oleh fraksi-fraksi pro-pemerintah di parlemen. Apalagi pembahasannya sudah dipatok harus selesai pada waktu tertentu. *Jangan mengebiri kekuasaan presiden dan DPR* Alasannya, tenggat itu diatur dalam nota kesepahaman pemerintah dengan Gerakan Aceh Merdeka yang diteken di Helsinki, Finlandia, 15 Agustus 2005. ''Kesepakatan dengan GAM juga tak harus menjadi satu-satunya acuan dalam pembahasan. DPR bisa saja memperhatikan atau mengabaikannya,'' Kata Zaenal pada Sabtu 18 Februari 2006. Selain itu, kesepakatan antara Pemerintah RI dengan GAM yang sempat merongrong kedaulatan RI, bagai menebar alergi. Faksi nasionalis menilai, lewat kesepakatan Helsinki, GAM tengah merongrong kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Langkah awalnya adalah dengan mengebiri kekuasaan presiden dan DPR. Walau akhirnya ikut menyetujui, PDIP dengan tegas menolak pembahasan RUU PA jika didasarkan atas nota kesepahaman. Anggota Panitia Khusus RUU PA dari PDIP Sutjipto menyatakan, sebaiknya pembahasan didasarkan atas kerangka perdamaian dan kesejahteraan rakyat Aceh, dengan menjaga agar pasal-pasal yang potensial menabrak pasal 4 ayat 1 dan pasal 20 ayat 1 Tentang Kekuasaan Presiden dan DPR dalam bidang legislasi, tidak diakomodir. Sebab, keduanya merupakan identitas Indonesia sebagai negara kesatuan. Namun, untuk soal kesejahteraan, PDIP akan menjamin hal-hal yang menyangkut soal ekonomi itu agar masuk dalam rancangan undang-undang. ''Karena akar konflik Aceh adalah soal ketimpangan dan ketidakadilan kesejahteraan,'' kata Sutjiptio waktu itu. Senada dengan PDI Perjuangan, Fraksi Kebangkitan Bangsa pun setuju pembahasan dilakukan dengan kerangka negara kesatuan. ''Penyelesaian konflik harus diselesaikan tidak dengan pendekatan represif lagi,'' kata juru bicaranya Taufiqurrahman. Tapi bedanya, PDIP tetap menolak nota kesepahaman, sedangkan PKB tidak menyatakan apapun tentang hal itu. Padahal kedua pemimpin partainya, Megawati Soekarnoputri dan Abdurrahman Wahid tetap menolak 'Nota Helsinki'. *Wewenang Aceh terlampau luas* Apa yang membuat sejumlah tokoh politik terlihat sinis dengan Nota Helsinki? Mereka menganggap tidak sepatutnya sebuah negara berdaulat melakukan perundingan dengan gerakan separatis lokal seperti Gerakan Aceh Merdeka, yang jelas-jelas ingin melepaskan diri dari negara kesatuan. Selain itu, subtansi nota kesepahaman yang memberi 'wewenang luas' kepada pemerintahan Aceh untuk mengelola wilayahnya, dianggap sebagai pemicu stabilitas NKRI. Sebab selain di Aceh, daerah lain diyakini bisa menginginkan hal yang sama. Dan gejala itu saat ini nampak di bumi Papua. Namun yang terpenting, dengan nota Helsinki, tidak sedikit yang merasa bila Aceh tengah bersiap melepaskan diri dari NKRI. Adalah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang begitu keras menolak nota kesepahaman. ''Apa yang didapat Aceh sudah banyak, mulai dari daerah istimewa, otonomi daerah, dan otonomi khusus. Hanya saja jangan mencoba memisahkan diri dari NKRI,'' tegas Megawati dihadapan 33 anggota Tim Advokasi untuk RUU PA yang terdiri dari unsur DPRD dan Pemda NAD, yang sengaja melobi Megawati Soekarnoputri di Kantor DPP PDIP di Jalan Lenteng Agung, Jakarta, setahun yang lalu (Kamis 23/02/2006). Layaknya Megawati, mantan presiden Abdurrahman Wahid pun mencium aroma yang sama, sehingga dirinya meminta fraksi PKB tetap berpegang teguh menolak kemerdekaan Aceh. Itu sebabnya Gus Dur berpesan, segala kemungkinan dalam rancangan yang membuat Aceh merdeka harus dihilangkan. ''Aceh harus tetap menjadi bagian dari NKRI. Jika Aceh merdeka, tujuh provinsi lainnya akan mengikuti,'' katanya waktu itu. Sebelum nota Helsinki ditandatangani, Gus Dur bahkan mendesak Pemerintah SBY mempertanyakan kesungguhan GAM untuk tidak meperjuangkan kemerdekaan Aceh. Kekhawatiran Gus Dur cukup beralasan. Sebab, sejak nota kesepahaman dibuat, belum sekalipun GAM menyatakan 'tidak berniat melepaskan diri' dari NKRI. Anehnya, pernyataan itu datang dari mulut pemerintah, dalam hal ini Menteri Komunikasi dan Informatika, Sofyan Djalil. ''GAM tetap menerima negara kesatuan Republik Indonesia dan UUD 1945. Tapi, mereka meminta ada pengganti UU No. 18 Tahun 2001 yang mengatur otonomi khusus di Aceh,'' Sofyan menjelaskan kepada Tim Pansus RUU PA di Gedung DPR RI pada 24 Februari 2006. Sedangkan Menteri Dalam Negeri M. Ma'ruf meyakinkan parlemen bahwa RUU PA yang telah mengadopsi rancangan versi DPRD Aceh, tetap berada dalam koridor NKRI. Namun Ma'ruf mengakui jika Aceh memang diberi otonomi seluas-luasnya yang bersifat 'istimewa'. *Pembagian sumber daya alam* ''Artinya, Aceh memiliki kewenangan khusus di bidang politik, ekonomi dan sosial budaya, sedangkan Pemerintah memiliki peran pengawasan terhadap penyelenggaraan otonomi di Aceh,'' Ma'ruf menjelaskan pada kesempatan yang sama. Ma'ruf menambahkan, dasar pijakannya mengacu pada konstitusi UUD 1945 pasal 18 B, tertulis bahwa *'negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa*. Nah, karena kata khusus nan istimewa itulah maka Aceh jadi punya keleluasaan berlebih dibanding daerah lain. Beberapa diantaranya, GAM meminta pembagian penerimaan sumber daya alam gas dan minyak bumi tanpa memiliki batasan waktu; kewenangan pokok pemerintahan Aceh; persetujuan DPR Aceh (DPRA) terhadap keputusan yang diambil pemerintah pusat; calon independen; partai politik lokal; bandara dan pelabuhan laut; lembaga wali nanggroe dan majelis adat Aceh; mukim dan gampong; sistem jaminan sosial; dan dana tambahan. Keinginan GAM itulah yang meyakinkan beberapa pihak, bahwa pasca nota helsinki dan pengesahan UU PA, Aceh sebenarnya sudah 'di luar Indonesia'. ''Kalau kita tidak munafik. Aceh itu sudah diluar Indonesia. Itu dibuktikan dengan *qanun* itu. Indonesia di mata Aceh sudah bukan NKRI, tapi negara Indonesia yang sedang bekerja sama dengan Aceh. Aceh memandang dirinya sebagai *state auxiallery*,'' kata Rahman Toleng dalam acara diskusi bertema *'Demokratic Citizenship'* di Jakarta pada Selasa (31/07) siang. Secara teoritis, *state auxiallery* berarti sebuah negara bantu yang lahir atas kehendak negara. Dalam hukum tatanegara, perannya sangat luas layaknya sebuah negara. Dia bisa membuat keputusan apapun dan mengelola wilayahnya sendiri, tanpa persetujuan pusat. *Itu hanya ketakutan Jakarta* Menyikapi hal ini, Senior Researcher *The Indonesian Human Rights Monitor*(Imparsial), Otto Syamsuddin Ishak, menganggap pernyataan para tokoh politik sebagai bentuk ketakutan tidak berdasar. ''Tidak ada satupun kata merdeka yang keluar dari mulut para petinggi GAM, baik sebelum nota kesepahaman lahir, maupun setelah UU PA disahkan,'' tegas Otto kepada Berpolitik.com. Menanggapi soal kewenangan Aceh yang terlampau luas, Otto menyangsikannya. Sebab, walaupun pasal 6 ayat 2 UUPA menetapkan kewenangan Aceh sektor publik Pemerintah Aceh, yakni kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan luar, keamanan nasional, moneter dan fiskal nasional, dan kekuasaan kehakiman, pada kenyataannya masih dikendalikan oleh pemerintah pusat. ''Sehingga ada anekdot di Aceh, dari urusan mau beranak, sampai dengan urusan orang Aceh mau menguburkan jenazah, itu masih diurus oleh pemerintah pusat. Karenanya saat ini masyarakat Aceh meminta revisi peraturan itu,'' tambah penulis buku *Suara Dari Aceh: Identifikasi Kebutuhan Dan Keinginan Rakyat Aceh*, di kantornya di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (31/07) siang. Menurutnya, soal kewenangan Aceh yang bisa melakukan kerjasama dengan pihak asing pun sejauh ini belum bisa dilakukan oleh pemerintah Aceh. Pasalnya, undang-undang yang mengatur pelaksanaan teknisnya juga belum dibuat oleh pemerintah pusat. ''Artinya, apakah akan memberikan ijin cukup dengan pemberitahuan (ke pemerintah pusat.red), atau cukup dilabelkan dalam perjanjian itu tetap dalam kerangka NKRI, misalnya. Nah, itu kan belum eksplisit,'' urai Otto. Namun jika sudah dianggap mendesak, atau sudah menjadi kebutuhan bagi Aceh, maka pemerintah Aceh bisa melakukan terobosan politik. ''Itu bisa saja. Tidak ada sesuatu yang dilanggar kan, karena memang tidak ada peraturan teknisnya. Padahal UU PA sudah mengatur kewenangan Aceh,'' tambahnya. Mengenai wewenang Aceh mendirikan partai lokal, Otto yakin itu adalah bagian dari keinginan mayoritas warga Aceh. Namun yang patut menjadi catatan penting adalah kewajiban pemerintah mengawal proses kelahiran partai lokal di Aceh, menjadi tugas pokoknya. Nah, setahun sejak diberlakukannya UU PA, Otto menilai ada kemajuan positif dalam aspek politikn. Namun sayangnya, 'pemerintah Jakarta' malah mencoba mengorientasikan bahwa kemajuan ini seolah lari ke hal yang negatif. Kemajuan positif yang paling mudah dilihat adalah tatkala sudah ada enam embrio partai lokal yang berniat mendaftarkan partainya. ''Bahkan saat ini ada kalangan perempuan membuat partai perempuan. Kamu bisa bayangkan, sejak Indonesia merdeka belum ada satupun partai perempuan yang lahir. Namun pasca nota kesepahaman, di Aceh sedang ada enam sampai tujuh embrio parpol lokal. Ada partai pemuda, partai perempuan, dan lainnya,'' tutup Otto.
