Netralitas Birokrasi
Oleh: Ida Syafrida Harahap, Peneliti pada MTI
Koran Tempo - Rabu, 1 Agustus 2007


Administrasi negara tidak banyak mendapat perhatian di negara ini. Namun, 
reformasi birokrasi menjadi salah satu tawaran dalam pembenahan sistem 
penyelenggaraan negara. Meskipun tidak sama, keduanya memiliki keterkaitan. 
Administrasi negara tidak akan baik tanpa adanya sistem birokrasi yang efektif 
dan efisien. Sebaliknya, birokrasi yang cenderung gemuk dan korup akan 
membentuk sistem administrasi negara yang tidak dapat melayani masyarakat. 
Untuk mudahnya, administrasi negara adalah salah satu organ birokrasi. 

Di beberapa negara, Jerman misalnya, administrasi negara menjadi lembaga negara 
profesional, terpisah dari fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif. 
Administrasi negara di sini memegang fungsi administratif dalam penyelenggaraan 
negara. Secara legal, administrasi negara bertindak atas nama konstitusi. Untuk 
operasionalisasi, administrasi negara memiliki Undang-Undang Prosedur 
Administrasi Negara (Verwaltungsverfahrensgesetz). Dasar hukum yang kuat mampu 
membentuk sistem administrasi (negara) Jerman yang profesional dan pro kepada 
rakyat.

Berbeda halnya dengan Amerika. Administrasi negara merupakan bagian dalam 
sistem pemerintahan eksekutif. Meskipun tidak tercantum tegas dalam konstitusi, 
hal ini dengan tegas diatur dalam Administrative Procedure Act. Eksekutif 
selaku implementator undang-undang membutuhkan fungsi administratif dalam 
mengurus dan mengelola negara. Kodifikasi hukum dalam negara ini memberi 
kekuatan. Sistem hukum Amerika mengatur sistem pemerintahan secara 
komprehensif, baik dalam fungsi eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Dengan 
demikian, netralitas dalam menjalankan administrasi negara tetap terjaga.

Adapun administrasi negara di Belanda hampir mendekati sistem di Jerman. Namun, 
dalam beberapa hal, kondisi faktual yang tergambar dalam The General 
Administrative Act (Alegemene wet Bestuursrecht) mereka cenderung mirip dalam 
konteks negara Indonesia. Sebab, dalam beberapa aturan hukum, Indonesia memang 
masih banyak berpedoman pada Negeri Kincir Angin tersebut.

Terlepas dari berbagai bentuk prosedur administrasi negara, Indonesia masih 
belum memilih bentuk administrasi negara. Selama ini administrasi negara selalu 
identik dengan keputusan tata usaha negara. Belum ada aturan hukum yang tegas 
mendeskripsikan administrasi negara. Maka dapat disimpulkan bahwa Indonesia 
belum memiliki standar dalam menyelenggarakan administrasi negara.

Jika kita akan menerapkan sistem seperti Jerman, Amerika, ataupun Belanda, 
harus ada dasar hukum yang kuat. Terlebih sistem kelembagaan Indonesia 
dirancukan oleh sistem kepartaian dan sistem kepegawaian. Namun, meskipun 
dilakukan amendemen, tidak ada jaminan akan terwujud administrasi negara yang 
ideal. Sementara itu, untuk membentuk sistem di tengah jalan, akan membentur 
banyak aturan hukum yang belum tertata. Artinya, bukan masalah pendekatan apa 
yang digunakan dalam membentuk administrasi negara, melainkan sejauh mana 
Indonesia dapat menjaga netralitas penyelenggara negara dari berbagai 
kepentingan. Jika selama ini netralitas hanya menyentuh ruang-ruang politis, 
sudah saatnya netralitas memisahkan antara ruang pemerintah dan ruang negara.

Netralitas birokrasi 

Undang-undang yang mengatur soal birokrasi di Indonesia adalah Undang-Undang 
Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang 
Pokok-pokok Kepegawaian (selanjutnya disebut UU Kepegawaian). Dalam hukum 
Indonesia memang tidak dikenal istilah birokrasi. Namun, dalam UU Kepegawaian, 
birokrasi identik dengan pegawai negeri sipil. 

Pemisahan yang tidak tegas antara fungsi negara dan fungsi pemerintah 
sebenarnya dimulai dari konstitusi. Kita lihat saja istilah "kekuasaan 
pemerintahan negara" yang dipegang oleh eksekutif, dalam hal ini presiden. 
Padahal secara umum pemerintahan diselenggarakan oleh semua lembaga negara, 
yang menyelenggarakan fungsi-fungsi negara, termasuk di dalamnya eksekutif, 
legislatif, yudikatif, dan lembaga negara lain. 

Terlepas dari kelemahan konstitusi, kedudukan birokrasi semakin diperlemah oleh 
UU Kepegawaian. Secara sengaja pegawai negeri sipil ditempatkan sebagai alat 
pemerintah (eksekutif), bukan alat negara. Dalam menjalankan fungsi dan 
kewenangannya, pegawai negeri sipil tunduk pada aturan pemerintah. Bagaimana 
mungkin pegawai negeri sipil dapat menjalankan roda birokrasi secara netral 
jika kebijakan dan aturan yang digunakan tunduk serta patuh kepada pemerintah. 
Kesalahan berikutnya adalah negara sering kali diidentikkan dengan pemerintah. 
Peran masyarakat tidak menjadi tolok ukur dalam penyelenggaraan negara. 
Masyarakat cenderung menjadi obyek penyelenggaraan negara. 

Secara ideal, penyelenggaraan negara pasti melibatkan masyarakat. Dengan 
demikian, pada tingkat implementasi diperlukan instrumen khusus dengan 
standardisasi prosedur. Singkatnya, hubungan eksternal pemerintah dengan 
masyarakat membutuhkan birokrasi. Korelasi tersebut membutuhkan prosedur 
administrasi negara yang telah disepakati oleh semua elemen negara.

Jika konsep netralitas birokrasi dalam penyelenggaraan negara dapat diterapkan, 
otomatis akan terbentuk sistem administrasi (negara) Indonesia yang netral. 
Dalam konteks Indonesia yang belum memiliki fondasi yang kuat untuk membentuk 
sistem administrasi negara, ada beberapa proses yang dapat dijalankan. Pertama, 
mempertegas pemisahan antara negara dan pemerintah. Selain menempatkan 
ketentuan ini dalam amendemen konstitusi berikutnya, konsep ini harus mulai 
dimasyarakatkan dan diterapkan dalam setiap bentuk penyelenggaraan negara. 
Pemerintah bukan negara dan negara pun tidak semata dikelola oleh pemerintah. 

Kedua, mempertegas fungsi dan tanggung jawab negara terhadap rakyat. Salah satu 
unsur utama pembentukan sebuah negara adalah kedaulatan. Sistem negara modern 
yang menempatkan perwakilan rakyat dalam penyelenggaraan negara tidak 
serta-merta menghapus fungsi dan tanggung jawab negara atas rakyat. 
Penyelenggaraan negara harus berorientasi menjalankan pelayanan terhadap publik 
dalam mewujudkan tujuan negara. Tidak lagi negara berjalan tanpa kehendak 
rakyat. Tidak ada lagi rakyat tanpa perlindungan dan jaminan dari negara.

Ketiga, memperkuat fungsi-fungsi lembaga negara. Penguatan kedudukan, fungsi, 
dan tanggung jawab negara harus diimbangi dengan penguatan fungsi lembaga 
negara. Lembaga negara di sini adalah setiap organisasi yang berfungsi dan 
berwenang dalam penyelenggaraan negara, termasuk di dalamnya lembaga negara 
yang memiliki fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Selama ini Indonesia 
lebih sering menggunakan pendekatan kekuasaan daripada pendekatan fungsi. Maka 
pembentukan organisasi dilakukan berdasarkan adanya kekuasaan semata, tidak 
berdasarkan kebutuhan untuk menyelenggarakan fungsi tertentu dalam negara. 
Akibatnya, kekuasaan eksekutif, selain memiliki fungsi eksekutif, memiliki 
fungsi legislatif dan yudikatif.

Proses di atas mau tidak mau harus dilewati. Jika tidak, Indonesia akan semakin 
terjajah oleh salah satu pemegang kekuasaan negara. Sementara itu, rakyat 
selaku pemegang kedaulatan hanya menjadi obyek dalam kegamangan fungsi negara 
dengan pemerintah. 

http://www.transparansi.or.id/?pilih=lihatkolom&id=67 

Kirim email ke