www.bantenlink.com
edisi : 04 Agustus 2007
Ironis, Aseskin Ditolak RSUD Serang Laporkan 509 Pasien Tak Bayar
Serang – Suhada, Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli
Publik (Alipp) sangat kecewa dengan kinerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
Serang yang menolak peserta Asuransi Kesehatan Keluarga Miskin (Aseskin).
Oleh : Gabriel Jauhar
“Padahal setiap tahunnya, RSUD Serang tidak menyetorkan sebagian
retribusi kesehatan ke kas daerah dengan alasan pasien miskin,” kata Suhada,
kemarin.
Sebanyak 509 pasien dilaporkan tidak membayar retribusi kesehatan senilai
Rp505,6 juta. Dari pasien yang tak bayar itu, 224 pasien diaku sebagai karyawan
RSUD Serang. “Angka ini tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) semester II khusus untuk RSUD Kabupaten Serang ,” kata
Suhada.
Tahun 2005, tercatat 139 karyawan RSUD Serang tidak membayar biaya pengobatan
dengan nilai Rp145,5 juta dan tahun 2006 tercatat 83 orang karyawan RSUD tidak
membayar biaya pengobatan dengan nilai Rp103,7 juta. Total pasien yang tak
bayar dan diaku sebagai karyawan RSUD itu, sebanyak 224 pasien dengan nilai
Rp249,2 juta.
Selain pasien yang diaku karyawan itu, sebanyak 178 pasien tak bayar diaku
telah meninggal dengan nilai tunggakan Rp176,4 juta. Serta 107 pasien tak bayar
yang diaku tidak membayar penuh dengan nilai tunggakan Rp79,8 juta.
Sulchi Azies, Direktur RSUD Serang berdalih sulit menagih tunggakan ini,
karena pasien tersebut merupakan karyawan RSUD, pasien kabur, pasien miskin,
gelandangan, pasien meninggal dan pasien dari rumah tahanan.
“Alasan Direktur RSUD itu mengada-ada. Setengah tagihan itu merupakan pasien
yang diaku karyawan RSUD sendiri. Tentu apa susahnya menagih pada mereka, bisa
dipotong lewat upahnya kan? Kecuali dalih karyawan RSUD itu bohong, ya jelas
susah nagihnya,” katanya.
Tak bayarnya pasien RSUD ini telah melanggar pasal 14 dan pasal 16 ayat (1)
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang No 3 tahun 2004 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan.
Pasal 14 menyebutkan, retribusi kesehatan dipungut di wilayah tempat kegiatan
pelayanan kesehatan. Sedangkan pasal 16 ayat (1) menyebutkan, pembayaran
retribusi terutang harus dilunasi sekaligus.
“Unsur merugikan keuangan sudah terpenuhi. Unsur adanya pelanggaran terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku sudah terpenuhi. Dugaan data pasien
tak bayar dengan status karyawan RSUD itu fiktif, kuat sekali. Sehingga temuan
ini dapat dikatagorikan dugaan kasus korupsi,” kata Suhada.
Jika RSUD Serang dapat melunasi tunggakan retribusi kesehatan ini atau Bupati
Serang menghapuskan tunggakan ini, serta membuktikan 224 pasien itu benar-benar
karyawan, maka dugaan kasus korupsinya hilang. “Penghapusan tunggakan retribusi
dimungkinkan dalam pasal 19 Perda No 3 tahun 2004. Tapi sangat sulit sekali,
soalnya tata cara penghapusan tunggakan itu belum ada,” katanya.
Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) menyebutkan, Bupati dapat memberikan
pengurangan, keringanan dan pembebasan dengan memperhatikan kemampuan wajib
retribusi.
“Nah ayat (3) berbunyi, tata cara itu ditetapkan oleh Bupati. Apa RSUD sudah
mengajukan tata cara tersebut untuk ditetapkan? Terus apa dasarnya karyawan
RSUD bebas dari biaya berobat,” kata Suhada. (on)
---------------------------------
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!