www.bantenlink.com
  edisi : 04 Agustus 2007
   
  Ironis, Aseskin Ditolak RSUD Serang Laporkan 509 Pasien Tak Bayar
   
            Serang – Suhada, Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli 
Publik (Alipp) sangat kecewa dengan kinerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) 
Serang yang menolak peserta Asuransi Kesehatan Keluarga Miskin (Aseskin). 
      Oleh : Gabriel Jauhar
      “Padahal setiap tahunnya, RSUD Serang tidak menyetorkan sebagian 
retribusi kesehatan ke kas daerah dengan alasan pasien miskin,” kata Suhada, 
kemarin. 
  Sebanyak 509 pasien dilaporkan tidak membayar retribusi kesehatan senilai 
Rp505,6 juta. Dari pasien yang tak bayar itu, 224 pasien diaku sebagai karyawan 
RSUD Serang. “Angka ini tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan 
Pemeriksa Keuangan (BPK) semester II khusus untuk RSUD Kabupaten Serang ,” kata 
Suhada.
  Tahun 2005, tercatat 139 karyawan RSUD Serang tidak membayar biaya pengobatan 
dengan nilai Rp145,5 juta dan tahun 2006 tercatat 83 orang karyawan RSUD tidak 
membayar biaya pengobatan dengan nilai Rp103,7 juta. Total pasien yang tak 
bayar dan diaku sebagai karyawan RSUD itu, sebanyak 224 pasien dengan nilai 
Rp249,2 juta.
  Selain pasien yang diaku karyawan itu, sebanyak 178 pasien tak bayar diaku 
telah meninggal dengan nilai tunggakan Rp176,4 juta. Serta 107 pasien tak bayar 
yang diaku tidak membayar penuh dengan nilai tunggakan Rp79,8 juta.
  Sulchi Azies, Direktur RSUD Serang berdalih sulit menagih tunggakan ini, 
karena pasien tersebut merupakan karyawan RSUD, pasien kabur, pasien miskin, 
gelandangan, pasien meninggal dan pasien dari rumah tahanan. 
  “Alasan Direktur RSUD itu mengada-ada. Setengah tagihan itu merupakan pasien 
yang diaku karyawan RSUD sendiri. Tentu apa susahnya menagih pada mereka, bisa 
dipotong lewat upahnya kan? Kecuali dalih karyawan RSUD itu bohong, ya jelas 
susah nagihnya,” katanya.
  Tak bayarnya pasien RSUD ini telah melanggar pasal 14 dan pasal 16 ayat (1) 
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang No 3 tahun 2004 tentang Retribusi 
Pelayanan Kesehatan.
  Pasal 14 menyebutkan, retribusi kesehatan dipungut di wilayah tempat kegiatan 
pelayanan kesehatan. Sedangkan pasal 16 ayat (1) menyebutkan, pembayaran 
retribusi terutang harus dilunasi sekaligus.
  “Unsur merugikan keuangan sudah terpenuhi. Unsur adanya pelanggaran terhadap 
peraturan perundang-undangan yang berlaku sudah terpenuhi. Dugaan data pasien 
tak bayar dengan status karyawan RSUD itu fiktif, kuat sekali. Sehingga temuan 
ini dapat dikatagorikan dugaan kasus korupsi,” kata Suhada.
  Jika RSUD Serang dapat melunasi tunggakan retribusi kesehatan ini atau Bupati 
Serang menghapuskan tunggakan ini, serta membuktikan 224 pasien itu benar-benar 
karyawan, maka dugaan kasus korupsinya hilang. “Penghapusan tunggakan retribusi 
dimungkinkan dalam pasal 19 Perda No 3 tahun 2004. Tapi sangat sulit sekali, 
soalnya tata cara penghapusan tunggakan itu belum ada,” katanya.
  Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) menyebutkan, Bupati dapat memberikan 
pengurangan, keringanan dan pembebasan dengan memperhatikan kemampuan wajib 
retribusi. 
  “Nah ayat (3) berbunyi, tata cara itu ditetapkan oleh Bupati. Apa RSUD sudah 
mengajukan tata cara tersebut untuk ditetapkan? Terus apa dasarnya karyawan 
RSUD bebas dari biaya berobat,” kata Suhada. (on)


       
---------------------------------
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!

Kirim email ke