Dear All, 
…….
Presiden mengatakan Indonesia harus membangun sistem untuk memberantas korupsi 
dan tanpa kenal lelah menerapkan kebijakan-kebijakan antikorupsi.

Selain itu, lanjut dia, Indonesia juga dapat belajar dari negara lain yang 
memiliki rekam jejak positif terkait pemberantasan korupsi.
……..
Rumit amat!
Tanpa TINDAKAN NYATA dan TEGAS dari pemerintah, sejuta system dan mau belajar 
sampai ke ujung tata surya-pun tidak akan pernah berguna!
…….. 
 “Dan ketiga adalah mengatur harapan publik terhadap keberhasilan upaya 
pemberantasan korupsi.”

Harapan publik adalah simple saja, jalankan hukum dan hajar tanpa pandang bulu!
…….. 
Banyak orang, termasuk saya, yang berharap kemajuan yang lebih cepat dan mimpi 
jika korupsi dapat diberantas dalam satu malam. Namun, kita telah berjalan 
secepat kita mampu, dengan hasil yang menggembirakan," katanya.
 
….sungguh mengemaskan!!!
SBY adalah Presiden bukan rakyat!
Presiden yang mempunyai legitimasi kekuasaan tertinggi yang pernah ada 
direpublik ini dan MASIH menjadi orang no.1 direpublik ini.
 
Rakyat juga tahu bahwa:
"Indonesia mencatat sejarah panjang dimana konflik kepentingan diabaikan dan 
kewajiban umum, kewenangan serta aset secara sistematis digunakan untuk tujuan 
ptibadi"
 
Lihat, 
Lawan dan 
Laporkan 
Sudah rakyat lakukan dan masih juga kurang!

Lindungi pelapor!!
Libas pengintimidasi!!
Lakukan bukan dengan PIDATO!!!!
 
Mengapa? 
Baca saja saj apa yang telah saya ALAMI di perusahaan plat merah republik ini 
yaitu, PT Garuda Indonesia:
 
www.antara.co.id/arc/2007/7/16/pt-garuda-digugat-karyawannya-senilai-rp505-miliar/
http://www.opensubscriber.com/message/[EMAIL PROTECTED]/7187578.html
"Membrangus KKN? ah...itu masih Mimpi! dan mimpi buruk di siang Hari"
 
So, apakah benar ini “gerakan pemberantasan korupsi yang dengan gencar 
dilakukan telah menciptakan ketakutan di kalangan para koruptor” ????
 
Ah, kelihatannya yang lebih tepat adalah “gerakan menciptakan ketakutan di 
kalangan para pelapor!”
--------------------------------<<<<<

From: Sunny [EMAIL PROTECTED]:

Refleksi: Barangkali bisa dipertanyakan kepada Presiden mengapa pemeberantasan 
korupsi berbahaya? Apakah pemberantasan korupsi lebih berbahaya dari 
pertempuran di medan peperangan? Apakah karena berbahaya maka pemerantasan 
korupsi patut dihentikan?
 
http://www.republik a.co.id/online_ detail.asp? id=302620&kat_id=23
 
Senin, 06 Agustus 2007  16:31:00

Presiden: Pemberantasan Korupsi Tugas yang Rumit dan Berbahaya



Jakarta-RoL-- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengakui jika upaya memberantas 
korupsi adalah suatu tugas yang rumit dan acapkali berbahaya.

"Kita di Indonesia, dalam beberapa kesempatan dapat melihat itu," kata Presiden 
dalam pidato sambutannya ketika membuka seminar internasional mengenai "Konflik 
Kepentingan" di Istana Negara, Jakarta, Senin (6/8).

Namun, lanjutnya, Indonesia harus terus berjuang mengatasi tantangan yang ada 
dengan membangun dan memperbaiki kualitas pemerintahan karena gerakan 
pemberantasan korupsi yang dengan gencar dilakukan telah menciptakan ketakutan 
di kalangan para koruptor.

"Kita perlu melanjutkan kampanye antikorupsi, pendidikan di usia dini, 
meningkatkan transparasi, memberikan akses yang lebih luas pada media untuk 
memerangi korupsi dan menerapkan dasar serta konsep dan standar internasional 
mengenai antikorupsi," ujarnya.

Presiden mengatakan Indonesia harus membangun sistem untuk memberantas korupsi 
dan tanpa kenal lelah menerapkan kebijakan-kebijakan antikorupsi.

Selain itu, lanjut dia, Indonesia juga dapat belajar dari negara lain yang 
memiliki rekam jejak positif terkait pemberantasan korupsi.

"Semua pemerintahan dengan ambisi mencegah korupsi akan memiliki konsep dan 
prinsip umum yang mirip," ujarnya. Indonesia telah menghasilkan Kerangka Kerja 
Pemberantasan Korupsi Nasional untuk periode 2004-2009. Kerangka kerja yang 
mulai berlaku Febuari 2005 itu terbuka untuk perubahan.

Sementara itu pada Maret tahun lalu, DPR telah meratifikasi Konvensi 
Anti-Korupsi PBB. "Ratifikasi itu tentunya akan mengharuskan kita mengkaji 
kembali hukum antikorupsi yang ada agar sejalan dengan persyaratan konvensi," 
kata Presiden.

Indonesia, lanjut Kepala Negara, juga perlu untuk mengkaji kembali 
Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan keputusan Mahkamah 
Konstitusi yang menyebutkan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dibentuk 
oleh perundangan yang terpisah tidak seperti sekarang yang dibentuk berdasarkan 
UU KPK sehingga seluruh kasus korupsi bermuara ke satu pengadilan. Pada 
kesempatan itu Presiden juga menyebutkan tiga langkah strategis pemerintah 
dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Pertama, kata Presiden, Indonesia memperbaiki sistem hukum dan  pengadilan di 
Indonesia.

Kedua, Indonesia secara terus menerus memperkuat pembangunan kapasitas dan 
membentuk lebih banyak institusi dan lembaga anti korupsi yang melibatkan 
banyak pihak.

Dan ketiga adalah mengatur harapan publik terhadap keberhasilan upaya 
pemberantasan korupsi.

"Banyak orang, termasuk saya, yang berharap kemajuan yang lebih cepat dan mimpi 
jika korupsi dapat diberantas dalam satu malam. Namun, kita telah berjalan 
secepat kita mampu, dengan hasil yang menggembirakan," katanya.

Disebutkan juga bahwa Indonesia mencatat sejarah panjang dimana konflik 
kepentingan diabaikan dan kewajiban umum, kewenangan serta aset secara 
sistematis digunakan untuk tujuan ptibadi.

Praktik itu telah berlangsung selama lebih dari 30 tahun sehingga menanamkan 
pengaruh yang kuat, yang sekarang perlu ditinggalkan.
 antara.
 



       
____________________________________________________________________________________
Boardwalk for $500? In 2007? Ha! Play Monopoly Here and Now (it's updated for 
today's economy) at Yahoo! Games.
http://get.games.yahoo.com/proddesc?gamekey=monopolyherenow  

Kirim email ke