RUU Pelayanan Publik
Harus Jadi Agenda Prioritas DPR RI


Hiruk pikuk persoalan yang dihadapi rakyat semakin lama semakin memuncak. 
Mahalnya biaya pendidikan, biaya berobat, transportasi dan biaya hidup lainnya 
(termasuk untuk pemenuhan sandang, pangan dan papan) semakin mempertegas garis 
kesenjangan antara masyarakat yang secara ekonomi berkemampuan dengan 
masyarakat miskin. Ironisnya negara justru memperlakukan rakyat sama rata. Hal 
ini tampak jelas dari kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan negara (dalam hal 
ini pemerintah dan DPR) yang tidak sensitif terhadap kepentingan masyarakat 
miskin dan kelompok rentan lainnya.

Sikap pemerintah ini jelas sangat bertentangan dengan konstitusi, karena pasca 
amandemen UUD 1945, pada pasal X dan XA secara tegas disebutkan bahwa rakyat 
berhak atas hidup dan kehidupannya, termasuk dalam pemenuhan hak dasarnya. 
Dengan demikian, jika negara melakukan pengabaian atas pemenuhan hak dasar 
rakyat, maka secara konstitusional rakyat bisa melakukan gugatan dan tuntutan 
terhadap negara. Sanyangnya, sejauh ini, kita tidak punya Undang Undang yang 
dpat menyederhanakan aturan dalam konstitusi tersebut sehingga aturan tersebut 
bersifat implementatif.

Sebenarnya secara sektoral bebeapa UU sudah mengakomodir aturan-aturan yang ada 
dalam konstitusi terkait dengan perlindungan terhadap rakyat atas pemenuhan hak 
dasarnya. Misalnya, ketentuan 20% biaya anggaran pendidikan, termasuk aturan 
terkait dana BOS. Begitu juga melalui UU Jaminan Sosial terkait dengan hak-hak 
tenaga kerja dan lansia. Tapi sejauh ini tidak ada satupun kebijakan yang ada 
tersebut secara tegas mengatur hal-hal berkaitan dengan mekanisme komplain dan 
gugatan serta mengatur berkaitan dengan sanksi (selain sanksi administratif), 
sehingga, bagi rakyat yang merasa berhak untuk mendapatkan berbagai fasilitas 
dan pelayanan negara tersebut tidak tahu harus bagaimana dan ke mana melakukan 
komplain dan gugatan.

Bagaimana dengan RUU Pelayanan Publik, Sanggupkah menjadi jaminan hukum bagi 
pemenuhan hak dasar rakyat?

aaat ini Komisi II DPR RI memang sedang melakukan pemabahasan RUU Pelayanan 
Publik. Hampir dua tahun yang lalu, pemerintah melalui MenPan mengajukan RUU 
ini sebagai satu bahagian dari pembenahan aparatur negara yang akan dilakukan 
oleh MenPan, khususnya dalam bidang pelayanan publik. Sebagai satu rancangan 
kebijakan yang akan mengatur pelayanan publik, maka RUU ini sebenarnya sangat 
strategis menjadi kebijakan yang memberikan perlindungan bagi pemenuhan hak 
dasar rakyat sehingga paradigma dasar yang seharusnya dijadikan landasan dalam 
penyusunan RUU Pelayanan Publik adalah paradigma pemenuhan hak dasar melalui 
pelayanan publik. Sedikitnya ada 5 poin yang menjadi prinsip dasar dalam RUU 
Pelayanan Publik yang dapat dijadikan pintu masuk bagi pemenuhan hak dasar 
rakyat, yaitu: 1) dorongan untuk partisipasi masyarakat dalam pelayanan publik 
melalui standard pelayanan minimum (SPM) dan piagam warga, 2) akses pelayanan 
terhadap kelompok rentan (perempuan, anak-anak, lansia,
 difable, masyarakat adat terpencil), 3) aturan mengenai mekanisme komplain dan 
pengajuan gugatan terhadap pelayanan buruk atau sulitnya akses untuk 
mendapatkan pelayanan, 4) aturan sanksi, 5) pentingnya sebuah lembaga 
independen yang akan melakukan pengawasan dan menyelesaikan sengketa.

Sayangnya, RUU Pelayanan Publik yang saat ini ada di DPR masih sangat jauh 
untuk memenuhi prinsip-prinsip di atas.

Status RUU Pelayanan Publik

Hingga saat ini tidak ada kejelasan bagi publik mengenai kapan RUU Pelayanan 
Publik akan dibahas secara serius dan disahkan dengan substansi yang 
benar-benar berkualitas. Proses Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) dengan 
berbagai pihak yang sudah dilakukan oleh Komisi II dengan melibatkan 
pemerintah, sejauh ini cukup banyak memberikan masukan terhadap perbaikan RUU 
tersebut. Dorongan agar RUU ini segera dibahas dan disahkan dengan proses yang 
partisipatif dan substansi yang berkualitas juga sudah sering disampaikan. Usia 
2 tahun tentu bukan usia yang singkat untuk pembahasan sebuah RUU. Beberapa RUU 
yang dianggap jauh lebih politis dan strategis bahkan sudah disahkan. Padahal 
usia pembahasannya hanya membutuhkan beberapa bulan saja. Dengan tidak adanya 
ukuran yang jelas kapan dan bagaimana sebuah rancangan kebijakan dinyatakan 
penting sehingga mana yang harus diprioritaskan dibahas dan disahkan serta mana 
yang tidak perlu, membuat publik juga sulit untuk melakukan komplain
 kepada DPR atas lambatnya pembahasan RUU yang secara substansi justru 
penting/sangat penting bagi publik.

RUU Pelayanan Publik memang tidak sepolitis paket RUU Politik, namun bagi 
publik, RUU Pelayanan Publik dan RUU lain yang memberikan perlindungan hukum 
atas hak-hak publik adalah RUU yang strategis dan harus dibahas dan disahkan. 
Tentunya dengan kualitas isi yang benar-benar memberikan jaminan bagi 
masyarakat.


Jakarta, 7 Agustus 2007

Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3)
Contant Person :    
   Sulastio  (IPC) : 0811193286
   Ajeng Kesuma Ningrum  (Yappika) : 0818724704
   Bagyo (GAPRI) : 08180226835

Tentang MP3
    Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3) adalah sebuah jaringan masyarakat 
sipil yang dibentuk untuk melakukan pengawalan terhadap proses-proses 
pembahasan RUU Pelayanan Publik yang dilakukan oleh DPR RI dan mendorong 
diakomodirnya paradigma pemenuhan hak-hak dasar warga negara di dalam substansi 
RUU Pelayanan Publik. Saat ini MP3 beranggotakan 30 organisasi masyarakat sipil 
yang tersebar di beberapa wilayah, yaitu Bina Desa, CIBA, CIRUS, FITRA, FPPM, 
HWPCI, HUMA, IPW, ICW, INFID, KPI, KRHN, KKP, KUIS, LSPP, LBH Jakarta, PATTIRO, 
P3I, PSHK, TI Indonesia, UPC, Walhi, Yappika, YLKI, ICEL, PPCI, SIKAP Sulteng, 
PIAR NTT, KOPEL Makassar, MCW Malang.


  
       
---------------------------------
Luggage? GPS? Comic books? 
Check out fitting  gifts for grads at Yahoo! Search.

Kirim email ke