RUU Pelayanan Publik
Harus Jadi Agenda Prioritas DPR RI
Hiruk pikuk persoalan yang dihadapi rakyat semakin lama semakin memuncak.
Mahalnya biaya pendidikan, biaya berobat, transportasi dan biaya hidup lainnya
(termasuk untuk pemenuhan sandang, pangan dan papan) semakin mempertegas garis
kesenjangan antara masyarakat yang secara ekonomi berkemampuan dengan
masyarakat miskin. Ironisnya negara justru memperlakukan rakyat sama rata. Hal
ini tampak jelas dari kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan negara (dalam hal
ini pemerintah dan DPR) yang tidak sensitif terhadap kepentingan masyarakat
miskin dan kelompok rentan lainnya.
Sikap pemerintah ini jelas sangat bertentangan dengan konstitusi, karena pasca
amandemen UUD 1945, pada pasal X dan XA secara tegas disebutkan bahwa rakyat
berhak atas hidup dan kehidupannya, termasuk dalam pemenuhan hak dasarnya.
Dengan demikian, jika negara melakukan pengabaian atas pemenuhan hak dasar
rakyat, maka secara konstitusional rakyat bisa melakukan gugatan dan tuntutan
terhadap negara. Sanyangnya, sejauh ini, kita tidak punya Undang Undang yang
dpat menyederhanakan aturan dalam konstitusi tersebut sehingga aturan tersebut
bersifat implementatif.
Sebenarnya secara sektoral bebeapa UU sudah mengakomodir aturan-aturan yang ada
dalam konstitusi terkait dengan perlindungan terhadap rakyat atas pemenuhan hak
dasarnya. Misalnya, ketentuan 20% biaya anggaran pendidikan, termasuk aturan
terkait dana BOS. Begitu juga melalui UU Jaminan Sosial terkait dengan hak-hak
tenaga kerja dan lansia. Tapi sejauh ini tidak ada satupun kebijakan yang ada
tersebut secara tegas mengatur hal-hal berkaitan dengan mekanisme komplain dan
gugatan serta mengatur berkaitan dengan sanksi (selain sanksi administratif),
sehingga, bagi rakyat yang merasa berhak untuk mendapatkan berbagai fasilitas
dan pelayanan negara tersebut tidak tahu harus bagaimana dan ke mana melakukan
komplain dan gugatan.
Bagaimana dengan RUU Pelayanan Publik, Sanggupkah menjadi jaminan hukum bagi
pemenuhan hak dasar rakyat?
aaat ini Komisi II DPR RI memang sedang melakukan pemabahasan RUU Pelayanan
Publik. Hampir dua tahun yang lalu, pemerintah melalui MenPan mengajukan RUU
ini sebagai satu bahagian dari pembenahan aparatur negara yang akan dilakukan
oleh MenPan, khususnya dalam bidang pelayanan publik. Sebagai satu rancangan
kebijakan yang akan mengatur pelayanan publik, maka RUU ini sebenarnya sangat
strategis menjadi kebijakan yang memberikan perlindungan bagi pemenuhan hak
dasar rakyat sehingga paradigma dasar yang seharusnya dijadikan landasan dalam
penyusunan RUU Pelayanan Publik adalah paradigma pemenuhan hak dasar melalui
pelayanan publik. Sedikitnya ada 5 poin yang menjadi prinsip dasar dalam RUU
Pelayanan Publik yang dapat dijadikan pintu masuk bagi pemenuhan hak dasar
rakyat, yaitu: 1) dorongan untuk partisipasi masyarakat dalam pelayanan publik
melalui standard pelayanan minimum (SPM) dan piagam warga, 2) akses pelayanan
terhadap kelompok rentan (perempuan, anak-anak, lansia,
difable, masyarakat adat terpencil), 3) aturan mengenai mekanisme komplain dan
pengajuan gugatan terhadap pelayanan buruk atau sulitnya akses untuk
mendapatkan pelayanan, 4) aturan sanksi, 5) pentingnya sebuah lembaga
independen yang akan melakukan pengawasan dan menyelesaikan sengketa.
Sayangnya, RUU Pelayanan Publik yang saat ini ada di DPR masih sangat jauh
untuk memenuhi prinsip-prinsip di atas.
Status RUU Pelayanan Publik
Hingga saat ini tidak ada kejelasan bagi publik mengenai kapan RUU Pelayanan
Publik akan dibahas secara serius dan disahkan dengan substansi yang
benar-benar berkualitas. Proses Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) dengan
berbagai pihak yang sudah dilakukan oleh Komisi II dengan melibatkan
pemerintah, sejauh ini cukup banyak memberikan masukan terhadap perbaikan RUU
tersebut. Dorongan agar RUU ini segera dibahas dan disahkan dengan proses yang
partisipatif dan substansi yang berkualitas juga sudah sering disampaikan. Usia
2 tahun tentu bukan usia yang singkat untuk pembahasan sebuah RUU. Beberapa RUU
yang dianggap jauh lebih politis dan strategis bahkan sudah disahkan. Padahal
usia pembahasannya hanya membutuhkan beberapa bulan saja. Dengan tidak adanya
ukuran yang jelas kapan dan bagaimana sebuah rancangan kebijakan dinyatakan
penting sehingga mana yang harus diprioritaskan dibahas dan disahkan serta mana
yang tidak perlu, membuat publik juga sulit untuk melakukan komplain
kepada DPR atas lambatnya pembahasan RUU yang secara substansi justru
penting/sangat penting bagi publik.
RUU Pelayanan Publik memang tidak sepolitis paket RUU Politik, namun bagi
publik, RUU Pelayanan Publik dan RUU lain yang memberikan perlindungan hukum
atas hak-hak publik adalah RUU yang strategis dan harus dibahas dan disahkan.
Tentunya dengan kualitas isi yang benar-benar memberikan jaminan bagi
masyarakat.
Jakarta, 7 Agustus 2007
Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3)
Contant Person :
Sulastio (IPC) : 0811193286
Ajeng Kesuma Ningrum (Yappika) : 0818724704
Bagyo (GAPRI) : 08180226835
Tentang MP3
Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3) adalah sebuah jaringan masyarakat
sipil yang dibentuk untuk melakukan pengawalan terhadap proses-proses
pembahasan RUU Pelayanan Publik yang dilakukan oleh DPR RI dan mendorong
diakomodirnya paradigma pemenuhan hak-hak dasar warga negara di dalam substansi
RUU Pelayanan Publik. Saat ini MP3 beranggotakan 30 organisasi masyarakat sipil
yang tersebar di beberapa wilayah, yaitu Bina Desa, CIBA, CIRUS, FITRA, FPPM,
HWPCI, HUMA, IPW, ICW, INFID, KPI, KRHN, KKP, KUIS, LSPP, LBH Jakarta, PATTIRO,
P3I, PSHK, TI Indonesia, UPC, Walhi, Yappika, YLKI, ICEL, PPCI, SIKAP Sulteng,
PIAR NTT, KOPEL Makassar, MCW Malang.
---------------------------------
Luggage? GPS? Comic books?
Check out fitting gifts for grads at Yahoo! Search.