Rerfleksi: Penghapusan diskriminasi rasial akan bisa berhasil baik bila terjadi pemisahan antara urusan negara dan agama. Agama adalah urusan pribadi. Tanpa melangkah kearah itu dan disertai perbaikan mutu pendidikan, masalah diskriminasi rasial tak dapat diselesaikan dengan hasil gemilang bagi semua pihak.
http://www.sinarharapan.co.id/berita/0708/08/sh04.html RI Jelaskan Penghapusan Diskriminasi Rasial JENEWA - Delegasi Indonesia, Rabu (8/8), mempresentasikan laporan nasional atas perkembangan upaya pemerintah menghapus praktik-praktik diskriminasi rasial di sidang Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bidang Penghapusan Diskriminasi atas Ras (CERD). Di hari pertama sidang yang berlangsung selama dua hari tersebut, delegasi Indonesia juga mendengarkan tanggapan dari pelapor (rapporteur) dan para anggota Komisi CERD mengenai laporan yang disampaikan sebelum memberi jawaban pada sidang hari berikutnya. Demikian ungkap Duta Besar Makarim Wibisono, Wakil Tetap Indonesia untuk PBB dan Organisasi-organisasi Internasional, kepada wartawan SH Renne Kawilarang dari Jenewa, Selasa (7/8). "Indonesia siap menyampaikan presentasi laporan upaya pemerintah selama ini dalam menghapus diskriminasi rasial pada bagian dari sidang CERD, Rabu," kata Wibisono yang turut memimpin delegasi Indonesia bersama Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) dari Departemen Kehakiman dan HAM Prof Harkristuti Harkrisnowo, pada sidang CERD selama dua hari. Sidang CERD merupakan tahap lanjut dari keikutsertaan Indonesia dalam Konvensi Internasional mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (ICERD-International Convention on Elimination of All Forms of Racial Discrimination). "Sebagai konsekuensinya, Indonesia berkewajiban memberikan laporan nasional mengenai perkembangan-perkembangan yang terkait dengan pelaksanaan ICERD yang sudah diratifikasi itu," kata Wibisono. Ini merupakan kali pertama Indonesia menyampaikan presentasi di sidang CERD sejak meratifikasi ICERD melalui Undang-undang No. 29 Tahun 1999. Berdasarkan data dari CERD, Indonesia baru merampungkan laporan periodik awal hingga ketiga secara bersamaan kepada CERD pada tahun 2006, yang isinya menjelaskan sejarah, latar belakang, dan sistem hukum Indonesia serta upaya mengatasi diskriminasi rasial, terutama di kalangan rakyat minoritas periode 25 Mei 1999-25 Mei 2005. Beberapa garis besar dari laporan awal tersebut disampaikan oleh Harkristuti pada hari pertama sesi ke-71 sidang CERD yang khusus mendengarkan laporan dari Indonesia. Sedangkan di hari kedua, Indonesia yang diwakili oleh Wibisono akan menyampaikan tanggapan atas pertanyaan maupun penilaian dari pelapor dan para anggota CERD atas laporan yang disampaikan sehari sebelumya. Menurut Wibisono, arti strategis sidang tersebut bagi Indonesia yaitu untuk menunjukkan bagaimana komitmen Indonesia pada masalah-masalah yang menyangkut penghapusan diskriminasi rasial di dunia dan juga bagaimana Indonesia sebagai negara peserta menjalankan hal tersebut di Tanah Air. "Selain itu, selalu mereka (CERD) mempertanyakan bagaimana atau keterkaitan prinsip-prinsip yang terefleksi dari konvensi itu pada legislasi nasional. Seperti diketahui, kita sudah melakukan berbagai usaha untuk mencerminkan berbagai prinsip yang ada di ICERD pada perundang-undangan nasional," kata Wibisono. "Jadi kita akan menyampaikan hal itu kepada anggota komisi besok (Rabu, 8/8) mengenai apa-apa yang sudah dicantumkan dalam legislasi-legislasi nasional," lanjut mantan Wakil Tetap Indonesia untuk Markas Besar PBB di New York tersebut. Dalam sidang tersebut, delegasi negara peserta tidak saja melaporkan keadaan nasionalnya berkaitan dengan implementasi konvensi itu dan hal-hal yang berhasil dicapai. "Tetapi di saat yang bersamaan juga menyampaikan apa-apa yang menjadi tantangan yang dihadapi Indonesia di dalam melaksanakan konvensi tersebut," kata Wibisono. Tidak Menghakimi Dia juga mengungkapkan bahwa sidang CERD tersebut tidak bersifat menghakimi. "Sifat dari pertemuan ini kan tidak seperti pengadilan, tapi merupakan semacam curah pikiran (brain-storming) bagaimana meningkatkan keadaan di negara yang menyampaikan laporannya, yang terkait dengan penghapusan diskriminasi rasial," kata Wibisono. "Jadi di situ akan ada semacam dialog mengenai apa-apa yang dirasakan sebagai masalah dan kalau mereka (anggota komisi) merasa ada hal-hal yang perlu dinasihati, mereka akan kemukakan," lanjut dia. Sementara itu, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) baik di tingkat lokal maupun internasional juga telah menyampaikan laporan bayangan (shadow report) secara tertulis kepada CERD dalam menanggapi laporan dari pemerintah Indonesia tersebut. Mereka di antaranya koalisi NGO Indonesia, Asian Indigenous and Tribal Peoples Network, dan aliansi 12 organisasi pembela hak-hak masyarakat Indonesia, serta Human Rights Watch. Mereka pada intinya meminta CERD untuk mencermati laporan dari pemerintah Indonesia dengan memperhatikan beberapa isu yang merugikan kelompok-kelompok masyarakat yang selama ini terabaikan. Isu-isu itu di antaranya dampak pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan, diskriminasi atas penduduk asli di Papua, dan masih adanya diskriminasi yang sistematis di sejumlah daerah
