Rerfleksi: Penghapusan diskriminasi rasial akan bisa berhasil baik bila terjadi 
pemisahan antara urusan negara dan agama. Agama adalah urusan pribadi. Tanpa 
melangkah kearah itu dan disertai perbaikan mutu pendidikan, masalah 
diskriminasi rasial tak dapat diselesaikan dengan hasil gemilang bagi semua 
pihak. 

http://www.sinarharapan.co.id/berita/0708/08/sh04.html

RI Jelaskan Penghapusan Diskriminasi Rasial 



JENEWA - Delegasi Indonesia, Rabu (8/8), mempresentasikan laporan nasional atas 
perkembangan upaya pemerintah menghapus praktik-praktik diskriminasi rasial di 
sidang Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bidang Penghapusan Diskriminasi 
atas Ras (CERD). 


Di hari pertama sidang yang berlangsung selama dua hari tersebut, delegasi 
Indonesia juga mendengarkan tanggapan dari pelapor (rapporteur) dan para 
anggota Komisi CERD mengenai laporan yang disampaikan sebelum memberi jawaban 
pada sidang hari berikutnya. 


Demikian ungkap Duta Besar Makarim Wibisono, Wakil Tetap Indonesia untuk PBB 
dan Organisasi-organisasi Internasional, kepada wartawan SH Renne Kawilarang 
dari Jenewa, Selasa (7/8). 


"Indonesia siap menyampaikan presentasi laporan upaya pemerintah selama ini 
dalam menghapus diskriminasi rasial pada bagian dari sidang CERD, Rabu," kata 
Wibisono yang turut memimpin delegasi Indonesia bersama Direktur Jenderal Hak 
Asasi Manusia (HAM) dari Departemen Kehakiman dan HAM Prof Harkristuti 
Harkrisnowo, pada sidang CERD selama dua hari. 


Sidang CERD merupakan tahap lanjut dari keikutsertaan Indonesia dalam Konvensi 
Internasional mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 
(ICERD-International Convention on Elimination of All Forms of Racial 
Discrimination). 


"Sebagai konsekuensinya, Indonesia berkewajiban memberikan laporan nasional 
mengenai perkembangan-perkembangan yang terkait dengan pelaksanaan ICERD yang 
sudah diratifikasi itu," kata Wibisono. Ini merupakan kali pertama Indonesia 
menyampaikan presentasi di sidang CERD sejak meratifikasi ICERD melalui 
Undang-undang No. 29 Tahun 1999. 


Berdasarkan data dari CERD, Indonesia baru merampungkan laporan periodik awal 
hingga ketiga secara bersamaan kepada CERD pada tahun 2006, yang isinya 
menjelaskan sejarah, latar belakang, dan sistem hukum Indonesia serta upaya 
mengatasi diskriminasi rasial, terutama di kalangan rakyat minoritas periode 25 
Mei 1999-25 Mei 2005. 

Beberapa garis besar dari laporan awal tersebut disampaikan oleh Harkristuti 
pada hari pertama sesi ke-71 sidang CERD yang khusus mendengarkan laporan dari 
Indonesia. Sedangkan di hari kedua, Indonesia yang diwakili oleh Wibisono akan 
menyampaikan tanggapan atas pertanyaan maupun penilaian dari pelapor dan para 
anggota CERD atas laporan yang disampaikan sehari sebelumya. 


Menurut Wibisono, arti strategis sidang tersebut bagi Indonesia yaitu untuk 
menunjukkan bagaimana komitmen Indonesia pada masalah-masalah yang menyangkut 
penghapusan diskriminasi rasial di dunia dan juga bagaimana Indonesia sebagai 
negara peserta menjalankan hal tersebut di Tanah Air. 


"Selain itu, selalu mereka (CERD) mempertanyakan bagaimana atau keterkaitan 
prinsip-prinsip yang terefleksi dari konvensi itu pada legislasi nasional. 
Seperti diketahui, kita sudah melakukan berbagai usaha untuk mencerminkan 
berbagai prinsip yang ada di ICERD pada perundang-undangan nasional," kata 
Wibisono. 


"Jadi kita akan menyampaikan hal itu kepada anggota komisi besok (Rabu, 8/8) 
mengenai apa-apa yang sudah dicantumkan dalam legislasi-legislasi nasional," 
lanjut mantan Wakil Tetap Indonesia untuk Markas Besar PBB di New York 
tersebut. 


Dalam sidang tersebut, delegasi negara peserta tidak saja melaporkan keadaan 
nasionalnya berkaitan dengan implementasi konvensi itu dan hal-hal yang 
berhasil dicapai. "Tetapi di saat yang bersamaan juga menyampaikan apa-apa yang 
menjadi tantangan yang dihadapi Indonesia di dalam melaksanakan konvensi 
tersebut," kata Wibisono. 



Tidak Menghakimi


Dia juga mengungkapkan bahwa sidang CERD tersebut tidak bersifat menghakimi. 
"Sifat dari pertemuan ini kan tidak seperti pengadilan, tapi merupakan semacam 
curah pikiran (brain-storming) bagaimana meningkatkan keadaan di negara yang 
menyampaikan laporannya, yang terkait dengan penghapusan diskriminasi rasial," 
kata Wibisono. 
"Jadi di situ akan ada semacam dialog mengenai apa-apa yang dirasakan sebagai 
masalah dan kalau mereka (anggota komisi) merasa ada hal-hal yang perlu 
dinasihati, mereka akan kemukakan," lanjut dia. 
Sementara itu, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) baik di tingkat lokal 
maupun internasional juga telah menyampaikan laporan bayangan (shadow report) 
secara tertulis kepada CERD dalam menanggapi laporan dari pemerintah Indonesia 
tersebut. Mereka di antaranya koalisi NGO Indonesia, Asian Indigenous and 
Tribal Peoples Network, dan aliansi 12 organisasi pembela hak-hak masyarakat 
Indonesia, serta Human Rights Watch. 


Mereka pada intinya meminta CERD untuk mencermati laporan dari pemerintah 
Indonesia dengan memperhatikan beberapa isu yang merugikan kelompok-kelompok 
masyarakat yang selama ini terabaikan. Isu-isu itu di antaranya dampak 
pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan, diskriminasi atas 
penduduk asli di Papua, dan masih adanya diskriminasi yang sistematis di 
sejumlah daerah

Kirim email ke