http://www.suarapembaruan.com/News/2007/08/08/Editor/edit01.htm
SUARA PEMBARUAN DAILY WNI Peranakan Tionghoa Oleh Iskandar Jusuf Setahun yang lalu, pada 1 Agustus 2006, diundangkan dan dinyatakan mulai berlaku Undang-Undang Kewarganegaraan RI yang baru (UU No 12 Tahun 2006) menggantikan Undang-Undang Kewarganegaraan yang lama (UU No 62 Tahun 1958). Dalam UU No 12 Tahun 2006, banyak pasal yang berubah. Perubahan terpenting bagi WNI peranakan Tionghoa adalah perubahan Pasal 2 dari undang-undang itu. Pada pasal itu dinyatakan yang menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang- undang sebagai warga negara. Selanjutnya, di dalam penjelasan pasal demi pasal, dijelaskan yang dimaksud dengan "orang-orang bangsa Indonesia asli" adalah orang Indonesia yang menjadi warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri. Dengan demikian, semua orang yang dilahirkan di Indonesia dari orangtua WNI, tidak peduli etnis Tionghoa, Arab, India, atau etnis lainnya, semuanya adalah bangsa Indonesia asli. Dari rentetan peristiwa kedatangan bangsa Tionghoa sejak zaman kuno hingga pertengahan abad ke-19, dapat dikatakan yang melakukan emigrasi ke Indonesia sebagian besar adalah laki-laki yang masih lajang. Orang-orang Tionghoa yang datang sebelum pertengahan abad ke-19 banyak yang kawin dengan wanita setempat, anak-anak hasil perkawinan itu kebanyakan berorientasi pada kebudayaan setempat, karena umumnya dididik ibunya yang pribumi. Anak cucu mereka kemudian disebut peranakan Tionghoa. Peranakan Tionghoa oleh pemerintahan Hindia Belanda disatukan dengan Tionghoa totok, dimasukkan ke dalam golongan Timur Asing Tionghoa. Tetapi, ada sebagian kecil peranakan Tionghoa yang kemudian menjadi pribumi. Artikel 163 IS Bagaimana mungkin orang- orang yang mempunyai kakek moyang yang sama bisa menjadi berbeda golongannya? Hal itu terjadi karena politik pecah-belah Pemerintahan Kolonial Belanda yang membagi masyarakat di Hindia Belanda menjadi tiga golongan melalui Artikel 163 IS (Indiesche Staatsregeling). Artikel 163 IS membagi penduduk Hindia Belanda menjadi golongan Eropa, golongan Timur Asing (Tionghoa dan bukan Tionghoa) dan golongan Inlander (pribumi). Peranakan Tionghoa dimasukkan ke dalam golongan Timur Asing Tionghoa, tetapi diberi peluang menjadi golongan pribumi melalui oplosing (peleburan). Artikel 163 IS ayat 3 memberi kesempatan bagi orang-orang yang semula termasuk golongan rakyat bukan pribumi menjadi pribumi dengan cara melebur diri ke dalam masyarakat pribumi. Artinya, bila peranakan Tionghoa memeluk agama Islam, hidup dalam lingkungan masyarakat pribumi dan meniru kebiasaan-kebiasaan hidup orang-orang pribumi dan merasa diri sebagai orang pribumi, orang itu dianggap telah meleburkan diri ke dalam masyarakat pribumi. Orang itu tidak lagi dianggap sebagai orang Timur Asing Tionghoa tetapi sudah menjadi pribumi. Dengan adanya Artikel 163 IS ayat 3 dapat terjadi kakak beradik digolongkan pada golongan berbeda. Kakaknya digolongkan pada golongan Timur Asing Tionghoa karena dia keturunan Tionghoa, adiknya termasuk golongan pribumi karena kawin dengan pribumi masuk agama Islam, ganti nama, tinggal di kampung golongan pribumi dan bertingkah laku layaknya orang pribumi. Selanjutnya, anak cucu dari keturunan si kakak menjadi golongan peranakan Tionghoa, tetapi anak cucu si adik menjadi golongan pribumi. Setelah Indonesia merdeka, keturunan dari si kakak dianggap sebagai WNI keturunan Tionghoa, tetapi keturunan dari si adik dianggap sebagai WNI pribumi (Indonesia asli). Di Indonesia, undang-undang yang pertama kali mengatur masalah kewarganegaraan adalah UU No 3 Tahun 1946. Kemudian ada perubahan dan tambahan dengan UU No 6 Tahun 1947 dan UU No 8 Tahun 1947. Apabila kita bicara tentang kewarganegaraan RI tak dapat diabaikan peraturan-peraturan tentang Kewarganegaraan atau Kekaulanegaraan Belanda yang bersumber pada Artikel 163 IS. Pada ketiga undang-undang yang disebutkan di atas, masih dibedakan antara WNI golongan Indonesia asli dan WNI bukan keturunan dari golongan Indonesia asli, karena acuan dari ketiga undang-undang itu adalah Peraturan tentang Kewarganegaraan atau Kekaulanegaraan Belanda, yang sumbernya Artikel 163 IS. Jadi, peranakan Tionghoa dan semua keturunannya tidak dianggap sebagai bangsa Indonesia asli tetapi dianggap sebagai WNI keturunan asing, kecuali anak cucu dari peranakan Tionghoa yang oleh pemerintah Hindia Belanda sudah dianggap pribumi karena melakukan oplosing (peleburan). UU No 62 Tahun 1958 Pada UU No 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan RI dinyatakan WNI ialah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan peraturan-peraturan yang berlaku sejak 17 Agustus 1945 sudah WNI. Jadi UU No 62 Tahun 1958 sama sekali tidak mengubah pasal-pasal yang dinyatakan WNI ialah orang Indonesia asli dan orang-orang bukan keturunan Indonesia asli. Dengan demikian peranakan Tionghoa masih tetap dianggap WNI keturunan asing. Membedakan sesama bangsa Indonesia menjadi WNI asli dan WNI keturunan asing, atau sering juga digunakan kata pribumi dan nonpribumi, mirip walaupun tidak identik dengan politik pecah-belah pemerintah Kolonial Belanda yang membagi penduduk Hindia Belanda menjadi golongan Eropa, golongan Timur Asing, dan golongan Inlander (pribumi). UU No 12 Tahun 2006 sangat revolusioner. Undang-undang itu telah membuat terobosan besar dengan meninggalkan peraturan-peraturan sisa peninggalan Belanda yang diskriminatif, yang memisahkan penduduk menjadi tiga golongan yang terpisah satu sama lain. UU No 12 Tahun 2006 tidak sekadar mengatur siapa dan bagaimana cara menjadi warganegara dan kehilangan status kewarganegaraan, tetapi juga mengubah konsep bangsa Indonesia asli. Konsep bangsa Indonesia asli dijelaskan sebagai orang Indonesia yang menjadi warganegara Indonesia sejak kelahiran dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri. Konsep itu mengubah paradigma, status kewarganegaraan yang tadinya ditentukan atas dasar etnis dan ras, menjadi atas dasar status juridis. Dengan demikian perbedaan WNI Indonesia asli dan tidak asli bagi WNI peranakan Tionghoa dapat dikatakan tidak ada lagi. Dengan berlakunya UU No 12 Tahun 2006, peranakan Tionghoa di Indonesia disetarakan dengan saudara-saudaranya sesama bangsa Indonesia. Berbahagialah peranakan Tionghoa yang sekarang sudah diakui kembali sebagai bangsa Indonesia asli, artinya diakui sebagai bangsa Indonesia keturunan dari kakek-moyangnya atau nenek-morangnya yang pribumi. WNI keturunan asing yang sudah lahir di Indonesia, sudah menjadi bangsa Indonesia tentu tidak perlu lagi membuat surat bukti kewarganegaraan RI. Cukup menunjukkan akta kelahiran sebagai anak dari ayah dan ibu warga negara Indonesia. Namun demikian, walaupun tidak diwajibkan bersumpah setia terhadap negara Republik Indonesia, sebagai warga negara Indonesia sudah sepatutnya bertekad melepaskan seluruh kesetiaan kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan UU 1945, dan bertekad membelanya sungguh-sungguh, serta siap menjalankan kewajiban-kewajiban yang dibebankan sebagai bangsa Indonesia dengan tulus dan ikhlas. Sebagai warganegara yang baik, jangan hanya bertanya apa yang negara dapat berikan kepada Anda, tetapi tanyakan pada diri Anda, apa yang dapat Anda berikan kepada bangsa dan negara. Penulis adalah konsultan hukum Last modified: 8/8/07
