http://www.suarapembaruan.com/News/2007/08/08/Editor/edit01.htm


SUARA PEMBARUAN DAILY 
WNI Peranakan Tionghoa
Oleh Iskandar Jusuf 


Setahun yang lalu, pada 1 Agustus 2006, diundangkan dan dinyatakan mulai 
berlaku Undang-Undang Kewarganegaraan RI yang baru (UU No 12 Tahun 2006) 
menggantikan Undang-Undang Kewarganegaraan yang lama (UU No 62 Tahun 1958). 
Dalam UU No 12 Tahun 2006, banyak pasal yang berubah. 

Perubahan terpenting bagi WNI peranakan Tionghoa adalah perubahan Pasal 2 dari 
undang-undang itu. Pada pasal itu dinyatakan yang menjadi warga negara 
Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain 
yang disahkan dengan undang- undang sebagai warga negara. 

Selanjutnya, di dalam penjelasan pasal demi pasal, dijelaskan yang dimaksud 
dengan "orang-orang bangsa Indonesia asli" adalah orang Indonesia yang menjadi 
warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima 
kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri. Dengan demikian, semua orang yang 
dilahirkan di Indonesia dari orangtua WNI, tidak peduli etnis Tionghoa, Arab, 
India, atau etnis lainnya, semuanya adalah bangsa Indonesia asli. 

Dari rentetan peristiwa kedatangan bangsa Tionghoa sejak zaman kuno hingga 
pertengahan abad ke-19, dapat dikatakan yang melakukan emigrasi ke Indonesia 
sebagian besar adalah laki-laki yang masih lajang. Orang-orang Tionghoa yang 
datang sebelum pertengahan abad ke-19 banyak yang kawin dengan wanita setempat, 
anak-anak hasil perkawinan itu kebanyakan berorientasi pada kebudayaan 
setempat, karena umumnya dididik ibunya yang pribumi. 

Anak cucu mereka kemudian disebut peranakan Tionghoa. Peranakan Tionghoa oleh 
pemerintahan Hindia Belanda disatukan dengan Tionghoa totok, dimasukkan ke 
dalam golongan Timur Asing Tionghoa. Tetapi, ada sebagian kecil peranakan 
Tionghoa yang kemudian menjadi pribumi. 


Artikel 163 IS 

Bagaimana mungkin orang- orang yang mempunyai kakek moyang yang sama bisa 
menjadi berbeda golongannya? Hal itu terjadi karena politik pecah-belah 
Pemerintahan Kolonial Belanda yang membagi masyarakat di Hindia Belanda menjadi 
tiga golongan melalui Artikel 163 IS (Indiesche Staatsregeling). Artikel 163 IS 
membagi penduduk Hindia Belanda menjadi golongan Eropa, golongan Timur Asing 
(Tionghoa dan bukan Tionghoa) dan golongan Inlander (pribumi). 

Peranakan Tionghoa dimasukkan ke dalam golongan Timur Asing Tionghoa, tetapi 
diberi peluang menjadi golongan pribumi melalui oplosing (peleburan). Artikel 
163 IS ayat 3 memberi kesempatan bagi orang-orang yang semula termasuk golongan 
rakyat bukan pribumi menjadi pribumi dengan cara melebur diri ke dalam 
masyarakat pribumi. 

Artinya, bila peranakan Tionghoa memeluk agama Islam, hidup dalam lingkungan 
masyarakat pribumi dan meniru kebiasaan-kebiasaan hidup orang-orang pribumi dan 
merasa diri sebagai orang pribumi, orang itu dianggap telah meleburkan diri ke 
dalam masyarakat pribumi. Orang itu tidak lagi dianggap sebagai orang Timur 
Asing Tionghoa tetapi sudah menjadi pribumi. 

Dengan adanya Artikel 163 IS ayat 3 dapat terjadi kakak beradik digolongkan 
pada golongan berbeda. Kakaknya digolongkan pada golongan Timur Asing Tionghoa 
karena dia keturunan Tionghoa, adiknya termasuk golongan pribumi karena kawin 
dengan pribumi masuk agama Islam, ganti nama, tinggal di kampung golongan 
pribumi dan bertingkah laku layaknya orang pribumi. 

Selanjutnya, anak cucu dari keturunan si kakak menjadi golongan peranakan 
Tionghoa, tetapi anak cucu si adik menjadi golongan pribumi. Setelah Indonesia 
merdeka, keturunan dari si kakak dianggap sebagai WNI keturunan Tionghoa, 
tetapi keturunan dari si adik dianggap sebagai WNI pribumi (Indonesia asli). 

Di Indonesia, undang-undang yang pertama kali mengatur masalah kewarganegaraan 
adalah UU No 3 Tahun 1946. Kemudian ada perubahan dan tambahan dengan UU No 6 
Tahun 1947 dan UU No 8 Tahun 1947. Apabila kita bicara tentang kewarganegaraan 
RI tak dapat diabaikan peraturan-peraturan tentang Kewarganegaraan atau 
Kekaulanegaraan Belanda yang bersumber pada Artikel 163 IS. Pada ketiga 
undang-undang yang disebutkan di atas, masih dibedakan antara WNI golongan 
Indonesia asli dan WNI bukan keturunan dari golongan Indonesia asli, karena 
acuan dari ketiga undang-undang itu adalah Peraturan tentang Kewarganegaraan 
atau Kekaulanegaraan Belanda, yang sumbernya Artikel 163 IS. 

Jadi, peranakan Tionghoa dan semua keturunannya tidak dianggap sebagai bangsa 
Indonesia asli tetapi dianggap sebagai WNI keturunan asing, kecuali anak cucu 
dari peranakan Tionghoa yang oleh pemerintah Hindia Belanda sudah dianggap 
pribumi karena melakukan oplosing (peleburan). 


UU No 62 Tahun 1958 

Pada UU No 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan RI dinyatakan WNI ialah 
orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian 
dan peraturan-peraturan yang berlaku sejak 17 Agustus 1945 sudah WNI. Jadi UU 
No 62 Tahun 1958 sama sekali tidak mengubah pasal-pasal yang dinyatakan WNI 
ialah orang Indonesia asli dan orang-orang bukan keturunan Indonesia asli. 
Dengan demikian peranakan Tionghoa masih tetap dianggap WNI keturunan asing. 

Membedakan sesama bangsa Indonesia menjadi WNI asli dan WNI keturunan asing, 
atau sering juga digunakan kata pribumi dan nonpribumi, mirip walaupun tidak 
identik dengan politik pecah-belah pemerintah Kolonial Belanda yang membagi 
penduduk Hindia Belanda menjadi golongan Eropa, golongan Timur Asing, dan 
golongan Inlander (pribumi). 

UU No 12 Tahun 2006 sangat revolusioner. Undang-undang itu telah membuat 
terobosan besar dengan meninggalkan peraturan-peraturan sisa peninggalan 
Belanda yang diskriminatif, yang memisahkan penduduk menjadi tiga golongan yang 
terpisah satu sama lain. UU No 12 Tahun 2006 tidak sekadar mengatur siapa dan 
bagaimana cara menjadi warganegara dan kehilangan status kewarganegaraan, 
tetapi juga mengubah konsep bangsa Indonesia asli. 

Konsep bangsa Indonesia asli dijelaskan sebagai orang Indonesia yang menjadi 
warganegara Indonesia sejak kelahiran dan tidak pernah menerima kewarganegaraan 
lain atas kehendak sendiri. Konsep itu mengubah paradigma, status 
kewarganegaraan yang tadinya ditentukan atas dasar etnis dan ras, menjadi atas 
dasar status juridis. Dengan demikian perbedaan WNI Indonesia asli dan tidak 
asli bagi WNI peranakan Tionghoa dapat dikatakan tidak ada lagi. 

Dengan berlakunya UU No 12 Tahun 2006, peranakan Tionghoa di Indonesia 
disetarakan dengan saudara-saudaranya sesama bangsa Indonesia. Berbahagialah 
peranakan Tionghoa yang sekarang sudah diakui kembali sebagai bangsa Indonesia 
asli, artinya diakui sebagai bangsa Indonesia keturunan dari kakek-moyangnya 
atau nenek-morangnya yang pribumi. 

WNI keturunan asing yang sudah lahir di Indonesia, sudah menjadi bangsa 
Indonesia tentu tidak perlu lagi membuat surat bukti kewarganegaraan RI. Cukup 
menunjukkan akta kelahiran sebagai anak dari ayah dan ibu warga negara 
Indonesia. 

Namun demikian, walaupun tidak diwajibkan bersumpah setia terhadap negara 
Republik Indonesia, sebagai warga negara Indonesia sudah sepatutnya bertekad 
melepaskan seluruh kesetiaan kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk dan setia 
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan UU 1945, dan bertekad 
membelanya sungguh-sungguh, serta siap menjalankan kewajiban-kewajiban yang 
dibebankan sebagai bangsa Indonesia dengan tulus dan ikhlas. Sebagai 
warganegara yang baik, jangan hanya bertanya apa yang negara dapat berikan 
kepada Anda, tetapi tanyakan pada diri Anda, apa yang dapat Anda berikan kepada 
bangsa dan negara. 


Penulis adalah konsultan hukum 


Last modified: 8/8/07 

Kirim email ke