Saya kaget membaca berita Antara berikut ini. Seorang
penduduk Natuna menjual pulau yang dimilikinya kepada
orang asing, dalam hal ini pengusaha Singapura.
Bisakah pulau di jual ke orang asing? Maksud saya di
sisi hukum apakah hal itu syah? Saya hanya
mengkhawatirkan kedaulatan negara kita bila nanti
lainnya ikut-ikutan mengurus sertifikat sebuah pulau
kemudian dijualnya ke orang asing. Banyak pulau kecil
di negara kita yang posisinya bagus dan menguntungkan
bila dijadikan tempat usaha wisata dsb.

Salam,
DNjaya.
--------------------------
http://www.antara.co.id/arc/2007/8/20/pulau-bawah-dan-kulueng-natuna-dijual-kepada-pengusaha-singapura/
 
Pulau Bawah dan Kulueng, Natuna, Dijual Kepada
Pengusaha Singapura

Jakarta (ANTARA News) - Pulau Bawah dan Pulau Kulueng
di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, dijual kepada
pengusaha Singapura yang akan menjadikannya sebagai
tempat pariwisata dengan modus membeli tanah dari
warga setempat.

Pulau Bawah tersebut berada di dekat Pulau Jeumaja
atau 10 jam perjalanan laut dari kota Kabupaten
Natuna, Ranai dan Pulau Kulueng di Binjai, Kecamatan
Bungur Barat. 

Salah seorang warga Kota Ranai, Rusdi Nasir, di
Natuna, Senin, mengatakan penjualan Pulau Bawah itu
dilakukan oleh warga setempat setelah mendapatkan
sertifikat tanah yang dikeluarkan aparat desa setempat
pada 2001.

"Kemudian pulau itu dijual kembali kepada pengusaha
asal Singapura yang akan membuat kawasan pariwisata,"
katanya.

Ia mengatakan saat itu warga setempat banyak yang
mengurus sertifikat tanah yang kemudian dijual
kembali.

Anehnya, kata dia, perizinan untuk penjualan pulau itu
diberikan oleh aparat desa setempat tanpa mengetahui
akan dijual ke pihak mana.

"Pulau Bawah sendiri tidak berpenghuni dan berdekatan
dengan Pulau Jeumaja yang berpenghuni," katanya.

Kasus berikutnya penjualan Pulau Kulueng yang
lokasinya berada di delta sungai Kecamatan Bungur
Barat. 

"Untuk Pulau Kulueng sendiri diinformasikan dijual
juga ke pengusaha Singapura," katanya.

Saat kasus itu ditanyakan kepada tokoh masyarakat di
Pulau Tareumpa, Siantan, ia menjelaskan dirinya
mengetahui soal kasus itu tapi tidak mau berbicara
lebih banyak.

"Yang jelas tanyakan saja kepada bapak Bupati Natuna,"
katanya.

Kepemilikkan pulau oleh pribadi di Natuna, cukup
banyak, seperti Bupati Natuna memiliki Pulau Kambing
yang memakan waktu tempuh dengan menggunakan perahu
selama 1,5 jam dan di pulau itu juga berdiri vila
milik bupati tersebut.

Kepulauan Natuna berada di daerah perbatasan dengan
tiga negara, yakni Vietnam, Malaysia dan Thailand.
Karena itu, tidak aneh banyak pencuri ikan dari negara
tersebut. (*)



      ___________________________________________________________
Yahoo! Answers - Got a question? Someone out there knows the answer. Try it
now.
http://uk.answers.yahoo.com/ 

Kirim email ke