Jumat, 24/08/2007

*Perjanjian EPA: Makin merdeka atau terjajah?*

PM Jepang Shinzo Abe berkunjung ke Indonesia untuk menandatangani perjanjian
kerja sama ekonomi (economic partnership agreements/ EPA) RI-Jepang, hanya
dua hari setelah negara ini memperingati hari kemerdekaan. Bahkan Sang Dwi
Warna pun masih berkibar di banyak tempat. Atmosfer peringatan masih terasa.
Di tiap pojok gang dan ujung jalan banyak orang masih membicarakan pesta
rakyat yang baru saja usai.

Pertanyaannya, apakah kedatangan Shinzo Abe dan juga EPA ikut menambah darah
segar bagi Indonesia untuk meraih kemerdekaan yang sesungguhnya, rakyatnya
tidak menderita dan miskin?

Dalam sejarah perjanjian perdagangan dunia, model kesepakatan ala EPA
sebenarnya muncul belakangan. Sebelum EPA sebenarnya telah ada perjanjian
perdagangan bebas bilateral ataupun kawasan (bilateral/regional FTA).
Kemunculan EPA maupun FTA adalah akibat dari molor atau tertunda-tundanya
target penyelesaian perjanjian perdagangan bebas multilateral dalam WTO.
Pertemuan tingkat menteri di Hong Kong 2005 memang telah dirancang agar
proses panjang negosiasi perdagangan bisa 'dibungkus' untuk ditandatangani.

Tetapi apa lacur, kesepakatan bulat tidak bisa dicapai dan kesepakatan yang
masih 'lonjong' atau masih menunggu proses penyelesaian lebih lanjut pun
dipaksa menjadi kesepakatan (agreement). Maklum pengalaman kegagalan
pertemuan sebelumnya seperti di Seattle, AS dan Cancun, Meksiko terus
menghantui. Terlebih demonstrasi ribuan petani di bawah payung perjuangan
petani dunia La Via Campesina saat itu benar-benar terasa mendelegitimasi
WTO.

Pada Juli 2006, tepat di markas WTO di Jenewa, Swis, mini ministerial
meeting (G4) WTO akhirnya memang gagal mencapai kesepakatan. Dan Pascal Lamy
sebagai petinggi nomor satu WTO menyatakan pembekuan negosiasi hingga tanpa
batas. Hampir satu tahun berlalu, sampai pertemuan kembali G4 di Jerman juga
berakhir dengan kegagalan.

Negara-negara maju, tentunya atas desakan beberapa perusahaan trans-nasional
di belakangnya, menjadikan EPA dan FTA jalan keluar dari kebuntuan negosiasi
WTO. Dalam track record perjanjian EPA dan FTA selalu antara negara maju
dengan negara berkembang yang tidak setara situasi ekonominya. Misalnya,
proposal EPA antara Uni Eropa dengan negara-negara Afrika dan Karibia.
Begitu pula FTA antara Thailand dengan Amerika Serikat (AS), Korsel dengan
AS, termasuk usulan FTA antara Uni Eropa dengan Asean.

Ketidaksetaraan ini menunjukkan bahwa perdagangan bebas, baik dalam kerangka
EPA, FTA, dan WTO adalah bagian dari proyek dominasi ekonomi, sehingga rezim
ketergantungan inti-satelit (nucleus-pheipery dependency) terus berlangsung
dan makin sempurna.

Dalam kasus hubungan ekonomi Jepang-Indonesia, 'Saudara Tua' itu telah lama
menjadi pemberi utang luar negeri terbesar Indonesia, baik secara langsung
maupun melalui mekanisme perantara seperti Bank Pembangunan Asia (ADB).
Paket-paket utang tersebut disertai dengan sejumlah kebijakan pembangunan
yang mendikte dan menjadikan pembangunan Indonesia bias pada kepentingan
perusahaan besar ketimbang rakyat kecil.

Setelah EPA ditandatangani maka negosiasi seperti dalam proses utang tidak
akan lagi alot, karena sejumlah hambatan perdagangan telah disepakati untuk
dihapus. Di pihak Indonesia, pemerintah bahkan telah menyepakati untuk
menghapus 93% dari 11.163 pos tarif yang ada selama ini, bahkan 58% di
antaranya harus dilaksanakan setelah perjanjian diteken. Meski namanya kerja
sama ekonomi (economic partnership), isinya adalah liberalisasi perdagangan
dan investasi.

Banyak pihak menilai EPA Indonesia-Jepang akan membawa banyak manfaat karena
sejauh ini saja perdagangan kita telah surplus di pihak RI sebesar US$10
miliar. Secara agregat memang telah terjadi surplus, tapi kita belum
menghitung berapa devisa bersih yang diperoleh. Harus diingat perdagangan
kita dengan Jepang didominasi oleh ekspor barang mentah seperti minyak dan
gas. Ada perdagangan dari sektor lainnya, tapi tidak mencerminkan kapasitas
perekonomian nasional, karena bukan diproduksi oleh ekonomi rakyat,
melainkan oleh perusahaan besar. Bahkan juga perusahaan asal Jepang sendiri.

Di sektor pertanian kedua negara, dengan ditandatanganinya EPA akan
mengalami persoalan yang makin serius. Di Jepang sejak zaman PM Junichiro
Koizumi, pertanian negara itu sudah sangat terseok karena dikalahkan oleh
kebijakan industrialisasi. Memang mereka juga memiliki teknologi, tapi
perdagangan bebas membuat teknologi tidak bisa berbuat apa-apa, terlebih
bagi pertanian keluarga.

Tidak berdaulat

Dalam pertemuan petani kecil dunia La Via Campesina di Roma, Yoshitaka
Mashima sebagai salah satu pemimpin gerakan petani keluarga Nouminren,
menyatakan produksi dalam negeri hanya bisa mencukupi satu kali makan dalam
sehari.

Dua kali makan lainnya dalam sehari adalah pangan impor. "Memang negeri kami
memproduksi Toyota, Mitshubishi maupun produk elektronik lainnya, tetapi
dalam hal pangan kami tidak berdaulat," tegas Mashima.

Puluhan juta petani kecil Indonesia pun sebenarnya paling dirugikan dalam
EPA dengan Jepang. Pasalnya, devisa ekspor pertanian bukan dinikmati oleh
buruh tani dan petani kecil dan nelayan kecil, tapi perusahaan agribisnis.
Justru makin meningkatnya ekspor pertanian RI, makin mengancam kehidupan
petani karena lahan-lahan pertanian jatuh ke tangan perusahaan tersebut.

Bagi jutaan rakyat biasa di kedua negara, yang paling mungkin dilakukan
tinggal bersama-sama mendelegitimasi kesepakatan EPA tersebut. Karena baik
Pemerintah Indonesia maupun Jepang tidak memiliki legitimasi untuk
menandatanganinya, karena bukan keinginan rakyat di kedua negara.

Sebenarnya kesepakatan EPA ini nasibnya sama dengan invasi pasukan Jepang
untuk menjajah Indonesia pada Perang Dunia II, karena sebenarnya rakyat di
kedua negara tidak pernah menginginkannya.

Memang, kolonialisme dan neo-kolonialisme tidak berbeda, dan keduanya
bertentangan dengan jiwa proklamasi kemerdekaan Republik ini.

Oleh Tejo Pramono

Staf Pelaksana pada organisasi gerakan petani kecil internasional,

La Via Campesina, Jakarta.



http://web.bisnis.com/edisi-cetak/edisi-harian/opini/1id19902.html


-- 
Yuyun Harmono
Outreach Koalisi Anti Utang (KAU)/Anti Debt Coalition Indonesia
Jl. Tegal Parang Utara No.14 Jakarta Selatan 12790 Indonesia
Telp. 021-79193363,Fax. 021-7941673,
Hp. 081807867506
website : www.kau.or.id
blog : antiutang.wordpress.com

Kirim email ke