Jumat, 24/08/2007 *Perjanjian EPA: Makin merdeka atau terjajah?*
PM Jepang Shinzo Abe berkunjung ke Indonesia untuk menandatangani perjanjian kerja sama ekonomi (economic partnership agreements/ EPA) RI-Jepang, hanya dua hari setelah negara ini memperingati hari kemerdekaan. Bahkan Sang Dwi Warna pun masih berkibar di banyak tempat. Atmosfer peringatan masih terasa. Di tiap pojok gang dan ujung jalan banyak orang masih membicarakan pesta rakyat yang baru saja usai. Pertanyaannya, apakah kedatangan Shinzo Abe dan juga EPA ikut menambah darah segar bagi Indonesia untuk meraih kemerdekaan yang sesungguhnya, rakyatnya tidak menderita dan miskin? Dalam sejarah perjanjian perdagangan dunia, model kesepakatan ala EPA sebenarnya muncul belakangan. Sebelum EPA sebenarnya telah ada perjanjian perdagangan bebas bilateral ataupun kawasan (bilateral/regional FTA). Kemunculan EPA maupun FTA adalah akibat dari molor atau tertunda-tundanya target penyelesaian perjanjian perdagangan bebas multilateral dalam WTO. Pertemuan tingkat menteri di Hong Kong 2005 memang telah dirancang agar proses panjang negosiasi perdagangan bisa 'dibungkus' untuk ditandatangani. Tetapi apa lacur, kesepakatan bulat tidak bisa dicapai dan kesepakatan yang masih 'lonjong' atau masih menunggu proses penyelesaian lebih lanjut pun dipaksa menjadi kesepakatan (agreement). Maklum pengalaman kegagalan pertemuan sebelumnya seperti di Seattle, AS dan Cancun, Meksiko terus menghantui. Terlebih demonstrasi ribuan petani di bawah payung perjuangan petani dunia La Via Campesina saat itu benar-benar terasa mendelegitimasi WTO. Pada Juli 2006, tepat di markas WTO di Jenewa, Swis, mini ministerial meeting (G4) WTO akhirnya memang gagal mencapai kesepakatan. Dan Pascal Lamy sebagai petinggi nomor satu WTO menyatakan pembekuan negosiasi hingga tanpa batas. Hampir satu tahun berlalu, sampai pertemuan kembali G4 di Jerman juga berakhir dengan kegagalan. Negara-negara maju, tentunya atas desakan beberapa perusahaan trans-nasional di belakangnya, menjadikan EPA dan FTA jalan keluar dari kebuntuan negosiasi WTO. Dalam track record perjanjian EPA dan FTA selalu antara negara maju dengan negara berkembang yang tidak setara situasi ekonominya. Misalnya, proposal EPA antara Uni Eropa dengan negara-negara Afrika dan Karibia. Begitu pula FTA antara Thailand dengan Amerika Serikat (AS), Korsel dengan AS, termasuk usulan FTA antara Uni Eropa dengan Asean. Ketidaksetaraan ini menunjukkan bahwa perdagangan bebas, baik dalam kerangka EPA, FTA, dan WTO adalah bagian dari proyek dominasi ekonomi, sehingga rezim ketergantungan inti-satelit (nucleus-pheipery dependency) terus berlangsung dan makin sempurna. Dalam kasus hubungan ekonomi Jepang-Indonesia, 'Saudara Tua' itu telah lama menjadi pemberi utang luar negeri terbesar Indonesia, baik secara langsung maupun melalui mekanisme perantara seperti Bank Pembangunan Asia (ADB). Paket-paket utang tersebut disertai dengan sejumlah kebijakan pembangunan yang mendikte dan menjadikan pembangunan Indonesia bias pada kepentingan perusahaan besar ketimbang rakyat kecil. Setelah EPA ditandatangani maka negosiasi seperti dalam proses utang tidak akan lagi alot, karena sejumlah hambatan perdagangan telah disepakati untuk dihapus. Di pihak Indonesia, pemerintah bahkan telah menyepakati untuk menghapus 93% dari 11.163 pos tarif yang ada selama ini, bahkan 58% di antaranya harus dilaksanakan setelah perjanjian diteken. Meski namanya kerja sama ekonomi (economic partnership), isinya adalah liberalisasi perdagangan dan investasi. Banyak pihak menilai EPA Indonesia-Jepang akan membawa banyak manfaat karena sejauh ini saja perdagangan kita telah surplus di pihak RI sebesar US$10 miliar. Secara agregat memang telah terjadi surplus, tapi kita belum menghitung berapa devisa bersih yang diperoleh. Harus diingat perdagangan kita dengan Jepang didominasi oleh ekspor barang mentah seperti minyak dan gas. Ada perdagangan dari sektor lainnya, tapi tidak mencerminkan kapasitas perekonomian nasional, karena bukan diproduksi oleh ekonomi rakyat, melainkan oleh perusahaan besar. Bahkan juga perusahaan asal Jepang sendiri. Di sektor pertanian kedua negara, dengan ditandatanganinya EPA akan mengalami persoalan yang makin serius. Di Jepang sejak zaman PM Junichiro Koizumi, pertanian negara itu sudah sangat terseok karena dikalahkan oleh kebijakan industrialisasi. Memang mereka juga memiliki teknologi, tapi perdagangan bebas membuat teknologi tidak bisa berbuat apa-apa, terlebih bagi pertanian keluarga. Tidak berdaulat Dalam pertemuan petani kecil dunia La Via Campesina di Roma, Yoshitaka Mashima sebagai salah satu pemimpin gerakan petani keluarga Nouminren, menyatakan produksi dalam negeri hanya bisa mencukupi satu kali makan dalam sehari. Dua kali makan lainnya dalam sehari adalah pangan impor. "Memang negeri kami memproduksi Toyota, Mitshubishi maupun produk elektronik lainnya, tetapi dalam hal pangan kami tidak berdaulat," tegas Mashima. Puluhan juta petani kecil Indonesia pun sebenarnya paling dirugikan dalam EPA dengan Jepang. Pasalnya, devisa ekspor pertanian bukan dinikmati oleh buruh tani dan petani kecil dan nelayan kecil, tapi perusahaan agribisnis. Justru makin meningkatnya ekspor pertanian RI, makin mengancam kehidupan petani karena lahan-lahan pertanian jatuh ke tangan perusahaan tersebut. Bagi jutaan rakyat biasa di kedua negara, yang paling mungkin dilakukan tinggal bersama-sama mendelegitimasi kesepakatan EPA tersebut. Karena baik Pemerintah Indonesia maupun Jepang tidak memiliki legitimasi untuk menandatanganinya, karena bukan keinginan rakyat di kedua negara. Sebenarnya kesepakatan EPA ini nasibnya sama dengan invasi pasukan Jepang untuk menjajah Indonesia pada Perang Dunia II, karena sebenarnya rakyat di kedua negara tidak pernah menginginkannya. Memang, kolonialisme dan neo-kolonialisme tidak berbeda, dan keduanya bertentangan dengan jiwa proklamasi kemerdekaan Republik ini. Oleh Tejo Pramono Staf Pelaksana pada organisasi gerakan petani kecil internasional, La Via Campesina, Jakarta. http://web.bisnis.com/edisi-cetak/edisi-harian/opini/1id19902.html -- Yuyun Harmono Outreach Koalisi Anti Utang (KAU)/Anti Debt Coalition Indonesia Jl. Tegal Parang Utara No.14 Jakarta Selatan 12790 Indonesia Telp. 021-79193363,Fax. 021-7941673, Hp. 081807867506 website : www.kau.or.id blog : antiutang.wordpress.com
