Salam,
Muhammad Subhan

Dari Koran Serambi Indonesia, 28/08/2007 10:16 WIB

Tuntut Ulang Uji Baca Quran
Ratusan Warga Demo KIP dan DPRK Aceh Selatan

[ rubrik: Serambi | topik: Politik ]

TAPAKTUAN - Seratusan warga yang tergabung dalam forum bersama 
berdemo ke Sekretariat Komisi Independen Pemilihan (KIP), Dewan 
Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK), dan dilanjutkan ke Panitia 
Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Selatan, Senin (27/8) pagi.

Mereka menuntut tes baca Quran bagi bakal calon (balon) bupati dan 
wakil bupati yang dinyatakan tim penguji tidak lulus dalam seleksi 
pilkada tahun ini, supaya diulang kembali. 

Para pendemo yang datang dari Kecamatan Labuhan Haji Barat hingga 
Kecamatan Trumon Timur itu tiba di Kota Tapaktuan pukul 10.00 WIB. 
Mereka berkumpul di depan Masjid Istiqamah, lalu pukul 10.30 WIB 
berjalan kaki diiringi satu mobil pikap L-300 ke Sekretariat KIP Aceh 
Selatan. 

Dalam aksi itu mereka meneriakkan yel-yel dan membawa sejumlah poster 
dari kertas karton yang bertuliskan, antara lain, "KIP harus 
mengulang uji baca Quran!" dan "Bubarkan KIP!" 

Para pengunjuk rasa menilai, tata cara pelaksanaan uji baca Quran 
yang baru-baru ini dilakukan di Tapaktuan melanggar keputusan KIP 
Provinsi NAD Nomor 23 Tahun 2006 bahwa penilaian uji baca Quran tidak 
menggunakan aspek bobot. 

Melakukan orasi dengan pengeras suara sekitar 20 menit, para 
pengunjuk rasa melontarkan delapan tuntutan di depan sekretariat KIP 
yang dibacakan koordinator lapangan (korlap), Arif Sawitra. 

1) Persiapan tata laksana uji baca Quran tidak sesuai dengan 
keputusan KIP Provinsi NAD Nomor 23 Tahun 2006 tanggal 22 Agustus 
2006, yaitu KIP tidak pernah menginformasikan kepada para bakal balon 
mengenai kriteria penilaian uji baca mampu baca Quran. 

2) Uji baca Quran seharusnya dilaksanakan setelah tes kesehatan. Hal 
ini dilakukan ternyata tanpa mengadakan rapat paripurna terlebih 
dulu. 

3) Tata cara penilaian uji mampu baca Quran melanggar keputusan KIP 
Provinsi NAD Nomor 23 Tahun 2006, tanggal 22 Agustus 2006, yaitu 
penilaian uji baca Quran tidak menggunakan aspek bobot nilai 
maksimal, melainkan menggunakan sistem bonus dengan mengurangi nilai, 
sehingga aspek tajwid dan fashahah para bakal calon banyak yang 
kosong atau minus. 

4) Pemberitahuan hasil uji mampu baca Quran diberikan kepada bakal 
calon setelah empat sampai lima hari pelaksanaan tes. Ini melanggar 
keputusan KIP Provinsi NAD Nomor 23 Tahun 2006 tanggal 22 Agustus 
2006. 

5) Bubarkan KIP, karena KIP tidak dibentuk melalui Sidang Paripurna 
DPRK Aceh Selatan. 

6) Mosi tidak percaya terhadap KIP setempat. 

7) Menuntut supaya tes uji baca Quran diulangi, 

8) Tim uji mampu baca Quran harus diganti. 

Setelah berorasi yang dikawal ketat petugas keamanan dari Polres Aceh 
Selatan, tiga perwakilan para pengunjuk rasa, yakni Afandi Ana 
(koordinator massa dari Tapaktuan), Arif Sawitra (koordinator 
lapangan), dan Joni Ardi (koordinator massa dari Kecamatan Samadua) 
memasuki aula setelah Ketua KIP Aceh Selatan, Haji Pindah, 
mempersilakan mereka masuk. 

Dalam pertemuan tersebut mereka yang mewakili para pendemo tidak 
berkomentar, melainkan hanya menyampaikan tuntutan tertulis yang 
diserahkan dalam amplop tertutup. 

Bergerak ke DPRK 

Dari sekretariat KIP, massa yang tetap membawa poster itu bertolak ke 
Gedung DPRK Aceh Selatan. Di gedung dewan, massa demonstran disambut 
Wakil Ketua DPRK Aceh Selatan, Ir Syahrul Miswar plus dua anggota 
dewan, Teuku Mudatsir dan Yusfar Away. 

Suasana di depan gedung dewan berlangsung tegang dan nyaris terjadi 
bentrokan, karena sempat terdengar suara sumbang dari mulut salah 
seorang anggota dewan menyangkut aksi tersebut. Namun, unjuk rasa 
berhasil ditertibkan setelah petugas keamanan turun tangan. 

Setelah makan siang para pendemo yang juga diikuti kaum ibu itu 
kembali berjalan kaki ke Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan 
(Panwaslih) Aceh Selatan di Jalan Teuku Ben Mahmud yang berjarak 
sekitar 1 kilometer dari gedung dewan. 

Di sekretariat panwaslih para demonstran disambut Ketua Panwalih 
Suhaimi Salihin dan sejumlah stafnya. Pada kesempatan itu panwasih 
menyambut baik aspirasi massa mengenai tahapan pilkada di kabupaten 
itu. Namun demikian, Suhaimi Salihin yang didamping Wakil Ketua Ali 
Rasap Lubis SH dan Ketua Divisi Pelaporan dan Penyelesaian Sengketa, 
Supriadi SH, kepada massa mengatakan belum bisa menjawab tuntutan 
itu. 

Sudah final 

Sementara itu, Ketua KIP H Pindah dalam konferensi pers di 
sekretariat KIP melalui kuasa hukumnya Kamaruddin SH menyatakan, KIP 
menyambut baik dan menghargai aspirasi yang disampaikan masyarakat. 
Tapi KIP tidak akan mengubah prinsipnya, yakni tidak akan mengulang 
uji baca Quran, sebab hal itu sudah final dan tidak bisa diganggu 
gugat. 

"Kalau memang ada para balon yang tidak setuju dengan hasil tersebut 
silakan saja tuntut melalui jalur hukum. Dan jika perlu, ubah dulu 
pasal-pasal yang tertuang di dalam Qanun Nomor 7 Tahun 2006," ujarnya 
seraya mengatakan unjuk rasa tersebut seolah-olah mengesankan bahwa 
KIP-lah yang melakukan kesalahan. (az)

Kirim email ke