http://www.suarapembaruan.com/News/2007/08/28/index.html
SUARA PEMBARUAN DAILY TAJUK RENCANA II Etnis Tionghoa Masuk Birokrasi Indonesia adalah negara majemuk. Ada yang memandang kemajemukan itu sebagai kelemahan bangsa Indonesia. Namun lebih banyak yang melihat kemajemukan itu sebagai suatu kekuatan, potensi bangsa yang luar biasa. Kemajemukan itu telah menjadi identitas Indonesia. Sejarah negeri ini telah membuktikan, karena bersatunya berbagai unsur dalam masyarakat yang beragam itu, maka kemerdekaan Indonesia bisa terwujud. Bayangkan, seandainya semua unsur yang ada dalam masyarakat hanya memikirkan dirinya sendiri, Indonesia tidak akan pernah lahir. Para pemuda yang mencetuskan Sumpah Pemuda tahun 1928 menyadari, hanya dengan bersatu mereka bisa melepaskan diri dari penjajahan, lalu membentuk negara sendiri. Nilai bening Sumpah Pemuda itu kemudian diwujudkan dalam Proklamasi pada 17 Agustus 1945. Karena itu, jika bangsa ini ingin maju, semua potensi yang ada dalam masyarakat harus diberi tempat untuk berkembang. Sudah pasti, potensi yang ada itu mampu menjawab berbagai masalah dan kebutuhan bangsa ini dan menjadikan Indonesia sebagai bangsa maju, dapat merasakan keadilan dan kemakmuran. Banyak bukti yang menunjukkan, dalam berbagai aspek kehidupan di mana semua unsur dalam bangsa ini dilibatkan, maka bangsa ini cepat maju. Sungguh menarik perhatian apa yang muncul ke permukaan pada seminar sehari yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) DKI Jakarta yang bekerja sama dengan Harian Umum Suara Pembaruan, International Daily News dan Megaglodok Kemayoran. Dalam seminar itu muncul harapan agar etnis Tionghoa mendapat kesempatan untuk masuk birokrasi. Selama masa Orde Baru, etnis Tionghoa kehilangan hak-hak politik sehingga menjadi apolitis, diisolasi dari kegiatan politik. Kondisi sekarang sudah berubah banyak, apalagi setelah terbitnya UU No 12/2006 tentang Kewarganegaraan RI. Dalam UU itu sudah jelas status etnis Tionghoa dalam kebangsaan Indonesia. Lewat UU tersebut, etnis Tionghoa diakui sebagai pribadi yang berkebangsaan Indonesia. UU itu juga mengakui adanya kemajemukan bangsa Indonesia yang wajib dihargai bahkan diakui pemerintah sebagai ciri yang utama. Dalam konteks itu pulalah muncul pendapat pada seminar itu agar organisasi-organisasi Tionghoa berorientasi ke bumi Indonesia dan membawa seluruh anggotanya masuk ke dalam arus utama bangsa Indonesia tanpa menanggalkan identitas ke-Tionghoaan-nya dan bergandeng tangan dengan seluruh komponen bangsa. Perlu digarisbawahi pendapat Dr Siauw Tiong Djin dari Committee Against Racism in Indonesia, yaitu komunitas Tionghoa harus tetap menyadari Indonesia adalah tanah airnya sebagai tempat lahir, hidup dan dikuburkan. Karena itu, komunitas Tionghoa perlu mengintegrasikan diri ke dalam tubuh bangsa Indonesia dan secara aktif turut memperjuangkan kemakmuran rakyat secara keseluruhan. Menurut dia, anggapan dan harapan bahwa komunitas Tionghoa bisa dilindungi hanya dengan bangkitnya negeri Tiongkok sebagai kekuatan ekonomi raksasa, tidaklah tepat. Pada 2008 bangsa Indonesia akan merayakan seabad kebangkitan nasional. Kita perlu merevitalisasi kembali kebangkitan nasional itu sebagai kebangkitan bangsa untuk memperjuangkan keadilan dan kemakmuran yang belum terwujud dengan sempurna dalam kehidupan bangsa kita. Tidak ada jalan lain, semua komponen bangsa harus dilibatkan, termasuk etnis Tionghoa. Selama keadilan dan kemakmuran itu belum terwujud, maka akan selalu ada kesenjangan ekonomi. Bukan mustahil, kesenjangan ekonomi itu bisa memicu terjadinya kekacauan di tengah masyarakat kita. Pada gilirannya, keutuhan bangsa ini bisa retak. Tentu saja hal ini tidak boleh kita biarkan. Last modified: 28/8/07
