Biasanya pengaturan untuk membuat citra suci, bersih, bermoral...adalah politik
citra untuk menutupi kebusukan yang tersembunyi. Celakanya perempuan sering
dijadikan korban diatur supaya tampak bermoral....dan kalau tampak seperti itu,
sholeh, beradab, dst...berada di balik kedok itu adalah penguasa-penguasa bejat
!!!
Jadi ini bukan soal islamnya kuat atau masyarakat muslimnya banyak, ini
politik penguasa dengan topeng agama. Sebagai muslim dari keluarga pesantren
seperti saya ini, merasa sangat terganggu dengan penggunaan agama sebagai
topeng politik penguasa!!! Yang jelek jadi Islamnya...bukan manusianya.
Mau contoh: Ingat kasus kampar, Riau..? Bupatinya juga suka nyuruh bahkan
ngabsen para bawahannya untuk shalat subuh bareng, bupatinya dari
PAN...tahunya...KORUPSI.
daftar kasus lainnya masih banyak!
Bullshit semua !!!
Orang-orang yang sok menjual islam itulah yang menyebabkan orang di luar
islam memaki-maki agama islam karena kekeliruan cara pandang dan kelakuan dari
orang-orang islam yang picik (saya sudah buka milis yang isinya memaki-maki
agama, isinya juga jorok, cuma memaki seperti orang frustasi!!)
Sama buruknya dengan yang picik..
Kenapa sich kita tidak bicara agama dengan kebaikan-kebaikan dan sikap yang
menyenangkan ?
timoer
Elias Moning <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Bung Subhan yth,
Saya salut atas kegigihan anda untuk menanamkan, mempromosikan mengajak,
menganjurkan, merayu dan lain sebagainya agar semua orang semakin tertarik
kepada syariat islam, yang menurut saya pribadi juga adalah buatan manusia,
jadi sederhana saja tak ada secuilpun hasil karya tulis manusia tidak dibuat
oleh manusia. Semua karya tulis adalah ciptaan manusia dan merupakan produk
dari budi, budaya dan akal manusia sendiri. Saya tahu anda tentu tak setuju
dengan pemikiran ini, tapi karya tulis tetap merupakan produk dari budaya dan
kehidupan manusia pada lokasi dan jamannya. Dengan logika ini maka syariat
islam bukanlah hukum Allah tapi tetap hukum manusia. Kalau anda mau membaptis
hukum syariat menjadi hukum Allah itu hak anda, tapi ini TIDAK mengubah
kenyataan bahwa syariat adalah ciptaan manusia dan juga penuh cacat sesuai
dengan situasi dan kondisi masyarakat pembuatnya.
Ada pepatah Romawi bilang: SUMMUM IUS SUMMA INIURIA artinya kurang lebih, di
mana kata-kata HUKUM diterapkan secara harafiah, maka HUKUM tersebut mulai
menjadi sumber-sumber ketidak-adilan itu sendiri. Common law yang menjadi dasar
KUHAP kita juga tak luput dari cacat dan cela ini. Banyak sekali contoh yang
sangat akrab dengan kita di mana hukum diplintir kiri-kanan sehingga yang kaya
dan banyak duit bisa bayar pengacara hebat, dia bisa bebas. Contohnya yang
sangat gamblang adalah O.J. Simpson yang lolos dari jeratan hukum Amerika
Serikat karena dia punya pembela beken dan hebat, walaupun pada akhirnya dia
menjadi miskin, tapi dia selamat.
Syariat islam, sebagai produk hukum manusia juga tak lepas dari kendala ini.
Contohnya: Amina Lawal hampir dihukum mati dengan cara di rajam karena tuduhan
berzinah di Nigeria, tapi untung bisa diselamatkan dengan desakan masyarakat
internasional dan hakim syariah yang tidak korup dari negara Nigeria yang super
korup. Silahkan cari di Google dan masukkan pada baris cari: Amina Lawal
adultery case Nigeria. Anda bisa baca dan belajar banyak hal dari kasus ini.
Saya rasa, kalau mahkamah konstitusi itu nanti akan mulai berfungsi,
PERDA-PERDA yang tidak cocok dengan UNDANG-UNDANG DASAR 1945 yang merupakan
Undang-undang dasar yang syah dan menjadi rujukan segala peraturan dan hukum
yang dibuat di bawahnya. Maka konsekwensi logisnya PERDA-PERDA ini akan masuk
TONG SAMPAH SEMUA.
Untuk sementara ini silahkan anda bersenyum simpul sambil minum kopi. Karena
menurut saya hanyalah soal waktu saja, PERDA-PERDA yang mengkerdilkan kaum
wanita dengan tuduhan pelacuran (apa semua wanita itu pelacur?, lalu bagaimana
dengan ibu dan istri dan anak-anak wanita anda? apakah mereka pelacur juga?),
undang-undang yang anti kebersamaan, kerukunan dan keragaman akan di"scrap" dan
diekspor balik ke negara asal undang-undang itu berasal. Undang-undang yang
memaksakan orang (terutama wanita) harus mengenakan jenis pakaian tertentu di
jalan-jalan umum tanpa peduli kondisi iklim dan kesehatan tentu akan dibuang
jauh-jauh.
Maaf, sekali lagi maaf, kalau anda seorang muslim, jadilah MUSLIM ASLI MADE
IN INDONESIA, jabarkan nilai-nilai Islam yang anda anut dan sangat saya hargai
ini menjelma dan menterjemah dalam KONTEKS keseharian dan pergumulan BUDAYA dan
KEHIDUPAN kita sebagai bangsa, BANGSA INDONESIA . Jangan biarkan negara kita
yang indah ini menjadi jajahan bangsa Arab. Sama seperti kita mengusir
colonialis Belanda jangan lagi kita undang colonialisme Arab.
Salam,
Elias
On 8/29/07, aan_mm <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Salam,
Maaf, dan maaf. Meski dianggap diskriminatif, perda-perda bernuansa
Syariat Islam itu akan tetap ada di daerah-daerah yang kuat menganut
ajaran-ajaran Islam, dan orang-orang Islam yang akan tetap berkomitmen
menjalankan aturan-aturan itu. Insya Allah. Dan, semoga Perda yang
merupakan impelementasi dari ajaran-ajaran Islam itu tetap kekal di
bumi Allah ini.
Tabik,
Muhammad Subhan
-----------------
--- In [email protected], jam gadang <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Teman - teman kalau mau dapatkan file soft copy perda yang pernah
saya sampaikan bisa di akses di
>
> http://www.infid.org
>
>
> klik bank data
>
> klik perda
>
> pilih perda apa yang di pilih
>
>
> salam
>
>
> toyo
>
> jam gadang <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Teman - teman sebelum ucapkan terima kasih, dari postingan saya
kemarin soal File Perda yang saya sampaikan.
> Karena filenya banyak sekali dan sangat besar kapasitasnya. Karena
filenya banyak dari hasil scan maknya besar sekali.
>
> karena banyak teman - teman meminta file tersebut, saya akhirnya
punya inisiatif untuk dimasukan dalam website saja. Untung sekali
teman - teman Infid mau bantu numpangi websitenya untuk data perda
tersebut.
>
> jadi teman - teman kalau mau dapatkan file datanya semua bisa buka
di :
>
> www.infid.org
>
> kemudian klik bank data
> klik Perda
> pilih Perda mana yang akan diambil
>
> Mungkin itu saja teman - teman, sekali lagi saya minta maaf kalau
tidak bisa membalas satu persatu bagi teman - teman yang meminta Perda
tersebut.
> dan maaf juga kalau misalnya soft copynya ada yang dalam bentuk
scan ya jadi agak kurang jelas.
>
>
>
> Wasalam
>
>
> Hartoyo
>
> Daftar Perda Diskriminatif Di Seluruh Indonesia
>
>
> No
> PERDA
>
> 01
>
> Bupati Tasikmalaya Tentang Upaya Peningkatan Kualitas Keimanan dan
Ketakwaaan
> 02
>
> Perda No 10 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Pelacuran Pemerintah
Kabupaten Pasuruan
> 03
>
> Pedoman pelaksanaan Gerakan Aparatur Pemerintahan Di Kabupaten Cianjur
> 04
>
> Perda No. 8 Seri E Tahun 2005 Tentang Pelarangan Pelacuran Di
Kotamadya Tangerang
> 05
>
> Peraturan Desa Muslim Padang Kabupaten Bulukumba No.05 Tahun 2006
ttg Pelaksanaan Hukum Cambuk
> 06
>
> Perda Aceh ttg pelaksanaan syariat Islam NAD
> 07
>
>
> Perda Bengkulu No.24 Tahun 2000 ttb LArangan Pelacuran dalam Kota
Bengkulu
> 08
>
> Perda Kabupaten BulukumbabNo.6 Tahn 2003 ttg Pandai berbicara
Al'quran bagi Siswa dan Calon Pengantin
> 09
>
> Perda Kabupaten Cianjur No.08 Tahun 2002 ttg Rencana Strategis
Kabupaten Cianjur Tahun 2001-2005
> 10
>
> Perda Kabupaten Cinajur No.08 Tahun 2002 ttg Rencana Strategis
Kabupaten Cianjur Tahun 2001-2005
> 11
>
> Perda Kabupaten DAerah Tingkat II Indramayu No.7 Tahun 1999 ttg
Prostitusi
> 12
>
> Perda Kabupaten Indramayu No.7 Tahun 2001 Ttg Perubahan Pertama
Perda Kabupaten Daerah Tingkat II
> 13
>
> Perda Kabupaten PAdang Priaman No.02 Tahun 2004 ttg Pencegahan,
Penindasan dan Pemberantasan Makasar
> 14
>
> Perda Kabupaten Sambas ttg Pencegahan dan Perlindungan dari
Praktik Perdagangan perempuan dan Anak
> 15
>
> Perda Kota BAnda Lampung No.15 Tahun 2002 ttg Larangan Perbuatan
Prostitusi dan Tuna Susila dalam
> 16
>
> Perda Kota Batam No.6 Tahun 2002 ttg Ketertiban Sosial di Kota Batam
> 17
>
> Perda kota Palembang No.2 Tahun 2004 ttg Pemberatas Pelacuran
> 20
>
> Perda Kotamadya daerah Tingkat II Kupang No.39 Tahun 1999 ttg
Penertiban Tempat Pelacuran di Daer
> 21
>
> Perda No.8 Tanggerang
> 22
>
> Perda Propinsi Jawa Timur No.2 Tahun 2004 ttg Pelayanan Penempatan
dan Perlindungan TKI Ke Luar N
> 23
>
> Perda Provinsi Gorontalo No.10 Tahun 2003 Pencegahan Maksiat
> 24
>
> Perda Provinsi Sumatera Selatan No.13 Tahun 2002 ttg Pemberantasan
maksiat
>
> 25
>
> Rancangan Perda Blitar ttg Perlindungan Buruh Migran
> 26
>
> Rancangan Perda Kabupaten Cianjur ttg Pelaksanaan Syariat Islam di
Kabupaten Cianjur
> 27
>
> Rancangan Perda Kota Mataram ttg Pencegahan Maksiat
> 28
>
> Rencana Strategis Kabupaten TAsikmalaya Tahun 2001-2005
> 29
>
> Sosialisasi Gerbang Marhamah Melalui Pendidikan
> 30
>
> Sugih Mukti Tur Islam - Syariat Islam di Cianjur
> 31
>
> Tim PERDA Diskriminatif
> 32
>
> Walikota MAgelang No.421 Thn 2002 ttg PEnetapan Sekolah Umum Model
Pendidikan Agama Islam Kota MA
>
--
Dr. Elias Tana Moning M. Agr., Ed. D.
Outreach International
Phone: +62 21 703 333 84
Mobile: +62 813 168 321 29
Fax: +62 21 862 9921
Local time: GMT + 7 hours
Skype: emoning
---------------------------------
Moody friends. Drama queens. Your life? Nope! - their life, your story.
Play Sims Stories at Yahoo! Games.