Daftar !! Koalisasi Rakyat menggugat Jasa Marga dan Mentri PU

Daftarkan partisipan gugatan class action terhadap Jasa Marga dan Menteri PU
atas kenaikan tarif tol & sistem terbuka JORR.

http://www.kamasada.com/

Fotocopy halaman depan dan belakang KTP Anda pada satu halaman, lalu tulis:
"Daftarkan saya sebagai partisipan gugatan class action terhadap Jasa Marga
dan Menteri PU atas kenaikan tarif tol & sistem terbuka JORR."


Tandatangani di pojok kanan tulisan, lalu fax ke (021)52905136.

For God, For Country, For Better Indonesia




Regards

FMS



Diambil kamasada.com:

Latar Belakang

Perubahan sistem tertutup menjadi sistem terbuka yang diterapkan oleh Jasa
Marga untuk JORR mulai Selasa, 28 Agustus 2007, pukul 20.00 sungguh
merupakan sebuah kasus "perampokan" kerah putih yang menyakitkan hati
rakyat, khususnya pemakai JORR.

Bayangkan, pemakai ruas Veteran - Pondok Ranji yang biasanya hanya perlu
bayar Rp.2000,- mendadak naik Rp.7500,- (naik 275%), Pondok Ranji - Bintaro
yang biasanya Rp.1500,- menjadi Rp.7500,- (naik 400%), dan masih banyak lagi
contoh yang lain.

Memang mulai Jumat, 31 Agustus 2007 - setelah mendengar warga serius akan
melakukan gugatan class action - tarif ruas Veteran - Pondok Ranji - Serpong
dikembalikan ke normal, tetapi ini tidaklah menuntaskan masalah, karena ruas
Pondok Ranji - Pondok Indah yang semula Rp.3000,- tetap naik menjadi Rp.6000,-
(naik 100%). Begitu juga ruas-ruas pendek seperti Cilandak - Ampera yang
semula Rp.1000,- menjadi Rp.6000,- (naik 500%).

Perlukah kita diamkan saja? Jawabnya pasti: TIDAK. Kita harus mengajukan
gugatan class action atas hal semena-mena ini. Gugatan class action ini juga
nantinya akan menyerang akar masalah dari ini semua, yaitu: Undang Undang
Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan yang mengatur penyesuaian tarif jalan tol
secara periodik.

Di negara-negara maju, tarif tol makin lama makin murah dan akhirnya gratis.
Karena memang pemerintahlah yang harus menyediakan fasilitas jalan bagi
masyarakatnya yang sekarang ini terus menerus diburu pajak penghasilannya.

Tarif tol bisa makin murah karena setelah beberapa tahun, misal 10 tahun,
operator sudah balik modal dan tinggal mengeduk keuntungan. Sungguh ironis,
jika ketika saatnya mengeduk keuntungan justru pemerintah mendukung kenaikan
tarif yang lebih menggemukkan keuntungan operator jalan tol tetapi
menyengsarakan rakyat.

Cukup sudah! Ini saatnya kita bersatu. Doakan gugatan class action ini
menghasilkan buah yang manis.










-- 
Best Regard
Erwin Arianto,SE
えるウィン アリアンと
Internal Auditor
PT.Sanyo Indonesia
Ejip Industrial Park Plot 1a Cikarang-Bekasi
--------------------------------------------
See my Article On http://erwinarianto.blogspot.com/

Kirim email ke