Republika: Rabu, 05 September 2007 

Celana Melorot 

Ini berita dari Amerika Serikat, negara yang dikenal sangat liberal. Kota 
Alexandria dan Shreveport dua kota di negara bagian Louisiana, AS membuat 
peraturan baru: melarang remaja putra dan putri mengenakan celana melorot 
di bawah pinggang yang memperlihatkan (maaf) celana dalam mereka. 

Peraturan itu, tulis Kantor Berita AFP Prancis pekan lalu, diterima secara 
bulat. Larangan ini lahir setelah warga memprotes gaya berpakaian para 
remaja, yang berjalan dengan celana melorot di bawah pinggang itu. Gaya 
tersebut, menurut Konselor Kota Alexandria, Louis Marshall, tidak sopan. 

Louis Marshall, yang hidup dalam tradisi demokrasi, beruntung. Pelarangan 
itu sama sekali tidak menuai protes. Tidak ada aktivis yang menyatakan 
peraturan tersebut melanggar hak asasi manusia, antipluralisme, dan 
konservatif. 

Bayangkan jika di Indonesia, negara yang baru saja menghirup udara 
demokrasi. Louis Marshall akan dikecam dan dianggap telah membunuh 
kebebasan individu untuk berkreasi. Keputusan pelarangan tersebut bahkan 
akan diejek sebagai 'campur tangan pemerintah terhadap hak pribadi warga 
negara'. 

Ini yang terjadi di Indonesia. Pada Desember 2004, seratus hari 
pemerintahannya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan 
kegusarannya atas tayangan televisi. Melalui Menko Kesra Alwi Shihab ketika 
itu, Presiden yang kuat memegang norma agama dan sosial itu meminta media 
televisi untuk tidak mempertontonkan pusar perempuan. "Itu sangat 
mengganggu," kata Presiden saat itu. 

Pernyataan SBY itu baru sebatas permintaan, belum menjadi keputusan. Namun, 
tidak terlalu lama berbagai reaksi dari kalangan aktivis perempuan 
bermunculan dalam diskusi-diskusi dan tulisan di media massa. Mereka antara 
lain menyatakan, SBY telah melanggar prinsip demokrasi, terhadap hak asasi, 
dan kebebasan individu berekspresi. 

Mereka menentang keras pernyataan SBY itu. Menurut mereka, apabila negara 
dibiarkan mengatur hak pribadi warga negara, di antaranya soal pusar tadi, 
maka demokrasi dan kebebasan individu untuk berkreasi, pun mati. Itu 
pulalah yang menjadi alasan mereka menentang Rancangan Undang-undang 
Antipornografi dan Pornoaksi. Apabila disahkan, maka RUAPP tersebut akan 
mengatur tubuh perempuan demi kepentingan politik konservatif. 

Alexandria dan Shreveport, dua kota di negara bagian Louisiana, AS, telah 
memberlakukan keputusan, yang melarang remaja putra dan putri mengenakan 
celana melorot. Keputusan itu disambut baik warga, yang sejak lahir telah 
menghirup udara demokrasi. Tidak ada yang protes dan menyebutnya sebagai 
antikebebasan berekspresi, antipluralis, konservatif, dan pertanda matinya 
demokrasi. 

Demokrasi, sistem yang memiliki berbagai kelemahan, sesungguhnya tidak mati 
hanya karena pelarangan celana yang melorot dan pelarangan memperlihatkan 
pusar. Pandangan yang berlebihan terhadap demokrasilah apalagi 
membenturkannya dengan nilai-nilai di masyarakat, nilai-nilai agama, dan 
menyebutnya sebagai konservatif yang memungkinkan sistem itu kehilangan 
esensinya. 

Di Alexandria dan Shreveport, remaja-remaja tidak lagi mengenakan celana 
melorot. Mereka tidak merasa menjadi konservatif apalagi antidemokrasi. Di 
Indonesia, para remaja bebas membiarkan (maaf) celana dalamnya menyembul. 
Inilah yang disebut para aktivis sebagai kebebasan berekspresi. Dan, para 
aktivis itu sangat takut demokrasi mati hanya karena remaja menutup 
pusarnya. 
_______________________________________________________________________

Kirim email ke