http://www.suarapembaruan.com/News/2007/09/07/index.html
SUARA PEMBARUAN DAILY -------------------------------------------------------------------------------- Konflik Partai Damai Sejahtera Menkumham Digugat [JAKARTA] Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Andi Mattalatta menerima pendaftaran Partai Damai Sejahtera (PDS) pimpinan Ruyandi Hutasoit, digugat pimpinan PDS versi Rachmat Manullang ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut didaftarkan Rachmat, Kamis (6/9), dan diterima wakil panitera, Didik Hari Wasito. Kuasa hukum Rach-mat Manullang, Sebastian P Sudiono dan Usman Silitonga di Jakarta, menjelaskan keputusan Menkumham itu semakin memecah-belah PDS. "Kami pertanyakan apa landasan hukum dari keputusan tersebut. Keputusan tersebut aneh dan janggal dan tidak sesuai UU 31/2002 tentang Parpol," tuturnya. Pasal 13 Ayat (5) UU Parpol, kata Sebastian, jelas menegaskan bah- wa Depkumham mene- rima pendaftaran parpol sesuai hasil munas atas pergantian kepengurusan. Padahal, hasil Munaslub PDS di Bali menetapkan kepemimpinan Rachmat Manullang. "Hasil itu telah kami daftarkan pada 23 April 2007. Anehnya, jawaban belum kami terima sampai munculnya keputusan yang menetapkan Ruyandi. Ini kan menimbulkan pertanyaan,'' paparnya. Sedangkan, Pasal 29 menyebutkan bahwa munas merupakan lembaga tertinggi yang diselenggarakan lima tahun sekali. Selain itu, berdasarkan anggaran dasar dan rumah tangga, keputusan munas atau munaslub bersifat mengikat. Rekonsiliasi Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PDS DKI Jakarta, Constant M Ponggawa yang dihubungi secara terpisah mengatakan langkah hukum Rachmat Manullang itu justru akan menyulitkan proses rekonsiliasi PDS. Padahal, kata dia, konflik yang terjadi saat ini adalah masalah internal, sehingga mestinya diselesaikan secara internal pula. Constant Ponggawa yang sedang berada di Amerika Serikat (AS) mengatakan pemerintah yang diwakili Menkumham, hanya menjalankan tugas secara administratif berdasarkan data otentik hukum yang ada. Karena itu, kurang tepat kalau sampai diseret ke PTUN. "Alangkah baiknya kalau ditempuh jalan rekonsiliasi antara Pak Rachmat dan Ruyandi. Keduanya adalah aset PDS yang sangat potensial untuk menyatukan semua elemen partai yang misinya menjadi garam dan terang dunia. Saya yakin bisa diselesaikan secara internal dan saya percaya dari hati yang paling dalam kedua tokoh itu punya kerinduan bersama untuk menyelesaikan masalah ini," katanya. [M-15] -------------------------------------------------------------------------------- Last modified: 7/9/0
