http://www.suarapembaruan.com/News/2007/09/07/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 
--------------------------------------------------------------------------------

Konflik Partai Damai Sejahtera 

Menkumham Digugat
[JAKARTA] Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Andi 
Mattalatta menerima pendaftaran Partai Damai Sejahtera (PDS) pimpinan Ruyandi 
Hutasoit, digugat pimpinan PDS versi Rachmat Manullang ke Peradilan Tata Usaha 
Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut didaftarkan Rachmat, Kamis (6/9), dan 
diterima wakil panitera, Didik Hari Wasito. 

Kuasa hukum Rach-mat Manullang, Sebastian P Sudiono dan Usman Silitonga di 
Jakarta, menjelaskan keputusan Menkumham itu semakin memecah-belah PDS. 

"Kami pertanyakan apa landasan hukum dari keputusan tersebut. Keputusan 
tersebut aneh dan janggal dan tidak sesuai UU 31/2002 tentang Parpol," 
tuturnya. 

Pasal 13 Ayat (5) UU Parpol, kata Sebastian, jelas menegaskan bah- wa Depkumham 
mene- rima pendaftaran parpol sesuai hasil munas atas pergantian kepengurusan. 
Padahal, hasil Munaslub PDS di Bali menetapkan kepemimpinan Rachmat Manullang. 

"Hasil itu telah kami daftarkan pada 23 April 2007. Anehnya, jawaban belum kami 
terima sampai munculnya keputusan yang menetapkan Ruyandi. Ini kan menimbulkan 
pertanyaan,'' paparnya. 

Sedangkan, Pasal 29 menyebutkan bahwa munas merupakan lembaga tertinggi yang 
diselenggarakan lima tahun sekali. Selain itu, berdasarkan anggaran dasar dan 
rumah tangga, keputusan munas atau munaslub bersifat mengikat. 


Rekonsiliasi 

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PDS DKI Jakarta, Constant M 
Ponggawa yang dihubungi secara terpisah mengatakan langkah hukum Rachmat 
Manullang itu justru akan menyulitkan proses rekonsiliasi PDS. Padahal, kata 
dia, konflik yang terjadi saat ini adalah masalah internal, sehingga mestinya 
diselesaikan secara internal pula. 

Constant Ponggawa yang sedang berada di Amerika Serikat (AS) mengatakan 
pemerintah yang diwakili Menkumham, hanya menjalankan tugas secara 
administratif berdasarkan data otentik hukum yang ada. Karena itu, kurang tepat 
kalau sampai diseret ke PTUN. 

"Alangkah baiknya kalau ditempuh jalan rekonsiliasi antara Pak Rachmat dan 
Ruyandi. Keduanya adalah aset PDS yang sangat potensial untuk menyatukan semua 
elemen partai yang misinya menjadi garam dan terang dunia. Saya yakin bisa 
diselesaikan secara internal dan saya percaya dari hati yang paling dalam kedua 
tokoh itu punya kerinduan bersama untuk menyelesaikan masalah ini," katanya. 
[M-15] 



--------------------------------------------------------------------------------
Last modified: 7/9/0

Kirim email ke