http://www.suarapembaruan.com/News/2007/09/07/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 
--------------------------------------------------------------------------------

Presiden Dukung Kenaikan Tarif Tol 

Pemerintah Sepakat Pertahankan PT DI 
Saya teringat kasus Asuransi Manulife beberapa waktu lalu. Perusahaan tersebut 
dinyatakan pailit, tetapi sesungguhnya ia masih produktif untuk beroperasi. 
Kasus yang sama menimpa PT DI. (Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil) 

[JAKARTA] Pemerintah tetap pada keputusannya menaikkan tarif di 13 ruas tol di 
seluruh Indonesia, meski dikritik banyak pihak dan terancam menghadapi gugatan 
perwalian (class action). Sikap pemerintah itu disebabkan Presiden Susilo 
Bambang Yudhoyono dapat memahami alasan kenaikan. 

Hal tersebut diungkapkan Menteri Pekerjaan Umum (PU), Djoko Kirmanto, seusai 
rapat kabinet terbatas (ratas) di Ruang VIP Bandara Halim Perdanakusuma, 
Jakarta, Jumat (7/9). Ratas dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sebelum 
bertolak ke Sydney, Australia, menghadiri KTT APEC. 

Tampak hadir dalam rapat yang berlangsung selama sekitar dua jam itu, Wapres 
Jusuf Kalla, Menko Perekonomian Boediono, Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil, 
Menteri Perindustrian Fahmi Idris, Jaksa Agung Hendarman Supandji, serta 
Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi. 

Selain tidak merevisi keputusan kenaikan tarif tol, ratas juga memutuskan untuk 
menempuh jalur hukum, terkait putusan pailit terhadap PT Dirgantara Indonesia 
(DI), yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (4/9). Pemerintah 
berketetapan PT DI harus tetap beroperasi. 

Menteri PU menjelaskan, kepada Presiden disampaikan alasan dan latar belakang 
kenaikan tarif tol. "Prinsipnya, Presiden dapat memahami untuk diadakan 
penyesuaian tarif," kata Djoko, yang didampingi Juru Bicara Kepresidenan Andi 
Mallarangeng. 

Terkait kenaikan tarif tersebut, Presiden meminta kepada operator jalan tol 
agar meningkatkan pelayanannya. Selain itu, Kepala Negara juga meminta operator 
supaya cepat bertindak ketika terjadi kecelakaan. 

Sebagai insentif kepada masyarakat, Djoko menjelaskan, kepada para pelanggan 
jalan tol, akan diberi potongan tarif sebesar 25 persen. Selain itu, untuk bus 
umum dikenai tarif golongan I (kendaraan kecil). "Selama ini bis masuk golongan 
II. Dengan masuk golongan I, tarifnya menjadi lebih murah," jelasnya. 

Disinggung mengenai pemblokiran ruas tol Bintaro-Serpong oleh warga yang 
menuntut pembayaran ganti rugi, Menteri PU mengungkapkan, pemerintah telah 
menyiapkan dana pembayarannya. Dia mengakui, pemerintah belum bisa membayar 
kepada warga karena tanah di tempat tersebut masih dalam sengketa. 

"Yang saya dengar ada dua pihak yang bersengketa. Karena masih dalam status 
sengketa, pemerintah belum bisa bayar. Dana sudah ada dan sifatnya di-titipkan 
di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelasnya. 


Kasasi 

Menyangkut nasib PT DI, Menneg BUMN Sofyan Djalil menjelaskan, rapat memutuskan 
keberadaan perusahaan tersebut harus tetap dipertahankan. Selain itu juga 
diputuskan untuk mengajukan kasasi terhadap vonis pailit dari Pengadilan Niaga 
Jakarta Pusat. "Tadi diputuskan perusahaan tersebut tetap beroperasi seperti 
biasa, karena dianggap masih produktif," kata Sofyan. 

Dia menjelaskan ada tiga arahan dari Presiden mengenai kasus tersebut. Pertama, 
supaya dilakukan upaya hukum berupa pengajuan kasasi. Kedua, PT DI harus tetap 
dipertahankan. Ketiga, pemerintah akan menjelaskan kepada konsumen mengenai 
prospek dan kinerja PT DI di masa mendatang. 

"Saya teringat kasus Asuransi Manulife beberapa waktu lalu. Perusahaan tersebut 
dinyatakan pailit, tetapi sesungguhnya ia masih produktif untuk beroperasi. 
Kasus yang sama menimpa PT DI. Karena itu, pemerintah memutuskan tetap 
mempertahankan perusahaan tersebut," jelas Sofyan. 


Minta Dukungan 

Dari Bandung dilaporkan, Himpunan Karyawan Dirgantara Indonesia meminta 
pemerintah memberikan dukungan kepada PT DI, terkait dengan vonis pailit. 
"Dengan memailitkan PT DI maka menimbulkan potensi denda dari customer sebesar 
US$ 100 juta dan Rp 10 miliar," ungkap Ketua Himpunan Karyawan Dirgantara 
Indonesia Andeg Bagaswanto, dalam suratnya yang dikirimkan kepada Ketua Komisi 
I dan Ketua Komisi VI DPR, Kamis (6/9). 

Selain ke DPR, surat yang sama juga ditujukan kepada Presiden, Ketua Mahkamah 
Agung, Ketua DPR, Menteri Negara BUMN, Menteri Keuangan, Komisaris PT DI, 
Direksi PT DI, dan seluruh karyawan PT DI. 

Menurut Andeg, PT DI berpotensi kehilangan peluang bisnis dalam waktu dekat, 
senilai US$ 596 juta serta Rp 111 miliar. Akibatnya, negara, sebagai pemegang 
saham, akan menanggung konsekuensi hilangnya industri matra udara dan alat 
utama sistem pertahanan, klaim internasional, termasuk timbulnya masalah baru 
tentang ketenagakerjaan. 

Putusan pailit itu, terang Andeg, mengejutkan sekaligus memprihatinkan bagi 
seluruh karyawan PT DI. "Hal ini sangat membebani perasaan seluruh karyawan 
yang saat ini sedang berusaha meningkatkan kinerja perusahaan dengan penuh 
dedikasi dan loyalitas," katanya. 

Andeg berpendapat, vonis majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak 
memenuhi asas keadilan berdasarkan fakta-fakta yang disampaikan dalam 
persidangan. "Dampaknya sangat besar seperti hilangnya citra bangsa dan negara 
Republik Indonesia, kepercayaan customer, baik dalam maupun luar negeri, serta 
dampak ikutan lainnya yang tidak ternilai," tegas Andeg. [RBW/Y-3/153] 


Last modified: 7/9/07 

Kirim email ke