http://www.suarapembaruan.com/News/2007/09/07/index.html
SUARA PEMBARUAN DAILY -------------------------------------------------------------------------------- Presiden Dukung Kenaikan Tarif Tol Pemerintah Sepakat Pertahankan PT DI Saya teringat kasus Asuransi Manulife beberapa waktu lalu. Perusahaan tersebut dinyatakan pailit, tetapi sesungguhnya ia masih produktif untuk beroperasi. Kasus yang sama menimpa PT DI. (Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil) [JAKARTA] Pemerintah tetap pada keputusannya menaikkan tarif di 13 ruas tol di seluruh Indonesia, meski dikritik banyak pihak dan terancam menghadapi gugatan perwalian (class action). Sikap pemerintah itu disebabkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dapat memahami alasan kenaikan. Hal tersebut diungkapkan Menteri Pekerjaan Umum (PU), Djoko Kirmanto, seusai rapat kabinet terbatas (ratas) di Ruang VIP Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (7/9). Ratas dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sebelum bertolak ke Sydney, Australia, menghadiri KTT APEC. Tampak hadir dalam rapat yang berlangsung selama sekitar dua jam itu, Wapres Jusuf Kalla, Menko Perekonomian Boediono, Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil, Menteri Perindustrian Fahmi Idris, Jaksa Agung Hendarman Supandji, serta Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi. Selain tidak merevisi keputusan kenaikan tarif tol, ratas juga memutuskan untuk menempuh jalur hukum, terkait putusan pailit terhadap PT Dirgantara Indonesia (DI), yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (4/9). Pemerintah berketetapan PT DI harus tetap beroperasi. Menteri PU menjelaskan, kepada Presiden disampaikan alasan dan latar belakang kenaikan tarif tol. "Prinsipnya, Presiden dapat memahami untuk diadakan penyesuaian tarif," kata Djoko, yang didampingi Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng. Terkait kenaikan tarif tersebut, Presiden meminta kepada operator jalan tol agar meningkatkan pelayanannya. Selain itu, Kepala Negara juga meminta operator supaya cepat bertindak ketika terjadi kecelakaan. Sebagai insentif kepada masyarakat, Djoko menjelaskan, kepada para pelanggan jalan tol, akan diberi potongan tarif sebesar 25 persen. Selain itu, untuk bus umum dikenai tarif golongan I (kendaraan kecil). "Selama ini bis masuk golongan II. Dengan masuk golongan I, tarifnya menjadi lebih murah," jelasnya. Disinggung mengenai pemblokiran ruas tol Bintaro-Serpong oleh warga yang menuntut pembayaran ganti rugi, Menteri PU mengungkapkan, pemerintah telah menyiapkan dana pembayarannya. Dia mengakui, pemerintah belum bisa membayar kepada warga karena tanah di tempat tersebut masih dalam sengketa. "Yang saya dengar ada dua pihak yang bersengketa. Karena masih dalam status sengketa, pemerintah belum bisa bayar. Dana sudah ada dan sifatnya di-titipkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelasnya. Kasasi Menyangkut nasib PT DI, Menneg BUMN Sofyan Djalil menjelaskan, rapat memutuskan keberadaan perusahaan tersebut harus tetap dipertahankan. Selain itu juga diputuskan untuk mengajukan kasasi terhadap vonis pailit dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. "Tadi diputuskan perusahaan tersebut tetap beroperasi seperti biasa, karena dianggap masih produktif," kata Sofyan. Dia menjelaskan ada tiga arahan dari Presiden mengenai kasus tersebut. Pertama, supaya dilakukan upaya hukum berupa pengajuan kasasi. Kedua, PT DI harus tetap dipertahankan. Ketiga, pemerintah akan menjelaskan kepada konsumen mengenai prospek dan kinerja PT DI di masa mendatang. "Saya teringat kasus Asuransi Manulife beberapa waktu lalu. Perusahaan tersebut dinyatakan pailit, tetapi sesungguhnya ia masih produktif untuk beroperasi. Kasus yang sama menimpa PT DI. Karena itu, pemerintah memutuskan tetap mempertahankan perusahaan tersebut," jelas Sofyan. Minta Dukungan Dari Bandung dilaporkan, Himpunan Karyawan Dirgantara Indonesia meminta pemerintah memberikan dukungan kepada PT DI, terkait dengan vonis pailit. "Dengan memailitkan PT DI maka menimbulkan potensi denda dari customer sebesar US$ 100 juta dan Rp 10 miliar," ungkap Ketua Himpunan Karyawan Dirgantara Indonesia Andeg Bagaswanto, dalam suratnya yang dikirimkan kepada Ketua Komisi I dan Ketua Komisi VI DPR, Kamis (6/9). Selain ke DPR, surat yang sama juga ditujukan kepada Presiden, Ketua Mahkamah Agung, Ketua DPR, Menteri Negara BUMN, Menteri Keuangan, Komisaris PT DI, Direksi PT DI, dan seluruh karyawan PT DI. Menurut Andeg, PT DI berpotensi kehilangan peluang bisnis dalam waktu dekat, senilai US$ 596 juta serta Rp 111 miliar. Akibatnya, negara, sebagai pemegang saham, akan menanggung konsekuensi hilangnya industri matra udara dan alat utama sistem pertahanan, klaim internasional, termasuk timbulnya masalah baru tentang ketenagakerjaan. Putusan pailit itu, terang Andeg, mengejutkan sekaligus memprihatinkan bagi seluruh karyawan PT DI. "Hal ini sangat membebani perasaan seluruh karyawan yang saat ini sedang berusaha meningkatkan kinerja perusahaan dengan penuh dedikasi dan loyalitas," katanya. Andeg berpendapat, vonis majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak memenuhi asas keadilan berdasarkan fakta-fakta yang disampaikan dalam persidangan. "Dampaknya sangat besar seperti hilangnya citra bangsa dan negara Republik Indonesia, kepercayaan customer, baik dalam maupun luar negeri, serta dampak ikutan lainnya yang tidak ternilai," tegas Andeg. [RBW/Y-3/153] Last modified: 7/9/07
