PERNYATAAN SIKAP
KORDINATOR NASIONAL
PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA REFORMMASI
(PWI-REFORMASI)
ATAS KASUS MAJALAH TEMPO VERSUS RGM
Bahwa sesuai dengan semangat serta roh kebebasan pers sebagaimana amanat
Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, dengan mencermati keberadaan
dan kiprah pers kahir-akhir ini, kami memandang bahwa kebebasan pers untuk
mencari, mengumpulkan, menyimpan dan menyampaikan informasi kepada khalayak
masih menghadapi kendala. Banyak pihak dengan berbagai laku dan polah
mengakibatkan kehidupan pers mandul menjadi kekuatan keempat.
Kami perlu menyampaikan:
1. Bahwa dalam kasus tulisan Tempo tentang indikasi pengelapan pajak
oleh Asian Agri, unit usaha kelopok Raja Garuda Mas (RGM) - - selanjutnya
disebut TEMPO versus RGM - - kami menilai keberadaan pers Indonesia
menjadi masuk ke situasi kritis. Wartawan dan media bukan hanya
menghadapi potensi represi dari penyelenggara negara, tetapi juga
menghadapi
tekanan, intimidasi kekuatan *lobby* pemodal kuat di kalangan bisnis.
1. Kami melihat bahwa pemberitaan yang diangkat oleh majalah Tempo
edisi 27 Januari yang membongkar dugaan penggelapan pajak pada perusahaan
milik Group RGM, hasil reportase Metta Darmasaputra, telah memberikan
informasi *indikasi* awal terungkapnya dugaan penggelapan pajak. Ia
seharusnya menjadi bahan bagi pemerintah dan masyarakat untuk memberikan
ruang lebih luas bagi pengungkapan praktek kejahatan ekonomi nasional
berskala tambun.
1. Pemerintah dalam hal ini aparat kepolisian dan lembaga yang
memiliki otoritas terkait terkesan memojokkan dan tidak memberikan jaminan
memadai kepada jurnalis atau lembaga tempatnya bekerja, terbukti dari;
a. Pemanggilan Metta Dharmasaputra oleh Polda Metrojaya. b. Pembocoran
SMS Pribadi reporter Metta, oleh Telkom Flexy, kepada publik.
4. Pada awal September 2007 ini, masalah TEMPO versus RGM ini
menghangat. Titik
persoalan seakan menjadi beralih ke personal Metta Dharmasaputra, sementara
pengusutan terhadap kasus penggelapan pajak yang mencapai Rp 786 miliar,
sebagaimana disampaikan Dirjen Pajak Darmin Nasution pada Mei 2007 - - yang
nyata-nyata kejahatan terhadap negara - - justeru tidak diproses
hukum ke tingkat
lebih lanjut.
Berdasarkan hal tersebut diatas, kami menilai bahwa pemerintah gagal
memberikan jaminan kebebasan pers sebagai bagian dari pembangunan negara
Indonesia yang merdeka dan demokratis, sekaligus gagal menumbuhkan kepastian
hukum.
Kami menyatakan sikap :
*Menolak kriminalisasi pers dan praktek mengebiri wartawan, serta menolak
intervensi pemodal besar di Indonesia yang bukan pada tempatnya atas
independensi kerja pers*
Dengan ini kami menyerukan:
1. Kepada Presiden Republik Indonesia sebagai pelaksana Undang-undang
untuk menjamin pelaksanaan UU. Pers No. 40 tahun 1999 sebagai bagian dari
pembangunan pers yang independen dan profesional.
2. Kapada Kapolri, Kejaksaan, untuk tetap konsisten terhadap upaya
pemberantasan korupsi termasuk penggelapan pajak dan memberikan jaminan
kepada individu atau lembaga peniup peluit adanya kejahatan korupsi dan
penggelapan pajak dimaksud.
3. Kepada perusahaan penyedia jasa telekomunikasi, Telkom Flexy,
khususnya, agar memahami proses kerja dan kaedah jurnalisme, dan menjauhkan
diri dari tekanan dan kepentingan pihak tertentu yang mengakibatkan
mandulnya fungsi dan tugas jurnalistik di Indonesia.
4. Kepada pelaku media untuk bersama-sama membangun kehidupan pers
yang independen dan bermartabat, meningkatkan terus profesionalitas kerja,
serta tidak membiarkan diintervensi kekuatan pemodal, demi menjaga
roh jurnalisme yang membela kebenaran dan berpihak bagi kepentingan
bangsa.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan berdasar keyakinan kami bahwa
kegidupan pers yang bebas berguna bagi kepentingan bagi publik dan bangsa.
Jakarta, 9 Agustus 2007
Tertanda
Narliswandi Piliang, Ketua Umum
Kaka Suminta, Sekretaris Umum