PERNYATAAN SIKAP

KORDINATOR NASIONAL

PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA REFORMMASI

(PWI-REFORMASI)

ATAS KASUS MAJALAH TEMPO VERSUS RGM

Bahwa sesuai dengan semangat serta roh kebebasan pers sebagaimana amanat
Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, dengan mencermati keberadaan
dan kiprah pers kahir-akhir ini, kami memandang bahwa kebebasan pers untuk
mencari, mengumpulkan, menyimpan dan menyampaikan informasi kepada khalayak
masih menghadapi kendala. Banyak pihak dengan berbagai laku dan polah
mengakibatkan  kehidupan pers mandul menjadi kekuatan keempat.

Kami perlu menyampaikan:

   1. Bahwa dalam kasus tulisan Tempo tentang indikasi pengelapan pajak
   oleh Asian Agri, unit usaha kelopok Raja Garuda Mas (RGM)  - -  selanjutnya
   disebut TEMPO versus RGM - -  kami menilai  keberadaan pers Indonesia
   menjadi  masuk ke situasi kritis. Wartawan dan media bukan hanya
   menghadapi potensi represi dari penyelenggara negara, tetapi juga
menghadapi
   tekanan, intimidasi kekuatan  *lobby* pemodal kuat di kalangan bisnis.



   1. Kami melihat bahwa pemberitaan yang diangkat oleh majalah Tempo
   edisi 27 Januari yang membongkar dugaan penggelapan pajak pada perusahaan
   milik Group RGM, hasil reportase Metta Darmasaputra, telah memberikan
   informasi *indikasi* awal terungkapnya dugaan penggelapan pajak. Ia
   seharusnya menjadi bahan bagi pemerintah dan masyarakat untuk memberikan
   ruang  lebih luas bagi pengungkapan praktek kejahatan ekonomi nasional
    berskala tambun.


   1. Pemerintah dalam hal ini aparat kepolisian dan lembaga yang
   memiliki otoritas terkait terkesan memojokkan dan tidak memberikan jaminan
   memadai kepada jurnalis atau lembaga tempatnya bekerja, terbukti dari;
   a. Pemanggilan Metta Dharmasaputra oleh Polda Metrojaya. b. Pembocoran
   SMS Pribadi reporter Metta, oleh Telkom Flexy,  kepada publik.

4.   Pada awal September 2007 ini,  masalah TEMPO versus RGM ini
menghangat. Titik
persoalan seakan menjadi beralih ke personal Metta Dharmasaputra, sementara
pengusutan terhadap kasus penggelapan pajak  yang mencapai Rp 786 miliar,
sebagaimana disampaikan Dirjen Pajak Darmin Nasution pada Mei 2007  - - yang
nyata-nyata kejahatan terhadap negara  - - justeru tidak diproses
hukum ke  tingkat
lebih lanjut.

Berdasarkan hal tersebut diatas, kami menilai bahwa pemerintah gagal
memberikan jaminan kebebasan pers sebagai bagian dari pembangunan negara
Indonesia yang merdeka dan demokratis, sekaligus gagal menumbuhkan kepastian
hukum.


Kami menyatakan sikap :

*Menolak kriminalisasi pers dan praktek mengebiri wartawan, serta menolak
intervensi pemodal besar  di Indonesia yang  bukan pada tempatnya atas
independensi kerja pers*

Dengan ini kami menyerukan:

   1. Kepada Presiden Republik Indonesia sebagai pelaksana Undang-undang
   untuk menjamin pelaksanaan UU. Pers No. 40 tahun 1999 sebagai bagian dari
   pembangunan pers yang independen dan profesional.
   2. Kapada Kapolri, Kejaksaan,  untuk tetap konsisten terhadap upaya
   pemberantasan korupsi termasuk penggelapan pajak dan memberikan jaminan
   kepada individu atau lembaga peniup peluit adanya kejahatan korupsi dan
   penggelapan pajak dimaksud.
   3. Kepada perusahaan penyedia jasa telekomunikasi, Telkom Flexy,
   khususnya, agar memahami proses kerja dan kaedah jurnalisme, dan menjauhkan
   diri dari tekanan dan kepentingan pihak tertentu yang mengakibatkan
   mandulnya fungsi dan tugas jurnalistik di Indonesia.
   4. Kepada pelaku media untuk bersama-sama membangun kehidupan pers
   yang independen dan bermartabat, meningkatkan terus profesionalitas kerja,
    serta tidak membiarkan diintervensi  kekuatan pemodal, demi menjaga
   roh  jurnalisme yang membela kebenaran dan berpihak bagi kepentingan
   bangsa.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan berdasar keyakinan kami bahwa
kegidupan pers yang bebas berguna bagi  kepentingan bagi publik dan bangsa.



Jakarta, 9 Agustus 2007

Tertanda

Narliswandi Piliang, Ketua Umum


Kaka Suminta, Sekretaris Umum

Kirim email ke