From: duren tiga [EMAIL PROTECTED]
Subject: PENDIRIAN DAN PENGOPERASIN ASTRO DI INDONESIA
To: [EMAIL PROTECTED] DAN PENGOPERASIN ASTRO DI INDONESIA
Di tengah-tengah perdebatan publik atas keberadaan TV Berlangganan milik
Perusahaan Milik Asing (PMA) asal Malaysia, PT. Direct Vision (DV) tetap
mengoperasikan dan menjual Pay TV via Satelit ASTRO, secara De Facto, di
Indonesia pada tanggal 1 Maret 2006. Perdebatan ini terjadi karena keberadaan
PMA ini telah teridentifikasi belum memenuhi semua persyaratan yang tercantum
dalam regulasi Indonesia yang berlaku saat ini, dimana harus telah
mempertimbangkan UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan UU No. 32
Tahun 2002 tentang Penyiaran serta Peraturan Menteri (Permen) Kominfo No. 13
Tahun 2005 tentang Penyelenggaran Telekomunikasi via Satelit.
Diakui memang dengan bertambahnya keberadaan operator TV Berlangganan di
Indonesia akan memberikan dampak positif, seperti : Masyarakat punya banyak
pilihan, Kemungkinan tarif bisa lebih murah dan Investasi asing masuk ke
Indonesia, akan tetapi, tentunya harus mematuhi UU yang berlaku di Indonesia
dan menghormati kedaulatan hukum Indonesia, khususnya, di bidang Penyiaran.
Namun di sisi lain, ada dampak negative yang timbul seperti : Content
filtering/un-controlled, Belanja iklan masuk ke penyelenggara DTH Luar negeri,
Devisa outflow dan berpotensi me-monopoli content. Dan, yang terpenting adalah
potensi terganggu-nya kedaulatan penyiaran Indonesia karena sangat rentan
terhadap masalah Budaya, Ideologi & Agama.
Skema Pendirian PT. Direct Vision
[Seluruh Izin / Surat Keterangan dikeluarkan oleh Ditjen Postel]
PT. Direct Vision (DV) =100% Nasional
1 September 2003
Izin Prinsip Penyelenggaraan Jasa Multimedia Televisi Berbayar
29 Oktober 2004
Surat Keterangan Laik Operasi
2 Pebruari 2005
Izin Penyelenggaraan
14 Pebruari 2005
PMA
= 100% share nasional
21 Pebruari 2005
49% PT. Ayunda Prima Mitra
+ 51% ASTRO (Silver Concord Holding Ltd) (Subscription & Shareholders Agreement)
1 Maret 2005
Izin Landing Right
31 Januari 2005
Analisa :
1. Surat Ditjen Postel No. 082/PT. 003/Tel/DJPT-2005 yang dikeluarkan pada
tanggal 31 Januari 2005 perihal Izin Landing Right bagi PT. Direct Vision (DV),
sangat tidak lazim karena diidentifikasikan masih terdapat pending matters
yaitu koordinasi satelit yang harus segera diselesaikan, sebagaimana tercantum
pada point 3 dalam Surat Ditjen Postel tersebut.
Disamping itu, Surat Ditjen Postel No. 2131/DJPT/4/KOMINFO/12/2005 tertanggal
22 Desember 2005 perihal Tanggapan Permohonan Hak Labuh semakin mempertegas
telah terjadi ketidaklaziman, hal ini disebabkan :
a. Mengacu point no. 2 dalam surat Ditjen tsb dinyatakan bahwa Ditjen Postel
dapat mempertimbangkan landing right sementara yang akan ditinjau kembali
menunggu lengkapnya hasil koordinasi satelit antara MEASAT-2 (148E) dan PALAPA
PACIFIC-146E (146E). Sementara itu, Koordinasi Satelit tersebut baru dapat
diselesaikan pada akhir Januari 2006.
b. Selain itu, Apakah dimungkinkan untuk diberikan Landing Right Sementara
karena definisi tidak pernah dikenal dalam UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002
c. Dan yang lebih mengherankan, apakah mungkin sesuatu keputusan yang
sifatnya sangat strategis dan mengandung unsur politis dapat diputuskan oleh
seorang care taker (lakhar Dirjen Postel).
2. Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi No.
16/Dirjen/2005 tanggal 14 Pebruari 2005 tentang Izin Penyelenggaraan Jasa
Telekomunikasi Multimedia Televi Berbayar PT. Direct Vision hanya
mempertimbangkan UU Telekomunikasi No. 36 Tahun 1999 dan mengenyampingkan UU
Penyiaran No. 32 Tahun 2002. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan besar yaitu
apakah dalam pembuatan izin penyelenggaraan dimungkinkan untuk tidak memasukkan
regulasi yang jelas-jelas mengatur keberadaannya ?
Selain itu, Keputusan Dirjen Postel tersebut terasa sangat tidak konsisten
dengan apa yang telah tertuang dalam Surat Dirjen Postel No. 082/PT.
003/Tel/DJPT-2005 perihal Izin Landing Right bagi PT. Direct Vision, dimana
dinyatakan dalam point ke-4 bahwa Dalam pelaksanaannya PT. Direct Vision wajib
memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sangatlah jelas bahwa pembuatan izin penyelenggaraan seperti ini dapat
dikategorikan telah melakukan Pelecehan terhadap Hukum Indonesia.
3. Surat Dirjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi No.
3104/DJSKDI.2/KOMINFO/12/2005 tertanggal 23 Desember 2005 perihal Penyesuaian
Izin Penyelenggaraan Penyiaran untuk Lembaga Penyiaran Berlangganan dapat
dirasakan sangat janggal dan sangat patut untuk dimintakan klarifikasi, hal ini
disebabkan karena :
a. Surat tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 52 Tahun
2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB),
dimana seharusnya PP ini hanya berlaku bagi LPB yang telah beroperasi,
sementara pada saat itu, DV belum beroperasi sama sekali.
b. Surat tersebut seakan-akan mensyahkan keberadaan Keputusan Dirjen
Postel No. 16/Dirjen/2005 yang sama sekali tidak memasukkan UU Penyiaran No. 32
Tahun 2002 sebagai pertimbangan
c. Surat tersebut sama sekali tidak menunjuk pada Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika (PerMen Kominfo) No. 13 Tahun 2005 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi via Satelit, dimana salah satu persyaratan
mendapatkan Landing Right bagi satelit asing yang akan beroperasi di Indonesia,
sesuai Pasal 6 Permen Kominfo No. 13 Tahun 2005, adalah harus adanya prinsip
reciprocal.
Mengingat keputusan ini sangat strategis maka apakah dimungkinkan apabila
Dirjen dapat memutuskan penyesuaian Izin Penyelenggaraan dalam waktu yang
relatif sangat singkat, selama 4 (empat) hari terhitung sejak diajukannya
permohonan DV melalui surat No. 12/LGL/DV/XII/05 tanggal 19 Desember 2005.
4. Sejak pembentukan DV dengan komposisi saham adalah 49% lokal dan 51%
asing telah secara nyata melanggar Pasal 17 Ayat 2 UU No. 32 Tahun 2002. Dari
awal, DV selalu mencoba untuk meyakinkan KPI dan Depkominfo bahwa komposisi
saham telah berubah menjadi 80% lokal dan 20% asing berdasarkan keputusan BKPM.
Namun pada kenyataannya, sesuai dengan informasi dari Departemen Kehakiman dan
HAM bahwa komposisi saham yang tercatat sampai saat ini masih seperti semula,
yaitu 49% lokal atas nama PT. Ayunda Mitra Prima (sebagai anak perusahaan dari
PT. Broadband Multimedia) dan 51% asing atas nama Silver Concord Holding, Ltd.
5. Di samping itu, Penyelenggara TV Berlangganan yang melakukan kerja sama
dengan pihak asing maka berlaku persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi
sesuai UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002, antara lain bahwa satelit asing tersebut
harus mendapatkan izin Landing Right.
Dan, salah satu persyaratan dapat diberikannya Landing Right bagi satelit asing
yang akan beroperasi di Indonesia, sesuai Pasal 6 Permen Kominfo No. 13 Tahun
2005 adalah harus adanya prinsip reciprocal, yaitu jika satelit asing dapat
masuk ke Indonesia maka Negara asal satelit tersebut harus membuka diri kepada
satelit Indonesia untuk dapat masuk wilayahnya.
Perlu diketahui bahwa sampai saat ini, Pemerintah Malaysia belum membuka
peluang masuknya Jasa TV Berlangganan yang ditransmisikan melalui Satelit
Asing. Dan, kondisi ini menimbulkan ketidakadilan terhadap negara lain, seperti
Indonesia, yang berkeinginan untuk melakukan bisnis Jasa TV Berlangganan di
Malaysia sebagai perluasan cakupan market penetration.
6. Berkenaan dengan pernyataan DV dalam press conference dengan Bisnis
Indonesia pada tanggal 2 Maret 2006 yang menyatakan bahwa Pemerintah Malaysia
telah mengizinkan operator satelit Indonesia seperti Palapa beroperasi di
wilayah Malaysia selama lebih dari 20 tahun maka contoh kasus ini tidak dapat
dijadikan dasar oleh DV untuk mengoperasikan ASTRO di Indonesia karena memiliki
latar belakang yang berbeda.
Palapa-C2 beroperasi di Malaysia sebagai sebagai infrastructure provider
atau biasa disebut Operator Satelit, dimana dalam hal ini, ada beberapa
Transponder pada Satelit Palapa-C2 disewa oleh suatu perusahaan Malaysia untuk
digunakan sendiri (Service Provider) atau di-jual kembali (Bandwidht Re-seller)
kepada perusahaan Malaysia lainnya yang membutuhkan dan penggunaannya
diperuntukkan bagi corporate, bukan Direct Access ke pelanggan di Malaysia . Di
sisi lain, Izin pengggunan Palapa-C2 di Malaysia dilakukan sepenuhnya oleh
perusahaan Malaysia tersebut, bukan Operator Satelit Palapa-C2.
Sementara, DV sebagai service provider untuk TV Berlangganan (Pay TV
Service) milik asing di Indonesia telah menggunakan Satelit Measat-2 (148E)
untuk direct access ke pelanggan.
7. Pada tanggal 1 Mei 2006, telah dilakukan penghentian channel-channel Star
Sports, Star World, Star Movies, National Geographic Channel, ESPN, dan Channel
V oleh STAR Group kepada INDOVISION, TELKOMVISION dan Indosat Multi Media (IM2)
dengan alasan STAR Group tidak memperpanjang kontrak dengan ketiga Operator DTH
Indonesia tersebut dan telah memberikan hak eksklusif kepada ASTRO melalui PT.
Direct Vision untuk men-distribusikan ke-6 Channel tersebut di Indonesia.
Melalui Siaran Pers No. 51/DJPT.1/KOMINFO/V/2006 pada tanggal 2 Mei 2006,
Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan A. Djalil telah menyebutkan, bahwa
pemerintah telah mengingatkan STAR Group untuk tidak bertindak diskriminatif
dan tidak bertindak monopolistik dalam menyediakan layanannya melalui PT Direct
Vision sebagai entitas tunggalnya di Indonesia. Seandainya kebijakannya
tersebut tetap ditempuh, pemerintah terpaksa menerapkan kebijakan injunction
(penghentian sementara) kepada PT Direct Vision, yaitu untuk sementara tidak
boleh menyiarkan program siaran STAR Group sampai waktu yang ditentukan
berikutnya. Oleh karenanya, Menteri Kominfo memberi waktu kepada STAR Group
untuk mempertimbangkan peringatan tersebut sampai dengan jam 17.00 WIB tanggal
2 Mei 2006. Pada akhirnya, STAR Group memenuhi peringatan yang disampaikan oleh
Menteri Kominfo. Dalam responnya, Star Group bersedia untuk memperpanjang
kontrak penyediaan kontent premium sampai dengan kurun waktu 2 bulan ke depan
sambil menunggu proses investigasi yang dilakukan oleh KPPU. Namun demikian,
sekiranya setelah kurun waktu 2 bulan tersebut belum juga ada keputusan dari
KPPU, sedangkan pada sisi lain praktek monopoli tetap diterapkan, maka
pemerintah akan mempertimbangkan kemungkinan penerapan kebijakan injunction ,
karena praktek monopoli tersebut dapat diindikasikan dan mungkin berpeluang
bertentangan dengan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Sesuai dengan hasil ketetapan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 17
Juli 2006, pemeriksaan dihentikan terhadap Direct Vision (DV) karena DV
berkenginan untuk mengubah perilaku dengan tidak berkeinginan memonopoli siaran
ESPN dan STAR.
8. Pada tanggal 8 Januari 2007, DV telah ditegur Direktur Penyiaran Ditjen
Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi (SKDI) melalui surat teguran
tertulis Direktur Penyiaran Ditjen SKDI Depkominfo No.
15/DJSKDI.2/KOMINFO/1/2007 karena dinilai telah melanggar ketentuan yang
berlaku, sehingga PT Direct Vision pada saat itu sesuai dengan substansi surat
teguran harus menghentikan program siaran yang dipancarkan langsung dari
Malaysia dan hanya menyalurkan program siaran yang dipancarkan dari pemancar ke
satelit yang berlokasi di Indonesia dengan dalih apapun.
Berdasarkan pengecekan langsung oleh Tim di lokasi PT. Direct Vision di Gedung
Citra Graha Jl. Gatot Subroto Kav 35-36 Jakarta Selatan pada tanggal 18 Januari
2007, telah diketahui secara langsung, bahwa PT. Direct Vision telah melakukan
penyesuaian teknis penyaluran 36 program yang berasal dari luar negeri (via
Malaysia) melalui fiber optik yang disewa dari PT. Indosat dengan kapasitas 200
Mbps menuju ke sistem pengendali siaran ( head end ) yang berlokasi di kantor
PT. Direct Vision yang beralamat tersebut di atas serta 12 program lokal yang
berasal dari 7 program free to air dan 5 program produksi dalam negeri. Ke 48
program tersebut di uplink (pengiriman sinyal ke satelit) dan di downlink
(pengiriman data dari satelit) dengan menggunakan 4 transponder satelit
Measat-2 ke pelanggannya.
Penyesuaian teknis penyaluran 36 program siaran dari Malaysia via fiber optic
yang dilakukan oleh DV patut dipertanyakan karena tidak sepenuhnya memenuhi
Pasal 27 UU No. 32 Tahun 2002 karena ditengarai Siaran Pengendali Siaran tidak
berlokasi di Indonesia, namun, masih di Malaysia. Hal ini dapat dibuktikan
dimana Fiber Optik berkapasitas 200 Mbps tidak mungkin mencukupkan menyalurkan
36 program siaran tanpa dilakukan compression terlebih dahulu di Malaysia. Dan
fungsi dari compression system tersebut merupakan salah satu fungsi dari
Pengendali Siaran. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa stasiun pengendali
siaran tidak berlokasi di Indonesia tapi masih di Malaysia.
Sangat sulit bagi Pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap transmisi via
fiber optik yang dilakukan oleh DV karena tidak adanya standby monitoring di
sisi Pemerintah sehingga akan sangat mudah bagi DV untuk kembali menggunakan
Stasiun Pemancar di Malaysia dan langsung meng-uplink siarannya ke Satelit
MEASAT-2.
Selain itu, ditengarai bahwa Fiber Optik yang disewa dari PT. INDOSAT dengan
kapasitas 200 Mbps dan pada awalnya dinyatakan untuk digunakan menyalurkan 36
program yang berasal dari luar negeri (via Malaysia) menuju sistem pengendali
siaran PT. DV di Indonesia, diperkirakan telah digunakan untuk keperluan
sebaliknya yaitu menyalurkan 12 program lokal yang berasal dari 7 program free
to air dan 5 program produksi dalam negeri, kemudian, disalurkan ke Malaysia
via Fiber Optik PT. Indosat dan selanjutnya ke-48 program siaran tersebut
langsung di uplink dari Kuala Lumpur, Malaysia ke Satelit MEASAT-2 (148E).
9. Pada bulan Agustus 2007, DV kembali melakukan perbuatan yang tidak
menyenangkan dengan cara melakukan monopoli terhadap English Premier League
(EPL) melalui ASTRO yang selama ini dapat dinikmati melalui program siaran ESPN
dan Star Sport. Dengan demikian, semua operator DTH di Indonesia kecuali DV,
tidak dapat menyiarkan pertandingan sepak bola liga Inggris yang
didistribusikan melalui ESPN dan Star Sport kepada pelanggan.
Praktek monopoli yang diterapkan ASTRO untuk mencari pelanggan sangat tidak
elegan karena sebelum Astro hadir di Indonesia, sudah ada Pay-TV di Indonesia,
yaitu INDOVISION, IM-2, Kabelvision, dan Telkomvision yang sudah menyiarkan
Liga Inggris di kanal ESPN dan Star Sportnya.
Kesimpulan :
Mengacu pada point-point tersebut di atas maka secara jelas dan terbukti dari
awal bahwa pendirian DV dan pengoperasian ASTRO di Indonesia tidak memenuhi
persyaratan yang diatur dalam Undang Undang, khususnya, UU No. 32 Tahun 2002.
Namun pada kenyataannya, sampai dengan saat ini, ASTRO masih dapat beroperasi
di Indonesia dengan diberikannya izin operasional, seperti Izin Stasiun Radio
(ISR) dan bahkan akan segera diberikan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP)
Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB).
Tidak hanya keberadaannya patut dipertanyakan, namun terbukti bahwa ASTRO
melakukan praktek2 bisnis yang dikategorikan persaingan tidak sehat dengan
aktor2 yang sama:
a. tahun 2006, ASTRO & STAR (induk perusahaan ESPN & Star Sport) berupaya
menarik 6 channels dari STAR exclusive untuk ASTRO. Mereka diultimatum untuk
membuka channels atau dihentikan siarannya di Indonesia oleh bpk. Sofjan Jalil.
Mereka pun digugat dan kalah di KPPU
b. tahun 2007, ASTRO & STAR telah ngambil secara tidak transparan EPL yang
merupakan essential content di ESPN dan Star Sport, exclusive untuk ASTRO.
Kita harapkan pemerintah kita tegas dalam menyikapi perilaku seperti ini.