From: duren tiga [EMAIL PROTECTED]
Subject: PENDIRIAN DAN PENGOPERASIN ASTRO DI INDONESIA
To: [EMAIL PROTECTED] DAN PENGOPERASIN ASTRO DI INDONESIA
 
 
Di tengah-tengah perdebatan publik atas keberadaan TV Berlangganan milik 
Perusahaan Milik Asing (PMA) asal Malaysia, PT. Direct Vision (DV) tetap 
mengoperasikan dan menjual Pay TV via Satelit “ASTRO”, secara De Facto, di 
Indonesia pada tanggal 1 Maret 2006. Perdebatan ini terjadi karena keberadaan 
PMA ini telah teridentifikasi belum memenuhi semua persyaratan yang tercantum 
dalam regulasi Indonesia yang berlaku saat ini, dimana harus telah 
mempertimbangkan UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan UU No. 32 
Tahun 2002 tentang Penyiaran serta Peraturan Menteri (Permen) Kominfo No. 13 
Tahun 2005 tentang Penyelenggaran Telekomunikasi via Satelit.
 
Diakui memang dengan bertambahnya keberadaan operator TV Berlangganan di 
Indonesia akan memberikan dampak positif, seperti : Masyarakat punya banyak 
pilihan, Kemungkinan tarif bisa lebih murah dan Investasi asing masuk ke 
Indonesia, akan tetapi, tentunya harus mematuhi UU yang berlaku di Indonesia 
dan menghormati kedaulatan hukum Indonesia, khususnya, di bidang Penyiaran.
 
Namun di sisi lain, ada dampak negative yang timbul seperti : Content 
filtering/un-controlled, Belanja iklan masuk ke penyelenggara DTH Luar negeri, 
Devisa outflow dan berpotensi me-monopoli content. Dan, yang terpenting adalah 
potensi terganggu-nya kedaulatan penyiaran Indonesia karena sangat rentan 
terhadap masalah Budaya, Ideologi & Agama.
 
Skema Pendirian PT. Direct Vision
[Seluruh Izin / Surat Keterangan dikeluarkan oleh Ditjen Postel]
 
PT. Direct Vision (DV) =100% Nasional
1 September 2003 
  
Izin Prinsip Penyelenggaraan Jasa Multimedia Televisi Berbayar
29 Oktober 2004 
Surat Keterangan Laik Operasi
2 Pebruari 2005 
Izin Penyelenggaraan
14 Pebruari 2005 
  
PMA 
= 100% share nasional
21 Pebruari 2005 
  
49% PT. Ayunda Prima Mitra 
+ 51% ASTRO (Silver Concord Holding Ltd) (Subscription & Shareholders Agreement)
1 Maret 2005 
Izin Landing Right
31 Januari 2005 
 
 
 
Analisa :
 
1.    Surat Ditjen Postel No. 082/PT. 003/Tel/DJPT-2005 yang dikeluarkan pada 
tanggal 31 Januari 2005 perihal Izin Landing Right bagi PT. Direct Vision (DV), 
sangat tidak lazim karena diidentifikasikan masih terdapat ”pending matters” 
yaitu koordinasi satelit yang harus segera diselesaikan, sebagaimana tercantum 
pada point 3 dalam Surat Ditjen Postel tersebut.
 
Disamping itu, Surat Ditjen Postel No. 2131/DJPT/4/KOMINFO/12/2005 tertanggal 
22 Desember 2005 perihal Tanggapan Permohonan Hak Labuh semakin mempertegas 
telah terjadi ketidaklaziman, hal ini disebabkan :
 
a. Mengacu point no. 2 dalam surat Ditjen tsb dinyatakan bahwa Ditjen Postel 
dapat mempertimbangkan landing right sementara yang akan ditinjau kembali 
menunggu lengkapnya hasil koordinasi satelit antara MEASAT-2 (148E) dan PALAPA 
PACIFIC-146E (146E). Sementara itu, Koordinasi Satelit tersebut baru dapat 
diselesaikan pada akhir Januari 2006.
 
b.    Selain itu, Apakah dimungkinkan untuk diberikan Landing Right Sementara 
karena definisi tidak pernah dikenal dalam UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002
 
c.    Dan yang lebih mengherankan, apakah mungkin sesuatu keputusan yang 
sifatnya sangat strategis dan mengandung unsur politis dapat diputuskan oleh 
seorang care taker (lakhar Dirjen Postel).
 
2.          Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi No. 
16/Dirjen/2005 tanggal 14 Pebruari 2005 tentang Izin Penyelenggaraan Jasa 
Telekomunikasi Multimedia Televi Berbayar PT. Direct Vision hanya 
mempertimbangkan UU Telekomunikasi No. 36 Tahun 1999 dan mengenyampingkan UU 
Penyiaran No. 32 Tahun 2002. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan besar yaitu 
apakah dalam pembuatan izin penyelenggaraan dimungkinkan untuk tidak memasukkan 
regulasi yang jelas-jelas mengatur keberadaannya ? 
 
Selain itu, Keputusan Dirjen Postel tersebut terasa sangat tidak konsisten 
dengan apa yang telah tertuang dalam Surat Dirjen Postel No. 082/PT. 
003/Tel/DJPT-2005 perihal Izin Landing Right bagi PT. Direct Vision, dimana 
dinyatakan dalam point ke-4 bahwa “Dalam pelaksanaannya PT. Direct Vision wajib 
memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku”.
 
Sangatlah jelas bahwa pembuatan izin penyelenggaraan seperti ini dapat 
dikategorikan telah melakukan Pelecehan terhadap Hukum Indonesia. 
 
3.      Surat Dirjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi No. 
3104/DJSKDI.2/KOMINFO/12/2005 tertanggal 23 Desember 2005 perihal Penyesuaian 
Izin Penyelenggaraan Penyiaran untuk Lembaga Penyiaran Berlangganan dapat 
dirasakan sangat janggal dan sangat patut untuk dimintakan klarifikasi, hal ini 
disebabkan karena :
a.       Surat tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 52 Tahun 
2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB), 
dimana seharusnya PP ini hanya berlaku bagi LPB yang telah beroperasi, 
sementara pada saat itu, DV belum beroperasi sama sekali.
 
b.      Surat tersebut seakan-akan mensyahkan keberadaan Keputusan Dirjen 
Postel No. 16/Dirjen/2005 yang sama sekali tidak memasukkan UU Penyiaran No. 32 
Tahun 2002 sebagai pertimbangan
 
c.       Surat tersebut sama sekali tidak menunjuk pada Peraturan Menteri 
Komunikasi dan Informatika (PerMen Kominfo) No. 13 Tahun 2005 tentang 
Penyelenggaraan Telekomunikasi via Satelit, dimana salah satu persyaratan 
mendapatkan Landing Right bagi satelit asing yang akan beroperasi di Indonesia, 
sesuai Pasal 6 Permen Kominfo No. 13 Tahun 2005, adalah harus adanya prinsip 
reciprocal.
 
Mengingat keputusan ini sangat strategis maka  apakah dimungkinkan apabila 
Dirjen dapat memutuskan penyesuaian Izin Penyelenggaraan dalam waktu yang 
relatif sangat singkat, selama 4 (empat) hari terhitung sejak diajukannya 
permohonan DV melalui surat No. 12/LGL/DV/XII/05 tanggal 19 Desember 2005.
 
4.      Sejak pembentukan DV dengan komposisi saham adalah 49% lokal dan 51% 
asing telah secara nyata melanggar Pasal 17 Ayat 2 UU No. 32 Tahun 2002. Dari 
awal, DV selalu mencoba untuk meyakinkan KPI dan Depkominfo bahwa komposisi 
saham telah berubah menjadi 80% lokal dan 20% asing berdasarkan keputusan BKPM. 
Namun pada kenyataannya, sesuai dengan informasi dari Departemen Kehakiman dan 
HAM bahwa komposisi saham yang tercatat sampai saat ini masih seperti semula, 
yaitu 49% lokal atas nama PT. Ayunda Mitra Prima (sebagai anak perusahaan dari 
PT. Broadband Multimedia) dan 51% asing atas nama Silver Concord Holding, Ltd.
 
5.      Di samping itu, Penyelenggara TV Berlangganan yang melakukan kerja sama 
dengan pihak asing maka berlaku persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi 
sesuai UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002, antara lain bahwa satelit asing tersebut 
harus mendapatkan izin Landing Right.
 
Dan, salah satu persyaratan dapat diberikannya Landing Right bagi satelit asing 
yang akan beroperasi di Indonesia, sesuai Pasal 6 Permen Kominfo No. 13 Tahun 
2005 adalah harus adanya prinsip reciprocal, yaitu jika satelit asing dapat 
masuk ke Indonesia maka Negara asal satelit tersebut harus membuka diri kepada 
satelit Indonesia untuk dapat masuk wilayahnya.
 
Perlu diketahui bahwa sampai saat ini, Pemerintah Malaysia belum membuka 
peluang masuknya Jasa TV Berlangganan yang ditransmisikan melalui Satelit 
Asing. Dan, kondisi ini menimbulkan ketidakadilan terhadap negara lain, seperti 
Indonesia, yang berkeinginan untuk melakukan bisnis Jasa TV Berlangganan di 
Malaysia sebagai perluasan cakupan market penetration. 
 
6.      Berkenaan dengan pernyataan DV  dalam press conference dengan Bisnis 
Indonesia pada tanggal 2 Maret 2006 yang menyatakan bahwa Pemerintah Malaysia 
telah mengizinkan operator satelit Indonesia seperti Palapa beroperasi di 
wilayah Malaysia selama lebih dari 20 tahun maka contoh kasus ini tidak dapat 
dijadikan dasar oleh DV untuk mengoperasikan ASTRO di Indonesia karena memiliki 
latar belakang yang berbeda. 
 
      Palapa-C2 beroperasi di Malaysia sebagai sebagai infrastructure provider 
atau biasa disebut Operator Satelit, dimana dalam hal ini, ada beberapa 
Transponder pada Satelit Palapa-C2 disewa oleh suatu perusahaan Malaysia untuk 
digunakan sendiri (Service Provider) atau di-jual kembali (Bandwidht Re-seller) 
kepada perusahaan Malaysia lainnya yang membutuhkan dan penggunaannya 
diperuntukkan bagi corporate, bukan Direct Access ke pelanggan di Malaysia . Di 
sisi lain, Izin pengggunan Palapa-C2 di Malaysia dilakukan sepenuhnya oleh 
perusahaan Malaysia tersebut, bukan Operator Satelit Palapa-C2. 
 
      Sementara, DV sebagai service provider untuk TV Berlangganan (Pay TV 
Service) milik asing di Indonesia telah menggunakan Satelit Measat-2 (148E) 
untuk direct access ke pelanggan.
 
 
7.   Pada tanggal 1 Mei 2006, telah dilakukan penghentian channel-channel Star 
Sports, Star World, Star Movies, National Geographic Channel, ESPN, dan Channel 
V oleh STAR Group kepada INDOVISION, TELKOMVISION dan Indosat Multi Media (IM2) 
dengan alasan STAR Group tidak memperpanjang kontrak dengan ketiga Operator DTH 
Indonesia tersebut dan telah memberikan hak eksklusif kepada ASTRO melalui PT. 
Direct Vision untuk men-distribusikan ke-6 Channel tersebut di Indonesia.
 
Melalui Siaran Pers No. 51/DJPT.1/KOMINFO/V/2006 pada tanggal 2 Mei 2006, 
Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan A. Djalil telah menyebutkan, bahwa 
pemerintah telah mengingatkan STAR Group untuk tidak bertindak diskriminatif 
dan tidak bertindak monopolistik dalam menyediakan layanannya melalui PT Direct 
Vision sebagai entitas tunggalnya di Indonesia. Seandainya kebijakannya 
tersebut tetap ditempuh, pemerintah terpaksa menerapkan kebijakan injunction 
(penghentian sementara) kepada PT Direct Vision, yaitu untuk sementara tidak 
boleh menyiarkan program siaran STAR Group sampai waktu yang ditentukan 
berikutnya. Oleh karenanya, Menteri Kominfo memberi waktu kepada STAR Group 
untuk mempertimbangkan peringatan tersebut sampai dengan jam 17.00 WIB tanggal 
2 Mei 2006. Pada akhirnya, STAR Group memenuhi peringatan yang disampaikan oleh 
Menteri Kominfo. Dalam responnya, Star Group bersedia untuk memperpanjang 
kontrak penyediaan kontent premium sampai dengan kurun waktu 2 bulan ke depan 
sambil menunggu proses investigasi yang dilakukan oleh KPPU. Namun demikian, 
sekiranya setelah kurun waktu 2 bulan tersebut belum juga ada keputusan dari 
KPPU, sedangkan pada sisi lain praktek monopoli tetap diterapkan, maka 
pemerintah akan mempertimbangkan kemungkinan penerapan kebijakan injunction , 
karena praktek monopoli tersebut dapat diindikasikan dan mungkin berpeluang 
bertentangan dengan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan 
Persaingan Usaha Tidak Sehat.
 
Sesuai dengan hasil ketetapan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 17 
Juli 2006,  pemeriksaan dihentikan terhadap Direct Vision (DV) karena DV 
berkenginan untuk mengubah perilaku dengan tidak berkeinginan memonopoli siaran 
ESPN dan STAR.
 
 
8.   Pada tanggal 8 Januari 2007, DV telah ditegur Direktur Penyiaran Ditjen 
Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi (SKDI) melalui surat teguran 
tertulis Direktur Penyiaran Ditjen SKDI Depkominfo No. 
15/DJSKDI.2/KOMINFO/1/2007 karena dinilai telah melanggar ketentuan yang 
berlaku, sehingga PT Direct Vision pada saat itu sesuai dengan substansi surat 
teguran harus menghentikan program siaran yang dipancarkan langsung dari 
Malaysia dan hanya menyalurkan program siaran yang dipancarkan dari pemancar ke 
satelit yang berlokasi di Indonesia dengan dalih apapun.
Berdasarkan pengecekan langsung oleh Tim di lokasi PT. Direct Vision di Gedung 
Citra Graha Jl. Gatot Subroto Kav 35-36 Jakarta Selatan pada tanggal 18 Januari 
2007, telah diketahui secara langsung, bahwa PT. Direct Vision telah melakukan 
penyesuaian teknis penyaluran 36 program yang berasal dari luar negeri (via 
Malaysia) melalui fiber optik yang disewa dari PT. Indosat dengan kapasitas 200 
Mbps menuju ke sistem pengendali siaran ( head end ) yang berlokasi di kantor 
PT. Direct Vision yang beralamat tersebut di atas serta 12 program lokal yang 
berasal dari 7 program free to air dan 5 program produksi dalam negeri. Ke 48 
program tersebut di uplink (pengiriman sinyal ke satelit) dan di downlink 
(pengiriman data dari satelit) dengan menggunakan 4 transponder satelit 
Measat-2 ke pelanggannya.
Penyesuaian teknis penyaluran 36 program siaran dari Malaysia via fiber optic 
yang dilakukan oleh DV  patut dipertanyakan karena tidak sepenuhnya memenuhi 
Pasal 27 UU No. 32 Tahun 2002 karena ditengarai Siaran Pengendali Siaran tidak 
berlokasi di Indonesia, namun, masih di Malaysia. Hal ini dapat dibuktikan 
dimana Fiber Optik berkapasitas 200 Mbps tidak mungkin mencukupkan menyalurkan 
36 program siaran tanpa dilakukan compression terlebih dahulu di Malaysia. Dan 
fungsi dari compression system tersebut merupakan salah satu fungsi dari 
Pengendali Siaran. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa stasiun pengendali 
siaran tidak berlokasi di Indonesia tapi masih di Malaysia.
 
 
 
Sangat sulit bagi Pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap transmisi via 
fiber optik yang dilakukan oleh DV karena tidak adanya standby monitoring di 
sisi Pemerintah sehingga akan sangat mudah bagi DV untuk kembali menggunakan 
Stasiun Pemancar di Malaysia dan langsung meng-uplink siarannya ke Satelit 
MEASAT-2. 
Selain itu, ditengarai bahwa Fiber Optik yang disewa dari PT. INDOSAT dengan 
kapasitas 200 Mbps dan pada awalnya dinyatakan untuk digunakan menyalurkan 36 
program yang berasal dari luar negeri (via Malaysia) menuju sistem pengendali 
siaran PT. DV di Indonesia, diperkirakan telah digunakan untuk keperluan 
sebaliknya yaitu menyalurkan 12 program lokal yang berasal dari 7 program free 
to air dan 5 program produksi dalam negeri, kemudian, disalurkan ke Malaysia 
via Fiber Optik PT. Indosat dan selanjutnya ke-48 program siaran tersebut 
langsung di uplink dari Kuala Lumpur, Malaysia ke Satelit MEASAT-2 (148E).
9.   Pada bulan Agustus 2007, DV kembali melakukan perbuatan yang tidak 
menyenangkan dengan cara melakukan monopoli terhadap English Premier League 
(EPL) melalui ASTRO yang selama ini dapat dinikmati melalui program siaran ESPN 
dan Star Sport. Dengan demikian, semua operator DTH di Indonesia kecuali DV, 
tidak dapat menyiarkan pertandingan sepak bola liga Inggris yang 
didistribusikan melalui ESPN dan Star Sport kepada pelanggan.  
 
Praktek monopoli yang diterapkan ASTRO untuk mencari pelanggan sangat tidak 
elegan  karena sebelum Astro hadir di Indonesia, sudah ada Pay-TV di Indonesia, 
yaitu INDOVISION, IM-2, Kabelvision, dan Telkomvision yang sudah menyiarkan 
Liga Inggris di kanal ESPN dan Star Sportnya.
 
 
Kesimpulan :
 
Mengacu pada point-point tersebut di atas maka secara jelas dan terbukti dari 
awal bahwa pendirian DV dan pengoperasian ASTRO di Indonesia tidak memenuhi 
persyaratan yang diatur dalam Undang – Undang, khususnya, UU No. 32 Tahun 2002. 
 
Namun pada kenyataannya, sampai dengan saat ini, ASTRO masih dapat beroperasi 
di Indonesia dengan diberikannya izin operasional, seperti Izin Stasiun Radio 
(ISR) dan bahkan akan segera diberikan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) 
Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB).
 
Tidak hanya keberadaannya patut dipertanyakan, namun terbukti bahwa ASTRO 
melakukan praktek2 bisnis yang dikategorikan persaingan tidak sehat dengan 
aktor2 yang sama:
 
a.       tahun 2006, ASTRO & STAR (induk perusahaan ESPN & Star Sport) berupaya 
menarik 6 channels dari STAR exclusive untuk ASTRO. Mereka diultimatum untuk 
membuka channels atau dihentikan siarannya di Indonesia oleh bpk. Sofjan Jalil. 
Mereka pun digugat dan kalah di KPPU
b.      tahun 2007, ASTRO & STAR telah ngambil secara tidak transparan EPL yang 
merupakan essential content di ESPN dan Star Sport, exclusive untuk ASTRO.
 
Kita harapkan pemerintah kita tegas dalam menyikapi perilaku seperti ini. 

Kirim email ke