* Kemenangan Soeharto atas Time Tak Pengaruhi Kasusnya Yang Lain http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2007/09/11/brk,20070911- 107330,id.html
Selasa, 11 September 2007 | 08:45 WIB TEMPO Interaktif, Jakarta: Anggota Komisi Hukum DPR Almuzamil Yusuf meminta masyarakat tidak perlu khawatir atas keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan Soeharto yang dianggap telah dicemarkan nama baiknya oleh Majalah Time. "Keputusan itu tidak akan mempengaruhi upaya hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung untuk menggugat perdata Soeharto," ujar politikus dari Partai Keadilan Sejahtera ini, kepada Tempo, lewat telepon, Selasa (11/9). Menurut dia, kasus Time dan gugatan perdata, adalah dua persoalan yang berbeda. Meski secara psikologis kubu Soeharto bisa saja merasa di atas angin, namun di mata hukum tidak ada hubungannya sama sekali. Majalah Time, pada 24 Mei 1999, menurunkan laporan panjang berjudul "Suharto Inc". Laporan yang membeberkan jejaring bisnis dan kekayaan keluarga mantan penguasa orde baru itu, dianggap telah mencemarkan nama baiknya. Soeharto kemudian menggugat media terkenal itu. Pengadilan Negeri, tapi pada tingkat banding gugatan Soeharto ditolak. Namun pada tingkat kasasi Mahkamah Agung memenangkan mantan presiden yang telah berkuasa 32 tahun itu. Keputusan ini dikhawatirkan akan mengancam kebebasan pers yang sedang berkembang di Indonesia. "Time akan melawan segala hal yang merugikan kebebasan pers," ujar pengacara Time, Tadung Mulya Lubis. Raden Rachmadi ======================= http://www.smh.com.au/news/world/soeharto-wins-129m-in-damages-from- time/2007/09/10/1189276642061.html * Soeharto wins $129m in damages from Time September 11, 2007 JAKARTA: Indonesia's Supreme Court had awarded the former dictator Soeharto 1 trillion rupiah ($129.6 million ) in damages in a lawsuit he brought against Time magazine, a court official said yesterday. The decision is likely to spark outrage in Indonesia, where the ageing former president has avoided being brought to trial over persistent allegations of massive corruption during his 32 years of iron-fisted rule. "We accept the suit filed by Soeharto and refuse the decision of the Appeal Court and Central Jakarta District Court," a Supreme Court spokesman, Nurhadi, said, referring to rulings against Soeharto made in 2000 and 2001. The court, in its August 30 ruling, had ordered that Soeharto be paid 1 trillion rupiah in immaterial damages and that an apology be published in Indonesian newspapers as well as in three Time titles. Soeharto had been seeking more than $US27 billion ($32.7 billion) in the defamation suit filed against Time over a May 1999 article alleging he had stashed a massive amount of money abroad. Nurhadi said that the article was "considered inappropriate, far from decent and careless, so it is considered against the law on defamation, and against the honour of the plaintiff, who is a military general, retired, and former Indonesian president". "Based on those considerations, the plaintiff's civil suit and demands on immaterial damages are accepted in order to uphold justice." Under Indonesian law, the only legal avenue now open to Time would be to file a request for a judicial review, for which new evidence or a procedural dispute needs to be claimed. Before the ruling was confirmed, a lawyer for Time, Todung Mulya Lubis, told the afternoon newspaper Sinar Harapan that, if it was true, "it means they [the court] have taken a step backward". "What Time published was based on journalistic ethics. It was fair and covered both sides. It would be a step backward for the Indonesian press," he was quoted as saying. Soeharto has denied accumulating a fortune while in power. He described as "ridiculous" a Forbes magazine estimate after he stepped down that he was one of the world's richest men. Agence France-Presse =============================== SUARA MERDEKA, Selasa, 11 September 2007 NASIONAL Time Asia Dihukum Bayar Pak Harto Rp 1 Triliun SM/dok Soeharto JAKARTA - Harta mantan Presiden Soeharto bakal bertambah Rp 1 triliun. Uang itu diperoleh penguasa Orde Baru itu karena menang atas gugatan terhadap majalah Time Asia. Putusan itu diketok Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 30 Agustus 2007 atas perkara kasasi bernomor 3215K/Pdt/2001. "Putusan kasasi ini membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (10/9/2007). Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai German Hoediarto (Ketua Muda MA Bidang Pengadilan Militer), dengan anggota M Taufik dan Bahaudin Qaudry. Nurhadi menjelaskan, Soeharto menggugat 7 pihak dari Time Asia yakni Time Inc, editor Time Donald Marison, John Colmay, Davit Liephold, Lisa Rose Weaver, Zamira Lubis, dan Jason Tejasukmana. "Putusan menyatakan menghukum tergugat 1 sampai 7 secara tanggung renteng membayar kerugian immateriil sebesar Rp 1 triliun," jelas dia. Selain membayar kerugian immateriil, para tergugat juga harus mengajukan permintaan maaf secara terbuka di 5 media cetak nasional, majalah Time di seluruh dunia, dan 5 majalah terbesar di Indonesia dalam 3 kali penerbitan secara berturut-turut. Dalam pertimbangannya, majelis kasasi menilai, pemberitaan di Majalah Time edisi 24 Mei 1999 volume 153 No 20 pada halaman 16 hingga 19 dibuat oleh tergugat dan tersiar luas sehingga melampaui batas kepatutan, ketelitian, dan sikap hati-hati, sehingga menyebabkan perbuatan melawan hukum yang mencemarkan nama baik penggugat sebagai jenderal besar TNI dan mantan Presiden RI. "Maka gugatan perdata dapat dikabulkan sesuai dengan rasa keadilan," jelas Nurhadi. Pada pengadilan tingkat pertama, gugatan Soeharto dimentahkan PN Jakpus pada 6 Juni 2000. Putusan PN Jakpus ini lantas dikuatkan PT DKI Jakarta pada 16 Maret 2001. Kasus bermula pada 14 Mei 1999, saat Majalah Time menulis artikel tentang kekayaan Soeharto dengan judul "Soeharto Inc How Indonesia's Longtime Boss Built a Familly Fortune". Time Asia juga menulis adanya transfer dana 9 miliar dolar AS dari Swiss ke Austria yang diduga milik Soeharto dan mengungkap harta kekayaan anak-anak Soeharto di luar negeri. (J13,dtc-41) ================================ http://www.sinarharapan.co.id/berita/0709/10/sh01.html * MA Menangkan Gugatan Soeharto terhadap "TIME" Oleh Leo Wisnu Susapto/ Rikando Somba Jakarta-Mahkamah Agung (MA) memenangkan kasasi yang diajukan mantan Presiden Soeharto terhadap majalah TIME Asia. MA mengabulkan gugatan Soeharto yang menuntut ganti rugi material Rp 280 juta dan imateriil Rp 1 triliun atas pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik penguasa Orde Baru tersebut. Sumber SH di MA mengatakannya, Senin (10/9). Putusan tersebut diputuskan oleh majelis hakim agung yang di antaranya beranggotakan Hakim Agung German Hoediarto dan M Taufik pada akhir Agustus (31/8) lalu. "Putusannya keluar tanggal 31 bulan lalu (Agustus-red). Majelis kasasi memenangkan gugatan yang diajukan mantan Presiden Soeharto," papar sumber tersebut. Sementara itu, anggota majelis hakim kasasi, M Taufik, lewat stafnya menolak untuk ditemui SH di kantornya di Gedung MA, Senin (10/9). Menurut staf tersebut, Taufik sedang sibuk. Sementara itu, juru bicara MA, Djoko Sarwoko dan Nurhadi menyatakan tidak tahu atas keluarnya putusan itu. Nurhadi mengatakan pihak MA baru menyelesaikan rapat kerja (raker) di Makassar selama beberapa hari sehingga informasi tersebut juga baru diketahuinya dari konfirmasi SH. "Apa iya, Mas? Kami baru selesai raker, jadi baru tahu ada informasi seperti ini. Nanti kita telusuri," jawab Nurhadi yang dihubungi lewat telepon. Pihak TIME Asia sendiri mengaku terkejut dengan putusan tersebut. Kuasa hukum TIME Asia, Todung Mulya Lubis, kepada SH mengungkapkan tak menyangka Mahkamah Agung akan mengeluarkan putusan kasasi yang memenangkan Soeharto. Di dua tingkat peradilan di bawahnya, Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, gugatan tersebut ditolak. "Saya benar baru tahu hal ini. Jelas mengejutkan. Kalau memang putusannya memenangkan kasasi Soeharto, dengan segala hormat saya kepada MA, MA telah melakukan langkah mundur. Apa yang dituliskan TIME Asia sudah berdasar kaidah jurnalistik yang fair dan cover both sides (berimbang-red). Dunia pers Indonesia mengalami kemunduran kalau begini," papar Todung, Senin pagi tadi. Keterkejutan sama diyakininya akan dirasakan oleh kliennya, pengelola dan redaksi TIME Asia. Namun, Todung menambahkan singkat, ia baru akan berkomentar banyak jika sudah melihat berkas putusan tersebut. Sebelumnya, gugatan Soeharto terhadap TIME Asia dikalahkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 Juni 2000. Majelis memutuskan menolak seluruh gugatan mantan Presiden Soeharto tersebut. Hakim menilai pemberitaan itu bukan penghinaan. Pun, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang diketuai Gde Soedharta dalam putusannya tanggal 16 Maret 2001, menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Soeharto bahkan dihukum membayar seluruh biaya perkara Rp 5,104 juta. Gugatan Soeharto terhadap TIMEAsia ini untuk pertama kali disidangkan pada 12 April 2000 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan berihwal dari artikel bertajuk "Soeharto Inc. How Indonesia's Longtime Boss Built a Family Fortune" pada terbitan edisi 24 Mei 1999. Artikel tersebut berisi tentang kekayaan mantan Presiden Soeharto. Pemberitaan majalah ini menyebutkan tentang kekayaan Soeharto dengan putra-putrinya beserta asal perolehannya. Pemberitaan pada beberapa edisi berikutnya juga menyinggung hal sama. Pada 17 Mei 1999, TIME Asia bahkan memberitakan transfer dana US$ 9 miliar dari Swiss ke Austria yang diduga milik mantan Presiden Soeharto dan mengungkap harta kekayaan anak-anak Soeharto di luar negeri. Majalah ini menaksir kekayaaan keluarga Soeharto bernilai US$ 15 miliar dengan semua asetnya. (*) ==================== * Gugatan Soeharto Berlanjut ke Perkara Pokok di Pengadilan Tempo - Senin, 10 September 2007 JAKARTA - Proses mediasi perkara gugatan perdata pemerintah terhadap mantan presiden Soeharto dan Yayasan Supersemar gagal. Hal tersebut akan dilaporkan oleh pihak-pihak dalam sidang mediasi kepada hakim mediator dari Pengadilan Jakarta Selatan, Sulthoni, hari ini. "Jaksa siap untuk pembacaan gugatan," ujar salah seorang anggota Tim Jaksa Pengacara Negara, Yoseph Suardi Sabda, saat dihubungi Tempo kemarin. Menurut Yoseph, setelah dilaporkan ke hakim mediator, biasanya jaksa diberi tujuh hari untuk kemudian melakukan pembacaan gugatan. "Kami optimistis dengan gugatan kami," ujarnya. Termasuk, kata dia, optimistis atas konsepsi tindakan melawan hukum dalam draf gugatan yang sebelumnya dipermasalahkan dan menyebabkan gagalnya proses mediasi. Berdasarkan catatan Tempo, proses mediasi kasus perdata Soeharto sempat berlangsung sebanyak tiga kali pertemuan. Satu di antaranya digelar di luar agenda mediasi formal. Namun, dalam kurun waktu satu bulan mediasi, pihak-pihak yang terkait tidak menemukan kesepakatan damai. Bahkan Ketua Tim Jaksa Pengacara Negara Dachmer Munthe sempat menegaskan, "Kami siap beradu bukti." Gugatan bermula dari dana yang diperoleh Yayasan Supersemar berdasarkan dua peraturan yang dibuat pemerintah Orde Baru kala itu, sebesar US$ 420 juta dan Rp 185 miliar. Dalam drafnya, kejaksaan menilai dana yang diterima Yayasan itu telah disalahgunakan oleh Soeharto dan Yayasan Supersemar. Sementara itu, juru bicara tim pengacara, Juan Felix Tampubolon, membantah jika disebut ada perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan Yayasan. Menurut dia, draf kesepakatan yang digagas oleh kejaksaan tidak bisa diterima oleh pihak Soeharto. Alasan atau dasar hukum yang digunakan oleh kejaksaan, ucap dia, dinilai terlalu mengada- ada. "Kami optimistis menang jika nantinya maju ke pengadilan," katanya (Koran Tempo, 5 September). SANDY INDRA PRATAMA
