* Kemenangan Soeharto atas Time Tak Pengaruhi Kasusnya Yang Lain

http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2007/09/11/brk,20070911-
107330,id.html

Selasa, 11 September 2007 | 08:45 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Anggota Komisi Hukum DPR Almuzamil Yusuf meminta masyarakat tidak
perlu khawatir atas keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan
Soeharto yang dianggap telah dicemarkan nama baiknya oleh Majalah
Time.

"Keputusan itu tidak akan mempengaruhi upaya hukum yang sedang
dilakukan Kejaksaan Agung untuk menggugat perdata Soeharto," ujar
politikus dari Partai Keadilan Sejahtera ini, kepada Tempo, lewat
telepon, Selasa (11/9).

Menurut dia, kasus Time dan gugatan perdata, adalah dua persoalan 
yang berbeda. Meski secara psikologis kubu Soeharto bisa saja merasa 
di atas angin, namun di mata hukum tidak ada hubungannya sama sekali.

Majalah Time, pada 24 Mei 1999, menurunkan laporan panjang berjudul
"Suharto Inc". Laporan yang membeberkan jejaring bisnis dan kekayaan
keluarga mantan penguasa orde baru itu, dianggap telah mencemarkan
nama baiknya.

Soeharto kemudian menggugat media terkenal itu. Pengadilan Negeri,
tapi pada tingkat banding gugatan Soeharto ditolak. Namun pada 
tingkat kasasi Mahkamah Agung memenangkan mantan presiden yang telah 
berkuasa 32 tahun itu.

Keputusan ini dikhawatirkan akan mengancam kebebasan pers yang sedang
berkembang di Indonesia. "Time akan melawan segala hal yang merugikan
kebebasan pers," ujar pengacara Time, Tadung Mulya Lubis.

Raden Rachmadi
=======================
http://www.smh.com.au/news/world/soeharto-wins-129m-in-damages-from-
time/2007/09/10/1189276642061.html

* Soeharto wins $129m in damages from Time
September 11, 2007


JAKARTA: Indonesia's Supreme Court had awarded the former dictator
Soeharto 1 trillion rupiah ($129.6 million ) in damages in a lawsuit
he brought against Time magazine, a court official said yesterday.

The decision is likely to spark outrage in Indonesia, where the 
ageing former president has avoided being brought to trial over 
persistent allegations of massive corruption during his 32 years of 
iron-fisted rule.

"We accept the suit filed by Soeharto and refuse the decision of the
Appeal Court and Central Jakarta District Court," a Supreme Court
spokesman, Nurhadi, said, referring to rulings against Soeharto made
in 2000 and 2001.

The court, in its August 30 ruling, had ordered that Soeharto be paid
1 trillion rupiah in immaterial damages and that an apology be
published in Indonesian newspapers as well as in three Time titles.

Soeharto had been seeking more than $US27 billion ($32.7 billion) in
the defamation suit filed against Time over a May 1999 article
alleging he had stashed a massive amount of money abroad.

Nurhadi said that the article was "considered inappropriate, far from
decent and careless, so it is considered against the law on
defamation, and against the honour of the plaintiff, who is a 
military general, retired, and former Indonesian president".

"Based on those considerations, the plaintiff's civil suit and 
demands on immaterial damages are accepted in order to uphold 
justice."

Under Indonesian law, the only legal avenue now open to Time would be
to file a request for a judicial review, for which new evidence or a
procedural dispute needs to be claimed.

Before the ruling was confirmed, a lawyer for Time, Todung Mulya
Lubis, told the afternoon newspaper Sinar Harapan that, if it was
true, "it means they [the court] have taken a step backward".

"What Time published was based on journalistic ethics. It was fair 
and covered both sides. It would be a step backward for the 
Indonesian press," he was quoted as saying.

Soeharto has denied accumulating a fortune while in power. He
described as "ridiculous" a Forbes magazine estimate after he stepped
down that he was one of the world's richest men.

Agence France-Presse
===============================
SUARA MERDEKA, Selasa, 11 September 2007 NASIONAL

      Time Asia Dihukum Bayar Pak Harto Rp 1 Triliun

            SM/dok Soeharto

      JAKARTA - Harta mantan Presiden Soeharto bakal bertambah Rp 1 
triliun. Uang itu diperoleh penguasa Orde Baru itu karena menang 
atas gugatan terhadap majalah Time Asia. Putusan itu diketok 
Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 30 Agustus 2007 atas perkara kasasi 
bernomor 3215K/Pdt/2001.

      "Putusan kasasi ini membatalkan putusan Pengadilan Negeri 
Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Kepala Biro 
Hukum dan Humas MA Nurhadi di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, 
Jakarta, Senin (10/9/2007).

      Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai German 
Hoediarto (Ketua Muda MA Bidang Pengadilan Militer), dengan anggota 
M Taufik dan Bahaudin Qaudry.

      Nurhadi menjelaskan, Soeharto menggugat 7 pihak dari Time Asia 
yakni Time Inc, editor Time Donald Marison, John Colmay, Davit 
Liephold, Lisa Rose Weaver, Zamira Lubis, dan Jason Tejasukmana.

      "Putusan menyatakan menghukum tergugat 1 sampai 7 secara 
tanggung renteng membayar kerugian immateriil sebesar Rp 1 triliun," 
jelas dia.

      Selain membayar kerugian immateriil, para tergugat juga harus 
mengajukan permintaan maaf secara terbuka di 5 media cetak nasional, 
majalah Time di seluruh dunia, dan 5 majalah terbesar di Indonesia 
dalam 3 kali penerbitan secara berturut-turut.

      Dalam pertimbangannya, majelis kasasi menilai, pemberitaan di 
Majalah Time edisi 24 Mei 1999 volume 153 No 20 pada halaman 16 
hingga 19 dibuat oleh tergugat dan tersiar luas sehingga melampaui 
batas kepatutan, ketelitian, dan sikap hati-hati, sehingga 
menyebabkan perbuatan melawan hukum yang mencemarkan nama baik 
penggugat sebagai jenderal besar TNI dan mantan Presiden RI.

      "Maka gugatan perdata dapat dikabulkan sesuai dengan rasa 
keadilan," jelas Nurhadi.

      Pada pengadilan tingkat pertama, gugatan Soeharto dimentahkan 
PN Jakpus pada 6 Juni 2000. Putusan PN Jakpus ini lantas dikuatkan 
PT DKI Jakarta pada 16 Maret 2001.

      Kasus bermula pada 14 Mei 1999, saat Majalah Time menulis 
artikel tentang kekayaan Soeharto dengan judul "Soeharto Inc How 
Indonesia's Longtime Boss Built a Familly Fortune". Time Asia juga 
menulis adanya transfer dana 9 miliar dolar AS dari Swiss ke Austria 
yang diduga milik Soeharto dan mengungkap harta kekayaan anak-anak 
Soeharto di luar negeri. (J13,dtc-41)
================================
http://www.sinarharapan.co.id/berita/0709/10/sh01.html

* MA Menangkan Gugatan Soeharto terhadap "TIME"

Oleh Leo Wisnu Susapto/ Rikando Somba


Jakarta-Mahkamah Agung (MA) memenangkan kasasi yang diajukan mantan 
Presiden Soeharto terhadap majalah TIME Asia. MA mengabulkan gugatan 
Soeharto yang menuntut ganti rugi material Rp 280 juta dan imateriil 
Rp 1 triliun atas pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik 
penguasa Orde Baru tersebut. Sumber SH di MA mengatakannya, Senin 
(10/9). Putusan tersebut diputuskan oleh majelis hakim agung yang di 
antaranya beranggotakan Hakim Agung German Hoediarto dan M Taufik 
pada akhir Agustus (31/8) lalu. "Putusannya keluar tanggal 31 bulan 
lalu (Agustus-red). Majelis kasasi memenangkan gugatan yang diajukan 
mantan Presiden Soeharto," papar sumber tersebut.
Sementara itu, anggota majelis hakim kasasi, M Taufik, lewat stafnya 
menolak untuk ditemui SH di kantornya di Gedung MA, Senin (10/9). 
Menurut staf tersebut, Taufik sedang sibuk.
Sementara itu, juru bicara MA, Djoko Sarwoko dan Nurhadi menyatakan 
tidak tahu atas keluarnya putusan itu. Nurhadi mengatakan pihak MA 
baru menyelesaikan rapat kerja (raker) di Makassar selama beberapa 
hari sehingga informasi tersebut juga baru diketahuinya dari 
konfirmasi SH. "Apa iya, Mas? Kami baru selesai raker, jadi baru 
tahu ada informasi seperti ini. Nanti kita telusuri," jawab Nurhadi 
yang dihubungi lewat telepon.

Pihak TIME Asia sendiri mengaku terkejut dengan putusan tersebut. 
Kuasa hukum TIME Asia, Todung Mulya Lubis, kepada SH mengungkapkan 
tak menyangka Mahkamah Agung akan mengeluarkan putusan kasasi yang 
memenangkan Soeharto. Di dua tingkat peradilan di bawahnya, 
Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, gugatan tersebut ditolak.
"Saya benar baru tahu hal ini. Jelas mengejutkan. Kalau memang 
putusannya memenangkan kasasi Soeharto, dengan segala hormat saya 
kepada MA, MA telah melakukan langkah mundur. Apa yang dituliskan 
TIME Asia sudah berdasar kaidah jurnalistik yang fair dan cover both 
sides (berimbang-red). Dunia pers Indonesia mengalami kemunduran 
kalau begini," papar Todung, Senin pagi tadi.

Keterkejutan sama diyakininya akan dirasakan oleh kliennya, 
pengelola dan redaksi TIME Asia. Namun, Todung menambahkan singkat, 
ia baru akan berkomentar banyak jika sudah melihat berkas putusan 
tersebut. Sebelumnya, gugatan Soeharto terhadap TIME Asia dikalahkan 
oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 Juni 2000. 
Majelis memutuskan menolak seluruh gugatan mantan Presiden Soeharto 
tersebut. Hakim menilai pemberitaan itu bukan penghinaan.
Pun, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang diketuai 
Gde Soedharta dalam putusannya tanggal 16 Maret 2001, menguatkan 
putusan  Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Soeharto bahkan 
dihukum membayar seluruh biaya perkara Rp 5,104 juta.
Gugatan Soeharto terhadap TIMEAsia ini untuk pertama kali 
disidangkan pada 12 April 2000 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan berihwal dari artikel bertajuk "Soeharto Inc. How 
Indonesia's Longtime Boss Built a Family Fortune" pada terbitan 
edisi 24 Mei 1999. 

Artikel tersebut berisi tentang kekayaan mantan Presiden Soeharto.
Pemberitaan majalah ini menyebutkan tentang kekayaan Soeharto dengan 
putra-putrinya beserta asal perolehannya. Pemberitaan pada beberapa 
edisi berikutnya juga menyinggung hal sama. Pada 17 Mei 1999, TIME 
Asia bahkan memberitakan transfer dana US$ 9 miliar dari Swiss ke 
Austria yang diduga milik mantan Presiden Soeharto dan mengungkap 
harta kekayaan anak-anak Soeharto di luar negeri. Majalah ini 
menaksir kekayaaan keluarga Soeharto bernilai US$ 15 miliar dengan 
semua asetnya. (*)
====================
* Gugatan Soeharto Berlanjut ke Perkara Pokok di Pengadilan
Tempo - Senin, 10 September 2007

JAKARTA - Proses mediasi perkara gugatan perdata pemerintah terhadap
mantan presiden Soeharto dan Yayasan Supersemar gagal. Hal tersebut
akan dilaporkan oleh pihak-pihak dalam sidang mediasi kepada hakim
mediator dari Pengadilan Jakarta Selatan, Sulthoni, hari ini.

"Jaksa siap untuk pembacaan gugatan," ujar salah seorang anggota Tim
Jaksa Pengacara Negara, Yoseph Suardi Sabda, saat dihubungi Tempo
kemarin.

Menurut Yoseph, setelah dilaporkan ke hakim mediator, biasanya jaksa
diberi tujuh hari untuk kemudian melakukan pembacaan gugatan. "Kami
optimistis dengan gugatan kami," ujarnya. Termasuk, kata dia,
optimistis atas konsepsi tindakan melawan hukum dalam draf gugatan
yang sebelumnya dipermasalahkan dan menyebabkan gagalnya proses
mediasi.

Berdasarkan catatan Tempo, proses mediasi kasus perdata Soeharto
sempat berlangsung sebanyak tiga kali pertemuan. Satu di antaranya
digelar di luar agenda mediasi formal. Namun, dalam kurun waktu satu
bulan mediasi, pihak-pihak yang terkait tidak menemukan kesepakatan
damai. Bahkan Ketua Tim Jaksa Pengacara Negara Dachmer Munthe sempat
menegaskan, "Kami siap beradu bukti."

Gugatan bermula dari dana yang diperoleh Yayasan Supersemar
berdasarkan dua peraturan yang dibuat pemerintah Orde Baru kala itu,
sebesar US$ 420 juta dan Rp 185 miliar. Dalam drafnya, kejaksaan
menilai dana yang diterima Yayasan itu telah disalahgunakan oleh
Soeharto dan Yayasan Supersemar.

Sementara itu, juru bicara tim pengacara, Juan Felix Tampubolon,
membantah jika disebut ada perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan
Yayasan. Menurut dia, draf kesepakatan yang digagas oleh kejaksaan
tidak bisa diterima oleh pihak Soeharto. Alasan atau dasar hukum yang
digunakan oleh kejaksaan, ucap dia, dinilai terlalu mengada-
ada. "Kami
optimistis menang jika nantinya maju ke pengadilan," katanya (Koran
Tempo, 5 September). SANDY INDRA PRATAMA



Kirim email ke