nano Biak_Papua

http://www.kompas.com/kompas-cetak/0709/12/Politikhukum/3832412.htm

Kado Pahit bagi Pers 


"Time" Pertanyakan Putusan MA

Jakarta, Kompas - Putusan Mahkamah Agung yang menghukum majalah Time edisi Asia 
untuk membayar ganti rugi Rp 1 triliun kepada mantan Presiden Soeharto 
menimbulkan banyak pertanyaan. Putusan MA ini, selain mengancam kebebasan pers, 
juga menyinggung rasa keadilan masyarakat. 

"Fraksi Partai Persatuan Pembangunan amat prihatin dengan putusan kasasi MA. 
Putusan itu bisa menjadi lonceng kematian bagi pers di Indonesia," ucap Ketua 
F-PPP di DPR Lukman Hakim Saifuddin, Selasa (11/9). 

Lukman juga heran, Mahkamah Agung (MA) membutuhkan waktu sedemikian lama, lebih 
dari enam tahun, untuk memutuskan kasasi. Perkara di bidang pers ini pun 
ditangani Ketua Muda MA Bidang Pengadilan Militer. Penunjukan Mayjen (Purn) 
German Hoediarto ini juga dipertanyakan kuasa hukum majalah Time, Todung Mulya 
Lubis. 

"Putusan MA itu harus ditinjau kembali (PK). MA juga harus menetapkan 
hakim-hakim agungnya yang tepat," ujar Lukman Hakim. 

Ketua Komisi III DPR Bidang Hukum Trimedya Pandjaitan dari Fraksi Partai 
Demokrasi Indonesia Perjuangan menilai putusan MA tersebut menyinggung rasa 
keadilan masyarakat. "Bayangkan, Soeharto dapat Rp 1 triliun. Padahal, kita mau 
mengutak-atik harta kekayaan Soeharto, susahnya bukan main. Eh, sekarang, 
Soeharto malah dapat pundi-pundi," kata Trimedya. 

Ditanya apakah ada permainan uang, Trimedya spontan menjawab, "Segala 
kemungkinan bisa terjadi. Ada uang atau ada kekuasaan." Trimedya juga 
mengatakan putusan MA itu akan mempermalukan Indonesia di mata internasional, 
khususnya di bidang penegakan hukum. 

Ditemui seusai diskusi "Membedah Undang-Undang No 40/1999 Tentang Pers dan Kode 
Etik Jurnalistik" di Bandung, anggota Dewan Pers, Wina Armada Sukardi, kemarin, 
mengatakan, putusan MA itu adalah kado pahit menyambut genap sewindu 
Undang-Undang Pers. Itu dianggap hal tragis dan memukul kemerdekaan pers. 

Menurut Wina, meskipun Time adalah majalah asing, banyak hal dalam prinsip pers 
dan jurnalistik yang seharusnya bersifat universal. Wina melihat sekarang masih 
ada pihak dengan cara-cara tertentu tidak dapat menerima kebebasan pers. Ini 
senada dengan pendapat Todung. 

Todung Mulya Lubis mengatakan, putusan itu sudah keluar terlebih dahulu ke 
masyarakat sebelum diterimanya dan ini tidak patut dilakukan. 

Penggembosan 

Todung menilai putusan MA tersebut merupakan salah satu bentuk penggembosan 
terhadap proses hukum yang kini ditempuh oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 
Putusan itu dikeluarkan pada saat Kejagung gencar mempersoalkan Soeharto di 
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Ketua MA Bagir Manan mengatakan, penunjukan Ketua Muda MA Bidang Pengadilan 
Militer itu karena MA tidak mengenal sistem kamar. "Ini cuma urusan pembagian 
pekerjaan saja," ujar dia. 

Sementara itu, German Hoediarto juga membantah jika statusnya sebagai 
purnawirawan dikaitkan dengan perkara itu. "Saya clean betul. Tidak ada beban. 
Tidak ada yang nginjak," ujarnya. 

Ditanya mengapa perkara baru diputus Agustus 2007 (perkara sejak 2001), German 
mengatakan, "Mana saya tahu. Perkaranya baru sampai ke saya sekarang (2007)." 
(ana/sut/CHE) 

Kirim email ke