Please visit: http://groups.yahoo.com/group/solidaritas_flotim ------------------
KETERANGAN PERS Pengadilan Negeri Larantuka pada hari ini, Kamis 30 Agustus 2007, mengadili perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus Tanah Weri. Perkara dugaan tindak pidana korupsi Felix Fernandez, SH, CN terdaftar dengan Nomor: 52/Pid.B/2007 PN LTK diadili oleh hakim Fransiskus Arcadius Ruwe, SH yang juga Ketua Pengadilan Larantuka, didampingi oleh Hajar Widiantoro, SH dan Ida Bagus B. Putera, SH sebagai hakim anggota. Jaksa Penuntut Umum Chandra Ari Wijaya, SH mendakwa Felix Fernandez, SH, CN dengan dakwaan berlapis, yaitu dakwaan primair melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi berbunyi : Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000, 00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); Dakwaan Subsidair melanggar pasal 3 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). DAKWAAN SUBSIDAIR Didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUH- Pidana yang berbunyi; Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi: Ayat 1: Selain pidana tambahan dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah: a. perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud, barang tidak bergerak yang digunakan atau diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu harga dari barang yang menggantikan barang tersebut; b. pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi; c. penutupan usaha atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; d. pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana. Ayat 2: Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut; Ayat 3: Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan karenanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan. Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUH- Pidana 1. Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: 1. mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan; Sesudah Jaksa Penuntut Umum Chandra Ari Wijaya, SH membacakan Surat Dakwaan, Majelis Hakim mempersilahkan Tim Penasehat Hukum Terdakwa Felix Fernandez, SH, CN yang terdiri dari : Petrus Bala Pattyona,SH,MH, Philipus Fernandez,SH dan Josep P. Dathon,SH, langsung mengajukan Tangkisan / Eksepsi berupa keberatan terhadap prosedur penyidikan hingga penyusunan Surat Dakwaan. Tim Penasehat Hukum Terdakwa Felix Fernandez, SH, CN menyoroti beberapa hal dalam Eksepsinya dengan membantah seluruh isi surat dakwaan baik dakwaan primer maupun dakwaan subsider dengan alasan sebagai berikut : 1. Dakwaan kepada Terdakwa Felix Fernandez, SH, CN, Salah Alamat (Error In Persona) dan Prematur karena terdakwa Felix Fernandez, SH, CN, hanya melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2001 tentang APBD dan Perda tersebut tidak pernah dibatalkan oleh Gubernur NTT, Menteri Dalam Negeri atau Mahkamah Agung melalui Yudicial Review; 2. Dakwaan kepada Terdakwa Felix Fernandez, SH, CN, Liar, Tak Beraturan, Tidak Beradab, Tidak Menurut Aturan, karena surat dakwaan dibuat menyimpang dari prosedur yang diatur dalam hukum acara pidana; 3. Surat-Surat Panggilan Kepada Felix Fernandez, SH, CN sebagai Tersangka Tidak Pernah Konsisten Tentang Penetapannya sebagai Tersangka karena menyimpang dari Hukum Acara Pidana; 4. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Tidak Cermat, Kabur (Obscur Libel) dan Menyimpang (breach of law) Ketentuan Pasal 143 KUHAP karena mendakwa terdakwa Felix Fernandez, SH, CN dengan pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang penjatuhan pidana tambahan; 5. Tidak ada Saksi Pelapor yang mengantar Felix Fernandez, SH, CN ke Kursi Terdakwa karena dalam berkas perkara tidak ditemukan pengaduan/laporan pihak-pihak yang merasa dirugikan sehubungan dengan pembelian dan pembangunan terminal Weri; 6. Proses Pengumpulan dan Penyitaan Bukti - Bukti Bukan Untuk Perkara Tersangka Felix Fernandez, SH, CN karena semua penyitaan bukti-bukti surat dengan tegas disebutkan untuk terdakwa Petrus Batha yang perkaranya sudah dihentikan; 7. Kasus Tanah Weri untuk Terdakwa Felix Fernandez, SH, CN Tidak Pernah Disidik Oleh Kejati NTT karena penyidikan yang dilakukan di Kejaksaan Tinggi NTT hanya memeriksa tersangka sedangkan para saksi diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Larantuka yang dilakukan tidak sesuai dengan perintah Undang-undang. Selain Keberatan / Eksepsi dari Tim Penasehat Hukum, Terdakwa Felix Fernandez, SH, CN juga mengajukan keberatan berupa tangkisan terhadap Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut. Terdakwa Felix Fernandez, SH, CN menyampaikan keberatan antara lain : 1. Karena Jaksa mendakwa Felix Fernandez, SH, CN melakukan perbuatan melanggar hukum, melanggar Keppres Nomor 55 Tahun 1993 dan Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, padahal Keppres 55 Tahun 1993 bukanlah Undang-undang bahkan sudah dicabut dengan Perpres RI Nomor 36 Tahun 2005 pasal 23, sedangkan PP 105 Tahun 2000 sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan berlakunya Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolahan Keuangan Daerah. Oleh karenanya Felix Fernandez, SH, CN tidak dapat didakwakan mengingat pasal 1 ayat 1 KUHP, yaitu Azas Nulum Delictum, Noela Poena Sine Previa Lege Poenali yang artinya tidak boleh seorang dihukum manakala tidak ada aturan tentang itu. Bahkan ditegaskan dalam Arrest Hogeraat (HR) 27 Oktober 1902 yang berbunyi: " Apabila Peraturan yang lama sebelum Terdakwa disidangkan diganti dengan suatu Peraturan baru dan Peraturan lama tidak lagi mempunyai kekuatan hukum, maka Terdakwa tidak dapat dihukum ". 2. Lebih lanjut Felix Fernandez, SH, CN menyatakan bahwa dia yang menjalankan Undang-Undang / Perda / Kebijakan Daerah dengan semestinya mengapa harus dihukum? Tambahan ganti rugi sebesar Rp. 109.000.000,- adalah amanat Perda / Kebijakan Daerah yang sudah dipertanggungjawabkan dalam Laporan Pertanggungjawaban. Bukankah dalam pasal 50 KUHP berbunyi : "Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang, tidak dipidana ". Bahkan Felix Fernandez, SH, CN menambahkan kalau dia dijerat / dijadikan Terdakwa mengapa mereka yang menyetujui, menetapkan, mengesahkan Perda Nomor 26 Tahun 2001 (Perda Perubahan APBD) tidak diminta pertanggungjawabannya? Para pihak seperti Gubernur, Mendagri, 30 Anggota DPRD, Sekda, Kepala Keuangan, seluruh Partai Politik yang Anggota DPRD-nya ada di DPRD Kabupaten Flores Timur Periode 1999 2004 seharusnya juga dijadikan Terdakwa. Mengapa Jaksa harus tebang pilih ? 3. Felix Fernandez, SH, CN juga menyatakan bahwa laporan awal kasus ini diajukan oleh seorang Romo kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa terdakwa dengan alasan "demi rasa keadilan masyarakat". Sayangnya Saksi Pelapor tersebut tidak pernah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Saksi. Memang pelaporan tersebut pada saat itu dimungkinkan oleh pengaturan dalam penjelasan pasal 2 ayat 1 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Ternyata penjelasan pasal 2 ayat 1 tentang Tindak Pidana Korupsi telah dinyatakan tidak berlaku karena Penjelasan pasal 2 ayat 1 tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ( Lihat Keputusan Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 033/PUN IV/2006 Tanggal 25 Juli 2006). Apabila persidangan terus dilaksanakan maka akan melanggar Konstitusi dan hak-hak warga negara. 4. Felix Fernandez, SH, CN juga menjelaskan dan membuktikan di persidangan serta semua orang mengetahui tanah di Weri sekarang ini harganya berkisar rata-rata Rp.80.000 / M2. Mengapa Pemda Kabupaten Flores Timur membebaskan dengan harga RP. 25.000 / M2 harus dijerat dengan Pidana Korupsi. Aneh tapi nyata persidangan ini sungguh lucu karena menyidangkan seorang terdakwa yang menguntungkan negara. Demikian Keterangan Pers dari Tim Penasehat Hukum Terdakwa Felix Fernandez, SH, CN agar masyarakat dapat mengetahui duduk permasalahan yang sebenarnya. Larantuka, 30 Agustus, 2007 Hormat kami, Tim Penasehat Hukum Terdakwa Felix Fernandez, SH. CN - Petrus Bala Pattyona, SH., MH - Philipus Fernandez, SH - Josep P. Dathon, SH
