Please visit:
http://groups.yahoo.com/group/solidaritas_flotim
------------------


KETERANGAN PERS


Pengadilan Negeri Larantuka pada hari ini, Kamis 30 Agustus 2007,
mengadili perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus Tanah Weri.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi Felix Fernandez, SH, CN terdaftar
dengan Nomor: 52/Pid.B/2007 PN LTK diadili oleh hakim Fransiskus
Arcadius Ruwe, SH yang juga Ketua Pengadilan Larantuka, didampingi
oleh Hajar Widiantoro, SH dan Ida Bagus B. Putera, SH sebagai hakim
anggota. Jaksa Penuntut Umum Chandra Ari Wijaya, SH mendakwa Felix 
Fernandez, SH, CN dengan dakwaan berlapis, yaitu dakwaan primair
melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1
KUHP. Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi berbunyi :

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya
diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan
keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana
penjara seumur hidup, pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun
dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.
200.000.000, 00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);

Dakwaan Subsidair melanggar pasal 3 ayat 1 Undang-undang Nomor 31
Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi:

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau
sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat
merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda
paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

DAKWAAN SUBSIDAIR

Didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun
1999 sebagimana  diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke- 1
KUH- Pidana yang berbunyi; 

Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri
atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara,
dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan/atau
denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan
paling banyak 
Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi:

Ayat 1: Selain pidana tambahan dimaksud dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah: 
 

a. perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud,
barang tidak bergerak yang digunakan atau diperoleh dari tindak pidana
korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana
korupsi dilakukan, begitu harga dari barang yang menggantikan barang
tersebut; 

b. pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya dengan
harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi; 

c. penutupan usaha atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1
(satu) tahun;

d. pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan
sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh
Pemerintah kepada terpidana. 

Ayat 2: Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf  b paling lama dalam waktu 1 (satu)
bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk
menutupi uang pengganti tersebut; 

Ayat 3: Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi
untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak
melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan
dalam Undang-undang ini dan karenanya pidana tersebut sudah ditentukan
dalam putusan pengadilan.

Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUH- Pidana 
1. Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
   1. mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta
melakukan perbuatan;

Sesudah Jaksa Penuntut Umum Chandra Ari Wijaya, SH membacakan Surat
Dakwaan, Majelis Hakim mempersilahkan Tim Penasehat Hukum Terdakwa
Felix  Fernandez, SH, CN yang terdiri dari : Petrus Bala
Pattyona,SH,MH, Philipus Fernandez,SH dan Josep P. Dathon,SH, langsung
mengajukan Tangkisan / Eksepsi berupa keberatan terhadap prosedur
penyidikan hingga penyusunan Surat Dakwaan.

Tim Penasehat Hukum Terdakwa Felix  Fernandez, SH, CN menyoroti
beberapa hal  dalam Eksepsinya dengan membantah seluruh isi surat
dakwaan baik dakwaan primer maupun dakwaan subsider dengan alasan
sebagai berikut :

1. Dakwaan kepada Terdakwa Felix Fernandez, SH, CN, Salah Alamat
(Error In Persona) dan Prematur karena terdakwa Felix Fernandez, SH,
CN, hanya melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2001 tentang
APBD dan Perda tersebut tidak pernah dibatalkan oleh Gubernur NTT,
Menteri Dalam Negeri atau Mahkamah Agung melalui Yudicial Review;

2. Dakwaan kepada Terdakwa Felix Fernandez, SH, CN, Liar, Tak
Beraturan, Tidak  Beradab, Tidak Menurut Aturan, karena surat dakwaan
dibuat menyimpang dari prosedur yang diatur dalam hukum acara pidana; 

3. Surat-Surat Panggilan Kepada Felix  Fernandez, SH, CN sebagai
Tersangka Tidak Pernah Konsisten Tentang Penetapannya sebagai
Tersangka karena menyimpang dari Hukum Acara Pidana;  

4. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Tidak Cermat, Kabur (Obscur Libel) dan
Menyimpang (breach of law) Ketentuan Pasal 143 KUHAP karena mendakwa
terdakwa Felix  Fernandez, SH, CN dengan pasal 18 Undang-undang Tindak
Pidana Korupsi yang mengatur tentang penjatuhan pidana tambahan; 

5. Tidak ada Saksi Pelapor yang mengantar Felix Fernandez, SH, CN ke
Kursi Terdakwa karena dalam berkas perkara tidak ditemukan
pengaduan/laporan pihak-pihak yang merasa dirugikan sehubungan dengan
pembelian dan pembangunan terminal Weri; 

6. Proses Pengumpulan dan Penyitaan Bukti - Bukti Bukan Untuk Perkara
Tersangka Felix  Fernandez, SH, CN karena semua penyitaan bukti-bukti
surat dengan tegas disebutkan untuk terdakwa Petrus Batha yang
perkaranya sudah dihentikan; 

7. Kasus Tanah Weri untuk Terdakwa Felix Fernandez, SH, CN Tidak
Pernah Disidik Oleh Kejati NTT karena penyidikan yang dilakukan di
Kejaksaan Tinggi NTT hanya memeriksa tersangka sedangkan para saksi
diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Larantuka yang dilakukan tidak sesuai
dengan perintah Undang-undang.

Selain Keberatan / Eksepsi dari Tim Penasehat Hukum, Terdakwa Felix 
Fernandez, SH, CN juga mengajukan keberatan berupa tangkisan terhadap
Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut.

Terdakwa Felix  Fernandez, SH, CN menyampaikan keberatan antara lain  :

1. Karena Jaksa mendakwa Felix Fernandez, SH, CN melakukan perbuatan
melanggar hukum, melanggar Keppres Nomor 55 Tahun 1993 dan Peraturan
Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, padahal Keppres 55 Tahun 1993
bukanlah Undang-undang bahkan sudah dicabut dengan Perpres RI Nomor 36
Tahun 2005 pasal 23, sedangkan PP 105 Tahun 2000 sudah dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku dengan berlakunya Peraturan Pemerintah RI
Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolahan Keuangan Daerah. Oleh
karenanya Felix Fernandez, SH, CN tidak dapat didakwakan mengingat
pasal 1 ayat 1 KUHP, yaitu Azas Nulum Delictum, Noela Poena Sine
Previa Lege Poenali yang artinya tidak boleh seorang dihukum manakala
tidak ada aturan tentang itu. Bahkan ditegaskan dalam Arrest Hogeraat
(HR) 27 Oktober 1902 yang berbunyi:
" Apabila Peraturan yang lama sebelum Terdakwa disidangkan diganti
dengan suatu Peraturan baru dan Peraturan lama tidak lagi mempunyai
kekuatan hukum, maka Terdakwa tidak dapat dihukum ".

2. Lebih lanjut Felix  Fernandez, SH, CN menyatakan bahwa dia yang
menjalankan Undang-Undang / Perda / Kebijakan Daerah dengan semestinya
mengapa harus dihukum? Tambahan ganti rugi sebesar Rp. 109.000.000,-
adalah amanat Perda / Kebijakan Daerah yang sudah
dipertanggungjawabkan dalam Laporan Pertanggungjawaban. Bukankah dalam
pasal 50 KUHP  berbunyi :
"Barang  siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan
Undang-Undang, tidak dipidana ". 

Bahkan Felix  Fernandez, SH, CN menambahkan kalau dia dijerat /
dijadikan Terdakwa mengapa mereka yang menyetujui, menetapkan,
mengesahkan Perda Nomor 26 Tahun 2001 (Perda Perubahan APBD) tidak
diminta pertanggungjawabannya? Para pihak seperti Gubernur, Mendagri, 
30 Anggota DPRD, Sekda, Kepala Keuangan, seluruh Partai Politik yang
Anggota DPRD-nya ada di DPRD Kabupaten Flores Timur Periode 1999 –
2004 seharusnya juga dijadikan Terdakwa. Mengapa Jaksa harus tebang
pilih ?

3. Felix  Fernandez, SH, CN juga menyatakan bahwa laporan awal kasus
ini diajukan oleh seorang Romo kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) untuk memeriksa terdakwa dengan alasan "demi rasa keadilan
masyarakat". Sayangnya Saksi Pelapor tersebut tidak pernah dibuatkan
Berita Acara Pemeriksaan Saksi. Memang pelaporan tersebut pada saat
itu dimungkinkan oleh pengaturan dalam penjelasan pasal 2 ayat 1
Tentang Tindak Pidana Korupsi. Ternyata penjelasan pasal 2 ayat 1
tentang Tindak Pidana Korupsi telah dinyatakan tidak berlaku karena
Penjelasan pasal 2 ayat 1 tersebut bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak lagi mempunyai kekuatan
hukum yang mengikat ( Lihat Keputusan Mahkamah Konstitusi dalam
putusan Nomor 033/PUN IV/2006 Tanggal 25 Juli 2006). Apabila
persidangan terus dilaksanakan maka akan melanggar Konstitusi dan
hak-hak warga negara.

4. Felix  Fernandez, SH, CN juga menjelaskan dan membuktikan di
persidangan serta semua orang mengetahui tanah di Weri sekarang ini
harganya berkisar rata-rata Rp.80.000 / M2. Mengapa Pemda Kabupaten
Flores Timur membebaskan dengan harga RP. 25.000 / M2 harus dijerat
dengan Pidana Korupsi. Aneh tapi nyata persidangan ini sungguh lucu
karena menyidangkan seorang terdakwa yang menguntungkan negara.

Demikian Keterangan Pers dari Tim Penasehat Hukum Terdakwa Felix 
Fernandez, SH, CN agar masyarakat dapat mengetahui duduk permasalahan
yang sebenarnya.


Larantuka, 30 Agustus, 2007

Hormat kami,
Tim Penasehat Hukum 
Terdakwa Felix Fernandez, SH. CN 



- Petrus Bala Pattyona, SH., MH
- Philipus Fernandez, SH
- Josep P. Dathon, SH

Kirim email ke