JUSTICE IS SERVED !!! Ketua Fraksi PPP Lukman Hakim Saifuddin yang mengatakan bahwa, "Putusan MA bisa menjadi lonceng kematian bagi pers di Indonesia", adalah gaya politisasi kampungan, dengan maksud agar media pers bergerak melawan ketetapan hukum dan melakukan "trial by the press", menghakimi Pak Harto kembali.
Salam, Yap Hong Gie MOD: Pak Yap, kasus Soeharto itu tertumpuk banyak. Belum lagi kasus-kasus yang melibatkan anak-anak dan kerabatnya. Hampir semuanya menebar malapetaka yang luar biasa bagi bangsa Indonesia (kecuali Pak Yap mungkin). Kalau Pak Harto toh memang pantas dihakimi, kenapa tidak? Sampai nanti beliau wafat pun pasti akan masih diributkan. Mending selesaikan semua sebelum dia dicabut nyawanya. http://www.kompas.com/ Politik & Hukum Rabu, 12 September 2007 Kado Pahit bagi Pers "Time" Pertanyakan Putusan MA Jakarta, Kompas - Putusan Mahkamah Agung yang menghukum majalah Time edisi Asia untuk membayar ganti rugi Rp 1 triliun kepada mantan Presiden Soeharto menimbulkan banyak pertanyaan. Putusan MA ini, selain mengancam kebebasan pers, juga menyinggung rasa keadilan masyarakat. "Fraksi Partai Persatuan Pembangunan amat prihatin dengan putusan kasasi MA. Putusan itu bisa menjadi lonceng kematian bagi pers di Indonesia," ucap Ketua F-PPP di DPR Lukman Hakim Saifuddin, Selasa (11/9). Lukman juga heran, Mahkamah Agung (MA) membutuhkan waktu sedemikian lama, lebih dari enam tahun, untuk memutuskan kasasi. Perkara di bidang pers ini pun ditangani Ketua Muda MA Bidang Pengadilan Militer. Penunjukan Mayjen (Purn) German Hoediarto ini juga dipertanyakan kuasa hukum majalah Time, Todung Mulya Lubis. "Putusan MA itu harus ditinjau kembali (PK). MA juga harus menetapkan hakim-hakim agungnya yang tepat," ujar Lukman Hakim. Ketua Komisi III DPR Bidang Hukum Trimedya Pandjaitan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menilai putusan MA tersebut menyinggung rasa keadilan masyarakat. "Bayangkan, Soeharto dapat Rp 1 triliun. Padahal, kita mau mengutak-atik harta kekayaan Soeharto, susahnya bukan main. Eh, sekarang, Soeharto malah dapat pundi-pundi," kata Trimedya. Ditanya apakah ada permainan uang, Trimedya spontan menjawab, "Segala kemungkinan bisa terjadi. Ada uang atau ada kekuasaan." Trimedya juga mengatakan putusan MA itu akan mempermalukan Indonesia di mata internasional, khususnya di bidang penegakan hukum. Ditemui seusai diskusi "Membedah Undang-Undang No 40/1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik" di Bandung, anggota Dewan Pers, Wina Armada Sukardi, kemarin, mengatakan, putusan MA itu adalah kado pahit menyambut genap sewindu Undang-Undang Pers. Itu dianggap hal tragis dan memukul kemerdekaan pers. Menurut Wina, meskipun Time adalah majalah asing, banyak hal dalam prinsip pers dan jurnalistik yang seharusnya bersifat universal. Wina melihat sekarang masih ada pihak dengan cara-cara tertentu tidak dapat menerima kebebasan pers. Ini senada dengan pendapat Todung. Todung Mulya Lubis mengatakan, putusan itu sudah keluar terlebih dahulu ke masyarakat sebelum diterimanya dan ini tidak patut dilakukan. Penggembosan Todung menilai putusan MA tersebut merupakan salah satu bentuk penggembosan terhadap proses hukum yang kini ditempuh oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Putusan itu dikeluarkan pada saat Kejagung gencar mempersoalkan Soeharto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketua MA Bagir Manan mengatakan, penunjukan Ketua Muda MA Bidang Pengadilan Militer itu karena MA tidak mengenal sistem kamar. "Ini cuma urusan pembagian pekerjaan saja," ujar dia. Sementara itu, German Hoediarto juga membantah jika statusnya sebagai purnawirawan dikaitkan dengan perkara itu. "Saya clean betul. Tidak ada beban. Tidak ada yang nginjak," ujarnya. Ditanya mengapa perkara baru diputus Agustus 2007 (perkara sejak 2001), German mengatakan, "Mana saya tahu. Perkaranya baru sampai ke saya sekarang (2007)." (ana/sut/CHE) ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ http://www.smh.com.au/news/world/soeharto-wins-129m-in-damages-from-time/2007/09/10/1189276642061.html Soeharto wins $129m in damages from Time September 11, 2007 JAKARTA: Indonesia's Supreme Court had awarded the former dictator Soeharto 1 trillion rupiah ($129.6 million ) in damages in a lawsuit he brought against Time magazine, a court official said yesterday. The decision is likely to spark outrage in Indonesia, where the ageing former president has avoided being brought to trial over persistent allegations of massive corruption during his 32 years of iron-fisted rule. "We accept the suit filed by Soeharto and refuse the decision of the Appeal Court and Central Jakarta District Court," a Supreme Court spokesman, Nurhadi, said, referring to rulings against Soeharto made in 2000 and 2001. The court, in its August 30 ruling, had ordered that Soeharto be paid 1 trillion rupiah in immaterial damages and that an apology be published in Indonesian newspapers as well as in three Time titles. Soeharto had been seeking more than $US27 billion ($32.7 billion) in the defamation suit filed against Time over a May 1999 article alleging he had stashed a massive amount of money abroad. Nurhadi said that the article was "considered inappropriate, far from decent and careless, so it is considered against the law on defamation, and against the honour of the plaintiff, who is a military general, retired, and former Indonesian president". "Based on those considerations, the plaintiff's civil suit and demands on immaterial damages are accepted in order to uphold justice." Under Indonesian law, the only legal avenue now open to Time would be to file a request for a judicial review, for which new evidence or a procedural dispute needs to be claimed. Before the ruling was confirmed, a lawyer for Time, Todung Mulya Lubis, told the afternoon newspaper Sinar Harapan that, if it was true, "it means they [the court] have taken a step backward". "What Time published was based on journalistic ethics. It was fair and covered both sides. It would be a step backward for the Indonesian press," he was quoted as saying. Soeharto has denied accumulating a fortune while in power. He described as "ridiculous" a Forbes magazine estimate after he stepped down that he was one of the world's richest men. Agence France-Presse
