Terima kasih untuk rilisnya Mas Arif. Kebetulan saya pengguna Telkom Flexi 
juga. Mulai detik ini saya akan lebih berhati-hati memakainya, kalau perlu 
pindah ke operator ponsel lain yang punya komitmen untuk tidak menyadap 
pembicaraan yang dilakukan oleh pelanggannya.



  ----- Original Message ----- 
  From: Arif Zulkifli 
  To: [EMAIL PROTECTED] 
  Sent: Wednesday, September 12, 2007 10:45 AM
  Subject: [wartawan] rilis terhadap penyadapan wartawan TEMPO



  *ALIANSI JURNALIS INDEPENDEN* JAKARTA



  Nomor : 05/AJIJAK-Adv/Pers/IX/2007

  Perihal : Siaran Pers untuk segera disiarkan

  *Siaran Pers Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta atas tindakan 

  penyadapan dan intimidasi berkedok penegakan hukum terhadap wartawan 

  Majalah Tempo, Metta Dharmasaputra*

  Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengutuk terjadinya tindakan 

  penyadapan telepon genggam yang dilakukan pihak-pihak yang tidak 

  bertanggungjawab atas wartawan Majalah Tempo, Metta Dharmasaputra. AJI 

  menilai terjadinya penyadapan atas wartawan investigatif dari salahsatu 

  media terkemuka di Indonesia ini adalah tanda-tanda bahaya yang 

  menandakan kebebasan pers di negeri ini kembali terancam.

  Jika komunikasi wartawan yang melakukan tugas jurnalistiknya di bawah 

  naungan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bisa dengan seenaknya 

  disadap dengan dalih penegakan hukum, maka masa depan kebebasan pers di 

  negeri ini sudah gelap gulita. Terlebih jika benar penyadapan itu 

  dilakukan untuk melindungi kepentingan pihak-pihak yang selama ini 

  justru melakukan pelanggaran hukum dengan manipulasi pajak yang 

  merugikan negara sampai triliunan rupiah.

  Selain itu, AJI Jakarta juga menyesalkan cara-cara Polda Metro Jaya 

  menegakkan hukum dengan mengabaikan prinsip-prinsip perlindungan kepada 

  kebebasan pers dan hak wartawan mencari informasi yang dilindungi 

  undang-undang.

  Adalah benar wartawan Tempo, Metta Dharmasaputra, menjalin komunikasi 

  dengan mantan karyawan PT Asian Agri, Vincentius Amin Sutanto, sejak 

  akhir 2006 lalu, dalam rangka tugas jurnalistik. Saat itu belum jelas 

  benar status hukum Vincentius Amin Sutanto. Motif utama komunikasi 

  tersebut adalah penggalian data-data penting mengenai manipulasi pajak 

  PT Asian Agri yang dipegang Vincentius, yang kemudian dipublikasikan 

  sebagai Laporan Utama Majalah Berita Mingguan Tempo pada Januari 2007 lalu.

  Sebagai tindak lanjut dari pemberitaan tersebut, pada pertengahan 

  Januari, tim gabungan Direktorat Pajak Departemen Keuangan dan Komisi 

  Pemberantasan Korupsi mendatangi kantor PT Asian Agri di Jakarta dan 

  Medan dan menyita sejumlah dokumen. Bahkan pada Mei 2007, Dirjen Pajak 

  Darmin Nasution menegaskan pemerintah sudah menemukan bukti awal pidana 

  pajak PT Asian Agri dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 786 

  miliar. Lima direksi perusahaan itu ditetapkan sebagai tersangka. Semua 

  ini adalah berkat informasi penting yang disampaikan Vincentius Amin 

  Sutanto sebagai /whistle blower/ yang membongkar praktek biadab yang 

  merugikan keuangan negara.

  Namun, meski sudah nyata-nyata membantu membongkar kasus ini, Vincentius 

  justru diganjar hukuman penjara 11 tahun pada Agustus 2007 lalu, karena 

  dinilai terbukti melakukan pidana pencucian uang. Tak puas dengan 

  "keberhasilan" membui seorang /whistleblower/, polisi kini juga 

  mengincar wartawan Tempo, Metta Dharmasaputra, yang membantu mengungkap 

  kasus ini kepada publik. Buktinya, pada awal September lalu, Kepala 

  Satuan II/Fismondev Polda Metro Jaya, AKBP Aris Munandar, melayangkan 

  surat panggilan kepada Metta untuk menjadi saksi berkaitan dengan 

  pelarian Vincentius ke Singapura.

  Pada saat bersamaan, di kalangan wartawan juga beredar salinan 

  percakapan SMS dari telepon genggam Telkom Flexy milik Metta 

  Dharmasaputra dengan sejumlah pihak. Seorang pejabat Telkom memastikan 

  salinan itu memang dikeluarkan atas permintaan aparat penegak hukum.

  Semua fakta dan bukti di atas cukup untuk membuat AJI Jakarta prihatin 

  dan menyesalkan arah penyelidikan polisi dalam kasus ini. Patut diduga 

  polisi bertindak bukan atas kepentingan umum dan mengabaikan prosedur 

  penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui telekomunikasi seperti 

  diatur UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Peraturan 

  Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000. Dalam dua aturan itu, penyadapan atau 

  permintaan informasi percakapan melalui telekomunikasi hanya bisa 

  dilakukan atas seseorang yang melakukan tindak pidana korupsi, terorisme 

  dan narkoba. Sementara Metta Dharmasaputra dalam kasus ini hanya 

  berstatus sebagai saksi dan nyata-nyata melakukan tugas jurnalistik 

  sebagai wartawan yang dilindungi undang-undang. Apa yang dilakukannya 

  sebagai wartawan dalam kasus ini semata-mata demi melindungi kepentingan 

  publik yang lebih besar.

  AJI Jakarta mengajak semua media, organisasi profesi wartawan, 

  lembaga-lembaga yang peduli pada kebebasan pers, para jurnalis, dan 

  organisasi masyarakat sipil untuk bersama melawan tekanan yang mengancam 

  kebebasan pers ini.



  Jakarta, 12 September 2007





  *_Jajang Jamaludin_* *_Umar Idris_*

  Ketua Umum Ketua Divisi Advokasi


   


------------------------------------------------------------------------------


  No virus found in this incoming message.
  Checked by AVG Free Edition. 
  Version: 7.5.485 / Virus Database: 269.13.15/1002 - Release Date: 11/09/2007 
17:46

Kirim email ke