Bos Ambon, Bisa gak sih ngasih komentarnya gak mengkaitkan dengan Yang Maha Berkuasa selalu memberkahi/ada di sisinya? Risih bacanya.. Kesannya Allah meridhoi gitu.. Lebih baik kita berdo'a agar Allah membukakan kebenaran agar mengalahkan kejahatan.. Gitu bos..
Wassalam, Irwan.K On 9/12/07, Sunny <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Refleksi; *Suharto menang dan senang adalah kenyataan, tetapi apakah > kemenangannya ini berarti Yang Mahaberkuasa selalu ada pada > sisinya, bertanya seorang sobat. Ketika ditanya mengapa berpendapat begitu, > dia menegaskan bahwa Allah itu hanya untuk berada bukan untuk yang tidak > berada bin miskin melarat. Benarkah pendapat sobat saya itu?* > > http://www.sinarharapan.co.id/berita/0709/11/sh01.html > > > *Kejagung: Data Kita Berbeda dengan "TIME" > Soeharto Senang Perkaranya Menang* > > *Oleh > **Rafael Sebayang/ > Rikando Somba* > > * > * > *Jakarta – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan kasasi yang > diajukan mantan Presiden Soeharto terhadap majalah TIME Asia telah sampai ke > telinga mantan penguasa Orde Baru (Orba) itu. Soeharto sangat senang dan > menyatakan rasa gembira ketika kabar tersebut disampaikan kepadanya. > * > > *Hal ini disampaikan OC Kaligis, salah satu dari anggota tim pengacara > Soeharto kepada SH, Senin (10/9) petang. "Bapak (Soeharto-red) sangat senang > dan tersenyum-senyum waktu kita sampaikan berita itu. Demikian juga keluarga > besar merasa sangat gembira mendengarnya," papar Kaligis. > * > > *Sebaliknya, pihak TIME Asia belum memutuskan langkah hukum apa pun > terkait putusan ini. Kuasa hukum majalah TIME, Todung Mulya Lubis, > mengatakan kepada SH, Selasa (11/9), pihaknya akan melihat dulu salinan > putusan kasasi ini. > * > > *"Saya belum menerima salinan putusan kasasi tersebut. Jadi, kita belum > mengambil keputusan apapun sekarang ini," kata Todung Mulya Lubis yang > melakukan konferensi pers di Jakarta, Selasa siang. > Sementara itu, ketika ditanyakan perihal salah satu bukti yang digunakan > oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam gugatan negara terhadap Hutomo Mandala > Putra alias Tommy Soeharto, adalah estimasi kekayaan seperti yang > dipublikasikan TIME Asia beberapa waktu lalu, OC Kaligis tidak banyak > berkomentar. > * > > *Kaligis hanya memberi gambaran bahwa Kejagung menggugat Tommy secara > perdata atas perintah pengadilan Guernsey dalam kasus BPPC, namun ternyata > semuanya tidak masalah dan sudah dilunasi oleh Tommy. > > Kejagung Optimistis > * > > *Di sisi lain, Direktur Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung Yoseph > Suardi Sabda kepada SH membantah pemberitaan TIME Asia menjadi salah satu > bukti dalam gugatan negara di terhadap Tommy di pengadilan Guernsey. Adapun > kliping pemberitaan majalah asing ini, menurut Yoseph, digunakan tak lebih > ilustrasi semata. > * > > *Yoseph lantas menjelaskan bahwa data-data yang digunakan Kejagung dalam > gugatan tersebut di antaranya bersumber dari data yang diperoleh dari > Indonesian Corruption Watch, auditor independen Price Waterhouse Cooper, > serta data dari IMF. > * > > *"Pemberitaan TIME itu kita gunakan hanya sebagai ilustrasi saja, karena > kita sadar informasinya bersumber dari kata-kata orang," kata Yoseph. > Menanggapi sikap optimisme dalam gugatan terhadap Soeharto dan Yayasan > Supersemar, terlebih setelah MA memenangkan Soeharto dalam kasus TIME Asia, > Yoseph menandaskan hal tersebut tidak berpengaruh satu sama lain. > * > > *Keyakinan atas bukti-bukti yang dimiliki Kejagung dalam kasus Supersemar > adalah sesuatu yang mendasar dan membedakannya dengan kasus Soeharto versus > Time. > * > > *"Kasus TIME datanya kan dari mulut orang. Data yang kita punya sangat > kuat. Kita jalan di atas rel dan keyakinan kita," ujarnya. > Sementara itu, proses mediasi antara pemerintah dengan Yayasan Beasiswa > Supersemar dan mantan Presiden Soeharto benar-benar gagal mencapai > kesepakatan. > * > > *Ketua tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Dachamer Munthe menjelaskan pihak > tergugat dalam upaya mediasi enggan memenuhi substansi yang dimintakan > pihaknya, yakni menyangkut penyerahan aset dan perbuatan melawan hukum, > sehingga proses perundingan mengalami kebuntuan alias deadlock. Sidang > perdana gugatan pemerintah terhadap Soeharto akan digelar pada 24 September > mendatang. > * > > *Pemerintah melalui JPN menggugat Yayasan Beasiswa Supersemar dan mantan > Presiden Seoharto terkait dugaan penyelewengan dana pada yayasan tersebut. > Kejaksaan menuntut pengembalian dana yang disalahgunakan senilai US$ 420 > juta dan Rp 185 miliar. Ganti rugi immateriil senilai Rp 10 triliun. > * > > *Putusan kasasi atas kasus TIME Asia, diputuskan MA akhir bulan lalu. MA > mengabulkan gugatan Soeharto yang menuntut ganti rugi material Rp 280 juta > dan immateriil Rp 1 triliun atas pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama > baik penguasa Orde Baru tersebut. > * > > *Sebelumnya, gugatan Soeharto terhadap TIME Asia dikalahkan oleh Majelis > Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 Juni 2000. Pun, Majelis hakim > Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang diketuai Gde Soedharta dalam > putusannya tanggal 16 Maret 2001, menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) > Jakarta Pusat itu. * > > > *Gugatan Soeharto terhadap Time ini untuk pertama kali disidangkan pada 12 > April 2000 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan berihwal dari artikel > bertajuk Soeharto Inc. How Indonesia's Longtime Boss Built a Family Fortune > pada terbitan edisi 24 Mei 1999. Artikel tersebut berisi tentang kekayaan > mantan Presiden Soeharto.* >
