Bos Ambon,

Bisa gak sih ngasih komentarnya gak mengkaitkan dengan Yang Maha Berkuasa
selalu memberkahi/ada di sisinya? Risih bacanya.. Kesannya Allah meridhoi
gitu..
Lebih baik kita berdo'a agar Allah membukakan kebenaran agar mengalahkan
kejahatan.. Gitu bos..

Wassalam,

Irwan.K

On 9/12/07, Sunny <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>    Refleksi; *Suharto menang dan senang adalah kenyataan, tetapi apakah
> kemenangannya ini berarti Yang Mahaberkuasa selalu ada pada
> sisinya, bertanya seorang sobat. Ketika ditanya mengapa berpendapat begitu,
> dia menegaskan bahwa Allah itu hanya untuk berada bukan untuk yang tidak
> berada bin miskin melarat. Benarkah pendapat sobat saya itu?*
>
> http://www.sinarharapan.co.id/berita/0709/11/sh01.html
>
>
> *Kejagung: Data Kita Berbeda dengan "TIME"
> Soeharto Senang Perkaranya Menang*
>
> *Oleh
> **Rafael Sebayang/
> Rikando Somba*
>
> *
> *
> *Jakarta – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan kasasi yang
> diajukan mantan Presiden Soeharto terhadap majalah TIME Asia telah sampai ke
> telinga mantan penguasa Orde Baru (Orba) itu. Soeharto sangat senang dan
> menyatakan rasa gembira ketika kabar tersebut disampaikan kepadanya.
> *
>
> *Hal ini disampaikan OC Kaligis, salah satu dari anggota tim pengacara
> Soeharto kepada SH, Senin (10/9) petang. "Bapak (Soeharto-red) sangat senang
> dan tersenyum-senyum waktu kita sampaikan berita itu. Demikian juga keluarga
> besar merasa sangat gembira mendengarnya," papar Kaligis.
> *
>
> *Sebaliknya, pihak TIME Asia belum memutuskan langkah hukum apa pun
> terkait putusan ini. Kuasa hukum majalah TIME, Todung Mulya Lubis,
> mengatakan kepada SH, Selasa (11/9), pihaknya akan melihat dulu salinan
> putusan kasasi ini.
> *
>
> *"Saya belum menerima salinan putusan kasasi tersebut. Jadi, kita belum
> mengambil keputusan apapun sekarang ini," kata Todung Mulya Lubis yang
> melakukan konferensi pers di Jakarta, Selasa siang.
> Sementara itu, ketika ditanyakan perihal salah satu bukti yang digunakan
> oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam gugatan negara terhadap Hutomo Mandala
> Putra alias Tommy Soeharto, adalah estimasi kekayaan seperti yang
> dipublikasikan TIME Asia beberapa waktu lalu, OC Kaligis tidak banyak
> berkomentar.
> *
>
> *Kaligis hanya memberi gambaran bahwa Kejagung menggugat Tommy secara
> perdata atas perintah pengadilan Guernsey dalam kasus BPPC, namun ternyata
> semuanya tidak masalah dan sudah dilunasi oleh Tommy.
>
> Kejagung Optimistis
> *
>
> *Di sisi lain, Direktur Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung Yoseph
> Suardi Sabda kepada SH membantah pemberitaan TIME Asia menjadi salah satu
> bukti dalam gugatan negara di terhadap Tommy di pengadilan Guernsey. Adapun
> kliping pemberitaan majalah asing ini, menurut Yoseph, digunakan tak lebih
> ilustrasi semata.
> *
>
> *Yoseph lantas menjelaskan bahwa data-data yang digunakan Kejagung dalam
> gugatan tersebut di antaranya bersumber dari data yang diperoleh dari
> Indonesian Corruption Watch, auditor independen Price Waterhouse Cooper,
> serta data dari IMF.
> *
>
> *"Pemberitaan TIME itu kita gunakan hanya sebagai ilustrasi saja, karena
> kita sadar informasinya bersumber dari kata-kata orang," kata Yoseph.
> Menanggapi sikap optimisme dalam gugatan terhadap Soeharto dan Yayasan
> Supersemar, terlebih setelah MA memenangkan Soeharto dalam kasus TIME Asia,
> Yoseph menandaskan hal tersebut tidak berpengaruh satu sama lain.
> *
>
> *Keyakinan atas bukti-bukti yang dimiliki Kejagung dalam kasus Supersemar
> adalah sesuatu yang mendasar dan membedakannya dengan kasus Soeharto versus
> Time.
> *
>
> *"Kasus TIME datanya kan dari mulut orang. Data yang kita punya sangat
> kuat. Kita jalan di atas rel dan keyakinan kita," ujarnya.
> Sementara itu, proses mediasi antara pemerintah dengan Yayasan Beasiswa
> Supersemar dan mantan Presiden Soeharto benar-benar gagal mencapai
> kesepakatan.
> *
>
> *Ketua tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Dachamer Munthe menjelaskan pihak
> tergugat dalam upaya mediasi enggan memenuhi substansi yang dimintakan
> pihaknya, yakni menyangkut penyerahan aset dan perbuatan melawan hukum,
> sehingga proses perundingan mengalami kebuntuan alias deadlock. Sidang
> perdana gugatan pemerintah terhadap Soeharto akan digelar pada 24 September
> mendatang.
> *
>
> *Pemerintah melalui JPN menggugat Yayasan Beasiswa Supersemar dan mantan
> Presiden Seoharto terkait dugaan penyelewengan dana pada yayasan tersebut.
> Kejaksaan menuntut pengembalian dana yang disalahgunakan senilai US$ 420
> juta dan Rp 185 miliar. Ganti rugi immateriil senilai Rp 10 triliun.
> *
>
> *Putusan kasasi atas kasus TIME Asia, diputuskan MA akhir bulan lalu. MA
> mengabulkan gugatan Soeharto yang menuntut ganti rugi material Rp 280 juta
> dan immateriil Rp 1 triliun atas pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama
> baik penguasa Orde Baru tersebut.
> *
>
> *Sebelumnya, gugatan Soeharto terhadap TIME Asia dikalahkan oleh Majelis
> Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 Juni 2000. Pun, Majelis hakim
> Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang diketuai Gde Soedharta dalam
> putusannya tanggal 16 Maret 2001, menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN)
> Jakarta Pusat itu. *
>
>
> *Gugatan Soeharto terhadap Time ini untuk pertama kali disidangkan pada 12
> April 2000 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan berihwal dari artikel
> bertajuk Soeharto Inc. How Indonesia's Longtime Boss Built a Family Fortune
> pada terbitan edisi 24 Mei 1999. Artikel tersebut berisi tentang kekayaan
> mantan Presiden Soeharto.*
>

Kirim email ke