Refleksi; Suharto menang dan senang adalah kenyataan, tetapi apakah 
kemenangannya ini berarti Yang Mahaberkuasa selalu ada pada sisinya, bertanya 
seorang sobat. Ketika ditanya mengapa berpendapat begitu, dia menegaskan bahwa 
Allah itu hanya untuk berada bukan untuk yang tidak berada bin miskin melarat. 
Benarkah pendapat sobat saya itu?

http://www.sinarharapan.co.id/berita/0709/11/sh01.html

Kejagung: Data Kita Berbeda dengan "TIME"
Soeharto Senang Perkaranya Menang

Oleh
Rafael Sebayang/
Rikando Somba



Jakarta - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan kasasi yang diajukan 
mantan Presiden Soeharto terhadap majalah TIME Asia telah sampai ke telinga 
mantan penguasa Orde Baru (Orba) itu. Soeharto sangat senang dan menyatakan 
rasa gembira ketika kabar tersebut disampaikan kepadanya. 


Hal ini disampaikan OC Kaligis, salah satu dari anggota tim pengacara Soeharto 
kepada SH, Senin (10/9) petang. "Bapak (Soeharto-red) sangat senang dan 
tersenyum-senyum waktu kita sampaikan berita itu. Demikian juga keluarga besar 
merasa sangat gembira mendengarnya," papar Kaligis.


Sebaliknya, pihak TIME Asia belum memutuskan langkah hukum apa pun terkait 
putusan ini. Kuasa hukum majalah TIME, Todung Mulya Lubis, mengatakan kepada 
SH, Selasa (11/9), pihaknya akan melihat dulu salinan putusan kasasi ini. 


"Saya belum menerima salinan putusan kasasi tersebut. Jadi, kita belum 
mengambil keputusan apapun sekarang ini," kata Todung Mulya Lubis yang 
melakukan konferensi pers di Jakarta, Selasa siang. 
Sementara itu, ketika ditanyakan perihal salah satu bukti yang digunakan oleh 
Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam gugatan negara terhadap Hutomo Mandala Putra 
alias Tommy Soeharto, adalah estimasi kekayaan seperti yang dipublikasikan TIME 
Asia beberapa waktu lalu, OC Kaligis tidak banyak berkomentar. 


Kaligis hanya memberi gambaran bahwa Kejagung menggugat Tommy secara perdata 
atas perintah pengadilan Guernsey dalam kasus BPPC, namun ternyata semuanya 
tidak masalah dan sudah dilunasi oleh Tommy. 

Kejagung Optimistis


Di sisi lain, Direktur Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung Yoseph Suardi 
Sabda kepada SH membantah pemberitaan TIME Asia menjadi salah satu bukti dalam 
gugatan negara di terhadap Tommy di pengadilan Guernsey. Adapun kliping 
pemberitaan majalah asing ini, menurut Yoseph, digunakan tak lebih ilustrasi 
semata. 


Yoseph lantas menjelaskan bahwa data-data yang digunakan Kejagung dalam gugatan 
tersebut di antaranya bersumber dari data yang diperoleh dari Indonesian 
Corruption Watch, auditor independen Price Waterhouse Cooper, serta data dari 
IMF. 


"Pemberitaan TIME itu kita gunakan hanya sebagai ilustrasi saja, karena kita 
sadar informasinya bersumber dari kata-kata orang," kata Yoseph.
Menanggapi sikap optimisme dalam gugatan terhadap Soeharto dan Yayasan 
Supersemar, terlebih setelah MA memenangkan Soeharto dalam kasus TIME Asia, 
Yoseph menandaskan hal tersebut tidak berpengaruh satu sama lain. 


Keyakinan atas bukti-bukti yang dimiliki Kejagung dalam kasus Supersemar adalah 
sesuatu yang mendasar dan membedakannya dengan kasus Soeharto versus Time. 


"Kasus TIME datanya kan dari mulut orang. Data yang kita punya sangat kuat. 
Kita jalan di atas rel dan keyakinan kita," ujarnya.
Sementara itu, proses mediasi antara pemerintah dengan Yayasan Beasiswa 
Supersemar dan mantan Presiden Soeharto benar-benar gagal mencapai kesepakatan. 


Ketua tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Dachamer Munthe menjelaskan pihak 
tergugat dalam upaya mediasi enggan memenuhi substansi yang dimintakan 
pihaknya, yakni menyangkut penyerahan aset dan perbuatan melawan hukum, 
sehingga proses perundingan mengalami kebuntuan alias deadlock. Sidang perdana 
gugatan pemerintah terhadap Soeharto akan digelar pada 24 September mendatang.


Pemerintah melalui JPN menggugat Yayasan Beasiswa Supersemar dan mantan 
Presiden Seoharto terkait dugaan penyelewengan dana pada yayasan tersebut. 
Kejaksaan menuntut pengembalian dana yang disalahgunakan senilai US$ 420 juta 
dan Rp 185 miliar. Ganti rugi immateriil senilai Rp 10 triliun.


Putusan kasasi atas kasus TIME Asia, diputuskan MA akhir bulan lalu. MA 
mengabulkan gugatan Soeharto yang menuntut ganti rugi material Rp 280 juta dan 
immateriil Rp 1 triliun atas pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik 
penguasa Orde Baru tersebut. 


Sebelumnya, gugatan Soeharto terhadap TIME Asia dikalahkan oleh Majelis Hakim 
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 Juni 2000. Pun, Majelis hakim Pengadilan 
Tinggi (PT) DKI Jakarta yang diketuai Gde Soedharta dalam putusannya tanggal 16 
Maret 2001, menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu. 


Gugatan Soeharto terhadap Time ini untuk pertama kali disidangkan pada 12 April 
2000 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan berihwal dari artikel bertajuk 
Soeharto Inc. How Indonesia's Longtime Boss Built a Family Fortune pada 
terbitan edisi 24 Mei 1999. Artikel tersebut berisi tentang kekayaan mantan 
Presiden Soeharto.

Kirim email ke