http://www.suarapembaruan.com/News/2007/09/14/index.html
TAJUK RENCANA I Joseph Estrada, "Time", dan Soeharto Pekan ini, ada berita penting menyangkut dua mantan presiden dari dua negara bertetangga. Kebetulan beritanya menyangkut persoalan yang sama, yakni dugaan memperkaya diri sendiri selama berkuasa. Adalah Soeharto dari Indonesia, dan Joseph Estrada dari Filipina, dua mantan kepala negara yang menyita perhatian publik di negeri masing-masing. Namun, ada perbedaan yang substansial yang dialami keduanya. Soeharto beruntung, gugatannya terhadap Majalah Time edisi Asia dimenangkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada akhir Agustus lalu. MA menganggap laporan khusus Time pada 24 Mei 1999 yang berjudul Suharto Inc.: How Indonesia's Longtime Boss Built a Family Fortune melawan asas kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian. MA juga memerintahkan Time membayar ganti rugi immateriil Rp 1 triliun kepada Soeharto. Nasib berkebalikan dialami Estrada, yang pada Rabu (12/9) divonis penjara seumur hidup, dan seluruh kekayaannya yang ditaksir senilai US$ 87 juta (sekitar Rp 800 miliar) disita. Vonis dijatuhkan atas dakwaan korupsi selama dia memerintah. Menarik untuk menyimak peristiwa yang dialami kedua mantan presiden itu. Untuk kasus di Filipina, kita layak memberi apresiasi terhadap putusan pengadilan setempat, yang berani menjatuhkan hukuman kepada seorang mantan presiden. Hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. Terlepas dari perlawanan yang dilakukan kubu Estrada untuk membuktikan dia tak bersalah, vonis tersebut merupakan angin segar bagi upaya mengikis habis korupsi yang menjangkiti kalangan penguasa di Filipina. Melalui vonis itu, kita melihat betapa harapan untuk membasmi korupsi, masih ada di Filipina. Sebaliknya, putusan kasasi MA atas kasus Soeharto dan Time sontak memicu kecaman. Ada dua hal yang menjadi keprihatinan. Pertama, putusan itu menyiratkan lemahnya upaya penyelesaian dugaan korupsi yang dilakukan Soeharto dan kroninya, meskipun sudah dimandatkan secara tegas melalui Tap MPR No XI/MPR/1998. Kedua, bagi dunia pers, putusan kasasi MA bagai menikam jantung kebebasan pers. Majelis hakim tinggi yang memutuskan kasus itu, sepertinya mengirim sinyal kepada masyarakat bahwa informasi mengenai penyimpangan yang melibatkan penguasa diharamkan. Dengan segala instrumen hukum di bawah kendalinya, penguasa akan selalu berupaya mementahkan semua informasi yang dipublikasikan, dan mencari celah untuk menyerang balik. Simpul dari apa yang terjadi atas diri Joseph "Erap" Estrada, Time, dan Soeharto, adalah penyakit umat manusia yang bernama korupsi. Apa yang dilakukan Time melalui laporannya, sebenarnya mirip dengan langkah berani pengadilan Filipina. Time mencoba mengedukasi publik, termasuk aparat penegak hukum di Indonesia, bahwa telah terjadi dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang dilakukan Soeharto beserta keluarga dan kroninya. Sayangnya, rakyat Indonesia disuguhi drama yang antiklimaks dari sebuah lakon mengenai upaya mengusut dugaan korupsi mantan penguasa Orde Baru itu. Sebaliknya, pengadilan di Filipina menumbuhkan harapan publik, bahwa masih ada nurani yang menghidupi lembaga hukum mereka. Pada kasus Estrada, pengadilan Filipina boleh dikata belajar dari pengalaman buruk saat gagal menuntaskan pengusutan dugaan korupsi yang dilakukan mendiang Presiden Ferdinand Marcos, istrinya Imelda Marcos, dan kroninya. Apa yang terjadi dalam kasus Soeharto versus Time seolah melengkapi ketidakmampuan pengadilan mengadili perkara korupsi jenderal besar itu. Kenyataan tersebut sekaligus menjadi bukti bahwa hukum di negara kita masih tunduk pada penguasa, bukan pada nurani dan kepentingan publik. -------------------------------------------------------------------------------- Last modified: 13/9/07
