http://www.suarapembaruan.com/News/2007/09/14/index.html

TAJUK RENCANA I

Joseph Estrada, "Time", dan Soeharto
Pekan ini, ada berita penting menyangkut dua mantan presiden dari dua negara 
bertetangga. Kebetulan beritanya menyangkut persoalan yang sama, yakni dugaan 
memperkaya diri sendiri selama berkuasa. 

Adalah Soeharto dari Indonesia, dan Joseph Estrada dari Filipina, dua mantan 
kepala negara yang menyita perhatian publik di negeri masing-masing. Namun, ada 
perbedaan yang substansial yang dialami keduanya. 

Soeharto beruntung, gugatannya terhadap Majalah Time edisi Asia dimenangkan 
oleh Mahkamah Agung (MA) pada akhir Agustus lalu. MA menganggap laporan khusus 
Time pada 24 Mei 1999 yang berjudul Suharto Inc.: How Indonesia's Longtime Boss 
Built a Family Fortune melawan asas kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian. 
MA juga memerintahkan Time membayar ganti rugi immateriil Rp 1 triliun kepada 
Soeharto. 

Nasib berkebalikan dialami Estrada, yang pada Rabu (12/9) divonis penjara 
seumur hidup, dan seluruh kekayaannya yang ditaksir senilai US$ 87 juta 
(sekitar Rp 800 miliar) disita. Vonis dijatuhkan atas dakwaan korupsi selama 
dia memerintah. 

Menarik untuk menyimak peristiwa yang dialami kedua mantan presiden itu. Untuk 
kasus di Filipina, kita layak memberi apresiasi terhadap putusan pengadilan 
setempat, yang berani menjatuhkan hukuman kepada seorang mantan presiden. Hukum 
benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. 

Terlepas dari perlawanan yang dilakukan kubu Estrada untuk membuktikan dia tak 
bersalah, vonis tersebut merupakan angin segar bagi upaya mengikis habis 
korupsi yang menjangkiti kalangan penguasa di Filipina. Melalui vonis itu, kita 
melihat betapa harapan untuk membasmi korupsi, masih ada di Filipina. 

Sebaliknya, putusan kasasi MA atas kasus Soeharto dan Time sontak memicu 
kecaman. Ada dua hal yang menjadi keprihatinan. Pertama, putusan itu 
menyiratkan lemahnya upaya penyelesaian dugaan korupsi yang dilakukan Soeharto 
dan kroninya, meskipun sudah dimandatkan secara tegas melalui Tap MPR No 
XI/MPR/1998. 

Kedua, bagi dunia pers, putusan kasasi MA bagai menikam jantung kebebasan pers. 
Majelis hakim tinggi yang memutuskan kasus itu, sepertinya mengirim sinyal 
kepada masyarakat bahwa informasi mengenai penyimpangan yang melibatkan 
penguasa diharamkan. Dengan segala instrumen hukum di bawah kendalinya, 
penguasa akan selalu berupaya mementahkan semua informasi yang dipublikasikan, 
dan mencari celah untuk menyerang balik. 

Simpul dari apa yang terjadi atas diri Joseph "Erap" Estrada, Time, dan 
Soeharto, adalah penyakit umat manusia yang bernama korupsi. Apa yang dilakukan 
Time melalui laporannya, sebenarnya mirip dengan langkah berani pengadilan 
Filipina. Time mencoba mengedukasi publik, termasuk aparat penegak hukum di 
Indonesia, bahwa telah terjadi dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang 
dilakukan Soeharto beserta keluarga dan kroninya. 

Sayangnya, rakyat Indonesia disuguhi drama yang antiklimaks dari sebuah lakon 
mengenai upaya mengusut dugaan korupsi mantan penguasa Orde Baru itu. 
Sebaliknya, pengadilan di Filipina menumbuhkan harapan publik, bahwa masih ada 
nurani yang menghidupi lembaga hukum mereka. Pada kasus Estrada, pengadilan 
Filipina boleh dikata belajar dari pengalaman buruk saat gagal menuntaskan 
pengusutan dugaan korupsi yang dilakukan mendiang Presiden Ferdinand Marcos, 
istrinya Imelda Marcos, dan kroninya. 

Apa yang terjadi dalam kasus Soeharto versus Time seolah melengkapi 
ketidakmampuan pengadilan mengadili perkara korupsi jenderal besar itu. 
Kenyataan tersebut sekaligus menjadi bukti bahwa hukum di negara kita masih 
tunduk pada penguasa, bukan pada nurani dan kepentingan publik. 



--------------------------------------------------------------------------------
Last modified: 13/9/07

Kirim email ke