Refleksi: Apakah pemerintah Jakarta akan meratifikasi deklarasi PBB tentang 
Hak-Hak Masyarakat Asli ini ataukah menolak dengan berlagak tidak tahu atau 
memakai alasan lain itu dan ini baik surgawai dan duniawiai?

http://www.suarapembaruan.com/News/2007/09/14/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 
Diadopsi, Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Asli
[NEW YORK] Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi sebuah 
deklarasi yang memberikan hak-hak bagi masyarakat pribumi di seluruh dunia. 
Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan Selandia Baru menyampaikan keberatan 
dengan dalih deklarasi itu tidak sejalan dengan undang-undang yang sudah ada di 
negara mereka. 

Deklarasi PBB tersebut menegaskan kesetaraan lebih dari 370 juta warga pribumi 
serta hak mereka untuk mempertahankan kelembagaan, budaya, dan tradisi 
spiritual. Deklarasi itu juga memberlakukan standar untuk melawan diskriminasi 
dan marjinalisasi, sekaligus mengupayakan pengurangan pelanggaran hak asasi 
manusia (HAM) terhadap masyarakat pribumi. 

Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Asli (UN Declaration on the Rights of 
Indigenous Peoples) disetujui oleh Dewan HAM PBB di Jenewa pada Juni 2006 dan 
dikirimkan ke Majelis Umum PBB yang beranggotakan 192 negara untuk diadopsi. 

Majelis menolak untuk memberikan persetujuan akhir pada Desember, tetapi 
berjanji untuk menggelar pemungutan suara sebelum akhir masa persidangan pada 
pekan depan. Deklarasi, yang tidak mengikat secara hukum tersebut, diadopsi 
setelah disetujui dengan perbandingan suara 143-4, dengan sebelas negara 
menyatakan abstain. 

"Diadopsinya deklarasi ini merupakan momen bersejarah ketika sejumlah negara 
anggota PBB dengan masyarakat pribumi mereka telah berekonsiliasi di tengah 
banyaknya sejarah menyakitkan di masa lalu, dan kini bergerak bersama menuju 
terciptanya penegakan HAM, keadilan, dan pembangunan bagi semua," ujar Michele 
Montas, Juru Bicara Sekjen PBB Ban Ki-moon, Kamis (13/9). 

Deklarasi PBB itu disetujui setelah diperjuangkan selama lebih dari 20 tahun 
itu. Deklarasi itu menyerukan negara-negara untuk mencegah atau menghentikan 
pengusiran paksa masyarakat asli, perampasan lahan-lahan milik mereka, maupun 
pemaksaan mereka untuk berintegrasi dengan kebudayaan lain. [AP/E-9] 



--------------------------------------------------------------------------------
Last modified: 13/9/07 

Kirim email ke