Refleksi: Apakah pemerintah Jakarta akan meratifikasi deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Asli ini ataukah menolak dengan berlagak tidak tahu atau memakai alasan lain itu dan ini baik surgawai dan duniawiai?
http://www.suarapembaruan.com/News/2007/09/14/index.html SUARA PEMBARUAN DAILY Diadopsi, Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Asli [NEW YORK] Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi sebuah deklarasi yang memberikan hak-hak bagi masyarakat pribumi di seluruh dunia. Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan Selandia Baru menyampaikan keberatan dengan dalih deklarasi itu tidak sejalan dengan undang-undang yang sudah ada di negara mereka. Deklarasi PBB tersebut menegaskan kesetaraan lebih dari 370 juta warga pribumi serta hak mereka untuk mempertahankan kelembagaan, budaya, dan tradisi spiritual. Deklarasi itu juga memberlakukan standar untuk melawan diskriminasi dan marjinalisasi, sekaligus mengupayakan pengurangan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap masyarakat pribumi. Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Asli (UN Declaration on the Rights of Indigenous Peoples) disetujui oleh Dewan HAM PBB di Jenewa pada Juni 2006 dan dikirimkan ke Majelis Umum PBB yang beranggotakan 192 negara untuk diadopsi. Majelis menolak untuk memberikan persetujuan akhir pada Desember, tetapi berjanji untuk menggelar pemungutan suara sebelum akhir masa persidangan pada pekan depan. Deklarasi, yang tidak mengikat secara hukum tersebut, diadopsi setelah disetujui dengan perbandingan suara 143-4, dengan sebelas negara menyatakan abstain. "Diadopsinya deklarasi ini merupakan momen bersejarah ketika sejumlah negara anggota PBB dengan masyarakat pribumi mereka telah berekonsiliasi di tengah banyaknya sejarah menyakitkan di masa lalu, dan kini bergerak bersama menuju terciptanya penegakan HAM, keadilan, dan pembangunan bagi semua," ujar Michele Montas, Juru Bicara Sekjen PBB Ban Ki-moon, Kamis (13/9). Deklarasi PBB itu disetujui setelah diperjuangkan selama lebih dari 20 tahun itu. Deklarasi itu menyerukan negara-negara untuk mencegah atau menghentikan pengusiran paksa masyarakat asli, perampasan lahan-lahan milik mereka, maupun pemaksaan mereka untuk berintegrasi dengan kebudayaan lain. [AP/E-9] -------------------------------------------------------------------------------- Last modified: 13/9/07
