GALAMEDIA
SABTU, 15 SEPTEMBER 2007
Merusak atas Nama Agama
SEHARI menjelang tibanya bulan Ramadan, bulan yang disucikan umat Islam, noda
terpercik di Kampung Kereteg, Kel. Cigantang, Kec. Mangkubumi, Kota
Tasikmalaya. Di wilayah yang sering disebut Kota Santri itu, tindak kekerasan
terjadi. Sebuah tempat ibadah dibakar dan sejumlah rumah dirusak. Warga
setempat sangat ketakutan.
Pelakunya disebut-sebut sebagai massa tidak dikenal. Karena mereka menggunakan
penutup muka seperti dalam film-film jagoan ninja. Serangan yang dilakukan
hampir tengah malam tersebut begitu cepat dan terarah. Dalam waktu singkat
kerusakan pun terjadi.
Meskipun massa penyerang tidak diketahui, namun menilik sasaran perusakan, kita
selintas bisa membuat perkiraan-perkiraan. Korban serangan adalah Jemaah
Wahidiyah. Yaitu sebuah komunitas yang dalam beberapa waktu belakangan ini
ramai diprotes keberadaannya oleh sebagian masyarakat. Bahkan ada yang
menyebutnya sebagai aliran sesat.
Kita tidak hendak menguji atau membahas masalah sesat tidaknya aliran tersebut.
Kita juga tidak akan berdiskusi mengenai persoalan fikih beserta amalan-amalan
yang mereka anut. Karena memang bukan tempatnya hal itu dibicarakan di sini.
Pembicaraan masalah-masalah tersebut membutuhkan kompetensi tersendiri.
Hal yang ingin kita diskusikan di sini adalah kekerasan dan perusakan pada
sekelompok orang, yang dipicu perbedaan pemahaman agama. Ini bukan kejadian
yang pertama di wilayah Jawa Barat. Lebih khusus lagi di wilayah Tasikmalaya.
Dari masa ke masa, insiden seperti ini selalu saja terjadi.
Barangkali sudah menjadi kebiasaan buruk pada masyarakat kita, gemar menghukum
orang lain hanya karena perbedaan pendapat. Pada masalah yang menyangkut agama,
hukuman itu bisa lebih berat lagi. Antara lain berupa sebutan sesat atau kafir.
Padahal yang menghukum dan dihukum itu sama-sama orang Islam, yang bertuhankan
Allah SWT.
Biasanya, pihak yang menjatuhkan hukuman dalam kasus serupa itu, selalu merasa
dirinya paling benar dibanding siapa pun. Karenanya pula, mereka merasa berhak
untuk menentukan orang lain itu sesat atau tidak. Seolah-olah penentuan surga
dan neraka ada dalam genggamannya.
Tidakkah lebih baik jika kita menyikapi perbedaan pandangan dan pemahaman itu
dengan kepala dingin? Bukan dengan cara memutuskan silaturahmi sesama muslim
sehingga mereka yang dituduh sesat harus mengungsi ke tempat lain? Bagi pihak
yang berbeda pendapat dengan pemahaman mayoritas, seolah tidak punya hak hidup
dengan tenang.
Mungkin kita harus banyak belajar lagi sebagai sebuah masyarakat yang majemuk.
Bahwa di tengah kaum muslimin pun begitu kaya dengan keragaman pemahaman atas
agamanya. Tidak mungkin dan tidak ada pihak mana pun yang diberi wewenang untuk
menyeragamkan pemahaman itu. Maka yang kita butuhkan adalah sikap toleransi
sesama pemeluk Islam.
Ada baiknya kita renungkan nasihat yang dikemukakan seorang cendekiawan Islam.
Dalam beragama, katanya, marilah kita bersepakat dalam hal-hal yang qoth'i
(jelas dan pasti) dan saling menghormati pada hal-hal yang dzonni (belum jelas
dan belum pasti).
Kepada pihak kepolisian, diharapkan sungguh-sungguh menyelidiki kasus
penyerangan dan perusakan ini. Sebab perbuatan itu jelas-jelas tindakan
kriminal yang harus mendapat ganjaran sesuai aturan hukum. **