Kalo boleh usul buat si udin ini, mending dirimu coba banding ke komdis PSSI, pasti hukumannya akan dihapus dan dibatalkan. Wakakak.....
----- Original Message ---- From: anantö/ <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected] Sent: Monday, September 17, 2007 11:04:03 AM Subject: Re: [mediacare] Nurdin Halid Menghilang >>>>>Vonis MA itu juga akan membawa Nurdin mencatat sejarah sebagai anggota DPR >>>>>yang paling singkat masa jabatannya. Sebab, dia baru dilantik sebagai >>>>>anggota dewan tiga hari lalu, tepatnya 12 September 2007. Belum sempat >>>>>menikmati empuknya kursi wakil rakyat tersebut, DPP Golkar sudah >>>>>menegaskan me-recall wakil rakyat dari Sulsel itu<<<<< Amar putusan dari MA, seharusnya di-cc-kan juga ke Jaya Suprana sebagai bosa MURI. Karena Tuan Nurdin Halid ternyata mencatat rekor sebagai Anggota DPR RI dengan masa jabatan tercepat. Ananto W. Sembodo On 9/15/07, Sunny <[EMAIL PROTECTED] se> wrote: http://batampos. co.id/content/ view/30593/ 1/ Nurdin Halid Menghilang Sabtu, 15 September 2007 Neloe Cs Dijebloskan ke Cipinang JAKARTA (BP) - NURDIN Halid harus kembali ke penjara. Sosok yang sudah akrab dengan pengadilan dalam berbagai kasus korupsi itu divonis dua tahun penjara plus denda Rp 30 juta dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Putusan tersebut membatalkan putusan bebas PN Jakarta Selatan dalam kasus penyalahgunaan dana penyaluran minyak goreng yang merugikan negara Rp169,7 miliar pada 1999. Hingga tadi malam pukul 20.00, tim eksekutor dari Kejari Jakarta Selatan (Jaksel) belum bertemu Nurdin. "Masih dicari. Kami (kejaksaan) belum bertemu Nurdin Halid," kata Kapuspenkum Kejagung Thomson Siagian di sela eksekusi Neloe di gedung Kejari Jaksel kemarin (14/9). Menurut dia, kejaksaan harus memastikan bahwa Nurdin menerima salinan putusan sebelum mengeksekusinya ke Lapas Cipinang. "Ada tahap untuk menyerahkan salinan putusan tersebut. Tim eksekutor masih berusaha. Eksekusinya nanti menyusul," tegasnya. Di tempat yang sama, Kepala Kejari Jaksel Hidayatullah mengungkapkan, kejaksaan secepatnya mengeksekusi, jika telah ada informasi Nurdin menerima salinan putusan. "Itu sesuai pasal 270 KUHAP," ujarnya. Ditanya soal jadwal eksekusi Nurdin, dia belum bisa memastikan. Dia juga tidak tahu posisi ketua umum PSSI tersebut. Thomson menyatakan, kejaksaan menjamin Nurdin tidak melarikan diri. Sebab, dia saat ini masih berstatus dilarang bepergian ke luar negeri alias dicekal. "Itu sudah kami antisipasi," ungkapnya. Wartawan koran ini berupaya menghubungi telepon genggam Nurdin. Namun, ponsel tersebut dibawa ajudannya. Sang ajudan menyatakan bahwa Nurdin sedang berdinas di kantor PSSI, Senayan. Informasi lain menyebutkan, Nurdin jatuh sakit dan bepergian ke Makassar bersama keluarga. Di mana Nurdin saat ini? Hingga kemarin (14/9), Nurdin Halid yang telah dilantik pada Rabu (12/9) itu belum sempat "mengaktifkan" ruang kantor di Gedung Nusantara I. Sejumlah wartawan yang sengaja mendatangi ruang bernomor 1328 tersebut tidak mendapatkan apa-apa, selain suasana kantor yang lengang. Belum tampak satu pun barang milik Nurdin yang dibawa ke sana. Praktis, ruang kantor Nurdin itu hanya berisi sejumlah kursi dan meja beserta satu set komputer yang memang menjadi bagian dari inventaris ruang tersebut. Di Sekretariat PSSI, Nurdin juga tak ada. Rencana rapat kemarin pun dibatalkan. Desakan agar Nurdin diganti dari pucuk PSSI mulai muncul. Vonis MA itu juga akan membawa Nurdin mencatat sejarah sebagai anggota DPR yang paling singkat masa jabatannya. Sebab, dia baru dilantik sebagai anggota dewan tiga hari lalu, tepatnya 12 September 2007. Belum sempat menikmati empuknya kursi wakil rakyat tersebut, DPP Golkar sudah menegaskan me-recall wakil rakyat dari Sulsel itu. "Karena ada vonis Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap, kami (DPP Partai Golkar, Red) tentu akan mengikuti ketentuan UU," ujar Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla dalam keterangan pers di kediaman dinasnya, Jalan Diponegoro 2, Menteng, Jakarta Pusat, kemarin (14/9). Dia menyatakan, putusan MA tersebut baru diketahui DPP Partai Golkar dua hari setelah pelantikan Nurdin sebagai anggota Komisi III DPR. Karena itu, Golkar akan menarik kadernya yang juga ketua umum PSSI tersebut dari parlemen sesuai ketentuan undang-undang. Pasal 3 huruf f UU Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susduk MPR, DPR, dan DPRD menyatakan, seseorang yang menjadi anggota MPR/DPR/DPRD adalah yang tidak sedang menjalani pidana penjara berdasar putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena bertindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih. "Kalau tuntutannya lebih dari lima tahun, otomatis akan kami jalankan putusan MA (dengan menarik Nurdin dari parlemen, red)," tegasnya. Tapi, mengapa Golkar nekat mengangkat Nurdin ke parlemen? Jusuf Kalla mengatakan, pengusulan nama Nurdin bersifat otomatis sebagai pengganti antarwaktu mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Andi Mattalata yang ditunjuk menjadi menteri hukum dan HAM. Pasalnya, Nurdin menduduki nomor urut enam atau tepat di bawah Andi Mattalata. "Ketika Andi Mattalata jadi menteri, otomatis yang di bawahnya naik. Jadi, otomatis saja. KPU memperbolehkan (pergantian antarwaktu) selama ancaman hukumannya kurang dari lima tahun," tuturnya. Putusan kasasi MA itu diambil dalam rapat permusyawaratan hakim MA yang diketuai Bagir Manan dengan anggota Iskandar Kamil, Parman Suparman, Joko Sarwoko, dan Mugiharjo pada 13 Agustus 2007. Pada pengadilan tingkat pertama, Nurdin dituntut 20 tahun penjara oleh kejaksaan. Namun, majelis hakim membebaskan Nurdin dengan alasan terdakwa hanya menjalankan penugasan dari pemerintah. Saat itu, Nurdin menjadi ketua Konsorsium Distribusi Indonesia (KDI) yang menyalurkan minyak goreng dari Bulog. Vonis untuk Nurdin itu kemarin diumumkan secara bersamaan dengan vonis untuk para mantan direksi Bank Mandiri, yakni E.C.W. Neloe dkk. MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan kejaksaan atas putusan bebas dalam kasus kredit macet PT Cipta Graha Nusantara (CGN) Rp 160 miliar pada 21 Februari 2006. Dalam putusan kasasi itu, Neloe dkk masing-masing divonis 10 tahun plus denda Rp 500 juta. Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan, begitu menerima ekstravonis dari Mahkamah Agung, pihaknya akan langsung menjemput Nurdin. "Pasti dieksekusi dong. Sekarang sudah saya perintahkan Jampidsus pada jaksa penuntut umum untuk menerima ekstravonis dari MA," kata Hendarman di Kantor Presiden kemarin. "Setelah ekstravonis diterima, kemudian diberikan kepada pengacara. Setelah diterima pengacara, langsung dieksekusi," tambahnya. Hendarman tidak memberikan kepastian waktu pelaksanaan eksekusi bagi Nurdin. Tapi, mantan ketua Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtastipikor) itu berjanji segera melaksanakannya. "Masalahnya sekarang Jumat. Baru saya mau monitor JPU-nya sudah terima atau belum," katanya. Status Nurdin sebagai anggota DPR sejak 12 September lalu, menurut Hendarman, tidak akan memengaruhi pelaksanaan eksekusi. Kejaksaan Agung, kata Hendarman, juga tidak perlu meminta izin dari presiden untuk mencokok Nurdin. "Kalau anggota dewan, untuk eksekusi tidak ada prosedur permohonan izin. Izin diperlukan ketika dia sebagai tersangka atau saksi," tegasnya. Neloe Cs Dijebloskan Tiga mantan direktur Bank Mandiri, ECW Neloe, M Sholeh Tasripan, dan I Wayan Pugeg akhirnya dijebloskan ke Lapas Cipinang, tadi malam. Mereka dieksekusi setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan kejaksaan atas putusan bebas dalam kasus kredit macet PT Cipta Graha Nusantara (CGN) Rp160 miliar pada 21 Februari 2006. Dalam putusan kasasi yang diputus Kamis lalu (13/09), Neloe dkk masing-masing divonis 10 tahun plus denda Rp500 juta. Majelis hakim yang menangani adalah Bagir Manan (ketua), Iskandar Kamil, Djoko Sarwoko, Harifin A Tumpa, dan Rehngena Purba. Isi putusan tersebut dibacakan bersamaan dengan putusan kasus korupsi Nurdin Halid oleh Ketua PN Jakarta Selatan (Jaksel) Andi Samsan Nganro di ruang kerjanya, kemarin. Nurdin menjadi terpidana dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana pendistribusian minyak goreng Bulog Rp169,71 miliar. Dalam kasus tersebut, MA menghukum Nurdin selama dua tahun dan denda Rp20 juta. MA juga mengabulkan permohonan kasasi kejaksaan atas putusan bebas Nurdin di PN Jakarta Selatan (Jaksel) pada 16 Juni 2005. Putusan ketua umum Koperasi Distribusi Indonesia (KDI) ini dijatuhkan pada hari yang sama dengan kasus Neloe dkk. Majelisnya adalah Bagir (ketua), Iskandar Kamil, Parman Soeparman, Djoko Sarwoko, dan Moegihardjo. Menurut Kapuspenkum Kejagung Thomson Siagian di sela eksekusi Neloe di Gedung Kejari Jaksel, kemarin, kejaksaan lebih dahulu mengeksekusi Neloe dkk daripada Nurdin, karena tiga mantan bankir itu bersikap kooperatif. Proses eksekusi Neloe dkk berjalan lancar. Tim eksekutor Kejari Jaksel menjemput di rumah para terpidana. Neloe beralamat di Jalan Permata Intan IV, Permata Hijau, Jaksel. Sedang Tasripan dan Pugeg masing-masing di Jalan Sriwijaya 19, Kebayoran Baru, Jaksel dan Jalan Metro Pondok Indah 99, Jaksel. Tim eksekutor membawa Neloe datang lebih awal di Gedung Kejari Jaksel pada pukul 17.15. Beberapa menit kemudian disusul Tasripan dan Pugeg. Selanjutnya, ketiganya menandatangani BAP eksekusi. (jpnn) ____________________________________________________________________________________ Tonight's top picks. What will you watch tonight? Preview the hottest shows on Yahoo! TV. http://tv.yahoo.com/
