http://batampos.co.id/content/view/30593/1/


      Nurdin Halid Menghilang        

      Sabtu, 15 September 2007  
      Neloe Cs Dijebloskan ke Cipinang
      JAKARTA (BP) - NURDIN  Halid harus kembali ke penjara. Sosok yang sudah 
akrab dengan pengadilan dalam berbagai kasus korupsi itu divonis dua tahun 
penjara plus denda Rp 30 juta dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Putusan 
tersebut membatalkan putusan bebas PN Jakarta Selatan dalam kasus 
penyalahgunaan dana penyaluran minyak goreng yang merugikan negara Rp169,7 
miliar pada 1999. 
      Hingga tadi malam pukul 20.00, tim eksekutor dari Kejari Jakarta Selatan 
(Jaksel) belum bertemu Nurdin. "Masih dicari. Kami (kejaksaan) belum bertemu 
Nurdin Halid," kata Kapuspenkum Kejagung Thomson Siagian di sela eksekusi Neloe 
di gedung Kejari Jaksel kemarin (14/9).


      Menurut dia, kejaksaan harus memastikan bahwa Nurdin menerima salinan 
putusan sebelum mengeksekusinya ke Lapas Cipinang. "Ada tahap untuk menyerahkan 
salinan putusan tersebut. Tim eksekutor masih berusaha. Eksekusinya nanti 
menyusul," tegasnya. 


      Di tempat yang sama, Kepala Kejari Jaksel Hidayatullah mengungkapkan, 
kejaksaan secepatnya mengeksekusi, jika telah ada informasi Nurdin menerima 
salinan putusan. 
      "Itu sesuai pasal 270 KUHAP," ujarnya. 


      Ditanya soal jadwal eksekusi Nurdin, dia belum bisa memastikan. Dia juga 
tidak tahu posisi ketua umum PSSI tersebut. Thomson menyatakan, kejaksaan 
menjamin Nurdin tidak melarikan diri. Sebab, dia saat ini masih berstatus 
dilarang bepergian ke luar negeri alias dicekal. "Itu sudah kami antisipasi," 
ungkapnya.
      Wartawan koran ini berupaya menghubungi telepon genggam Nurdin. Namun, 
ponsel tersebut dibawa ajudannya. Sang ajudan menyatakan bahwa Nurdin sedang 
berdinas di kantor PSSI, Senayan. Informasi lain menyebutkan, Nurdin jatuh 
sakit dan bepergian ke Makassar bersama keluarga.


      Di mana Nurdin saat ini? Hingga kemarin (14/9), Nurdin Halid yang telah 
dilantik pada Rabu (12/9) itu belum sempat "mengaktifkan" ruang kantor di 
Gedung Nusantara I. Sejumlah wartawan yang sengaja mendatangi ruang bernomor 
1328 tersebut tidak mendapatkan apa-apa, selain suasana kantor yang lengang.


      Belum tampak satu pun barang milik Nurdin yang dibawa ke sana. Praktis, 
ruang kantor Nurdin itu hanya berisi sejumlah kursi dan meja beserta satu set 
komputer yang memang menjadi bagian dari inventaris ruang tersebut.  Di 
Sekretariat PSSI, Nurdin juga tak ada. Rencana rapat kemarin pun dibatalkan. 
Desakan agar Nurdin diganti dari pucuk PSSI mulai muncul. 


      Vonis MA itu juga akan membawa Nurdin mencatat sejarah sebagai anggota 
DPR yang paling singkat masa jabatannya. Sebab, dia baru dilantik sebagai 
anggota dewan tiga hari lalu, tepatnya 12 September 2007. Belum sempat 
menikmati empuknya kursi wakil rakyat tersebut, DPP Golkar sudah menegaskan 
me-recall wakil rakyat dari Sulsel itu. 


      "Karena ada vonis Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap, kami (DPP 
Partai Golkar, Red) tentu akan mengikuti ketentuan UU," ujar Ketua Umum Partai 
Golkar Jusuf Kalla dalam keterangan pers di kediaman dinasnya, Jalan Diponegoro 
2, Menteng, Jakarta Pusat, kemarin (14/9).


      Dia menyatakan, putusan MA tersebut baru diketahui DPP Partai Golkar dua 
hari setelah pelantikan Nurdin sebagai anggota Komisi III DPR. Karena itu, 
Golkar akan menarik kadernya yang juga ketua umum PSSI tersebut dari parlemen 
sesuai ketentuan undang-undang.


      Pasal 3 huruf f UU Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susduk MPR, DPR, dan DPRD 
menyatakan, seseorang yang menjadi anggota MPR/DPR/DPRD adalah yang tidak 
sedang menjalani pidana penjara berdasar putusan pengadilan yang telah 
memperoleh kekuatan hukum tetap karena bertindak pidana yang diancam pidana 
penjara lima tahun atau lebih. "Kalau tuntutannya lebih dari lima tahun, 
otomatis akan kami jalankan putusan MA (dengan menarik Nurdin dari parlemen, 
red)," tegasnya.


      Tapi, mengapa Golkar nekat  mengangkat Nurdin ke parlemen? Jusuf Kalla 
mengatakan, pengusulan nama Nurdin bersifat otomatis sebagai pengganti 
antarwaktu mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Andi Mattalata yang ditunjuk 
menjadi menteri hukum dan HAM. Pasalnya, Nurdin menduduki nomor urut enam atau 
tepat di bawah Andi Mattalata.


      "Ketika Andi Mattalata jadi menteri, otomatis yang di bawahnya naik. 
Jadi,  otomatis saja. KPU memperbolehkan (pergantian antarwaktu) selama ancaman 
hukumannya kurang dari lima tahun," tuturnya.


      Putusan kasasi MA itu diambil dalam rapat permusyawaratan hakim MA yang 
diketuai Bagir Manan dengan anggota Iskandar Kamil, Parman Suparman, Joko 
Sarwoko, dan Mugiharjo pada 13 Agustus 2007. Pada pengadilan tingkat pertama, 
Nurdin dituntut 20 tahun penjara oleh kejaksaan. Namun, majelis hakim 
membebaskan Nurdin dengan alasan terdakwa hanya menjalankan penugasan dari 
pemerintah. Saat itu,  Nurdin menjadi ketua Konsorsium Distribusi Indonesia 
(KDI) yang menyalurkan minyak goreng dari Bulog.


      Vonis untuk Nurdin itu kemarin diumumkan secara bersamaan dengan vonis 
untuk para mantan direksi Bank Mandiri, yakni E.C.W. Neloe dkk. MA mengabulkan 
permohonan kasasi yang diajukan kejaksaan atas putusan bebas dalam kasus kredit 
macet PT Cipta Graha Nusantara (CGN) Rp 160 miliar pada 21 Februari 2006. Dalam 
putusan kasasi itu, Neloe dkk masing-masing divonis 10 tahun plus denda Rp 500 
juta. 


      Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan, begitu menerima ekstravonis 
dari Mahkamah Agung, pihaknya akan langsung menjemput Nurdin. "Pasti dieksekusi 
dong. Sekarang sudah saya perintahkan Jampidsus pada jaksa penuntut umum untuk 
menerima ekstravonis dari MA," kata Hendarman di Kantor Presiden kemarin. 
"Setelah ekstravonis diterima,  kemudian diberikan kepada pengacara. Setelah 
diterima pengacara, langsung dieksekusi," tambahnya.


      Hendarman tidak memberikan kepastian waktu pelaksanaan eksekusi bagi 
Nurdin. Tapi, mantan ketua Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 
(Timtastipikor) itu berjanji segera melaksanakannya.  "Masalahnya sekarang 
Jumat. Baru saya mau monitor JPU-nya sudah terima atau belum," katanya.
      Status Nurdin sebagai anggota DPR sejak 12 September lalu, menurut 
Hendarman, tidak akan memengaruhi pelaksanaan eksekusi. Kejaksaan Agung, kata 
Hendarman, juga tidak perlu meminta izin dari presiden untuk mencokok Nurdin. 
"Kalau anggota dewan, untuk eksekusi tidak ada prosedur permohonan izin. Izin 
diperlukan ketika dia sebagai tersangka atau saksi," tegasnya. 

      Neloe Cs Dijebloskan
      Tiga mantan direktur Bank Mandiri, ECW Neloe, M Sholeh Tasripan, dan I 
Wayan Pugeg akhirnya dijebloskan ke Lapas Cipinang, tadi malam. Mereka 
dieksekusi setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang 
diajukan kejaksaan atas putusan bebas dalam kasus kredit macet PT Cipta Graha 
Nusantara (CGN) Rp160 miliar pada 21 Februari 2006.


      Dalam putusan kasasi yang diputus Kamis lalu (13/09), Neloe dkk 
masing-masing divonis 10 tahun plus denda Rp500 juta. Majelis hakim yang 
menangani adalah Bagir Manan (ketua), Iskandar Kamil, Djoko Sarwoko, Harifin A 
Tumpa, dan Rehngena Purba.  Isi putusan tersebut dibacakan bersamaan dengan 
putusan kasus korupsi Nurdin Halid oleh Ketua PN Jakarta Selatan (Jaksel) Andi 
Samsan Nganro di ruang kerjanya, kemarin. Nurdin menjadi terpidana dalam kasus 
korupsi penyalahgunaan dana pendistribusian minyak goreng Bulog Rp169,71 
miliar. 


      Dalam kasus tersebut, MA menghukum Nurdin selama dua tahun dan denda Rp20 
juta. MA juga mengabulkan permohonan kasasi kejaksaan atas putusan bebas Nurdin 
di PN Jakarta Selatan (Jaksel) pada 16 Juni 2005. Putusan ketua umum Koperasi 
Distribusi Indonesia (KDI) ini dijatuhkan pada hari yang sama dengan kasus 
Neloe dkk. Majelisnya adalah Bagir (ketua), Iskandar Kamil, Parman Soeparman, 
Djoko Sarwoko, dan Moegihardjo.


      Menurut Kapuspenkum Kejagung Thomson Siagian di sela eksekusi Neloe di 
Gedung Kejari Jaksel, kemarin, kejaksaan lebih dahulu mengeksekusi Neloe dkk 
daripada Nurdin, karena tiga mantan bankir itu bersikap kooperatif.   Proses 
eksekusi Neloe dkk berjalan lancar. Tim eksekutor Kejari Jaksel menjemput di 
rumah para terpidana. Neloe beralamat di Jalan Permata Intan IV, Permata Hijau, 
Jaksel. Sedang Tasripan dan Pugeg masing-masing di Jalan Sriwijaya 19, 
Kebayoran Baru, Jaksel dan Jalan Metro Pondok Indah 99, Jaksel. Tim eksekutor 
membawa Neloe datang lebih awal di Gedung Kejari Jaksel pada pukul 17.15. 
Beberapa menit kemudian disusul Tasripan dan Pugeg.  Selanjutnya, ketiganya 
menandatangani BAP eksekusi. (jpnn)
     
  

Kirim email ke