http://www.kompas.com/kompas-cetak/0709/19/daerah/3856079.htm

Uang Jasa Rp 75 Juta 

MANOKWARI, KOMPAS - Uang jasa bagi Tim 315 dalam proses pemekaran Provinsi 
Papua Barat telah diputuskan sebesar Rp 75 juta per orang, atau total Rp 23,625 
miliar. Angka ini lebih besar dari Pendapatan Asli Daerah Papua Barat. 

Keterangan pers Biro Humas dan Protokol Papua Barat yang diterima Kompas, 
Selasa (18/9), menyebutkan, kesepakatan mengenai besaran uang jasa tersebut 
dicapai dalam sebuah pertemuan tertutup antara Tim 315 dan Gubernur Abraham O 
Atururi, serta Ketua DPRD Jimmy D Ijie pada 5 September lalu. Hanya saja, 
sampai hari Sabtu lalu masih dikatakan besaran uang jasa itu belum dipastikan 
(Kompas, 16/9). 

Atas pemberian uang jasa itu, anggota DPRD Papua Barat Origenes Nauw yang juga 
tokoh masyarakat Manokwari berharap agar tidak menjadi acuan preseden bagi 
daerah-daerah lain. Peristiwa ini juga dikhawatirkan menimbulkan iri hati dan 
celah bagi pejuang-pejuang lain, seperti pejuang Penentuan Pendapat Rakyat atau 
Pepera Irian dan pejuang Merah-Putih di Papua. 

Ia mengaku tidak mengharamkan pemberian uang jasa kepada tim sukses, tetapi 
pemberian uang tersebut harus mempertimbangkan perasaan penduduk Papua Barat 
yang 75 persen masih hidup dalam kemiskinan. Pemberian fresh money juga dinilai 
tidak mendidik masyarakat. 

Tak mungkin dihalangi 

Berkaitan dengan pemekaran wilayah, Kepala Biro Otonomi Daerah Sekretariat 
Daerah Provinsi Sumatera Utara Adlin Nahar Sitorus menyatakan tidak mungkin 
menghalangi selama Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 tentang 
persyaratan pembentukan dan kriteria pemekaran, penghapusan dan penggabungan 
daerah belum direvisi. "Peraturan pemerintah ini memungkinkan terus terjadi 
pemekaran meski pemerintah provinsi tak menghendaki," katanya.(ich/bil) 

nano

biak_papua

Kirim email ke