http://www.kompas.com/kompas-cetak/0709/19/daerah/3856079.htm
Uang Jasa Rp 75 Juta MANOKWARI, KOMPAS - Uang jasa bagi Tim 315 dalam proses pemekaran Provinsi Papua Barat telah diputuskan sebesar Rp 75 juta per orang, atau total Rp 23,625 miliar. Angka ini lebih besar dari Pendapatan Asli Daerah Papua Barat. Keterangan pers Biro Humas dan Protokol Papua Barat yang diterima Kompas, Selasa (18/9), menyebutkan, kesepakatan mengenai besaran uang jasa tersebut dicapai dalam sebuah pertemuan tertutup antara Tim 315 dan Gubernur Abraham O Atururi, serta Ketua DPRD Jimmy D Ijie pada 5 September lalu. Hanya saja, sampai hari Sabtu lalu masih dikatakan besaran uang jasa itu belum dipastikan (Kompas, 16/9). Atas pemberian uang jasa itu, anggota DPRD Papua Barat Origenes Nauw yang juga tokoh masyarakat Manokwari berharap agar tidak menjadi acuan preseden bagi daerah-daerah lain. Peristiwa ini juga dikhawatirkan menimbulkan iri hati dan celah bagi pejuang-pejuang lain, seperti pejuang Penentuan Pendapat Rakyat atau Pepera Irian dan pejuang Merah-Putih di Papua. Ia mengaku tidak mengharamkan pemberian uang jasa kepada tim sukses, tetapi pemberian uang tersebut harus mempertimbangkan perasaan penduduk Papua Barat yang 75 persen masih hidup dalam kemiskinan. Pemberian fresh money juga dinilai tidak mendidik masyarakat. Tak mungkin dihalangi Berkaitan dengan pemekaran wilayah, Kepala Biro Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara Adlin Nahar Sitorus menyatakan tidak mungkin menghalangi selama Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 tentang persyaratan pembentukan dan kriteria pemekaran, penghapusan dan penggabungan daerah belum direvisi. "Peraturan pemerintah ini memungkinkan terus terjadi pemekaran meski pemerintah provinsi tak menghendaki," katanya.(ich/bil) nano biak_papua
