http://www.kompas.com/kompas-cetak/0709/19/utama/3856931.htm
BPK Laporkan Pimpinan MA ke Mabes Polri Uang Biaya Perkara Tidak Bisa Diaudit Jakarta, Kompas - Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK melaporkan pimpinan Mahkamah Agung atau MA ke Mabes Polri karena sikap MA yang menolak diaudit BPK. Laporan ke Mabes Polri telah disampaikan tanggal 13 September 2007. Ketua BPK Anwar Nasution menyampaikan hal itu dalam Rapat Konsultasi Komisi III DPR dengan pimpinan BPK, Selasa (18/9) sore. Rapat konsultasi tertutup itu dipimpin Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan. Anggota Komisi III DPR Benny K Harman yang keluar sebelum rapat konsultasi berakhir mengatakan, Ketua BPK telah melaporkan pimpinan MA ke Mabes Polri. Pimpinan BPK melaporkan pimpinan MA karena pimpinan MA menolak instansinya diaudit BPK. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pihak yang menghalangi pelaksanaan pemeriksaan dianggap melakukan tindak pidana. Di sela-sela rapat, menurut Benny, ia sempat menanyakan apakah Ketua BPK menyampaikan informasi itu kepada publik, tetapi Anwar menjawab, "Biar Anda saja yang mengumumkannya. Saya hanya menjalankan perintah UU." Hingga Selasa malam, Anwar Nasution belum bisa dihubungi. Menurut Benny, dalam rapat Anwar juga mengatakan, MA telah memungut dana pencari keadilan dasar hukum dan menggunakannya sesuka hati. Langkah Anwar melaporkan pimpinan MA ke polisi, menurut Trimedya, dalam rangka menertibkan administrasi keuangan institusi negara. MA termasuk lembaga negara yang tak mau diaudit, khususnya tahun anggaran 2006. Ia menyayangkan sikap MA yang tidak bersedia diaudit. Ia mengimbau agar penegak hukum menjalankan tugasnya secara profesional dan proporsional. "Kalau secara hukum memungkinkan, laporan itu harus segera ditindaklanjuti," ujarnya. Namun, anggota Komisi III DPR T Gayus Lumbuun, yang tidak hadir dalam rapat konsultasi, tak setuju dengan cara Anwar. "Apanya yang dilaporkan? Itu, kan, kebijakan pimpinan MA, bukan perbuatan," katanya. Ia condong melihat konflik antara MA dan BPK adalah sengketa lembaga negara yang seharusnya ditangani Mahkamah Konstitusi. Saat dikonfirmasi, juru bicara MA Djoko Sarwoko mengaku tidak tahu perihal laporan itu. "Saya tidak tahu persis. Apa urusannya, kok, Pak Bagir diadukan ke polisi. Kalau soal anggaran 2006, itu harus diperiksa. Tetapi, saya tidak tahu apakah itu sudah diaudit atau belum. Coba tanya Sekretaris MA Rum Nessa," ujarnya. Rum Nessa saat dikonfirmasi memastikan anggaran MA tahun 2006 sudah diaudit BPK. Sebelumnya, MA dan BPK berseteru mengenai biaya perkara yang ditarik MA dari pihak beperkara. Anwar berulang kali menyoroti hal itu. Ia menyebut biaya perkara termasuk pungutan liar. Namun, MA bersikukuh menganggap biaya perkara adalah uang titipan pihak ketiga yang tak semestinya diaudit BPK. Djoko kembali menegaskan hal itu saat dihubungi semalam. "Kalau biaya perkara tak bisa diaudit. Itu uang pihak ketiga, uang titipan. Jadi, tak berlaku UU Perbendaharaan Negara. Tetapi, BPK berpendapat itu bisa diaudit," ujar Djoko. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Sisno Adiwinoto mengatakan, jika memang pimpinan MA dilaporkan ke kepolisian, penyidik akan memproses laporan itu seperti layaknya prosedur normal. "Kalau memang dilaporkan, pastilah diproses. Pertama-tama tentu mempelajari kasusnya, lalu mulai menyusun saksi yang akan dipanggil. Pada prinsipnya sama dengan pelaporan lainnya. Kita tunggu," tuturnya. (BDM/ANA/SF) nano biak_papua
