http://www.kompas.com/kompas-cetak/0709/19/utama/3856931.htm

BPK Laporkan Pimpinan MA ke Mabes Polri 
Uang Biaya Perkara Tidak Bisa Diaudit

Jakarta, Kompas - Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK melaporkan 
pimpinan Mahkamah Agung atau MA ke Mabes Polri karena sikap MA yang menolak 
diaudit BPK. Laporan ke Mabes Polri telah disampaikan tanggal 13 September 
2007. 

Ketua BPK Anwar Nasution menyampaikan hal itu dalam Rapat Konsultasi Komisi III 
DPR dengan pimpinan BPK, Selasa (18/9) sore. Rapat konsultasi tertutup itu 
dipimpin Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan. 

Anggota Komisi III DPR Benny K Harman yang keluar sebelum rapat konsultasi 
berakhir mengatakan, Ketua BPK telah melaporkan pimpinan MA ke Mabes Polri. 
Pimpinan BPK melaporkan pimpinan MA karena pimpinan MA menolak instansinya 
diaudit BPK. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang 
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pihak yang 
menghalangi pelaksanaan pemeriksaan dianggap melakukan tindak pidana. 

Di sela-sela rapat, menurut Benny, ia sempat menanyakan apakah Ketua BPK 
menyampaikan informasi itu kepada publik, tetapi Anwar menjawab, "Biar Anda 
saja yang mengumumkannya. Saya hanya menjalankan perintah UU." Hingga Selasa 
malam, Anwar Nasution belum bisa dihubungi. 

Menurut Benny, dalam rapat Anwar juga mengatakan, MA telah memungut dana 
pencari keadilan dasar hukum dan menggunakannya sesuka hati. Langkah Anwar 
melaporkan pimpinan MA ke polisi, menurut Trimedya, dalam rangka menertibkan 
administrasi keuangan institusi negara. MA termasuk lembaga negara yang tak mau 
diaudit, khususnya tahun anggaran 2006. 

Ia menyayangkan sikap MA yang tidak bersedia diaudit. Ia mengimbau agar penegak 
hukum menjalankan tugasnya secara profesional dan proporsional. "Kalau secara 
hukum memungkinkan, laporan itu harus segera ditindaklanjuti," ujarnya. 

Namun, anggota Komisi III DPR T Gayus Lumbuun, yang tidak hadir dalam rapat 
konsultasi, tak setuju dengan cara Anwar. "Apanya yang dilaporkan? Itu, kan, 
kebijakan pimpinan MA, bukan perbuatan," katanya. Ia condong melihat konflik 
antara MA dan BPK adalah sengketa lembaga negara yang seharusnya ditangani 
Mahkamah Konstitusi. 

Saat dikonfirmasi, juru bicara MA Djoko Sarwoko mengaku tidak tahu perihal 
laporan itu. "Saya tidak tahu persis. Apa urusannya, kok, Pak Bagir diadukan ke 
polisi. Kalau soal anggaran 2006, itu harus diperiksa. Tetapi, saya tidak tahu 
apakah itu sudah diaudit atau belum. Coba tanya Sekretaris MA Rum Nessa," 
ujarnya. Rum Nessa saat dikonfirmasi memastikan anggaran MA tahun 2006 sudah 
diaudit BPK. 

Sebelumnya, MA dan BPK berseteru mengenai biaya perkara yang ditarik MA dari 
pihak beperkara. Anwar berulang kali menyoroti hal itu. Ia menyebut biaya 
perkara termasuk pungutan liar. Namun, MA bersikukuh menganggap biaya perkara 
adalah uang titipan pihak ketiga yang tak semestinya diaudit BPK. Djoko kembali 
menegaskan hal itu saat dihubungi semalam. "Kalau biaya perkara tak bisa 
diaudit. Itu uang pihak ketiga, uang titipan. Jadi, tak berlaku UU 
Perbendaharaan Negara. Tetapi, BPK berpendapat itu bisa diaudit," ujar Djoko. 

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Sisno Adiwinoto mengatakan, 
jika memang pimpinan MA dilaporkan ke kepolisian, penyidik akan memproses 
laporan itu seperti layaknya prosedur normal. "Kalau memang dilaporkan, 
pastilah diproses. Pertama-tama tentu mempelajari kasusnya, lalu mulai menyusun 
saksi yang akan dipanggil. Pada prinsipnya sama dengan pelaporan lainnya. Kita 
tunggu," tuturnya. (BDM/ANA/SF) 

nano

biak_papua

Kirim email ke