Refleksi: Apakah kepala dari jenderal-jenderal yang bertachta selama kurang lebih 32 tahun yang namanya Haji Muhammad Soeharto tidak pernah menerima hadiah sogokan dari orang-orang yang tersangkut kejahatan kriminal yang patut disita?
http://www.sinarharapan.co.id/berita/0709/18/nas03.html Terkait Kasus Asabri Rumah Jenderal TB Silalahi Segera Disita Jakarta- Rumah milik mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI (Purn) R Hartono yang merupakan hadiah dari Henry Leo, tersangka kasus korupsi PT Asuransi ABRI (Asabri) yang merugikan negara sebesar Rp 410 miliar, resmi disita Kejaksaan Agung (Kejagung) Senin (17/9). Menyusul penyitaan ini, sumber di Kejaksaan menyebutkan adanya penyitaan atas rumah Jenderal (purn) TB Silalahi terkait kasus yang sama, hari ini (Selasa, 18/9). Rumah tersebut berada di bilangan Ancol, Jakarta Utara. Sebelumnya, rumah dua lantai milik Hartono yang terletak di Jl Suwiryo No 7, Menteng, Jakarta dipasangi plang pertanda penyitaan oleh penyidik Kejagung. Penyitaan tanah dan bangunan ini disita oleh Kejagung berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 30/Pen.pid/2007/PN.Jkt.Pst tanggal 14 September 2007 oleh tim penyidik Kejagung. Penyitaan terhadap rumah dua lantai yang dominan bercat warna putih di atas tanah seluas sekitar 200 meter persegi ini disaksikan petugas dari Kelurahan Gondangdia dan Polsek Menteng. Sebaliknya, mantan KSAD R Hartono sebelumnya telah menyerahkan sertifikat tersebut. Direktur Penyidikan pada Jampidsus M Salim mengatakan, usai menyita rumah itu, tim penyidik akan melakukan evaluasi mengenai nilai aset, antara lain mengenai nilai aset rumah itu. Rumah itu sendiri diperoleh Hartono tahun 1995. Ia mengaku tidak pernah menempatinya. Alasannya, ia curiga asal-muasal rumah tersebut. Dalam kasus ini, Henry Leo dan mantan Dirut PT Asabri Mayjen TNI Purn Subarda Midjaja telah ditetapkan menjadi tersangka kasus yang berlangsung pada 1996-1997. (leo wisnu susapto/ rafael sebayang)
