Refleksi: Apakah kepala dari jenderal-jenderal yang bertachta selama kurang 
lebih 32 tahun yang namanya Haji Muhammad Soeharto tidak pernah menerima hadiah 
sogokan dari orang-orang yang tersangkut kejahatan  kriminal yang patut disita?

http://www.sinarharapan.co.id/berita/0709/18/nas03.html

Terkait Kasus Asabri
Rumah Jenderal TB Silalahi Segera Disita



Jakarta- Rumah milik mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI 
(Purn) R Hartono yang merupakan hadiah dari Henry Leo, tersangka kasus korupsi 
PT Asuransi ABRI (Asabri) yang merugikan negara sebesar Rp 410 miliar, resmi 
disita Kejaksaan Agung (Kejagung) Senin (17/9). Menyusul penyitaan ini, sumber 
di Kejaksaan menyebutkan adanya penyitaan atas rumah Jenderal (purn) TB 
Silalahi terkait kasus yang sama, hari ini (Selasa, 18/9). Rumah tersebut 
berada di bilangan Ancol, Jakarta Utara.


Sebelumnya, rumah dua lantai milik Hartono yang terletak di Jl Suwiryo No 7, 
Menteng, Jakarta dipasangi plang pertanda penyitaan oleh penyidik Kejagung. 
Penyitaan tanah dan bangunan ini disita oleh Kejagung berdasarkan penetapan 
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 30/Pen.pid/2007/PN.Jkt.Pst tanggal 14 
September 2007 oleh tim penyidik Kejagung.


Penyitaan terhadap rumah dua lantai yang dominan bercat warna putih di atas 
tanah seluas sekitar 200 meter persegi ini disaksikan petugas dari Kelurahan 
Gondangdia dan Polsek Menteng.


Sebaliknya, mantan KSAD R Hartono sebelumnya telah menyerahkan sertifikat 
tersebut. Direktur Penyidikan pada Jampidsus M Salim mengatakan, usai menyita 
rumah itu, tim penyidik akan melakukan evaluasi mengenai nilai aset, antara 
lain mengenai nilai aset rumah itu.


Rumah itu sendiri diperoleh Hartono tahun 1995. Ia mengaku tidak pernah 
menempatinya. Alasannya, ia curiga asal-muasal rumah tersebut.


Dalam kasus ini, Henry Leo dan mantan Dirut PT Asabri Mayjen TNI Purn Subarda 
Midjaja telah ditetapkan menjadi tersangka kasus yang berlangsung pada 
1996-1997. 
(leo wisnu susapto/
rafael sebayang)

Kirim email ke